Program Qurban Cashback Rp50 ribu

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM CASHBACK QURBAN TRANSACTION 2025 

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback Qurban Transaction 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Cashback Qurban Transaction 2025 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan Dompet Dhuafa, Al-Azhar, LAZISMU dan ZIS Indosat (Lembaga Wakaf Nurul Taqwa)  (“Mitra”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program ini berlaku dari tanggal 17 Mei 2025 sampai dengan 27 Mei 2025 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

  1. Program ini ditujukan untuk seluruh nasabah individu baik nasabah baru maupun nasabah eksisting yang memiliki rekening tabungan transaksi syariah atau konvensional.
  2. Program ini berlaku untuk karyawan Bank Danamon.
  3. Program ini hanya berlaku untuk jenis rekening single account.
  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini. 
  4. Program ini hanya berlaku untuk mata uang Rupiah (IDR).
  5. Nasabah yang hendak mengikuti Program wajib:
    1. memiliki salah satu rekening tabungan Bank Danamon (rekening perorangan) sebagai berikut:
      1. Tabungan Danamon Save;
      2. Tabungan Danamon Save iB;
      3. Tabungan Danamon LEBIH;
      4. Tabungan Danamon LEBIH iB;
      5. Tabungan Danamon LEBIH PRO;
      6. Tabungan Danamon LEBIH PRO iB;
      7. Tabungan Syariah iB Wadiah;
      8. Tabungan Fleximax; atau
      9. Tabungan Fleximax iB.
    2. melakukan pembukaan rekening tabungan sesuai ketentuan butir a di atas, jika Nasabah belum memiliki salah satu rekening sesuai ketentuan tersebut.
    3. melakukan transaksi qurban pada Mitra, lembaga pengelolaan dan penyaluran dana qurban yang telah bekerja sama dengan Bank Danamon, sesuai poin 6 di bawah menggunakan rekening tabungan Bank Danamon yang diikutsertakan pada Program ini (butir a).
    4. transaksi qurban dapat dilakukan pada cabang Bank Danamon melalui Teller ataupun Sales & Service Officer (SSO) atau transfer menggunakan aplikasi D-Bank PRO.
    5. menginput deskripsi formulir slip setoran/e-form atau keterangan transaksi pada saat transaksi qurban melalui teller cabang Bank Danamon atau melalui D-Bank PRO dengan ketentuan: “QB_Nama dan Nama Ayah Kandung_No Handphone_Kode Hewan Qurban”
      Contoh:
      Adin membeli hewan qurban melalui transaksi ke rekening Dompet Dhuafa, transaksi qurban berupa Domba Standar seharga Rp1,999,000 sejumlah 1 (satu) ekor. Maka deskripsi transaksi yang wajib diinput pada formulir slip setoran/e-form adalah:
      QB_Adin bin Ujang_08123456789_DD1
    6. setelah melakukan transaksi qurban, melakukan konfirmasi transaksi kepada Mitra melalui kontak telepon atau Whatsapp Mitra, yaitu:
      1. Dompet Dhuafa: 087774537781
      2. Al-Azhar: 085281572805, 085890281080 (khusus untuk hewan qurban rendang)
      3. LAZISMU: 08561626222 
      4. ZIS Indosat (Lembaga Wakaf Nurul Taqwa): 085693320748
  6. Hewan qurban pada Mitra yang dapat dipilih oleh Nasabah yaitu:
    1. Dompet Dhuafa

      Tipe

      Harga

      Kode Hewan Qurban

      Domba/Kambing Standar

      Rp1,999,000

      DD1

      Domba/Kambing Medium

      Rp2,599,000

      DD2

      Kambing Premium

      Rp2,999,000

      DD3

      1/7 Sapi

      Rp2,090,000

      DD4

      Sapi

      Rp13,999,000

      DD5

    2. Al-Azhar

      Tipe

      Harga

      Kode Hewan Qurban

      Domba/Kambing A

      Rp3,846,000

      AA1

      Domba/Kambing B

      Rp2,846,000

      AA2

      Domba/Kambing C

      Rp2,446,000

      AA3

      Sapi A

      Rp25,546,000

      AA4

      Sapi B

      Rp18,546,000

      AA5

      Domba/Kambing Rendang

      Rp3,646,000

      AA6

      Sapi Rendang

      Rp26,046,000

      AA7

    3. LAZISMU

      Tipe

      Harga

      Kode Hewan Qurban

      Kambing/Domba

      Rp3,100,030

      LZ1

      1/7 Sapi Jamaah (Kemasan)

      Rp3,000,030

      LZ2

      Sapi Utuh (Kemasan)

      Rp21,000,030

      LZ3

      1/7 Sapi Jamaah

      Rp3,300,030

      LZ4

      Sapi Utuh

      Rp23,100,030

      LZ5

      1/7 Sapi untuk Palestina

      Rp3,500,030

      LZ6

    4. ZIS Indosat (Lembaga Wakaf Nurul Taqwa)

      Tipe

      Harga

      Kode Hewan Qurban

      Kambing/Domba

      Rp2,099,000

      LW1

      1/7 Sapi

      Rp2,099,000

      LW2

      Sapi

      Rp14,699,000

      LW3

      1/7 Kerbau untuk Palestina

      Rp2,700,000

      LW4

      Kerbau untuk Palestina

      Rp18,900,000

      LW5

  7. Transaksi dan pilihan hewan qurban mengikuti kesediaan pilihan yang ditawarkan oleh Mitra.
  8. Transaksi hewan qurban melalui Mitra dilakukan pada rekening Mitra, sebagai berikut:
    1. Dompet Dhuafa
      Nomor rekening 3603196977 atas nama Dompet Dhuafa Republika
    2. Al-Azhar
      Nomor rekening 0058340332 atas nama Yayasan Al-Azhar Peduli Ummat
    3. LAZISMU
      Nomor rekening 005500661912 atas nama LAZISMU 
    4. ZIS Indosat (Lembaga Wakaf Nurul Taqwa)
      Nomor rekening 008800317532 atas nama Yayasan Nurul Taqwa
  9. Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dinyatakan eligible untuk mendapatkan Hadiah berupa cashback sebesar Rp50,000, per transaksi (“Hadiah Cashback”).
  10. Dengan Nasabah melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Kuota Hadiah Cashback adalah 30 (tiga puluh) transaksi pertama selama Periode Program.
  2. Nasabah setuju bahwa Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah Cashback jika kuota sudah habis.
  3. Perolehan Hadiah Cashback diperhitungkan berdasarkan jumlah transaksi hewan qurban yang dilakukan oleh Nasabah melalui Mitra.
  4. Hadiah dikreditkan ke rekening Nasabah pada rekening tabungan yang melakukan transaksi hewan qurban selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Nasabah dinyatakan eligible, sepanjang kuota hadiah masih tersedia. Apabila rekening dalam keadaan tidak aktif maka Nasabah setuju bahwa Bank Danamon tidak dapat mengkreditkan Hadiah Cashback. Hadiah Cashback hanya akan dikreditkan ke rekening mata uang rupiah. 
  5. Hadiah Cashback yang diberikan kepada Nasabah net (bersih) sudah dipotong pajak, di mana pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.  
     

Nasabah

Ilustrasi

Eligibilitas

A

  • Nasabah melakukan transaksi pembelian hewan qurban ke Dompet Dhuafa pada 18 Mei 2025 melalui D-Bank PRO.
  • Transaksi menggunakan Danamon LEBIH PRO iB.
  • Nasabah melakukan pembelian hewan Qurban Domba Standar sebesar Rp1,999,000 ke rekening milik Dompet Dhuafa yang tercantum pada syarat dan ketentuan program.
  • Nasabah mengisi deskripsi transaksi sesuai dengan ketentuan “QB_Nama_No Handphone_Kode Hewan Qurban”.
  • Nasabah melakukan konfirmasi transaksi ke Dompet Dhuafa.
  • Kuota Hadiah Cashback masih tersedia.

Nasabah eligible untuk mendapatkan cashback sebesar Rp50,000.

B

  • Nasabah melakukan transaksi pembelian hewan qurban ke Dompet Dhuafa pada 18 Mei 2025 melalui Teller cabang Bank Danamon.
  • Transaksi menggunakan Danamon LEBIH iB.
  • Nasabah melakukan pembelian hewan Qurban Domba Standar sebesar Rp1,999,000 ke rekening milik Dompet Dhuafa yang tercantum pada syarat dan ketentuan program.
  • Nasabah mengisi deskripsi transaksi sesuai dengan ketentuan “QB_Nama_No Handphone_Kode Hewan Qurban”.
  • Nasabah melakukan konfirmasi transaksi ke Dompet Dhuafa.
  • Kuota Hadiah Cashback masih tersedia.

Nasabah eligible untuk mendapatkan cashback sebesar Rp50,000.

C

  • Nasabah melakukan transaksi pembelian hewan qurban ke Dompet Dhuafa pada 18 Mei 2025 melalui Teller cabang Bank Danamon.
  • Transaksi menggunakan Danamon LEBIH PRO IDR.
  • Nasabah melakukan pembelian hewan Qurban Domba Standar sebesar Rp1,999,000 ke rekening milik Dompet Dhuafa yang tercantum pada syarat dan ketentuan program.
  • Nasabah mengisi deskripsi transaksi sesuai dengan ketentuan “QB_Nama_No Handphone_Kode Hewan Qurban”.
  • Nasabah melakukan konfirmasi transaksi ke Dompet Dhuafa.
  • Kuota Hadiah Cashback masih tersedia.

Nasabah eligible untuk mendapatkan cashback sebesar Rp50,000.

D

  • Nasabah melakukan transaksi pembelian hewan qurban ke Dompet Dhuafa pada 18 Mei 2025 melalui Teller cabang Bank Danamon.
  • Transaksi menggunakan Danamon LEBIH PRO iB.
  • Nasabah melakukan pembelian hewan Qurban Domba Standar sebesar Rp1,999,000 ke rekening milik Dompet Dhuafa yang tercantum pada syarat dan ketentuan program.
  • Nasabah mengisi deskripsi transaksi sesuai dengan ketentuan “QB_Nama_No Handphone_Kode Hewan Qurban”.
  • Nasabah melakukan konfirmasi transaksi ke Dompet Dhuafa.
  • Kuota Hadiah Cashback sudah tidak tersedia.

Nasabah eligible, tetapi tidak mendapatkan hadiah karena kuota hadiah sudah habis.

E

  • Nasabah melakukan transaksi pembelian hewan qurban ke Dompet Dhuafa pada 18 Mei 2025 melalui Teller cabang Bank Danamon.
  • Transaksi menggunakan Danamon LEBIH iB.
  • Nasabah melakukan pembelian hewan Qurban Domba Standar sebesar Rp1,999,000 ke rekening milik Dompet Dhuafa yang tercantum pada syarat dan ketentuan program.
  • Nasabah tidak mengisi deskripsi transaksi sesuai dengan ketentuan.
  • Nasabah melakukan konfirmasi transaksi ke Dompet Dhuafa.
  • Kuota Hadiah Cashback masih tersedia.

Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan cashback, karena tidak mengisi deskripsi transaksi sesuai dengan syarat dan ketentuan program.

F

  • Nasabah melakukan transaksi pembelian hewan qurban Al-Azhar pada 18 Mei 2025 melalui Teller cabang Bank Danamon.
  • Transaksi menggunakan Danamon LEBIH PRO iB IDR.
  • Nasabah melakukan pembelian hewan Qurban Sapi B sebesar Rp18,546,000 ke rekening milik Al-Azhar yang tercantum pada syarat dan ketentuan program (transaksi pertama).
  • Lalu nasabah melakukan pembelian hewan Qurban Sapi B kembali sebesar Rp18,546,000 ke rekening milik Al-Azhar yang tercantum pada syarat dan ketentuan program (transaksi kedua).
  • Pada kedua transaksi, Nasabah mengisi deskripsi transaksi sesuai dengan ketentuan “QB_Nama_No Handphone_Kode Hewan Qurban”.
  • Nasabah melakukan konfirmasi transaksi ke Al-Azhar.
  • Kuota Hadiah Cashback masih tersedia.

Nasabah eligible untuk mendapatkan cashback sebesar Rp50,000 pada masing-masing transaksi. Sehingga total perolehan cashback yang didapatkan oleh nasabah sebesar Rp100,000.

G

  • Nasabah melakukan transaksi pembelian hewan qurban Al-Azhar pada 18 Mei 2025 melalui Teller cabang Bank Danamon.
  • Transaksi menggunakan Danamon LEBIH PRO iB IDR.
  • Nasabah melakukan pembelian hewan Qurban Sapi B sebanyak 2 ekor sebesar Rp37,092,000 ke rekening milik Al-Azhar yang tercantum pada syarat dan ketentuan program.
  • Nasabah mengisi deskripsi transaksi sesuai dengan ketentuan “QB_Nama_No Handphone_Kode Hewan Qurban”.
  • Nasabah melakukan konfirmasi transaksi ke Al-Azhar.
  • Kuota Hadiah Cashback masih tersedia.

Nasabah eligible untuk mendapatkan cashback sebesar Rp50,000 meskipun melakukan transaksi untuk 2 ekor Sapi B.

Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah Cashback jika kuota sudah habis.

Nasabah tidak dibebankan biaya apa pun untuk Hadiah Cashback yang diberikan atas Program ini.

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk dan/atau layanan dari Mitra bukan merupakan produk dan/atau layanan dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab Mitra. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Mitra, Nasabah dapat menghubungi Mitra di Whatsapp/Call Center Mitra sesuai dengan nomor Mitra yang tercantum untuk konfirmasi transaksi.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO” yang diterbitkan oleh Bank Danamon, dan Syarat dan Ketentuan Umum produk dan/atau layanan lainnya yang berlaku di Bank Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Nasabah  dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apa pun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.