Proteksi Prima Berkah

Proteksi Prima Berkah merupakan produk asuransi jiwa dwiguna (endowment) berbasis Syariah yang merupakan hasil kerja sama antara PT Bank Danamon Indonesia Tbk dengan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah yang menyediakan Manfaat Pembayaran Tunai dan perlindungan jiwa di saat yang bersamaan.

KEUNGGULAN PRODUK PROTEKSI PRIMA BERKAH (PPB)

heart on hand

Manfaat yang Lengkap

  • Membantu memenuhi kebutuhan hidup di masa depan dengan manfaat tunai sebesar 138% dari total kontribusi dengan perlindungan sampai 25 Tahun
  • Membantu memberikan financial security dengan manfaat meninggal dunia baik akibat sebab apapun maupun kecelakaan.
heart on hand

Mudah & Terjangkau

  • Memberikan kenyamanan karena proses yang mudah hanya dengan menjawab pertanyaan Kesehatan (tidak memerlukan medical check-up)
  • Kontribusi bulanan terjangkau yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial masing masing nasabah

MANFAAT ASURANSI

heart on hand

1. Manfaat Pembayaran Tunai
Apabila Peserta masih hidup dan Polis dalam keadaan aktif hingga:

  1. Akhir tahun Polis ke-8, maka Pengelola akan membayarkan Manfaat Pembayaran Tunai kepada Pemegang Polis sejumlah 12 kali Kontribusi bulanan; dan
  2. Akhir tahun Polis ke-18, maka Pengelola akan membayarkan Manfaat Pembayaran Tunai kepada Pemegang Polis sejumlah 120 kali Kontribusi bulanan.
Hospital

2. Manfaat Meninggal Dunia
Pengelola akan membayarkan sebesar 132 kali Kontribusi bulanan jika Peserta meninggal dunia:

  1. Disebabkan oleh Kecelakaan dalam waktu 1 tahun sejak Tanggal Berlakunya Polis; atau.
  2. Karena sebab apapun* dalam jangka waktu tahun Polis ke-2 hingga akhir tahun Polis ke-18.

*Ketentuan Meninggal Dunia karena sebab apapun tetap mengacu pada Ketentuan Polis Proteksi Prima Berkah

board

3. Manfaat Meninggal Dunia Tambahan
Pengelola akan membayarkan sebesar 36 kali Kontribusi bulanan jika Peserta meninggal dunia karena sebab apapun* dalam periode tahun Polis ke-19 sampai dengan Akhir Masa Asuransi.

*Ketentuan Meninggal Dunia karena sebab apapun tetap mengacu pada Ketentuan Polis Proteksi Prima Berkah

SPESIFIKASI PRODUK

Usia Masuk Tertanggung
18 – 60 Tahun
Underwriting
Hanya dengan pernyataan kesehatan sederhana (tidak dibutuhkan Medical check-up)
Jangka Waktu Perlindungan
25 Tahun
Masa Pembayaran Kontribusi
8 Tahun
Metode Pembayaran
Bulanan
Freeloook
(Masa mempelajari polis)
Masa mempelajari polis 14 hari kalender
Kontribusi Minimum
Rp300.000 (per bulan)
Masa Leluasa (Grace Period)
Perlindungan akan berakhir jika Pemegang Polis tidak membayar kontribusi hingga 3 bulan setelah tanggal jatuh tempo kontribusi (siklus penagihan 3 bulan)
Masa Tunggu (Waiting Period)
Tidak terdapat masa tunggu klaim untuk meninggal dunia akibat kecelakaan namun terdapat masa tunggu klaim selama 1 tahun untuk klaim disebabkan meninggal dunia atas sebab apapun*

*Ketentuan Meninggal Dunia karena sebab apapun tetap mengacu pada Ketentuan Polis Proteksi Prima Berkah
Akad
Akad Tabarru’, Akad Tijarah, Akad Wakalah Bil Ujrah, Akad Hibah Tanahud

MANFAAT MENINGGAL DUNIA

Tabel

Catatan: Masa tunggu Pre-existing Condition mengacu pada tanggal kejadian Peserta meninggal dunia. Sebagai contoh, apabila terdapat klaim pada tahun ke-3 (ketiga) namun kejadian meninggal dunia terjadi pada tahun ke-2 (kedua) yang diketahui akibat Pre-existing Condition, maka akan tetap diperlukan investigasi.

CARA KERJA PROTEKSI PRIMA BERKAH (PPB)

ilustrasi

Informasi lebih lanjut mengenai produk Proteksi Prima Berkah, klik disini.