Asuransi Proteksi Prima Medika

Produk asuransi kesehatan dengan Premi berkala yang memberikan manfaat sebagai berikut:

  1. Santunan tunai harian untuk rawat inap akibat penyakit atau kecelakaan
  2. Santunan tunai untuk perawatan intensif (ICU) akibat penyakit atau kecelakaan
  3. Manfaat pembedahan
  4. Manfaat meninggal dunia akibat pembedahan 
  5. Manfaat No Claim Bonus

Keunggulan Proteksi Prima Medika (PPMe):

  1. Berlaku untuk Rawat Inap di Rumah Sakit
  2. Usia masuk mulai dari 18 hingga 60 tahun dengan maksimal perlindungan Tertanggung sampai usia 65 tahun
  3. Bebas menentukan pilihan program (plan) yang sesuai dengan kebutuhan Nasabah
  4. Berlaku double claim*
  5. Pengembalian Premi yang dibayarkan apabila tidak pernah melakukan klaim **
  6. Tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan
  7. Tarif premi mulai dari Rp90.000,00 /bulan***

*Memperoleh manfaat sesuai plan tanpa dipengaruhi manfaat produk kesehatan lainnya
**No claim bonus
***Tarif premi bervariasi berdasarkan usia

Manfaat Proteksi Prima Medika (PPMe):

  • Santunan Tunai Harian
    1. Maksimal 90 hari untuk setiap tahun Polis (sakit).
    2. Maksimal 365 hari untuk setiap tahun Polis (kecelakaan).
    3. Minimal Rawat Inap 1x12 jam.
  • Santunan Tunai Harian ICU
    Sebesar 2 (dua) kali dari Santunan Tunai Harian dengan maksimal 15 (lima belas) hari untuk setiap tahun Polis (sakit atau kecelakaan).
  • Manfaat Pembedahan
    Sebesar 5 (lima) kali dari Santunan Tunai Harian untuk setiap pembedahan yang diikuti Rawat Inap.
  • Manfaat Meninggal Dunia
    Sebesar 500 (lima ratus) kali dari Santunan Tunai Harian jika Tertanggung meninggal dalam proses pembedahan hingga 24 jam setelah pembedahan.
  • Manfaat No Claim Bonus
    Pengembalian 105% dari Premi yang sudah dibayarkan jika tidak ada klaim apapun selama 5 (lima) tahun polis berturut - turut

Manfaat

Plan A (Rp)

Plan B (Rp)

Plan C (Rp)

Plan D (Rp)

Plan E (Rp)

Santunan Tunai Harian (Kamar)

Maks. 90 hari/tahun, karena sakit ; atau

Maks. 365 hari/tahun, karena kecelakaan

100.000

300.000

500.000

1.000.000

1.500.000

Santunan Perawatan Intensif Harian (Tambahan)

Maks. 15 hari/tahun karena sakit atau kecelakaan

200.000

600.000

1.000.000

2.000.000

3.000.000

Santunan Pembedahan

5 kali Santunan Tunai Harian untuk Pembedahan yang membutuhkan anestesi.

-

-

2.500.000

5.000.000

7.500.000

Manfaat Meninggal

Ketika Tertanggung meninggal dalam proses Pembedahan hingga 24 (dua puluh empat) jam setelah Pembedahan

50.000.000

150.000.000

250.000.000

500.000.000

750.000.000

No Claim Bonus

Akhir kontrak

105% dari Premium yang dibayarkan, selama 5 (lima) Tahun Polis berturut-turut


Syarat dan Ketentuan:

  1. Usia Masuk : Tertanggung: 18 – 60 tahun
    Pemegang Polis: minimal 18 tahun
  2. Masa Pertanggungan : Hingga usia 65 tahun
  3. Masa Pembayaran Premi : Seumur hidup (hingga usia 64 tahun)
  4. Mode Pembayaran Premi : Bulanan

Catatan Penting:

  • Proteksi Prima Medika merupakan produk Asuransi dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”), yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk (“Bank Danamon”), sehingga produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank Danamon dan tidak dapat dikategorikan sebagai simpanan pihak ketiga pada Bank Danamon
  • Premi yang dibayarkan Nasabah sudah termasuk Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Komisi Bank, dan Biaya Pemasaran. 
  • Penjelasan Manfaat dan pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus Polis Proteksi Prima Medika 
  • Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas Polis Asuransi yang diterbitkan oleh Manulife Indonesia sehubungan dengan produk Proteksi Prima Medika. Informasi pada website ini harus dibaca dan tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus pada Polis Proteksi Prima Medika. Informasi fitur produk yang tercantum pada website ini dibuat berdasarkan informasi dari Manulife Indonesia. 
  • Penggunaan logo Bank Danamon adalah atas dasar persetujuan Bank Danamon dan hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Bank Danamon dengan Manulife Indonesia. Bank Danamon bukan agen Manulife Indonesia maupun broker dari Nasabah Bank Danamon.
  • Risiko Operasional : Suatu risiko yang disebabkan karena tidak berjalannya atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta oleh peristiwa eksternal.
  • Anda dapat mengajukan klaim melalui kantor pemasaran Manulife Indonesia terdekat dengan menyerahkan formulir klaim dan seluruh dokumen klaim yang disyaratkan dalam pengajuan klaim sesuai dengan Ketentuan Polis. Manulife Indonesia akan memproses klaim tersebut dengan mengacu pada Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus Polis, termasuk namun tidak terbatas pada pengecualian Polis dan waktu penyelesaian klaim.
  • Informasi pada website ini hanya menggambarkan informasi secara umum dan bukan bagian dari/atau dokumen yang menggantikan Polis asuransi. Penjelasan pembebanan biaya secara lengkap, penjelasan manfaat dan ketentuan detil mengacu pada Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus Polis Proteksi Prima Medika.
  • Tenaga pemasar yang melakukan penawaran dan penjualan atas produk ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi terkait.
  • PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk informasi lebih lengkap mengenai Manulife Indonesia, termasuk tautan untuk mengikuti kami di Facebook, Twitter, YouTube, atau kunjungi www.manulife.co.id
  • Untuk layanan pengaduan nasabah dapat menghubungi Customer Contact Center Manulife : 
    Sampoerna Strategic Square, South Tower
    Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45 - 46 Jakarta 12930
    Telepon : (021) 2555 7777 atau 0800 1 606060 (bebas pulsa & khusus wilayah di luar kode area Jakarta)
    Email : customerserviceid@manulife.com
    Pelayanan dan penyelesaian pengaduan nasabah tidak dipungut biaya. 

Bagi Anda yang berminat silahkan datang ke cabang-cabang Bank Danamon yang terdekat atau klik dibawah ini