Asuransi Kecelakaan Diri

Bank Danamon bekerjasama dengan PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk dalam memasarkan produk “Asuransi Kecelakaan Diri” yang memberikan perlindungan terhadap kecelakaan diri Anda dengan nilai santunan per pols mulai dari Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) hingga Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah). Asuransi ini juga dilengkapi dengan memberikan santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan.

KEUNGGULAN PRODUK

  1. Premi sangat terjangkau mulai dari Rp25,000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per bulan.
  2. Perlindungan asuransi ini berlaku diseluruh Indonesia.
  3. Perlindungan asuransi ini tetap dibayarkan meskipun Peserta telah dijamin asuransi lain.
  4. Tidak ada masa tunggu.
  5. Proses pembelian dan klaim cepat dan mudah.
  6. Call Center 24 jam.

MANFAAT

JAMINAN

PLAN 100

PLAN 200

PLAN 500

PLAN 600

PLAN 750

PLAN 1000

Santunan Meninggal Dunia

Rp100.000.000

Rp200.000.000

Rp500.000.000

Rp600.000.000

Rp750.000.000

Rp1.000.000.000

Santunan Cacat Tetap Keseluruhan

Rp100.000.000

Rp200.000.000

Rp500.000.000

Rp600.000.000

R750.000.000

Rp1.000.000.000

Santunan Cacat Tetap Sebagian

Sesuai Tabel Limit PSAKDI

Sesuai Tabel Limit PSAKDI

Sesuai Tabel Limit PSAKDI

Sesuai Tabel Limit PSAKDI

Sesuai Tabel Limit PSAKDI

Sesuai Tabel Limit PSAKDI

Penggantian Biaya Pengobatan

Maksimal

Rp5.000.000

Maksimal

Rp10.000.000

Maksimal

Rp20.000.000

Maksimal

Rp30.000.000

Maksimal

Rp37.500.000

Maksimal

Rp42.500.000

PREMI

JAMINAN

PLAN 100

PLAN 200

PLAN 500

PLAN 600

PLAN 750

PLAN 1000

Premi per bulan

Rp25.000

Rp40.000

Rp90.000

Rp120.000

Rp150.000

Rp180.000


KETENTUAN LAINNYA

Jika Tertanggung memiliki lebih dari 1 (satu) Polis yang diterbitkan oleh Penanggung untuk Produk santunan kecelakaan, batas akumulasi nilai manfaat yang akan diterima Tertanggung untuk keseluruhan Polis adalah Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) untuk Santunan Meninggal Dunia dan Cacat Tetap dan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk Penggantian Biaya Pengobatan.

Tabel Manfaat Premi dan Ketentuan Batas Akumulasi Nilai Manfaat yang akan diterima Tertanggung efektif berlaku per tanggal 1 Desember 2024.