Asuransi Harta Benda

Bank Danamon bekerjasama dengan PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk dalam  memasarkan produk “Asuransi Harta Benda” dengan memberikan ganti rugi terhadap rumah tempat tinggal dan harta benda Anda apabila mengalami kerugian atau kerusakan akibat risiko kebakaran, ledakan, petir, dan kejatuhan pesawat terbang dan asap. Produk ini juga menyediakan perluasan jaminan atas risiko kerusuhan & huru hara, pencurian, tanah longsor, banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi hingga tsunami.

KEUNGGULAN PRODUK:

  • Premi TERJANGKAU
  • Proses pembelian dan klaim cepat dan mudah
  • Call Center 24 jam
  • Didukung oleh kantor cabang se-INDONESIA

PILIHAN PAKET

Jaminan Terhadap Kerugian Akibat

FLEXAS

(Fire, Lightning, Explosion, Aircrat Impact & Smoke)

PAR

(Property All Risk)

EQ

(Earthquake)

Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang & asap

V

V

 

Kerusuhan & huru hara

 

V

 

Pencurian & kebongkaran

 

V

 

Tanah longsor

 

V

 

Banjir

 

V

 

Gempa bumi, letusan gunung berapi & tsunami

 

 

V

 

MANFAAT DAN JAMINAN

FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Falling Air Craft, dan Smoke)

Menjamin risiko-risiko:

  • Kebakaran (Fire)
    Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri, hubungan arus pendek, kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya sesuai ketentuan polis.
  • Petir (Lightning)
    Kerugian atau kerusakan yang disebabkan langsung oleh petir. Juga menjamin kerusakan mesin listrik, peralatan listrikn atau elektronik dan instalasi listrik yang terbakar akibat petir sesuai ketentuan polis.
  • Ledakan (Explotion)
    Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan karena pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap sesuai ketentuan polis.
  • Kejatuhan Pesawat Terbang (Falling Air Craft)
    Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan sesuai ketentuan polis.
  • Asap (Smoke)
    Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan sesuai ketentuan polis.

Kerusuhan, Pemogokan, dan Kerusakan Akibat Perbuatan Jahat

Menjamin atas kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh Kerusuhan,  Pemogokan, dan Perbuatan Jahat.

Kebongkaran

Menjamin harta benda di dalam rumah yang mengalami kehilangan atau kerusakan akibat Kebongkaran atau pencurian secara paksa dan/atau dengan kekerasan.

Tanah Longsor

Menjamin atas kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh Tanah Longsor.

Banjir

Menjamin atas kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh Banjir.

Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami

Menjamin atas kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami.