Asuransi Proteku Maxi

SOLUSI TEPAT BAGI PERLINDUNGAN USAHA ANDA

Asuransi Proteku Maxi merupakan produk asuransi kerugian milik PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk yang diperuntukkan bagi orang perseorangan yang memiliki usaha. Produk ini memberikan manfaat berupa santunan kecelakaan diri, kebongkaran, tanggung jawab hukum pihak ketiga, gangguan usaha banjir, gangguan usaha gempa bumi dan gangguan usaha kebakaran.

Informasi selengkapnya mengenai produk Asuransi Proteku Maxi dapat diakses di http://bit.ly/RIP-ProtekuMaxi

Keunggulan:

  1. Premi terjangkau dengan 3 pilihan perlindungan sesuai kebutuhan
  2. Perlindungan menyeluruh terhadap:
    1. Kecelakaan diri (meninggal atau cacat tetap total) Tertanggung,
    2. Kecelakaan diri (meninggal atau cacat tetap total) Karyawan Tertanggung,
    3. Kebongkaran (perampokan atau pencurian),
    4. Tuntutan Pihak Ketiga,
    5. Gangguan usaha banjir,
    6. Gangguan usaha gempa bumi, dan
    7. Gangguan usaha kebakaran.

Manfaat pertanggungan adalah sebagai berikut:

No

Jaminan

Plan 1

Plan 2

Plan 3

1

Santunan Kecelakaan Diri Tertanggung

300.000.000

400.000.000

500.000.000

2

Santunan Kecelakaan Diri Karyawan Tertanggung *)

50.000.000

50.000.000

50.000.000

3

Santunan Kebongkaran

100.000.000

150.000.000

200.000.000

4

Santuan Tuntutan Pihak Ketiga (TPL)

150.000.000

250.000.000

350.000.000

5

Gangguan Usaha Banjir

30.000.000

40.000.000

50.000.000

6

Gangguan Usaha Gempa Bumi

30.000.000

40.000.000

50.000.000

7

Gangguan Usaha Kebakaran

30.000.000

40.000.000

50.000.000

PREMI

2.000.000

3.000.000

4.000.000

*) Maksimum 4 orang karyawan untuk santunan kecelakaan diri.

  • Seluruh harga dan pertanggungan dalam satuan rupiah.
  • Harga premi untuk satu polis dengan perlindungan selama satu tahun.
  • Premi yang dibayarkan nasabah sudah termasuk komisi Bank.
  • Santunan yang diberikan merupakan maksimum penggantian atas setiap jaminan.
  • Untuk e-Polis dikenakan biaya sebesar Rp 20.000, sedangkan untuk polis cetak dikenakan biaya Rp 50.000.

Informasi selengkapnya mengenai produk Asuransi Proteku Maxi dapat diakses di http://bit.ly/RIP-ProtekuMaxi

Catatan:

  • Proteku Maxi merupakan produk asuransi dari PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk sehingga produk ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  • Penggunaan logo Bank Danamon adalah atas dasar persetujuan Bank Danamon dan hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Bank Danamon dengan PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk.
  • Bank Danamon bukan agen PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk maupun broker dari Nasabah Bank Danamon.
  • Brosur ini hanya merupakan alat pemasaran yang memuat rangkuman berbagai manfaat dan ketentuan asuransi ini. Penafsiran terakhir dari manfaat dan ketentuan asuransi mengacu pada Polis yang memuat segala persyaratan dan ketentuan secara lengkap dan terperinci.
  • Untuk layanan pengaduan nasabah atau pengajuan klaim dapat menghubungi Contact Center Zurich (1-500-456). Pelayanan dan penyelesaian pengaduan maupun klaim nasabah tidak dipungut biaya.
  • PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas Polis Asuransi yang diterbitkan oleh PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk sehubungan dengan produk Asuransi Proteku Maxi. Informasi pada brosur/dokumen ini harus dibaca dan tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Polis Asuransi Proteku Maxi. Informasi produk dalam dokumen ini dibuat berdasarkan informasi dari PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk