Asuransi Zurich Syariah Autocillin

Asuransi Zurich Syariah Autocillin

Asuransi Zurich Syariah Autocillin adalah produk asuransi yang memberikan manfaat ganti rugi/biaya perbaikan atas kehilangan dan/atau kerusakan sebagian maupun total pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya.

Memberikan Ketenangan Bagi Anda Ketika Berkendara dengan Kendaraan Roda Empat!

 

Manfaat Asuransi

Produk Zurich Syariah Autocillin dapat dibagi menjadi dua yaitu :

  • Manfaat kerugian/kerusakan total (Total Loss Only)
  • Manfaat kerugian/kerusakan sebagian (Comprehensive)

Peserta dapat menambah manfaat perluasan asuransi yang diperoleh dengan penambahan kontribusi, manfaat dapat diperluas dengan perluasan berikut :

  1. Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan Tanah Longsor (TSHFL).
  2. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (EQVET).
  3. Terorisme dan Sabotase (TS).
  4. Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL).
  5. Kecelakaan Diri (PA) Pengemudi.
  6. Kecelakaan Diri (PA) Penumpang.
  7. Perbaikan pada Bengkel Authorized (Resmi).

 

Tarif Asuransi

Asuransi Comprehensive

KATEGORI

UANG ASURANSI

WILAYAH 1

WILAYAH 2

WILAYAH 3

Kendaraan Penumpang (Selain Bus, Truck & Pick Up)

Kategori 1

0 s.d. Rp 125 Juta

3,82%

3,26%

2,53%

Kategori 2

> Rp 125 Juta s.d Rp 200 Juta

2,67%

2,47%

2,69%

Kategori 3

> Rp 200 Juta s.d Rp 400 Juta

2,18%

2,08%

1,79%

Kategori 4

> Rp 400 Juta s.d Rp 800 Juta

1,20%

1,20%

1,14%

Kategori 5

> Rp 800 Juta– 1.5 Miliar

1,05%

1,05%

1,05%

Asuransi Total Loss Only

KATEGORI

UANG ASURANSI

WILAYAH 1

WILAYAH 2

WILAYAH 3

Kendaraan Penumpang (Selain Bus, Truck & Pick Up)

Kategori 1

0 s.d. Rp 125 Juta

0,47%

0,65%

0,51%

Kategori 2

> Rp 125 Juta s.d Rp 200 Juta

0,63%

0,44%

0,44%

Kategori 3

> Rp 200 Juta s.d Rp 400 Juta

0,41%

0,38%

0,29%

Kategori 4

> Rp 400 Juta s.d Rp 800 Juta

0,25%

0,25%

0,23%

Kategori 5

> Rp 800 Juta– 1.5 Miliar

0,20%

0,20%

0,20%

  1. Perhitungan kontribusi atas produk asuransi ini didapat dari hasil perkalian antara Suku Kontribusi sesuai rate yang ditetapkan di dalam SEOJK dengan harga kendaraan yang diasuransikan
  2. Besaran Tabarru’ : 40% dari Kontribusi dan Besaran Ujroh : 60% dari Kontribusi

 

Ketentuan Produk Asuransi

Ketentuan Risiko Sendiri :

Berdasarkan SE OJK Nomor 6 /SEOJK.05/2017 Tentang Penetapan tarif kontribusi atau kontribusi pada lini usaha Asuransi  Harta  Benda  dan  Asuransi  Kendaraan  Bermotor
Tahun   2017   besarnya   Risiko   sendiri   ditetapkan  sebagai berikut :

  • Minimum Rp 300.000,00 untuk setiap kejadian, kecuali untuk kendaraan roda dua minimum sebesar Rp 150.000,00.
  • Besarnya risiko sendiri untuk untuk Banjir termasuk angin topan, gempa bumi, tsunami, huru – hara, kerusuhan, terorisme, dan sabotase adalah 10% dari nilai klaim yang disetujui, paling sedikit Rp 500.000,00 per kejadian.
  • Risiko sendiri untuk kendaraan yang memiliki profil khusus dapat ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional underwriter.
  • Ketentuan standar usia kendaraan yang dapat dicover :

    Keterangan

    Usia Maksimum Kendaraan Pada Saat Pembukaan Polis Asuransi

    Comprehensive

    8 tahun

    >5-8 tahun dengan loading kontribusi, atau dengan penerapan risiko sendiri yang lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku

    TLO

    15 tahun

  • Usia kendaraan dapat melebihi ketentuan diatas sesuai dengan pertimbangan underwriter
  • Underwriting perusahaan asuransi dapat menerapkan rate dan ketentuan (term & condition) sepanjang tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku.

 

Ketentuan Produk Asuransi

Periode Pembayaran :
Merupakan syarat dari tanggung jawab Pengelola atas manfaat asuransi berdasarkan Polis ini, setiap Kontribusi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Pengelola. Karena produk asuransi ini mempunyai jangka waktu Asuransi 45 (empat puluh lima) hari kalender.

Metode Pembayaran :
Pembayaran Kontribusi dapat dilakukan dengan transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Pengelola dan Peserta. Pengelola dianggap telah menerima pembayaran Kontribusi, pada saat Kontribusi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Pengelola

Pengecualian :
Perusahaan tidak memberikan Manfaat Asuransi Syariah terhadap :

  • Angkutan umum dan taksi online;
  • Kendaraan untuk layanan darurat, seperti ambulance;
  • Kendaraan mengangkut barang berbahaya seperti bahan yang mudah terbakar, meledak, beracun, radioaktif dan biohazardous;
  • Kendaraan yang berada didalam perimeter airport;
  • Kendaraan yang digunakan dalam kaitannya dengan angkatan bersenjata;
  • Kendaraan penggunaan di lokasi proyek/site;
  • Kendaraan olahraga atau bekecepatan tinggi (sports car);
  • Penggunaan rental lepas kunci untuk turis asing/internasional;
  • Penggunaan rental bus pariwisata yang mengangkut penumpang turis asing/internasional;
  • Kendaraan yang digunakan untuk belajar mengemudi;

Ilustrasi

Simulasi Biaya Pembukaan Polis Asuransi

Biaya yang dibayarkan Peserta mencakup Kontribusi dan Biaya Administrasi dengan metode perhitungan sebagai berikut :
Biaya = Kontribusi + Biaya Administrasi
Kontribusi = Kontribusi yang dibayarkan langsung untuk seluruh jangka waktu asuransi                     
Contoh :
Harga Mobil Rp 200.000.000.- Lokasi : Jakarta Karena Jakarta masuk wilayah 2 maka Rate : 2,47%

Perlindungan

Tarif Kontribusi

HargaAsuransi

Harga Kontribusi

Asuransi Comprehensive

2.47%

Rp.200.000.000

Rp. 4.940.000

Fitur Autocillin

0.05%

Rp.200.000.000

Rp. 100.000

Bengkel Autorhized

0.10%

Rp.200.000.000

Rp. 200.000

Biaya Cetak Polis

Rp. 54.000

Total Kontribusi

Rp.5.780.000

Simulasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi dan bukan merupakan bagian dari Polis. Hak dan kewajiban sebagai Peserta dan ketentuan mengenai produk asuransi ini tercantum di dalam Polis. Penjelasan lebih lengkap tentang produk asuransi ini baik Kontribusi yang harus dibayarkan, manfaat asuransi dan sebagainya tercantum dalam Polis.

Simulasi Perhitungan Klaim
Apabila unit tersebut mengalami kerugian total dalam waktu 8 bulan sejak pendaftaran, maka Pengelola akan mengganti dengan unit yang sama dengan harga sesuai harga pasar pada saat kejadian, misalkan Rp 180.000.000 dan Peserta dikenakan biaya Risiko Sendiri sebesar 5% of claim, yaitu Rp 9.000.000,-.
Simulasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi dan bukan merupakan bagian dari Polis. Hak dan kewajiban sebagai Peserta dan ketentuan mengenai produk asuransi ini tercantum di dalam Polis. Penjelasan lebih lengkap tentang produk asuransi ini baik Kontribusi yang harus dibayarkan, pertanggungan dan sebagainya tercantum dalam Polis. 

Informasi lebih lanjut mengenai produk Asuransi Zurich Syariah Autocillin klik di sini.