Mapan, Cerminan Keluarga Idaman
Setiap keluarga tentunya memiliki rencana yang mapan dalam melindungi keluarga dan juga keturunannya. Agar masa depan keluarga terjamin, maka diperlukan sebuah perlindungan prima yang dapat mewujudkan rencana tersebut. Perlindungan yang dapat menjaga setiap keluarga untuk senantiasa memastikan mereka saling melihat kebahagiaan yang terpancar dari keluarga dan keturunannya kelak.
Untuk melengkapi kemapanan yang Anda peroleh saat ini agar tetap dapat dinikmati oleh generasi selanjutnya, Manulife Indonesia dan Danamon mempersembahkan Proteksi Prima Masa Depan, produk Asuransi Jiwa yang memberikan Manfaat Perlindungan jangka panjang untuk mempersiapkan Dana Masa Depan dengan keunggulan 3A yang Mapan.
Andal
Perlindungan sejak usia 30 hari
Guaranteed Issuance Offer sampai usia 70 tahun*
Total hingga 600% Dana Masa Depan berupa Manfaat Pembayaran Tunai Tahunan & Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Adil
Manfaat Pembayaran Tunai Tahunan mulai tahun ke-10 hingga Akhir Masa Pertanggungan
Masa Pertanggungan hingga tahun Polis ke-50
Andil
Multi Generation, Polis dapat dilanjutkan ke Generasi Selanjutnya**
Tambahan Manfaat Tunai Akhir Masa Pertanggungan hingga 1500%*** Dana Masa Depan
*Sesuai Syarat dan Ketentuan yang berlaku
**Perubahan Tertanggung hanya dapat dilakukan maksimal 3 kali selama Masa Pertanggungan
***Menggunakan skenario tingkat pengembalian sedang untuk mata uang Rupiah
7 Manfaat Proteksi Prima Masa Depan
- 10% Dana masa Depan - Manfaat Pembayaran Tunai Tahunan dari Tahun Polis 10-29
- 15% Dana Masa Depan - Manfaat Pembayaran Tunai Tahunan dari Tahun Polis 30-49
- 100% dari Dana Masa Depan - Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
- Tambahan Manfaat Tunai Akhir Masa Pertanggungan*
- Manfaat Pengembalian Premi - 104% dari Premi Pertanggungan Dasar yang telah dibayarkan. Berlaku untuk Premi dengan Masa Pembayaran 2 tahun dan 5 tahun. Apabila Manfaat Pengembalian Premi dibayarkan, maka Pertanggungan berakhir
- Manfaat Pembebasan Premi - Berlaku untuk Premi dengan Masa Pembayaran 2 tahun dan 5 tahun
- Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan
• Premi Sekaligus : Total Premi yang dibayarkan
• Masa Pembayaran Premi 5 Tahun: 5x PremiTahunan**
• Masa Pembayaran Premi 2 Tahun: 2x Premi Tahunan**
• Manfaat meninggal akibat kecelakaan hanya berlaku 1 kali selama masa pertanggungan dengan ketentuan Usia Tertanggung tidak lebih dari 80 tahun
Catatan:
* Tambahan Manfaat Tunai tidak dijamin dan tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia
** Perhitungan manfaat meninggal akibat Kecelakaan akan tetap menggunakan Premi Tahunan berdasarkan
perhitungan Manulife Indonesia meskipun pembayaran Premi dilakukan secara bulanan, tiga bulanan, atau
enam bulanan
Ilustrasi Manfaat
Lain - Lain
- Proteksi Prima Masa Depan merupakan produk Asuransi dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”), yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk (“Bank Danamon”), sehingga produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank Danamon dan tidak dapat dikategorikan sebagai simpanan pihak ketiga pada Bank Danamon
- Premi yang dibayarkan Nasabah sudah termasuk Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Komisi Bank, dan Biaya Pemasaran.
- Penjelasan Manfaat dan pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus Polis Proteksi Prima Masa Depan
- Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas Polis Asuransi yang diterbitkan oleh Manulife Indonesia sehubungan dengan produk Proteksi Prima Masa Depan. Informasi pada website ini harus dibaca dan tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus pada Polis Proteksi Prima Masa Depan. Informasi fitur produk yang tercantum pada website ini dibuat berdasarkan informasi dari Manulife Indonesia.
- Penggunaan logo Bank Danamon adalah atas dasar persetujuan Bank Danamon dan hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Bank Danamon dengan Manulife Indonesia. Bank Danamon bukan agen Manulife Indonesia maupun broker dari Nasabah Bank Danamon.
- Risiko Operasional : Suatu risiko yang disebabkan karena tidak berjalannya atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta oleh peristiwa eksternal.
- Anda dapat mengajukan klaim melalui kantor pemasaran Manulife Indonesia terdekat dengan menyerahkan formulir klaim dan seluruh dokumen klaim yang disyaratkan dalam pengajuan klaim sesuai dengan Ketentuan Polis. Manulife Indonesia akan memproses klaim tersebut dengan mengacu pada Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus Polis, termasuk namun tidak terbatas pada pengecualian Polis dan waktu penyelesaian klaim.
- Tenaga pemasar yang melakukan penawaran dan penjualan atas produk ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi terkait.
- PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk informasi lebih lengkap mengenai Manulife Indonesia, termasuk tautan untuk mengikuti kami di Facebook, Twitter, YouTube, atau kunjungi www.manulife.co.id
- Untuk layanan pengaduan nasabah dapat menghubungi Customer Contact Center Manulife :
Sampoerna Strategic Square, South Tower
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45 - 46 Jakarta 12930
Telepon : (021) 2555 7777 atau 0800 1 606060 (bebas pulsa & khusus wilayah di luar kode area Jakarta)
Email : customerserviceid@manulife.com
Pelayanan dan penyelesaian pengaduan nasabah tidak dipungut biaya.
Bagi Anda yang berminat silahkan datang ke cabang-cabang Bank Danamon yang terdekat atau klik dibawah ini