Manfaat Asuransi
Produk Zurich Syariah Autocillin dapat dibagi menjadi dua yaitu :
- Manfaat kerugian/kerusakan total (Total Loss Only)
- Manfaat kerugian/kerusakan sebagian (Comprehensive)
Peserta dapat menambah manfaat perluasan asuransi yang diperoleh dengan penambahan kontribusi, manfaat dapat diperluas dengan perluasan berikut :
- Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan Tanah Longsor (TSHFL).
- Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (EQVET).
- Terorisme dan Sabotase (TS).
- Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL).
- Kecelakaan Diri (PA) Pengemudi.
- Kecelakaan Diri (PA) Penumpang.
- Perbaikan pada Bengkel Authorized (Resmi).
Tarif Asuransi
Asuransi Comprehensive
KATEGORI |
UANG ASURANSI |
WILAYAH 1 |
WILAYAH 2 |
WILAYAH 3 |
Kendaraan Penumpang (Selain Bus, Truck & Pick Up) |
Kategori 1 |
0 s.d. Rp 125 Juta |
3,82% |
3,26% |
2,53% |
Kategori 2 |
> Rp 125 Juta s.d Rp 200 Juta |
2,67% |
2,47% |
2,69% |
Kategori 3 |
> Rp 200 Juta s.d Rp 400 Juta |
2,18% |
2,08% |
1,79% |
Kategori 4 |
> Rp 400 Juta s.d Rp 800 Juta |
1,20% |
1,20% |
1,14% |
Kategori 5 |
> Rp 800 Juta– 1.5 Miliar |
1,05% |
1,05% |
1,05% |
Asuransi Total Loss Only
KATEGORI |
UANG ASURANSI |
WILAYAH 1 |
WILAYAH 2 |
WILAYAH 3 |
Kendaraan Penumpang (Selain Bus, Truck & Pick Up) |
Kategori 1 |
0 s.d. Rp 125 Juta |
0,47% |
0,65% |
0,51% |
Kategori 2 |
> Rp 125 Juta s.d Rp 200 Juta |
0,63% |
0,44% |
0,44% |
Kategori 3 |
> Rp 200 Juta s.d Rp 400 Juta |
0,41% |
0,38% |
0,29% |
Kategori 4 |
> Rp 400 Juta s.d Rp 800 Juta |
0,25% |
0,25% |
0,23% |
Kategori 5 |
> Rp 800 Juta– 1.5 Miliar |
0,20% |
0,20% |
0,20% |
- Perhitungan kontribusi atas produk asuransi ini didapat dari hasil perkalian antara Suku Kontribusi sesuai rate yang ditetapkan di dalam SEOJK dengan harga kendaraan yang diasuransikan
- Besaran Tabarru’ : 40% dari Kontribusi dan Besaran Ujroh : 60% dari Kontribusi
Ketentuan Produk Asuransi
Ketentuan Risiko Sendiri :
Berdasarkan SE OJK Nomor 6 /SEOJK.05/2017 Tentang Penetapan tarif kontribusi atau kontribusi pada lini usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor
Tahun 2017 besarnya Risiko sendiri ditetapkan sebagai berikut :
- Minimum Rp 300.000,00 untuk setiap kejadian, kecuali untuk kendaraan roda dua minimum sebesar Rp 150.000,00.
- Besarnya risiko sendiri untuk untuk Banjir termasuk angin topan, gempa bumi, tsunami, huru – hara, kerusuhan, terorisme, dan sabotase adalah 10% dari nilai klaim yang disetujui, paling sedikit Rp 500.000,00 per kejadian.
- Risiko sendiri untuk kendaraan yang memiliki profil khusus dapat ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional underwriter.
- Ketentuan standar usia kendaraan yang dapat dicover :
Keterangan
|
Usia Maksimum Kendaraan Pada Saat Pembukaan Polis Asuransi
|
Comprehensive
|
8 tahun
>5-8 tahun dengan loading kontribusi, atau dengan penerapan risiko sendiri yang lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku
|
TLO
|
15 tahun
|
- Usia kendaraan dapat melebihi ketentuan diatas sesuai dengan pertimbangan underwriter
- Underwriting perusahaan asuransi dapat menerapkan rate dan ketentuan (term & condition) sepanjang tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku.
Ketentuan Produk Asuransi
Periode Pembayaran :
Merupakan syarat dari tanggung jawab Pengelola atas manfaat asuransi berdasarkan Polis ini, setiap Kontribusi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Pengelola. Karena produk asuransi ini mempunyai jangka waktu Asuransi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
Metode Pembayaran :
Pembayaran Kontribusi dapat dilakukan dengan transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Pengelola dan Peserta. Pengelola dianggap telah menerima pembayaran Kontribusi, pada saat Kontribusi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Pengelola
Pengecualian :
Perusahaan tidak memberikan Manfaat Asuransi Syariah terhadap :
- Angkutan umum dan taksi online;
- Kendaraan untuk layanan darurat, seperti ambulance;
- Kendaraan mengangkut barang berbahaya seperti bahan yang mudah terbakar, meledak, beracun, radioaktif dan biohazardous;
- Kendaraan yang berada didalam perimeter airport;
- Kendaraan yang digunakan dalam kaitannya dengan angkatan bersenjata;
- Kendaraan penggunaan di lokasi proyek/site;
- Kendaraan olahraga atau bekecepatan tinggi (sports car);
- Penggunaan rental lepas kunci untuk turis asing/internasional;
- Penggunaan rental bus pariwisata yang mengangkut penumpang turis asing/internasional;
- Kendaraan yang digunakan untuk belajar mengemudi;
Ilustrasi
Simulasi Biaya Pembukaan Polis Asuransi
Biaya yang dibayarkan Peserta mencakup Kontribusi dan Biaya Administrasi dengan metode perhitungan sebagai berikut :
Biaya = Kontribusi + Biaya Administrasi
Kontribusi = Kontribusi yang dibayarkan langsung untuk seluruh jangka waktu asuransi
Contoh :
Harga Mobil Rp 200.000.000.- Lokasi : Jakarta Karena Jakarta masuk wilayah 2 maka Rate : 2,47%
Perlindungan |
Tarif Kontribusi |
HargaAsuransi |
Harga Kontribusi |
Asuransi Comprehensive |
2.47% |
Rp.200.000.000 |
Rp. 4.940.000 |
Fitur Autocillin |
0.05% |
Rp.200.000.000 |
Rp. 100.000 |
Bengkel Autorhized
|
0.10%
|
Rp.200.000.000
|
Rp. 200.000
|
Biaya Cetak Polis
|
|
|
Rp. 54.000
|
Total Kontribusi
|
Rp.5.780.000
|
Simulasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi dan bukan merupakan bagian dari Polis. Hak dan kewajiban sebagai Peserta dan ketentuan mengenai produk asuransi ini tercantum di dalam Polis. Penjelasan lebih lengkap tentang produk asuransi ini baik Kontribusi yang harus dibayarkan, manfaat asuransi dan sebagainya tercantum dalam Polis.
Simulasi Perhitungan Klaim
Apabila unit tersebut mengalami kerugian total dalam waktu 8 bulan sejak pendaftaran, maka Pengelola akan mengganti dengan unit yang sama dengan harga sesuai harga pasar pada saat kejadian, misalkan Rp 180.000.000 dan Peserta dikenakan biaya Risiko Sendiri sebesar 5% of claim, yaitu Rp 9.000.000,-.
Simulasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi dan bukan merupakan bagian dari Polis. Hak dan kewajiban sebagai Peserta dan ketentuan mengenai produk asuransi ini tercantum di dalam Polis. Penjelasan lebih lengkap tentang produk asuransi ini baik Kontribusi yang harus dibayarkan, pertanggungan dan sebagainya tercantum dalam Polis.
Informasi Selengkapnya