SOLUSI TEPAT BAGI PERLINDUNGAN USAHA ANDA
Asuransi Proteku Maxi merupakan produk asuransi kerugian milik PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk yang diperuntukkan bagi orang perseorangan yang memiliki usaha. Produk ini memberikan manfaat berupa santunan kecelakaan diri, kebongkaran, tanggung jawab hukum pihak ketiga, gangguan usaha banjir, gangguan usaha gempa bumi dan gangguan usaha kebakaran.
Informasi selengkapnya mengenai produk Asuransi Proteku Maxi dapat diakses di http://bit.ly/RIP-ProtekuMaxi
Keunggulan:
Manfaat pertanggungan adalah sebagai berikut:
No |
Jaminan |
Plan 1 |
Plan 2 |
Plan 3 |
1 |
Santunan Kecelakaan Diri Tertanggung |
300.000.000 |
400.000.000 |
500.000.000 |
2 |
Santunan Kecelakaan Diri Karyawan Tertanggung *) |
50.000.000 |
50.000.000 |
50.000.000 |
3 |
Santunan Kebongkaran |
100.000.000 |
150.000.000 |
200.000.000 |
4 |
Santuan Tuntutan Pihak Ketiga (TPL) |
150.000.000 |
250.000.000 |
350.000.000 |
5 |
Gangguan Usaha Banjir |
30.000.000 |
40.000.000 |
50.000.000 |
6 |
Gangguan Usaha Gempa Bumi |
30.000.000 |
40.000.000 |
50.000.000 |
7 |
Gangguan Usaha Kebakaran |
30.000.000 |
40.000.000 |
50.000.000 |
PREMI |
2.000.000 |
3.000.000 |
4.000.000 |
*) Maksimum 4 orang karyawan untuk santunan kecelakaan diri.
Informasi selengkapnya mengenai produk Asuransi Proteku Maxi dapat diakses di http://bit.ly/RIP-ProtekuMaxi
Catatan: