Zurich Travel Insurance
Asuransi Zurich Travel Insurance merupakan produk asuransi
yang memberikan
perlindungan dari berbagai risiko perjalanan, baik di dalam (Domestik)
maupun luar negeri (Internasional), seperti risiko pembatalan perjalanan,
kehilangan atau kerusakan pada bagasi, sakit dalam perjalanan, dan
selengkapnya mengacu pada Polis.
Manfaat Utama:
Manfaat Perlindungan:
Pilihan Paket:
Worldwide |
Semua negara di seluruh dunia. |
Worldwide (tidak termasuk USA/Canada) |
Semua negara di seluruh dunia termasuk negara-negara Schengen Essential: Austria, Belgium, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Italy, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Netherlands, Norway, Poland, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland kecuali Amerika Serikat/Kanada. |
Asia Pacific |
Seluruh negara Asia, Australia, Selandia Baru, dan Oseania. |
ASEAN |
Brunei Darussalam, Kamboja, Malaysia, Thailand, Laos, Myanmar, Filipina, Singapura, Vietnam. |
Domestik |
Seluruh wilayah Indonesia. Perjalanan domestik minimal 100 km dari tempat tinggal Anda ke wilayah Indonesia dan memiliki angkutan umum atau akomodasi yang telah dipesan sebelumnya. |
Schengen Essential |
Austria, Belgium, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Italy, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Netherlands, Norway, Poland, Portugal,Slovakia, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland. |
Syarat dan Ketentuan:
Produk asuransi yang dipasarkan adalah produk asuransi dari PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk ("Penanggung") yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) sehingga tanggung jawab dan risiko atas produk asuransi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penanggung. Produk asuransi ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank, serta tidak dapat dikategorikan sebagai simpanan pihak ketiga pada Bank yang dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia. Penggunaan logo atau atribut Bank hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Penanggung dengan Bank.