Bank Danamon bekerjasama dengan PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk dalam memasarkan produk “Asuransi Kecelakaan Diri” yang memberikan perlindungan terhadap kecelakaan diri Anda dengan nilai santunan per pols mulai dari Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) hingga Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah). Asuransi ini juga dilengkapi dengan memberikan santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
KEUNGGULAN PRODUK
MANFAAT
JAMINAN |
PLAN 100 |
PLAN 200 |
PLAN 500 |
PLAN 600 |
PLAN 750 |
PLAN 1000 |
Santunan Meninggal Dunia |
Rp100.000.000 |
Rp200.000.000 |
Rp500.000.000 |
Rp600.000.000 |
Rp750.000.000 |
Rp1.000.000.000 |
Santunan Cacat Tetap Keseluruhan |
Rp100.000.000 |
Rp200.000.000 |
Rp500.000.000 |
Rp600.000.000 |
R750.000.000 |
Rp1.000.000.000 |
Santunan Cacat Tetap Sebagian |
Sesuai Tabel Limit PSAKDI |
Sesuai Tabel Limit PSAKDI |
Sesuai Tabel Limit PSAKDI |
Sesuai Tabel Limit PSAKDI |
Sesuai Tabel Limit PSAKDI |
Sesuai Tabel Limit PSAKDI |
Penggantian Biaya Pengobatan |
Maksimal Rp5.000.000 |
Maksimal Rp10.000.000 |
Maksimal Rp20.000.000 |
Maksimal Rp30.000.000 |
Maksimal Rp37.500.000 |
Maksimal Rp42.500.000 |
PREMI
JAMINAN |
PLAN 100 |
PLAN 200 |
PLAN 500 |
PLAN 600 |
PLAN 750 |
PLAN 1000 |
Premi per bulan |
Rp25.000 |
Rp40.000 |
Rp90.000 |
Rp120.000 |
Rp150.000 |
Rp180.000 |
KETENTUAN LAINNYA
Jika Tertanggung memiliki lebih
dari 1 (satu) Polis yang diterbitkan oleh Penanggung untuk Produk santunan kecelakaan, batas akumulasi nilai
manfaat yang akan diterima Tertanggung untuk keseluruhan Polis adalah Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)
untuk Santunan Meninggal Dunia dan Cacat Tetap dan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk Penggantian
Biaya Pengobatan.
Tabel Manfaat Premi dan Ketentuan Batas Akumulasi Nilai Manfaat yang akan diterima Tertanggung efektif
berlaku per tanggal 1 Desember 2024.