Asuransi Kecelakaan Diri

Bank Danamon bekerjasama dengan PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk dalam memasarkan produk “Asuransi Kecelakaan Diri”. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance) PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk memberikan perlindungan terhadap kecelakaan diri Anda dengan nilai santunan mulai dari Rp100,000,000,00 (seratus juta rupiah) hingga Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Asuransi ini juga dilengkapi dengan memberikan santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan.

KEUNGGULAN PRODUK

  1. Premi sangat terjangkau mulai dari Rp25,000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per bulan.
  2. Perlindungan asuransi ini berlaku diseluruh Indonesia.
  3. Perlindungan asuransi ini tetap dibayarkan meskipun Peserta telah dijamin asuransi lain.
  4. Tidak ada masa tunggu.
  5. Proses pembelian dan klaim cepat dan mudah.
  6. Call Center 24 jam.

MANFAAT

JAMINAN

PAKET A

PAKET B

PAKET C

Santunan Meninggal Dunia

Rp 100.000.000,00

Rp 200.000.000,00

Rp500.000.000,00

Santunan Cacat Tetap Total

Rp 100.000.000,00

Rp200.000.000,00

Rp500.000.000,00

Santunan Cacat Tetap Sebagian

Sesuai Tabel Limit PSAKDI

Sesuai Tabel Limit PSAKDI

Sesuai Tabel Limit PSAKDI

Penggantian Biaya Pengobatan

Maksimal

Rp5.000.000,00

Maksimal

Rp10.000.000,00

Maksimal

Rp20.000.000,00

Biaya resiko sendiri untuk Penggantian Biaya Pengobatan adalah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kejadian

PREMI

PREMI (Rupiah)

PAKET A

PAKET B

PAKET C

25.000,00

40.000,00

90.000,00

Ketentuan produk mengacu ke PSAKDI (Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia).