Proteksi Prima Pendapatan Berencana

Asuransi Proteksi Prima Pendapatan Berencana

Perencanaan keuangan untuk masa depan harus segera dimulai, karena kita tidak bisa memprediksi risiko kehidupan yang mungkin terjadi. 

Oleh karena itu, Proteksi Prima Pendapatan Berencana sebagai produk asuransi dwiguna individu hadir dan memberikan berbagai manfaat pertanggungan.

Manfaat Asuransi:

  1. Manfaat Pembayaran Tunai Tahunan
    Akan dibayarkan kepada Pemegang Polis mulai tahun Polis ke-6 sampai dengan Akhir Masa Pertanggungan, selama Tertanggung masih hidup dan Polis dalam keadaan aktif. 

    Berikut adalah besaran Manfaat Pembayaran Tunai Tahunan:

    Masa Pembayaran Premi

    Manfaat Pembayaran Tunai Tahunan

    IDR

    USD

    Premi Sekaligus

    2% dari Premi Sekaligus

    1% dari Premi Sekaligus

    5 Tahun

    10% dari Premi Dasar Tahunan

    2,5% dari Premi Dasar Tahunan

  2. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
    Akan dibayarkan kepada Pemegang Polis pada Akhir Masa Pertanggungan yakni akhir tahun Polis ke-20, selama Tertanggung masih hidup dan Polis dalam keadaan aktif.

    Masa Pembayaran Premi

    Masa Pertanggungan

    Manfaat Akhir Masa Pertanggungan

    IDR

    USD

    Premi Sekaligus

    15 tahun

    135% dari Premi Sekaligus

    110% dari Premi Sekaligus

    Premi Sekaligus

    20 tahun

    175% dari Premi Sekaligus

    135% dari Premi Sekaligus

    5 Tahun

    15 tahun

    625% dari Premi Dasar Tahunan

    550% dari Premi Dasar Tahunan

    5 Tahun

    20 tahun

    775% dari Premi Dasar Tahunan

    670% dari Premi Dasar Tahunan

  3. Manfaat Meninggal Dunia

    Manfaat Meninggal Dunia

    Manfaat Pertanggungan

    Manfaat Meninggal Dunia Karena Sebab Alami

    Manfaat yang akan dibayarkan adalah:

    1. Manfaat Pembayaran Tunai Tahunan*;
    2. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan* yang dibayarkan pada akhir masa pertanggungan

    Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

    Manfaat yang akan dibayarkan adalah:

    1. Manfaat Pembayaran Tunai Tahunan*
    2. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan* yang dibayarkan pada akhir masa pertanggungan.
    3. 110% x Masa Pembayaran Premi x Premi Dasar Tahunan yang akan dibayarkan pada saat Tertanggung meninggal dunia.
    *) Besaran manfaat akan disesuaikan berdasarkan waktu saat tertanggung meninggal dunia

Informasi Selengkapnya


Ajukan Sekarang