Prima Special Deal

Syarat dan Ketentuan Umum Program Prima Special Deal (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Prima Special Deal (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”), dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Prima Special Deal (“Formulir”).
 
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


Program ini dimulai sejak 24 Maret 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 (“Periode Program”).

  1. Aplikasi adalah surat permintaan atau pengajuan dari calon Pemegang Polis kepada Penanggung untuk mendapatkan perlindungan asuransi.
  2. Masa Free-Look adalah masa mempelajari polis selama 14 hari kalender semenjak Polis diterbitkan. Dalam masa tersebut, Pemegang Polis dapat membatalkan Polis apabila tidak menyetujui syarat dan ketentuan dalam ketentuan Polis karena alasan apapun.
  3. Polis Free-Look adalah Polis yang dibatalkan oleh Nasabah selama Masa Free-Look.
  4. Polis Lapse adalah Polis yang dibatalkan oleh Penanggung karena tidak membayar premi yang sudah jatuh tempo.
  5. Nasabah adalah nasabah perorangan atau badan yang memiliki rekening di Bank Danamon dan/atau menggunakan produk/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon.
  6. Pemegang Polis adalah orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan Penanggung dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap Penanggung.
  7. Penanggung adalah perusahaan asuransi Manulife Indonesia.
  8. Penerbitan Polis adalah penerbitan polis oleh Penanggung sebagai bukti pertanggungan asuransi disetujui.
  9. Polis adalah kesepakatan antara Pemegang Polis dan Penanggung yang mengatur hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
  10. Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan sebagai kewajiban dari Tertanggung kepada Penanggung atas keikutsertaan Produk Asuransi.
  11. Produk Asuransi adalah produk asuransi milik Penanggung yang diikutsertakan dalam Program. 
  12. Submit adalah pengajuan Aplikasi.
  13. Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam Polis.
  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
  2. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  5. Produk Asuransi yang diikutsertakan dalam Program yaitu:
    1. Single Premi (“Produk Asuransi SP”):
      1. Proteksi Prima Pendapatan Berencana – term 20 tahun, metode pembayaran sekaligus (“PPPB-SP T-20”).
      2. Proteksi Prima Emas Plus - metode pembayaran sekaligus (“PPEP-SP”).
    2. Regular Premi (“Produk Asuransi RP”):
      1. Proteksi Prima Pendapatan Berencana – term 20 tahun, metode pembayaran tahunan (“PPPB-RP T-20”).
      2. Proteksi Prima Pendapatan Berencana – term 15 tahun, metode pembayaran tahunan (“PPPB-RP T-15”)
      3. Proteksi Prima Emas Plus – metode pembayaran tahunan (“PPEP-RP”).
      4. Proteksi Prima Warisan Terencana – masa pembayaran 5 tahun dan metode pembayaran tahunan (“PPWT-RP Pay 5”).
      5. Proteksi Prima Pendapatan Utama – metode pembayaran tahunan (“PPPU-RP”)
      6. Proteksi Prima Pendapatan Utama Syariah – metode pembayaran tahunan (“PPPUS-RP”)
      7. Proteksi Proteksi Prima Kritis Amanah – masa pembayaran 5 tahun dan metode pembayaran tahunan (“PPKA-RP Pay 5”).
      8. Proteksi Proteksi Prima Kritis Amanah – masa pembayaran 8 tahun dan metode pembayaran tahunan (“PPKA-RP Pay 8”).
      9. Proteksi Prima Masa Depan – Masa pembayaran 5 tahun dengan metode pembayaran tahunan (“PPMD-RP Pay 5”).
  6. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program atau promo lainnya.
  7. Bank Danamon tidak memungut biaya apapun dalam Program ini.
  1. Perhitungan Hadiah Langsung:
    1. Nilai Hadiah Langsung Utama maupun  Hadiah Langsung Tambahan atas pembelian Produk dihitung per Polis berdasarkan Tiering Hadiah Produk Asuransi SP, Tiering Hadiah Produk Asuransi RP, dan Tiering Hadiah Tambahan Produk Asuransi RP.
    2. Hasil perhitungan nilai Hadiah Langsung Utama dan Hadiah Langsung Tambahan akan dijumlahkan untuk menentukan jenis Hadiah Langsung (e-voucher atau cashback) yang diterima Nasabah.
    3. Nasabah yang mendapatkan Hadiah Langsung per Polis kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) akan mendapatkan Hadiah Langsung berupa e-voucher (“Hadiah Langsung E-Voucher”).
    4. Nasabah yang mendapatkan Hadiah Langsung per Polis minimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) akan mendapatkan Hadiah Langsung berupa cashback yang akan ditransfer ke rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO Nasabah yang tercatat pada Formulir Program (“Hadiah Langsung Cashback”). Jika Nasabah belum memiliki rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO, maka Nasabah harus terlebih dahulu membuka rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO. 
  2. Nasabah wajib melakukan pembelian atas Produk Asuransi yang Aplikasinya diserahkan oleh Nasabah kepada Manulife Indonesia dalam kurun waktu Periode Program, dan untuk Penerbitan Polis oleh Penanggung paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya Periode Program.
  3. Hadiah Langsung Utama untuk transaksi Produk Asuransi SP:
    Nasabah yang melakukan transaksi pembelian Produk Asuransi SP dengan membuka Polis baru sesuai tiering Program berhak untuk memperoleh Hadiah Langsung dengan ketentuan sebagai berikut (“Tiering Hadiah Produk Asuransi SP”):

    Ketentuan

    Premi

    (Rp)

    Hadiah Langsung

    (% Premi)

    • Polis Baru atau top up tahun pertama

    ≥ 1 miliar

    5.0%


  4. Hadiah Langsung Utama untuk transaksi Produk Asuransi RP:
    Nasabah yang melakukan transaksi Produk Asuransi RP di bawah ini sesuai tiering Program berhak untuk memperoleh Hadiah Langsung dengan tiering dan ketentuan sebagai berikut (“Tiering Hadiah Produk Asuransi RP”):

    Produk

    Ketentuan

    Premi

    (Rp)

    Hadiah Langsung

    (% Premi)

    PPEP-RP

    PPPB-RP T-20

    Polis Baru

     

    50jt < 100jt

    2.0%

    100jt < 250jt

    3.0%

    ≥ 250jt

    5.0%

    PPWT-RP Pay-5

    Polis Baru

    50jt < 100jt

    3.0%

    ≥ 100jt

    6.0%

    PPPU-RP

    PPPUS-RP

    Polis Baru

    ≥ 50jt

    5.0%

    PPKA-RP Pay-5

    Polis Baru

    50jt < 100jt

    3.0%

    ≥ 100jt

    6.0%

    PPKA-RP Pay-8

    Polis Baru

    50jt < 100jt

    5.0%

    ≥ 100jt

    8.0%


  5. Hadiah Langsung Tambahan untuk Nasabah NTI:
    Nasabah yang tidak memiliki polis aktif Produk Asuransi RP dan/atau Produk Asuransi SP dalam 12 (dua belas) bulan terakhir (“Nasabah NTI”) yang melakukan transaksi Produk Asuransi RP di bawah ini akan memperoleh Hadiah Langsung Tambahan dengan ketentuan sebagai berikut (“Tiering Hadiah Tambahan Produk Asuransi RP”):

    Produk

    Ketentuan

    Premi

    (Rp)

    Tambahan Hadiah Langsung

    (% Premi)

    PPWT-RP Pay 5

    PPPB-RP T-20

    PPKA-RP Pay 5

    PPKA-RP Pay 8

    Polis Baru

     

    tanpa minimum Premi

    3.0%

    PPPB-RP T-15

    Polis Baru

    tanpa minimum Premi

    2.0%


  6. Hadiah Langsung Tambahan untuk Nasabah Privilege yang tidak termasuk Nasabah NTI: 
    1. Nasabah Privilege di Bank Danamon (“Nasabah Privilege”) yang membeli salah satu Produk Asuransi RP  dengan membuka Polis baru (tidak termasuk top up) dengan minimum Premi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), akan mendapatkan tambahan Hadiah Langsung berupa Voucher Prodia Premium Medical Check Up. 
    2. Tidak berlaku bagi Nasabah NTI.
    3. Voucher Prodia akan diserahkan oleh Bank ke Pemegang Polis paling lambat 30 Hari Kerja setelah diterbitkannya Polis oleh Manulife Indonesia.
    4. Voucher Prodia hanya dapat digunakan oleh Pemegang Polis, tidak dapat dipindahtangankan.
    5. Nasabah Privilege hanya bisa memperoleh maksimal 1 (satu) Voucher Prodia, dan tidak berlaku kelipatan. 
    6. Masa berlaku Voucher Prodia, serta syarat dan ketentuannya tertera pada voucher yang diterima oleh Pemegang Polis.
    7. Pajak Hadiah atas Voucher Prodia ditanggung oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. sdfsdf

    Info daftar cabang Laboratorium Klinik Prodia. 

  7. Detail mekanisme Hadiah Langsung berupa E-Voucher adalah sebagai berikut:
    1. Nasabah akan menerima SMS notifikasi e-voucher dengan masking DANAMONGIFT. 
    2. SMS notifikasi akan dikirimkan ke nomor telepon seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank Danamon paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja setelah Penerbitan Polis.
    3. Jika Nasabah tidak menerima SMS notifikasi, maka Nasabah wajib menghubungi kantor cabang Bank Danamon terdekat atau menghubungi Hello Danamon untuk menindaklanjuti hal tersebut.
    4. Nasabah dapat menggunakan e-voucher dengan melakukan redeem di online merchant yang bekerja sama dengan Bank Danamon (“Redeem Voucher”).
    5. Daftar online merchant yang bekerja sama dengan Bank Danamon dapat dilihat setelah melakukan log-in pada link berikut ini: more.id/d/ atau https://danamon.more.id (“Web Redeem Voucher”). 
    6. Jangka waktu untuk melakukan redeem e-voucher di Web Redeem Voucher adalah 1 (satu) bulan sejak SMS notifikasi e-voucher diterima oleh Nasabah.
    7. Masa kadaluarsa e-voucher yang telah dilakukan Redeem Voucher pada Web Redeem Voucher oleh Nasabah akan mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing online merchant, sehingga Nasabah wajib membaca dan memahami syarat dan ketentuan masing-masing online merchant yang dipilih. 
    8. Nasabah yang membatalkan Polis dalam Masa Free-Look dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa pengembalian Premi dari Penanggung akan dipotong sejumlah Hadiah Langsung E-Voucher yang sebelumnya telah diberikan kepada Nasabah dan biaya pembatalan Polis sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis yang berlaku.
  8. Detail mekanisme Hadiah Langsung berupa Cashback adalah sebagai berikut:
    1. Nominal Cashback sebagaimana Tiering Hadiah Produk Asuransi SP dan Tiering Hadiah Produk Asuransi RP belum dipotong pajak.
    2. Pajak atas Cashback ditanggung oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
    3. Cashback yang telah dipotong pajak akan dikreditkan ke rekening DL PRO Nasabah yang tercantum pada Formulir paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja setelah Penerbitan Polis. 
    4. Nasabah yang membatalkan Polis dalam Masa Free-Look dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa pengembalian Premi dari Penanggung akan dipotong sejumlah Cashback yang belum dipotong pajak dan biaya pembatalan Polis sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis yang berlaku.
       
  1. Periode Program Hadiah Top Spender adalah 15 Januari – 30 Juni 2025.
  2. Nasabah yang melakukan transaksi Produk Asuransi sesuai dengan ketentuan program (“Produk Asuransi Top Spender”) dan termasuk ke dalam Nasabah dengan akumulasi Premi tertinggi selama Periode Program Hadiah Top Spender akan mendapatkan hadiah tambahan (“Hadiah Top-Spender”), dengan ketentuan sebagai berikut:

    Minimum Premi

    Hadiah Top-Spender

    Kuota

    Rp5 Miliar

    Mobil BYD Seal

    1 (satu)

    Rp1.5 Miliar

    Hadiah Trip: Experiential Trip to Toronto untuk 2 orang (7D/5N)

    3 (tiga)


  3. Produk Asuransi Top Spender:
    1. PPPB-RP T-20
    2. PPEP-RP 
    3. PPMD-RP Pay 5 
    4. PPWT-RP Pay 5 
    5. PPKA-RP Pay 5 dan PPKA-Pay 8 
  4. Akumulasi Premi tertinggi pada 1 (satu) Pemegang Polis.
  5. Polis wajib terbit selama Periode Program. 
  6. Satu Pemegang Polis hanya berhak mendapatkan 1 kuota hadiah.
  7. Premi Polis Freelook dan/atau Polis Lapse tidak diperhitungkan sebagai Premi untuk mendapatkan Hadiah Top-Spender.
  8. Apabila terdapat nominal Premi yang sama, maka urutan Nasabah Top-Spender berdasarkan Nasabah yang lebih dahulu mencapai nominal Premi tersebut berdasarkan tanggal submit.
  9. Bank Danamon akan mengumumkan pemenang Hadiah Top-Spender paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya Periode Program melalui kanal resmi Bank Danamon dan melalui surat resmi yang disampaikan oleh Bank Danamon kepada Nasabah.
  10. Seluruh jenis Hadiah Top-Spender yang sudah diterima Nasabah tidak dapat dikembalikan dan ditukarkan uang tunai, barang, atau dalam bentuk lainnya.  
  11. Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas Hadiah yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini, karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas hadiah harus ditujukan langsung kepada pihak produsen Hadiah. 
  12. Pajak penghasilan (PPh) atas Hadiah Top-Spender ditanggung oleh Nasabah pemenang.
  13. Untuk Hadiah Top-Spender berupa kendaraan bermotor berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Diberikan dalam kondisi kendaraan yang sudah dilengkapi dengan dokumen pajak dan nomor kendaraan.
    2. Jenis dan warna Hadiah yang diberikan sesuai dengan persediaan. Bank Danamon tidak melayani permintaan khusus untuk warna, jenis, upgrade, tukar maupun lainnya yang tidak sesuai dengan spesifikasi hadiah.
    3. Hadiah akan dikirimkan melalui kantor cabang Bank Danamon, oleh karenanya Nasabah wajib mengambil hadiah di kantor cabang Bank Danamon.
    4. Nasabah wajib memeriksa hadiah sebelum diterima. Jika hadiah yang diterima oleh Nasabah dalam keadaan rusak/cacat (yang disebabkan oleh manufaktur/pengiriman barang), maka Nasabah wajib melaporkan kepada Bank Danamon selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak hadiah diterima Nasabah untuk dapat ditindaklanjuti kepada produsen hadiah.
    5. Jika hadiah tidak diambil dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Nasabah pemenang hadiah dihubungi oleh Bank Danamon, maka Nasabah pemenang hadiah tidak berhak atau tidak dapat mengajukan klaim atau tuntutan apapun kepada Bank Danamon atas Hadiah yang tidak diambil oleh pemenang Hadiah tersebut.
    6. Biaya-biaya pengurusan balik nama kendaraan, BPKB, STNK, plat nomor, pajak kendaraan, dan biaya lainnya atas pembelian barang, termasuk Pajak atas pembelian barang hadiah, ditanggung oleh Penanggung. 
  14. Untuk Hadiah Top-Spender berupa Trip Experiential Trip to Toronto berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Nasabah akan memperoleh:
      1. Tiket penerbangan pulang-pergi dari Kota Asal ke Toronto untuk 2 (dua) orang (kelas ekonomi, full-service airlines).
      2. Pengurusan visa.
      3. Akomodasi Hotel Bintang 5 (termasuk sarapan).
      4. Pemandu wisata.
    2. Hadiah Trip diberikan paling lambat di bulan Oktober 2025.
    3. Jika Nasabah tidak hadir pada saat keberangkatan yang telah ditentukan oleh Bank Danamon, maka Nasabah pemenang hadiah tidak berhak atau tidak dapat mengajukan klaim atau tuntutan apapun kepada Bank Danamon atas Hadiah yang tidak diambil oleh pemenang Hadiah tersebut.
  1. Hadiah Langsung 
    1. Nasabah A membeli produk PPEP-SP dengan Premi Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah), dan membeli produk PPKA Pay-5 dengan premi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), maka berdasarkan Ketentuan Hadiah Langsung, nasabah mendapatkan hadiah sebagai berikut: 
      1. Hadiah Langsung untuk produk PPEP-SP mengacu pada Tiering Hadiah Langsung Produk Asuransi SP, Nasabah berhak untuk mendapatkan Hadiah Langsung berupa cashback senilai 5% x Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) = Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) belum dipotong pajak.
      2. Hadiah Langsung untuk produk PPKA-RP Pay 5 mengacu pada Tiering Hadiah Langsung Produk Asuransi RP, Nasabah berhak untuk mendapatkan Hadiah Langsung berupa E-Voucher senilai 6% x Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) = Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

        Nasabah A mendapatkan Hadiah Langsung Cashback untuk produk PPEP-SP karena nilai Hadiah Langsung lebih dari Rp10.000.000,00, dan mendapatkan Hadiah Langsung E-Voucher untuk produk PPKA-RP Pay 5 karena nilai Hadiah Langsung kurang dari Rp.10.000.000,00. Hadiah Langsung diberikan per polis.
    2. Nasabah B membeli produk PPPB-RP T-20 dengan Premi Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), maka berdasarkan Tiering Hadiah Produk Asuransi RP, Nasabah B berhak untuk mendapatkan Hadiah Langsung berupa e-voucher senilai 3% x Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) = Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

      Nasabah B mendapatkan Hadiah Langsung E-Voucher karena nilai Hadiah Langsung kurang dari Rp10.000.000,- 
  2. Hadiah Top-Spender
    1. Nasabah A memiliki akumulasi Premi selama Periode Program Hadiah Top Spender sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan detail sebagai berikut:
      1. Penyerahan Aplikasi ke Penanggung pada 17 Januari 2025, PPPB-RP (T-20) Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
      2. Penyerahan Aplikasi ke Penanggung pada 20 Februari 2025, PPKA-RP Pay 8  Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
      3. Penyerahan Aplikasi ke Penanggung pada 5 Maret 2025, PPEP-RP Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
    2. Nasabah B juga memiliki akumulasi Premi selama Periode Program Hadiah Top Spender sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan detail sebagai berikut:
      1. Penyerahan Aplikasi ke Penanggung pada 23 Januari 2025, PPEP-RP Rp 1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah)
      2. Penyerahan Aplikasi ke Penanggung pada 17 Februari 2025, PPWT-RP Pay 5 Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
      3. Penyerahan Aplikasi ke Penanggung pada 20 Maret 2025, PPMD-RP Pay 5 Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
    3. Dari dua ilustrasi di atas, maka pemenang Hadiah Top Spender BYD Seal adalah Nasabah A, karena lebih dulu menyerahkan Aplikasi ke Penanggung dan mencapai akumulasi Premi sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), sedangkan Nasabah B mendapatkan Hadiah Experiential Trip to Toronto.
  3. Tambahan Hadiah Langsung Untuk Nasabah NTI
    1. Nasabah A membeli produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan oleh Bank, Nasabah memiliki polis aktif PPEP yang dibeli dan issued pada tahun 2021. Oleh karena itu, Nasabah hanya memperoleh Hadiah Langsung berupa cashback senilai 8% dari Rp500.000.000,- yaitu Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). 

      Nasabah A mendapatkan Hadiah Langsung Cashback karena nilai Hadiah Langsung lebih dari Rp10.000.000,- dan tidak mendapatkan tambahan Hadiah Langsung karena Nasabah tidak memenuhi kriteria Nasabah NTI.

    2. Nasabah B membeli produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan, Nasabah tidak memiliki polis aktif Produk Asuransi RP dan/atau Produk Asuransi SP selama 12 bulan terakhir. Oleh karena itu, selain mendapat Hadiah Langsung ke rekening sebesar 8% dari Rp500.000.000,- yaitu Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan tambahan Hadiah Langsung sebesar 3% dari Rp500.000.000,- = Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Total nilai Hadiah Langsung yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) dan berupa cashback.

      Nasabah B mendapatkan Hadiah Langsung Cashback karena total nilai Hadiah Langsung dan tambahan Hadiah Langsung lebih dari Rp10.000.000,-.
  4. Hadiah Top-Spender
    1. Nasabah A membeli produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan, Nasabah merupakan Nasabah Privilege. Oleh karena itu, Nasabah memperoleh Hadiah Langsung berupa cashback sebesar 8% dari Rp500.000.000,00 = Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ditambah dengan 1 buah Hadiah Langsung Voucher Prodia: Premium Medical Check Up yang hanya dapat digunakan oleh Pemegang Polis dari Produk Asuransi yang dibeli Nasabah A.

      Nasabah A mendapatkan Hadiah Langsung Cashback karena nilai Hadiah Langsung lebih dari Rp10.000.000,-
    2. Nasabah B membeli produk PPWT-RP Pay 5 dengan premi Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan produk PPKA-RP Pay 8 dengan premi Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Setelah dilakukan pengecekan, Nasabah merupakan Nasabah Privilege. Oleh karena itu, Nasabah memperoleh Hadiah Langsung sebagai berikut:
      1. Hadiah Langsung untuk produk PPWT-RP Pay 5 mengacu pada Tiering Hadiah Langsung Produk Asuransi RP, Nasabah berhak untuk mendapatkan Hadiah Langsung berupa E-Voucher senilai 6% x Rp150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) = Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah).
      2. Hadiah Langsung untuk produk PPKA-RP Pay 8 mengacu pada Tiering Hadiah Langsung Produk Asuransi RP, Nasabah berhak untuk mendapatkan Hadiah Langsung berupa Cashback senilai 8% x Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) =  Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
      3. Hadiah Langsung Voucher Prodia: Premium Medical Check Up sebanyak 1 (satu) buah yang hanya dapat digunakan oleh Pemegang Polis dari Produk Asuransi yang dibeli Nasabah B.

        Nasabah B mendapatkan Hadiah Langsung E-Voucher untuk produk PPWT-RP Pay 5 karena nilai Hadiah Langsung kurang dari Rp.10.000.000,- dan mendapatkan Hadiah Langsung Cashback untuk produk PPKA-RP Pay 5 karena nilai Hadiah Langsung lebih dari Rp10.000.000,- Hadiah Langsung diberikan per polis. Namun, Nasabah hanya memperoleh 1 (satu) buah Voucher Prodia karena Nasabah Privilege hanya bisa memperoleh maksimal 1 (satu) Voucher Prodia, dan tidak berlaku kelipatan.
  1. Untuk layanan pengaduan Produk Asuransi dapat menghubungi contact center Manulife Indonesia (021) 25557777 atau 0800 1 606060 (bebas pulsa dan khusus wilayah luar kode area Jakarta).
  2. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  3. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dan Penanganan Keluhan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  4. Produk dan/atau layanan dari Prodia bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Prodia. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Prodia, Nasabah silakan menghubungi info@prodia.co.id atau nomor telepon 
    1-500-830.
  1. Produk Asuransi yang dipasarkan Bank Danamon sehubungan dengan Program ini merupakan produk asuransi Manulife Indonesia yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Danamon sehingga produk ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  2. Tanggung jawab Produk Asuransi sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Manulife Indonesia.
  3. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Manulife Indonesia dengan Bank Danamon.
  4. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan Manulife Indonesia, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Manulife Indonesia terhadap permohonan kepesertaan Nasabah.
  5. Apabila terdapat adanya indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” atau ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  8. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  10. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  11. Manulife Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
     

 

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});