Asuransi Mikro Demam Berdarah

Bank Danamon bekerjasama dengan PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk dalam memasarkan produk “Asuransi Mikro Demam Berdarah”. Asuransi Mikro Demam Berdarah PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk merupakan produk asuransi yang memberikan santunan jika Anda menjalani rawat inap karena terjangkit demam berdarah. Penyakit demam berdarah harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan jumlah trombosit Anda kurang dari 150.000 (seratus lima puluh ribu) atau hasil positif NS-1.

KEUNGGULAN PRODUK

  1. Premi terjangkau. 
  2. Perlindungan asuransi ini berlaku diseluruh Indonesia.
  3. Proses pembelian dan klaim cepat dan mudah.
  4. Call Center 24 jam

MANFAAT DAN PREMI

Manfaat dari Asuransi Mikro Demam Berdarah adalah santunan rawat inap sebesar Rp500.000 per hari hingga maksimal Rp5.000.000 dengan premi Rp50.000 untuk periode pertanggungan 1 (satu) tahun.

KLAUSULA TERKAIT PRODUK

  1. Klausula Nilai Agregat
    Dalam hal Tertanggung dijamin oleh lebih dari 1 (satu) Polis yang diterbitkan oleh Penanggung, maka tanggung jawab Penanggung atas klaim yang terjadi adalah akumulasi dari Polis-polis yang dimiliki Tertanggung atas Produk santunan penyakit yang sama, manfaat santunan harian rawat inap maksimum sebesar Rp2.000.000 per hari atau untuk manfaat santunan lump sum maksimum sebesar Rp 20.000.000 untuk semua polis Anda. Hal ini berlaku untuk produk berikut:
    1. Asuransi Mikro Demam Berdarah
    2. Asuransi Mikro Demam Berdarah Plus
    3. Asuransi Mikro Demam Berdarah Plus Combo
    4. Asuransi Hospital Cash Plan 5 Diseases (HCP5D)
    5. Asuransi Hospital Cash Plan All Diseases (HCPAD)
    6. Asuransi Mikro Tipus
    7. Asuransi Mikro Tipes Plus
  2. Klausul Fasilitas Pemeriksaan & Perawatan Rekanan
    Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dalam hal Tertanggung dan/atau Peserta Asuransi melakukan pemeriksaan di Laboratorium dan/atau menerima perawatan inap di Rumah Sakit maka jaminan asuransi ini hanya berlaku apabila Laboratorium dan Rumah Sakit tersebut merupakan rekanan Penanggung. Daftar Laboratorium dan Rumah Sakit rekanan tersedia di situs resmi Penanggung (https://bit.ly/provider-rekanan) dan dapat berubah sewaktu-waktu. Klausul ini merupakan satu kesatuan dengan polis asuransi yang diterbitkan oleh Penanggung.
  3. Ketentuan produk mengacu ke Wording Polis Asuransi Demam Berdarah PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk.

    Info lebih lanjut untuk produk Mikro Demam Berdarah, klik di sini.