Tabungan Danamon Save iB adalah
salah satu produk tabungan yang dikeluarkan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) yang diperuntukan khusus bagi nasabah Perorangan berdasarkan prinsip syariah dengan
pembukaan khusus digital melalui D-Bank Registration.
Akad
Tersedia dalam akad Mudharabah
(Bagi Hasil) dan akad Wadiah (Titipan)
Manfaat
Manfaat yang diperoleh Nasabah
dengan membuka rekening Danamon Save iB adalah :
- Bebas Biaya
Admin
Nasabah tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
- Bebas Biaya
Transaksi
Nasabah akan mendapatkan keuntungan bebas biaya transaksi tarik tunai sebanyak 20
(dua puluh) kali per bulan melalui jaringan ATM Bersama, ALTO dan Prima, dan transfer ke bank
lain melalui jariangan BI Fast sebanyak 20 (dua puluh) kali per bulan dengan menjaga saldo
sebelum transaksi minimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Fitur Transaksi
Terkini
Nasabah dapat menikmati kemudahan layanan fitur transaksi terkini seperti fasilitas
mobile banking (D-Bank PRO), internet banking (Danamon Online Banking), Danamon SMS, ATM dan
Hello Danamon untuk menambahkan kenyamanan Nasabah dalam bertransaksi di mana saja dan kapan
saja.
Danamon Save iB
memberikan banyak keuntungan,
seperti:
Kriteria
Nasabah
|
Nasabah Perorangan
|
Mata
uang
|
Rupiah
|
Media Pelaporan
Transaksi
|
Rekening Koran Elektronik
|
Setoran
awal minimum
|
Rp0
|
Saldo ditahan
|
Rp0
|
Minimum saldo yang harus
dijaga untuk menghindari penalti
|
Rp0
|
Bagi Hasil untuk produk dengan akad
Mudharabah
|
Tiering
|
Bagi
Hasil/ Nisbah
|
Rasio
Indikatif
|
Rp0
- < Rp1.000.000.000
|
1.00%
p.a
|
0.10%
p.a
|
> Rp1.000.000.000
|
2.50% p.a
|
0.25% p.a
|
|
Fasilitas Kartu Debit/ATM/ATM Bank
Danamon
Kartu Debit/ATM Bank Danamon hanya dapat diberikan kepada
Nasabah Perorangan.
Kartu Debit/ATM Bank Danamon dapat dipergunakan untuk
melakukan transaksi pada:
- Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Danamon, ATM
Bersama, ALTO, Prima maupun ATM lain yang memasang logo Maestro atau Cirrus.
- Mesin setor tunai/Cash Deposit Machine (CDM) Bank
Danamon.
- Tempat-tempat (merchant) yang memasang mesin Electronic
Data Capture (EDC) yang berlogo Maestro, Mastercard maupun Mastercard Electronic,
- Layanan Hello Danamon 1-500-090.
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat Nasabah melakukan
transaksi dengan Kartu Debit/ATM Danamon:
- Nasabah wajib mengganti PIN yang telah diberikan oleh
Bank Danamon sebelum melakukan transaksi untuk pertama kalinya,
- Kartu Debit/ATM dan PIN hanya dapat digunakan oleh
Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan/dipinjamkan kepada orang lain,
- Ubahlah PIN secara berkala, hindari PIN yang mudah
ditebak seperti tanggal lahir/tanggal pernikahan,
- Pastikan Kartu Debit/ATM sudah ditandatangani pada bagian
belakang kartu,
- Pastikan saldo cukup dalam melakukan transaksi seperti
penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer, pembayaran tagihan dan lain-lain,
- Kesalahan memasukkan PIN secara 3 kali berturut-turut
pada hari yang sama akan mengakibatkan kartu terblokir,
- Jangan beritahukan PIN kepada siapapun karena bersifat
pribadi dan rahasia,
- Jangan pernah menuliskan PIN pada Kartu Debit/ATM,
- Sebelum melakukan transaksi debit di merchant, tanyakan
terlebih dahulu apakah merchant mengenakan biaya tambahan.
- Pastikan PIN yang dimasukkan pada saat melakukan
transaksi debit di Merchant tidak terlihat oleh siapapun,
- Pastikan Kartu Debit/ATM digesek satu kali dengan nominal
transaksi yang benar pada EDC Merchant,
- Simpan slip transaksi pembelanjaan di Merchant sampai
dipastikan bahwa transaksi tersebut tidak bermasalah,
- Apabila Kartu Debit/ATM hilang/tertelan, segera
menghubungi Hello Danamon 1-500-090 untuk segera dilakukan blokir kartu.
Risiko
- Risiko bagi hasil
- Risiko biaya yang muncul karena kesalahan dan/atau
kelalaian nasabah akan dibebankan kepada nasabah.
Biaya
No
|
Fitur
|
Nominal
|
1
|
Biaya administrasi bulanan
|
Bebas Biaya
|
2
|
Biaya ATM bulanan
|
Bebas Biaya
|
3
|
Kartu Debit/ATM baru (ketika buka
rekening)
|
Bebas Biaya
|
4
|
Biaya penggantian Kartu Debit/ATM
:
|
|
|
|
Gratis + Rp10.000,-
(biaya materai)
|
|
- Kartu Debit/ATM hilang/ dicuri
|
Rp25.000,- +
Rp10.000,- (biaya materai)
|
|
|
Rp25.000,-
|
5
|
Biaya cetak laporan transaksi/
lembar:
|
|
|
- Bulan berjalan dan sampai 2 bulan terakhir
|
Rp5.000,-
|
|
|
Rp10.000,-
|
6
|
Minimum saldo yang harus dijaga
|
Rp0,-
|
7
|
Penalti dibawah saldo minimum
|
Rp0,-
|
8
|
Biaya Dormant
|
Rp20.000,-
|
9
|
Penutupan Rekening
|
Rp50.000,-
|
10
|
Biaya laporan rekening elektronik (e-Statement)
|
Bebas Biaya
|
11
|
Penggunaan mesin ATM
|
|
|
|
Bebas Biaya
|
|
- Tarik Tunai di ATM Danamon
|
Bebas Biaya
|
|
- Cek saldo di ATM Bersama, ALTO & Prima
|
Rp4.000,-
|
|
- Tarik Tunai di ATM Bersama, ALTO & Prima
|
Rp7.500,- (Bebas
Biaya
untuk 20 kali per bulan jika Saldo sebelum transaksi ≥
Rp1.000.000,-)
|
|
- Tarik Tunai di ATM Cirrus
|
Rp25.000,-
|
12
|
Penggunaan Danamon Online Banking & D-Bank PRO
|
|
|
|
|
|
- Transfer SKN / SKN Transfer
|
Rp2.900,-
|
|
- Transfer RTGS / RTGS Transfer
|
Rp20.000,-
|
|
- Transfer Online (ATM
Bersama/ALTO/PRIMA)
|
Rp7.500,-
|
|
- Transfer BI Fast / BI Fast Transfer
(D-Bank PRO)
|
Rp2.500,- (Bebas Biaya untuk 20 kaliper bulan jika
Saldo sebelum transaksi ≥ Rp1 juta)
|
Simulasi
Perhitungan Bagi Hasil Rekening Danamon Save
iB
- Perhitungan Nisbah
Perhitungan Bagi Hasil
|
Rumus perhitungan bagi hasil berdasarkan saldo rata-rata pada 1 bulan berjalan
adalah:
Maka, bagi hasil
diuraikan sebagai berikut
- Saldo rata-rata tabungan Danamon Save iB : 1.000.000.000
- Saldo rata-rata produk Danamon Save iB : 10.000.000.000
- Alokasi pendapatan : 1.000.000.000
Bagi Hasil
(Gross) :
1.000.000.000 x 1.000.000.000 x 2.5% =
2.500.000 / bulan
10.000.000.000
|
Persyaratan dan Tata Cara
Kanal Pembukaan Rekening
Kanal Pembukaan Rekening
|
Nasabah BARU / NTB
|
Nasabah Lama / Eksisting
|
Aplikasi D-Bank Registration
|
YA
|
TIDAK
|
Aplikasi D-Bank Pro
|
TIDAK
|
TIDAK
|
Cabang
|
TIDAK
|
TIDAK
|
Kanal Penutupan Rekening
Penutupan rekening Tabungan Danamon Save iB bisa dilakukan
melalui kantor cabang Bank Danamon.
Persyaratan dan Tata Cara
- Jika pembukaan rekening melalui Aplikasi D-Bank
Registration maka nasabah mengisi dan melengkapi persyaratan sesuai langkah – langkah yang diminta
saat melakukan pembukaan rekening.
- Untuk pembukaan melalui kantor cabang Bank Danamon,
Nasabah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
- Fotokopi Kartu Identitas (KTP/ SIM/ Paspor) yang
masih berlaku.
- Fotokopi NPWP
- Dokumen lainnya yang dipersyaratakan oleh Bank
Danamon.
Catatan Penting:
- Bank dapat menolak permohonan pembukaan produk dan
layanan dari nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
- Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi
Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi
Produk dan Layanan ini.
- KETENTUAN
UMUM
- Syarat dan
Ketentuan
Umum Rekening Tabungan Danamon Save (“Syarat dan Ketentuan Umum”) ini
merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening
yang
diterbitkan
oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan Formulir Data
Nasabah dan
Pembukaan Rekening (Nasabah Perorangan) (“Formulir Pembukaan Rekening”)
yang
ditandatangani oleh Nasabah.
- Sepanjang tidak
diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka berlaku syarat dan
ketentuan yang
terdapat pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan
Syariah.
- Kecuali
ditentukan
secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka setiap definisi, istilah,
dan pengertian
dalam Syarat dan Ketentuan Umum Rekening memiliki pengertian yang sama dan berlaku
pula bagi
Syarat
dan Ketentuan Umum ini.
- Apabila syarat
dan
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini bertentangan dengan Syarat dan
Ketentuan Umum
Rekening
dan Layanan Perbankan, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan
Umum
ini.
- Nasabah dengan
ini
setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi
Syarat dan
Ketentuan Umum ini termasuk perubahan biaya tercantum sesuai kebijakan Bank Danamon
dan suku
bunga
yang mengacu pada suku bunga yang diatur pemerintah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Dalam
hal
terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka
Nasabah berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari
kerja
terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media
komunikasi Bank
Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui
perubahan tersebut
dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak
menyetujui
perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup rekening dan/atau layanan dengan terlebih
dahulu
menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank
Danamon.
- DEFINISI
- Nasabah adalah
orang
perseorangan yang melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon Save iB.
- Rekening adalah
rekening tabungan Danamon Save iB.
- Danamon Save iB
adalah salah satu produk tabungan yang dikeluarkan oleh PT Bank Danamon Indonesia
Tbk
(“Bank
Danamon”) yang diperuntukan bagi nasabah Perorangan berdasarkan prinsip
syariah dengan
pembukaan melalui D-Bank Registration atau kantor cabang Bank Danamon.
- SYARAT DAN
KETENTUAN
PEMBUKAAN REKENING
- Bank
Danamon
berhak
untuk meminta Nasabah untuk menyampaikan dokumen yang dibutuhkan sehubungan
dengan
pembukaan
Rekening. Nasabah wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank Danamon
sehubungan dengan
pembukaan Rekening.
- Nasabah wajib
menyerahkan kepada Bank Danamon untuk pembukaan Rekening sebagai berikut:
- Formulir
Pembukaan Rekening
- Kartu
Identitas Nasabah
- Fotokopi
NPWP
- Dokumen
lainnya yang dipersyaratakan oleh Bank Danamon
- Rekening hanya
dapat
dibuka dengan persyaratan:
- Dibuka
dengan jenis single
- Dibuka
dalam
mata uang Rupiah.
- Nasabah mengerti
dan
memahami bahwa Bank Danamon berhak menolak permohonan pembukaan Rekening yang
diajukan oleh
Nasabah
apabila:
- Nasabah
tidak bersedia memberikan informasi, dokumen identitas dan dokumen pendukung
yang
dipersyaratkan oleh Bank Danamon;
- diketahui
dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
- menyampaikan
informasi yang diragukan kebenarannya;
- terdapat
dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar
Proliferasi
Senjata
Pemusnah Massal; dan/atau
- memiliki
sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari
hasil tindak
pidana.
- FITUR DAN
BIAYA
- Bebas penalti di
bawah saldo minimal jika saldo rata-rata rekening Tabungan Danamon Save pada saat
bulan berjalan
minimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
- Bebas biaya
transaksi tarik tunai hingga 20 (dua puluh sembilan) kali transaksi per bulan di ATM
bank lain
(jaringan ATM BERSAMA, ALTO, dan Prima) jika saldo sebelum transaksi minimum sebesar
Rp1.000.000
(satu juta rupiah rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang dari minimum saldo
atau transaksi
melebihi kuota 20 (dua puluah sembilan) kali transaksi, maka akan dikenakan biaya
sebesar
Rp7.500
(tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Transfer melalui
BI
Fast di D-Bank PRO akan bebas biaya untuk 20 (dua puluh sembilan) kali transaksi
jika saldo
sebelum
transaksi adalah minimum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Jika saldo sebelum
transaksi
kurang
dari minimum saldo atau transaksi melebihi kuota 20 (dua puluh sembilan) kali
transaksi, maka
akan
dikenakan biaya sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
- Jika
tidak ada
transaksi selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, selain biaya administrasi,
nisbah bagi
hasil,
dan autodebit, maka status Rekening akan menjadi dormant. Apabila Rekening menjadi
dormant,
Nasabah
akan dikenakan biaya dormant sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank
Danamon.
- Autodebit
Danamon
Nasabah berhak mendapatkan bebas biaya pembayaran tagihan bulanan PLN dan/atau
Telkom dan/atau
PAM
yang dilakukan melalui autodebit Bank Danamon (yang dilakukan berdasarkan surat
kuasa pendebitan
rekening yang ditandatangani oleh Nasabah).
- Semua keuntungan
Danamon Save dapat dinikmati baik oleh Nasabah yang baru membuka Danamon Save maupun
Nasabah
lama
yang sudah mempunyai tabungan di Bank Danamon selain Danamon Save kemudian membuka
Danamon
Save.
- NASABAH
- Nasabah dapat
mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan perbankan secara lisan dan/atau
tertulis
melalui
kantor cabang Bank Danamon, Hello Danamon: 1-500-090 (GSM) yang tersedia 24
jam, atau
e-mail:
hellodanamon@danamon.co.id
- Prosedur dan
mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah merujuk pada Syarat dan
Ketentuan Umum
Rekening
dan Layanan Perbankan, atau dapat diakses melalui website:
www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- LAIN
-
LAIN
- Syarat dan
ketentuan
lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda
dalam Syarat
dan
Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu
kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
- Syarat dan
Ketentuan
Umum ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, dalam hal terdapat perbedaan
ketentuan atau
penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang
akan
berlaku.
- Syarat dan
Ketentuan
Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk
ketentuan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank
Danamon
merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas
Jasa
Keuangan.