SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM CASHBACK TRANSAKSI
PEMBAYARAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
(PBB) D-BANK PRO 2025
Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan
Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah
yang mengikuti Program Cashback Transaksi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) D-Bank PRO 2025 (“Program”)
yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program sebagai berikut:
Periode program ini adalah pada tanggal 1 Mei
hingga 31 Mei 2025 (“Periode Program”)
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini
adalah sebagai berikut:
- Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening
tabungan Danamon yang aktif dan memiliki aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program.
- Berlaku untuk seluruh jenis tabungan Danamon
yang bisa didaftarkan di D-Bank PRO.
- Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana
diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Program berlaku juga untuk Karyawan Bank
Danamon.
selanjutnya disebut sebagai
“Nasabah”.
-
Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik,
manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan
keikutsertaan Nasabah atas Program atau tidak memberikan hadiah apabila Syarat dan Ketentuan
Umum Program tidak terpenuhi.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas
segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan
dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Nasabah wajib melakukan transaksi pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui aplikasi D-Bank PRO dengan minimum transaksi Rp50.000,-
(lima puluh ribu Rupiah) sebelum adanya biaya layanan(“Transaksi”).
- Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program,
maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah)
(“Cashback”).
- 1 (satu) CIF berhak memperoleh Hadiah maksimum
1 (satu) kali Cashback selama Periode Program.
- Kuota Cashback adalah sebanyak 500 (lima ratus)
Transaksi pertama selama Periode Program (“Kuota Cashback”).
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal
kuota Cashback telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh
Cashback.
- Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat
dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk
tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi
yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada
Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi Bank
paling lambat 30 hari kerja setelah Periode Program pada bulan dilakukannya Transaksi berakhir.
- Keikutsertaan Nasabah pada
Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Cashback akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank
Danamon.
- Dalam hal rekening Nasabah
yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya
yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui
bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan. .
-
Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan,
sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan
tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum
Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank
PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju
dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia
pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan
berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya
secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank
Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah
tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui
perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih
dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa
tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau
transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi
penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana
pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka
Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun
pembatalan pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk
melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon berizin dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan.
Download D-Bank PRO sekarang
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan Cashback dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank Danamon.