Primajaga 50 Secured Payment


Syarat dan Ketentuan Umum Program Primajaga 50 Secured Payment (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Primajaga 50 Secured Payment (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”), dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program.
 
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program ini mulai dari 2 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 (“Periode Program”).

  1. Aplikasi adalah surat permintaan atau pengajuan dari calon Pemegang Polis kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan asuransi.
  2. Nasabah adalah nasabah perorangan yang memiliki rekening di Bank Danamon dan/atau menggunakan produk/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon. 
  3. Pemegang Polis adalah orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap Penanggung.
  4. Penanggung atau Manulife Indonesia adalah perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.
  5. Penerbitan Polis adalah penerbitan polis oleh Penanggung sebagai bukti pertanggungan asuransi disetujui.
  6. Polis adalah kesepakatan antara Pemegang Polis dan Penanggung yang mengatur hak dan kewajiban dari para pihak.
  7. Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari Tertanggung kepada Penanggung atas keikutsertaan Nasabah pada Produk Asuransi.
  8. Produk Asuransi adalah produk asuransi Primajaga 50.
  9. Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam Polis. 
  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertakan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah dalam Program ini.
  4. Aplikasi Nasabah wajib diserahkan kepada Bank Danamon dalam kurun waktu Periode Program.
  5. Nasabah wajib terlebih dahulu melakukan pembayaran Premi untuk 1 (satu) bulan pertama secara langsung (pendebitan oleh Bank) pada tanggal pembelian Produk Asuransi dan untuk 11 (sebelas) bulan berikutnya pembayaran wajib dilakukan dengan metode secured payment dimana pemblokiran dana terjadi pada saat tanggal pembelian produk asuransi berlangsung dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  6. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
  7. Bank Danamon tidak memungut biaya apapun dalam Program ini
  1. Nasabah A membeli Produk Asuransi  dengan Premi per bulan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan mengajukan Aplikasi kepada Bank pada tanggal 1 Februari 2025.

    Nasabah A melakukan pembayaran / pendebitan Premi 1 (satu) bulan pertama sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 1 Februari 2025 dan untuk 11 (sebelas) bulan selanjutnya Nasabah A melakukan pembayaran dengan metode secured payment (pemblokiran dana). Pemblokiran dana dilakukan sejak tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan 1 Januari 2026 sejumlah Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Nasabah B membeli Produk Asuransi  dengan Premi per bulan sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan mengajukan Aplikasi kepada Bank pada tanggal 1 Februari 2025.

    Nasabah B melakukan pembayaran / pendebitan Premi 1 (satu) bulan pertama sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tanggal 1 Februari 2025 dan untuk 11 (sebelas) bulan selanjutnya Nasabah A melakukan pembayaran dengan metode secured payment (pemblokiran dana). Pemblokiran dana dilakukan sejak tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan 1 Januari 2026 sejumlah Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah.
  1. Untuk layanan pengaduan Produk Asuransi dapat menghubungi contact center Manulife Indonesia (021) 25557777 atau 0800 1 606060 (bebas pulsa dan khusus wilayah luar kode area Jakarta).
  2. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  3. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dan Penanganan Keluhan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk Asuransi yang dipasarkan Bank Danamon sehubungan dengan Program ini merupakan produk asuransi Manulife Indonesia yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Danamon sehingga produk ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh lembaga Penjamin Simpanan.
  2. Tanggung jawab Produk Asuransi sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Manulife Indonesia.
  3. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Manulife Indonesia dengan Bank Danamon.
  4. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan Manulife Indonesia, Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Manulife Indonesia terhadap permohonan kepesertaan Nasabah.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” atau ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  8. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank,  pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program/potongan harga kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  9. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  12. Manulife Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.


});