SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM NEW TO OPTIMAL BERHADIAH D-POINT 2024
("Syarat dan Ketentuan Umum Program")


Syarat dan Ketentuan Umum Program New to Optimal Berhadiah D-Point 2024 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program New to Optimal dengan Hadiah D-Point (“Program”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program New to Optimal (“Formulir Keikutsertaan Program”). Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Program dilaksanakan pada tanggal 1 Desember sampai dengan 31 Desember 2024 (“Periode Program”)

    Program ini berlaku untuk nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

  1. Calon nasabah baru perorangan (new to bank); atau
  2. Nasabah perorangan yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank) yang belum terdaftar dalam layanan Optimal sebelumnya.
  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  2. Bank Danamon berhak setiap saat menolak/membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) rekening Danamon LEBIH PRO dan tidak sedang mengikuti program akuisisi (pembukaan rekening nasabah baru) lainnya yang diselenggarakan Bank Danamon.
  4. Nasabah wajib segera menyetorkan dana dan melakukan pembelian produk dalam mata uang rupiah sesuai dengan tipe Program yang dipilih sebagaimana tercantum dalam Formulir Keikutsertaan Program dan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Berikut adalah Tipe Program yang dapat dipilih oleh Nasabah:

    Skema Tabungan dan Deposito
    Tier Nilai Pemblokiran Dana
    Danamon LEBIH PRO
    (3 atau 6 Bulan)
    Nilai Minimal Deposito Berjangka
    (3 atau 6 Bulan)
    Total Hadiah dalam
    bentuk D-Point
    (3 Bulan)
    Hadiah dalam
    bentuk D-Point
    (6 Bulan)
    1 Rp25.000.000 Rp25.000.000 Rp50.000.000 30.000 D-Poin 60.000 D-Poin
    2 Rp75.000.000 Rp25.000.000 Rp100.000.000 82.500 D-Poin 170.000 D-Poin
    3 Rp125.000.000 Rp25.000.000 Rp150.000.000 140.000 D-Poin 290.000 D-Poin

      Persyaratan dari setiap program:

    • Untuk Skema Tabungan dan Deposito:
      1. Nasabah telah membuka rekening Danamon LEBIH PRO yang aktif.
      2. Nasabah wajib melakukan penyetoran dana dan pemblokiran dana untuk tabungan Danamon LEBIH PRO dan Deposito Berjangka dalam mata uang Rupiah (IDR) dengan jangka waktu tenor 3 (tiga) bulan atau 6 (enam) bulan yaitu pada: i) 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO, untuk nasabah baru perorangan (new to bank); dan ii) pada bulan yang sama dengan keikutsertaan Program, untuk nasabah yang telah terdaftar (existing to bank).
  6. Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap Jumlah Dana Tabungan Diblokir selama 3 (tiga) ataupun 6 (enam) bulan sesuai dengan periode pemblokiran yang dipilih.
  7. Dana yang ditempatkan dan diblokir Nasabah pada Danamon LEBIH PRO dan Deposito Berjangka IDR wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Danamon LEBIH PRO yang dibuka oleh Nasabah yang berasal dari rekening bank lain.
  8. Khusus Nasabah existing, dana yang diikutsertakan dalam program dianggap dana segar (fresh fund) apabila terdapat penambahan dana terhadap baseline. Dana segar (fresh fund) harus sama dengan atau lebih dari nominal penyetoran dan penempatan dana di rekening untuk keikutsertaan Program ini. Perhitungan dana segar adalah sebagai berikut:

    Perhitungan Dana Segar = Total Saldo Bulan Berjalan - Baseline

    Saldo bulan berjalan
    : Saldo Tabungan + Giro + Deposito + Saldo Investasi
    Baseline
    : Rata-rata Saldo Tabungan + Giro + Deposito + Saldo Investasi dari akhir bulan sebelum keikutsertaan program
  9. Nasabah wajib melakukan penempatan Deposito Berjangka IDR pada hari yang sama dengan pemblokiran dana tabungan. Penempatan deposito dapat dilakukan melalui cabang ataupun online melalui D-Bank PRO.
  10. Nasabah wajib melakukan aktivasi D-Bank PRO dan berhasil melakukan minimal 1 (satu) kali transaksi QRIS dengan Sumber Dana Tabungan ataupun transaksi Kartu Debit Bank Danamon
    1. Bagi Nasabah baru perorangan (new to bank): transaksi wajib dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO
    2. Bagi Nasabah yang telah terdaftar (existing to bank): transaksi wajib dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pemblokian dana di rekening Danamon LEBIH PRO.
    Transaksi Kartu Debit yang berlaku untuk Program ini adalah transaksi offline melalui mesin EDC ataupun transaksi online dalam pembelian di e-commerce dengan memasukkan 16 (enam belas) digit Kartu Debit Bank Danamon, masa berlaku, dan nomor CVV. Hanya transaksi QRIS dan Kartu Debit Bank Danamon yang berhasil dilakukan yang akan diperhitungkan dalam Program ini, yaitu apabila saldo rekening sudah terpotong atas nominal transaksi.
  11. Nasabah hanya dapat mendapatkan hadiah berupa D-Point 1 (satu) kali.
  12. Khusus Nasabah dengan ketentuan usia 21-65 tahun dan memenuhi kriteria pengajuan kartu kredit, wajib melakukan pengajuan permohonan Kartu Kredit Bank Danamon dengan tunduk pada syarat dan ketentuan produk kartu kredit.
  13. Ketentuan Hadiah:
    1. Distribusi hadiah berupa D-Point dilakukan maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi.
    2. Hadiah berupa D-Point akan dikreditkan ke akun D-Point Banking Nasabah
  14. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sebesar:
    1. Danamon LEBIH PRO : penalti sebesar 5% (lima persen) dari Jumlah Dana Diblokir (gabungan dana Tabungan dan Deposito Berjangka IDR)
    2. Deposito Berjangka IDR: biaya penalti pencairan sebelum jatuh tempo sesuai syarat dan ketentuan produk deposito berjangka yang berlaku di Bank Danamon.
    Biaya penalti akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah yang digunakan untuk mengikuti Program di Bank Danamon. Nasabah menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk melakukan pendebitan penalti.

Sehubungan dengan Program ini, dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk (i) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan pada Program; dan (ii) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”/ ”Syarat dan Ketentuan Umum Deposito Berjangka”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Point”
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});