- Premi TERJANGKAU
- Proses pembelian dan klaim cepat dan mudah
- Call Center 24 jam
- Didukung oleh kantor cabang se-INDONESIA
PILIHAN PAKET
Jaminan Terhadap
Kerugian Akibat
|
FLEXAS
(Fire, Lightning,
Explosion, Aircrat Impact & Smoke)
|
PAR
(Property All
Risk)
|
EQ
(Earthquake)
|
Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat
terbang & asap
|
✓
|
✓
|
×
|
Kerusuhan & huru hara
|
×
|
✓
|
×
|
Pencurian & kebongkaran
|
×
|
✓
|
×
|
Tanah longsor
|
×
|
✓
|
×
|
Banjir
|
×
|
✓
|
×
|
Gempa bumi, letusan gunung berapi & tsunami
|
×
|
×
|
✓
|
MANFAAT DAN JAMINAN
FLEXAS (Fire,
Lightning, Explosion, Falling Air Craft, dan Smoke)
Menjamin risiko-risiko:
- Kebakaran (Fire)
Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat
barang itu sendiri, hubungan arus pendek, kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya
sesuai ketentuan polis.
- Petir (Lightning)
Kerugian atau kerusakan yang disebabkan langsung oleh petir. Juga menjamin kerusakan mesin listrik, peralatan
listrikn atau elektronik dan instalasi listrik yang terbakar akibat petir sesuai ketentuan polis.
- Ledakan (Explotion)
Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan karena pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh
mengembangnya gas atau uap sesuai ketentuan polis.
- Kejatuhan Pesawat Terbang (Falling Air Craft)
Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan
fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan sesuai ketentuan polis.
- Asap (Smoke)
Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan sesuai
ketentuan polis.
Kerusuhan, Pemogokan,
dan Kerusakan Akibat Perbuatan Jahat
Menjamin atas kerugian atau kerusakan pada harta benda yang
dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh Kerusuhan, Pemogokan, dan Perbuatan Jahat.
Kebongkaran
Menjamin harta benda di dalam rumah yang mengalami kehilangan
atau kerusakan akibat Kebongkaran atau pencurian secara paksa dan/atau dengan kekerasan.
Tanah
Longsor
Menjamin atas kerugian atau kerusakan pada harta benda yang
dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh Tanah Longsor.
Banjir
Menjamin atas kerugian atau kerusakan pada harta benda yang
dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh Banjir.
Gempa Bumi, Letusan
Gunung Berapi, dan Tsunami
Menjamin atas kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan, yang
secara langsung disebabkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami.
Informasi
Selengkapnya