Syariah - Rekening Tabungan Jemaah Haji

Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) Danamon, memberikan kemudahan bagi Nasabah melakukan pendaftaran ibadah Haji melalui pembayaran setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terkoneksi langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementrian Agama RI. 

FITUR & BIAYA

Fitur

Akad

Titipan (Wadiah)

Minimum Setoran Awal

Rp25.000.000,-

Biaya Administrasi Bulanan

Gratis

Biaya Penutupan Rekening

Gratis

ATM

Kartu khusus Jamaah Haji Danamon

Media Pelaporan

Buku Tabungan

 

Biaya

Biaya Administrasi Bulanan

Gratis

Biaya Penutupan Rekening

Gratis

 

MANFAAT

  1. Nomor Porsi, kepastian mendapatkan nomor porsi haji karena terkoneksi secara host-to-host dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementrian Agama RI.
  2. Mudah, kemudahan melakukan pedaftaran haji di seluruh cabang  Danamon  terdekat.
  3. Gratis, biaya tarik tunai ATM melalui jaringan Mastercard electronic di Arab Saudi.

FASILITAS

  1. Layanan ATM 24 jam di lebih dari 10.000 ATM (jaringan ATM Danamon, Prima, Bersama, Alto, Maestro dan Matercard electronic).
  2. Kartu ATM dapat berfungsi sebagai kartu debit dan dapat dipakai berbelanja di took/merchant berlogo Mastercard Electronic.
  3. Layanan Mobile Banking 24 jam dan layanan informasi 24 jam melalui Hello Danamon
  4. Media pelaporan transaksi berbentuk buku tabungan.

SYARAT PENDAFTARAN HAJI

  1. WNI
    1. Beragama Islam;
    2. Berusia minimal 12 tahun
    3. KTP asli yang masih berlaku.
    4. Menunjukkan Kartu Keluarga asli dan menyerahkan salinannya.
    5. Menunjukkan akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah yang asli.
    6. Membuka tabungan RTJH asli atas nama jemaah yang bersangkutan dan menyerahkan salinan buku tabungan RTJH;
    7. Menyerahkan pas foto berwarna 3x4 (5 lembar) dengan latar belakang warna putih.
  2. WNA
    1. Khusus Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki hubungan hukum sebagai suami/istri atau anak yang sah (mahram) dengan Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai jemaah haji dan tinggal di Indonesia dapat mendaftar sebagai jemaah haji;
    2. Hubungan hukum sebagai suami/istri atau anak yang sah sebagaimana dimaksud pada poin diatas dibuktikan dengan kutipan akta nikah atau akta kelahiran dan kartu keluarga;
    3. WNA sebagaimana dimaksud wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. Beragama Islam;
      2. Menunjukkan paspor asli dan menyerahkan salinannya;
      3. Menunjukkan Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Ijin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia yang masih berlaku dan menyerahkan salinannya;
      4. Menunjukkan ijin bertolak dan kembali yang masih berlaku dan menyerahkan salinannya;
      5. Tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan;
    4. Surat rekomendasi untuk menunaikan ibadah haji dari perwakilan Negara yang bersangkutan.
    5. Membuka Tabungan RTJH asli atas nama jemaah yang bersangkutan dan menyerahkan salinan buku tabungan RTJH.
    6. Menyerahkan pas foto berwarna 3X4 (5 lembar) dengan latar belakang warna putih.

Alur Pendaftaran Haji Reguler

1. Calon Jemaah Menuju Kantor

  • Buka RTJH di Kantor Cabang Danamon sesuai domisili
  • Melakukan Pembayaran Setoran Awal Biaya
  • Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp25.000.000,- Menerima Bukti Setoral Awal BPIH beserta nomor validasi dan Virtual Account

2. Calon Jemaah Menuju Kantor Kementrian Agama

  • Membawa Bukti Setoran Awal BPIH dan persyarat lainnya (max. 5 hari kerja) dan persyaratan lainnya ke kantor Kementerian Agama Kabupaten setempat.
  • Mengisi Surat Pemdaftaran Pergi Haji (SPPH)
  • Mendapatkan Nomor Porsi

3. Calon Jemaah Menunggu Pelunasan Dan Keberangkatan Haji

MASA TUNGGU HAJI

Dengan semakin panjangnya masa tunggu Haji hingga puluhan tahun, Danamon Syariah mengajak masyarakat yang telah mampu untuk segera mewujudkan niat Haji dan mendaftarkan Haji dari sekarang. Dan bagi para orangtua dapat menyiapkan perencanaan ibadah haji sejak dini untuk putra/putrinya, Pendaftaran Haji bisa mulai dari umur 12 tahun dan Perencanaan Haji bisa dimulai dari umur 6 tahun.

MASA BERLAKU PRODUK

Masa berlaku produk RTJH akan berakhir pada saat nasabah menutup atau Bank menutup produk tersebut, dan mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

 

RISIKO PRODUK

Fitur dan biaya produk dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bank, dan akan diinformasikan melalui media yang dianggap layak oleh Bank