Produk tabungan yang dikeluarkan
oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (”Bank Danamon”) yang dimiliki oleh Nasabah perorangan
berdasarkan prinsip syariah, yang memiliki keuntungan bebas biaya transaksi sesuai dengan syarat dan
ketentuan.
Akad
Mudharabah (Bagi Hasil)
Manfaat
Manfaat yang diperoleh Nasabah
dengan membuka rekening Danamon LEBIH iB adalah :
- Bebas Biaya
Administrasi
Nasabah tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
- Bebas Biaya Transaksi
Nasabah akan mendapatkan keuntungan bebas biaya transaksi tarik tunai di jaringan ATM Bersama, ALTO,
Prima sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) kali per bulan, dan transfer melalui BI Fast sebanyak 99
(sembilan puluh sembilan) kali per bulan dengan menjaga saldo sebelum transaksi minimal Rp5.000.000,- (lima
juta rupiah).
- Fitur Transaksi
Terkini
Nasabah dapat menikmati kemudahan layanan fitur transaksi terkini seperti fasilitas mobile banking (D-Bank
PRO), internet banking (Danamon Online Banking), Danamon SMS, ATM dan Hello Danamon untuk menambahkan
kenyamanan Nasabah dalam bertransaksi di mana saja dan kapan saja.
Fitur
Fitur Rekening Danamon LEBIH
iB
Kriteria
Nasabah
|
Nasabah Perorangan
|
Mata
uang
|
Rupiah
|
Media Pelaporan
Transaksi
|
- Buku Tabungan
- Rekening Koran Elektronik
- Laporan Mutasi Bank / Rekening Koran
|
Setoran
awal minimum
|
Rp250.000,-
|
Saldo ditahan
|
Rp50.000,-
|
Minimum saldo yang harus
dijaga untuk menghindari penalti (Rp17.000)
|
Rp5.000.000,-
|
Nisbah
|
Nominal
|
Nisbah
|
Rasio Indikatif
|
Rp0 - <
Rp50.000.000,-
|
1.00% p.a
|
0.1% p.a
|
≥ Rp 50
juta
|
2.50% P.a
|
0.25% p.a
|
|
Rekening gabungan
|
Dalam bentuk gabungan “ATAU” dan/atau
“DAN”
|
Fasilitas Kartu
Debit/ATM/ATM Bank Danamon
Kartu Debit/ATM Bank Danamon
hanya dapat diberikan kepada Nasabah Perorangan.
Kartu Debit/ATM Bank Danamon
dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi pada:
- Mesin Anjungan Tunai Mandiri
(ATM) Bank Danamon, ATM Bersama, ALTO, Prima maupun ATM lain yang memasang logo Maestro atau Cirrus.
- Mesin setor tunai/Cash
Deposit Machine (CDM) Bank Danamon.
- Tempat-tempat (merchant)
yang memasang mesin Electronic Data Capture (EDC) yang berlogo Maestro, Mastercard maupun Mastercard
Electronic,
- Layanan Hello Danamon
1-500-090.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
pada saat Nasabah melakukan transaksi dengan Kartu Debit/ATM Danamon:
- Nasabah wajib mengganti PIN
yang telah diberikan oleh Bank Danamon sebelum melakukan transaksi untuk pertama kalinya,
- Kartu Debit/ATM dan PIN
hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan/dipinjamkan kepada orang
lain,
- Ubahlah PIN secara berkala,
hindari PIN yang mudah ditebak seperti tanggal lahir/tanggal pernikahan,
- Pastikan Kartu Debit/ATM
sudah ditandatangani pada bagian belakang kartu,
- Pastikan saldo cukup dalam
melakukan transaksi seperti penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer, pembayaran tagihan dan
lain-lain,
- Kesalahan memasukkan PIN
secara 3 kali berturut-turut pada hari yang sama akan mengakibatkan kartu terblokir,
- Jangan beritahukan PIN
kepada siapapun karena bersifat pribadi dan rahasia,
- Jangan pernah menuliskan PIN
pada Kartu Debit/ATM,
- Sebelum melakukan transaksi
debit di merchant, tanyakan terlebih dahulu apakah merchant mengenakan biaya tambahan.
- Pastikan PIN yang dimasukkan
pada saat melakukan transaksi debit di Merchant tidak terlihat oleh siapapun,
- Pastikan Kartu Debit/ATM
digesek satu kali dengan nominal transaksi yang benar pada EDC Merchant,
- Simpan slip transaksi
pembelanjaan di Merchant sampai dipastikan bahwa transaksi tersebut tidak bermasalah,
- Apabila Kartu Debit/ATM
hilang/tertelan, segera menghubungi Hello Danamon 1-500-090 untuk segera dilakukan blokir kartu.
Risiko
Risiko bagi hasil
Biaya
No
|
Biaya
|
Nominal
|
1
|
Biaya administrasi bulanan
|
Bebas biaya
|
2
|
Biaya ATM bulanan
|
Bebas biaya
|
3
|
Kartu Debit/ATM baru (ketika buka
rekening)
|
Bebas biaya
|
4
|
Biaya penggantian Kartu Debit/ATM
:
|
|
|
|
Bebas biaya +
Rp10.000,-
(untuk biaya materai)
|
|
- Kartu Debit/ATM hilang/ dicuri
|
Rp25.000 + Rp10.000,-
(untuk biaya materai)
|
|
|
Rp25.000,-
|
5
|
Biaya cetak laporan transaksi/
lembar:
|
|
|
- Bulan berjalan dan sampai 2 bulan terakhir
|
Rp5.000,-
|
|
|
Rp10.000,-
|
6
|
Penggunaan Buku Tabungan
|
|
|
|
Rp5.000,- per bulan
|
|
- Cetak Transaksi di Buku Tabungan
|
Bebas biaya
|
7
|
Penggantian Buku Tabungan:
|
|
|
|
Bebas biaya
|
|
|
Bebas biaya
|
|
- Buku Tabungan hilang/ dicuri
|
Rp10.000,- (untuk
biaya materai)
|
8
|
Pindah dari Buku Tabungan ke laporan bulanan (atau
sebaliknya)
|
Bebas biaya
|
9
|
Minimum saldo yang harus dijaga
|
Rp5.000.000,-
|
10
|
Penalti/biaya administrasi dibawah saldo minimum
|
Rp17.000,- (efektif 1 Februari 2024 menjadi
Rp20.000,-)
|
11
|
Biaya Dormant
|
Rp20.000,-
|
12
|
Penutupan Rekening
|
Rp50.000,-
|
13
|
Biaya laporan rekening (Paper
Statement)
|
Rp10.000,-
|
14
|
Biaya laporan rekening elektronik (e-Statement)
|
Bebas biaya
|
15
|
Penggunaan mesin ATM
|
|
|
|
Bebas biaya
|
|
- Tarik Tunai di ATM Danamon
|
Bebas biaya
|
|
- Cek saldo di ATM Bersama, ALTO & Prima
|
Rp4.000,-
|
|
- Tarik Tunai di ATM Bersama, ALTO & Prima
|
Rp7.500,- (bebas biaya untuk 99 kali per bulan jika Saldo
sebelum transaksi ≥ Rp5.000.000,-)
|
|
- Tarik Tunai di ATM Cirrus
|
Rp25.000,-
|
16
|
Penggunaan Danamon Online Banking & D-Bank PRO
|
|
|
|
|
|
- Transfer SKN / SKN
Transfer
|
Rp2.900,-
|
|
- Transfer RTGS / RTGS
Transfer
|
Rp20.000,-
|
|
- Transfer Online (ATM
Bersama/ALTO/PRIMA)
|
Rp7.500,-
|
|
- Transfer BI Fast / BI Fast Transfer (D-Bank PRO)
|
Rp2.500,- (bebas
biaya
untuk 99 kali per bulan jika Saldo sebelum transaksi ≥ Rp5.000.000,-)
|
Simulasi
- Perhitungan Nisbah
Perhitungan Bagi Hasil
|
Rumus perhitungan bagi hasil berdasarkan saldo rata-rata pada 1 bulan berjalan
adalah:
Maka, bagi
hasil
diuraikan sebagai berikut
- Saldo rata-rata tabungan Danamon Lebih iB : 10.000.000.000,-
- Saldo rata-rata produk Danamon Lebih iB : 700.000.000.000,-
- Alokasi pendapatan : 6.000.000.000,-
Bagi Hasil
(Gross) :
10.000.000.000,- x 6.000.000.000,-
x
2.5% = 2.142.857 / bulan
700.000.000.000,-
|
Perhitungan
Saldo
Rata-rata
Perhitungan Saldo
Rata-rata
|
Nominal
|
Keterangan
|
Dana Nasabah
Saldo Rekening :
- Tgl21 = Rp
22.000.000
- Tgl 22-30 = Rp
22.004.821
Saldo Rata-rata :
(1 x
Rp22.000.000) +
(9 x
Rp 22.004.821)
10
|
Rp
22.004.339
|
( ≥ Rp 5.000.000 :
tidak
kena administrasi)
|
Saldo Nasabah Dibawah Saldo
Minimum
Saldo Rekening :
- Tgl1-4 = Rp
250.000
- Tgl 5-10 = Rp 100.000
- Tgl 11 = Rp 1.000.000
- Tgl 12-19 = Rp 200.000
- Tgl 20-23 = Rp 150.000
- Tgl 24-31 = Rp
50.000
Saldo Rata-rata :
(4 x
Rp 250.000) +
(6 x
Rp 100.000) +
(1 x
Rp 1.000.000) + (8 x
Rp 200.000) +
(4 x
Rp 150.000) +
(8 x
Rp 50.000)
31
Biaya administrasi karena
saldo rata-rata < Rp
1.000.000
|
Rp
167.742
Rp
15.000
|
( < Rp 5.000.000 : akan
kena administrasi)
|
Persyaratan dan Tata
Cara
Permohonan Pembukaan Rekening
Danamon LEBIH iB dapat dilakukan oleh Nasabah melalui kantor cabang Bank Danamon dengan memenuhi
ketentuan/persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Danamon, sebagai berikut:
- Nasabah melengkapi dan
menandatangani Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening
- Nasabah melengkapi dokumen
yang dipersyaratkan antara lain:
- Fotokopi Kartu
Identitas (KTP/ SIM/ Paspor) yang masih berlaku.
- Fotokopi
NPWP
- Dokumen lainnya yang
dipersyaratakan oleh Bank Danamon.
Catatan
Penting:
- Bank Danamon dapat menolak
permohonan pembukaan produk dan layanan dari nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang
berlaku.
- Nasabah harus membaca dengan
teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Bank Danamon atas semua
hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
Informasi Tambahan
:
Informasi lain mengenai biaya,
manfaat dan risiko dapat diakses melalui website resmi milik Bank di https://www.danamon.co.id/id
- KETENTUAN
UMUM
- Syarat dan Ketentuan
Umum Rekening Tabungan Danamon LEBIH iB (“Syarat dan Ketentuan Umum”)
ini merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening
yang diterbitkan
oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan Formulir Data
Nasabah dan
Pembukaan Rekening (Nasabah Perorangan) (“Formulir Pembukaan Rekening”)
yang
ditandatangani oleh Nasabah.
- Sepanjang tidak
diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka berlaku syarat dan
ketentuan yang
terdapat pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan
Syariah.
- Kecuali ditentukan
secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka setiap definisi, istilah,
dan pengertian
dalam Syarat dan Ketentuan Umum Rekening memiliki pengertian yang sama dan berlaku
pula bagi Syarat
dan Ketentuan Umum ini.
- Apabila syarat dan
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini bertentangan dengan Syarat dan
Ketentuan Umum Rekening
dan Layanan Perbankan, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan
Umum
ini.
- Nasabah dengan ini
setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi
Syarat dan
Ketentuan Umum ini termasuk perubahan biaya tercantum sesuai kebijakan Bank Danamon
dan suku bunga
yang mengacu pada suku bunga yang diatur pemerintah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Dalam hal
terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka
Nasabah berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media
komunikasi Bank
Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui
perubahan tersebut
dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak
menyetujui
perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup rekening dan/atau layanan dengan terlebih
dahulu
menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank
Danamon.
- DEFINISI
- Nasabah adalah orang
perseorangan yang melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon LEBIH iB.
- Rekening adalah
rekening tabungan Danamon LEBIH iB
- Danamon LEBIH iB
adalah salah satu produk tabungan yang dikeluarkan oleh Bank Danamon yang dimiliki
oleh Nasabah
perorangan berdasarkan prinsip syariah, yang memiliki keuntungan antara lain berupa:
(i) bebas biaya
transaksi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur berdasarkan Syarat dan
Ketentuan Umum ini
dan (ii) program lainnya yang akan ditawarkan lebih lanjut oleh Bank Danamon.
- SYARAT DAN KETENTUAN
PEMBUKAAN REKENING
- Bank
Danamon berhak
untuk meminta Nasabah untuk menyampaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
sehubungan dengan
pembukaan Rekening. Nasabah wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank
Danamon sehubungan
dengan pembukaan Rekening.
- Nasabah wajib
menyerahkan kepada Bank Danamon dokumen pembukaan Rekening sebagai berikut:
- Formulir
Pembukaan Rekening
- Kartu
Identitas Nasabah
- Fotokopi
NPWP
- Dokumen
lainnya yang dipersyaratakan oleh Bank Danamon
- Rekening hanya dapat
dibuka dengan persyaratan:
- Dibuka
dengan jenis single ataupun joint account “AND” atau
“OR”
- Dibuka dalam
mata uang Rupiah.
- Nasabah mengerti dan
memahami bahwa Bank Danamon berhak menolak permohonan pembukaan Rekening yang
diajukan oleh Nasabah
apabila:
- Nasabah
tidak bersedia memberikan informasi, dokumen identitas dan dokumen pendukung
yang
dipersyaratkan oleh Bank Danamon;
- diketahui
dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
- menyampaikan
informasi yang diragukan kebenarannya;
- terdapat
dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar
Proliferasi Senjata
Pemusnah Massal; dan/atau
- memiliki
sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari
hasil tindak
pidana.
- FITUR DAN
BIAYA
- Bebas penalti di
bawah saldo minimal jika saldo rata-rata rekening Tabungan Danamon LEBIH iB pada
saat bulan berjalan
minimal Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
- Bebas biaya
transaksi tarik tunai hingga 99 (Sembilan puluh sembilan) kali transaksi per bulan
di ATM bank lain
(jaringan ATM BERSAMA, ALTO, dan Prima) jika saldo sebelum transaksi minimum sebesar
Rp5.000.000
(lima juta rupiah rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang dari minimum saldo
atau transaksi
melebihi kuota 99 (Sembilan puluah sembilan) kali transaksi, maka akan dikenakan
biaya sebesar
Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Transfer melalui BI
Fast di D-Bank PRO akan bebas biaya untuk 99 (Sembilan puluh sembilan) kali
transaksi jika saldo
sebelum transaksi adalah minimum sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Jika saldo
sebelum
transaksi kurang dari minimum saldo atau transaksi melebihi kuota 99 (Sembilan puluh
sembilan) kali
transaksi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus
rupiah).
- Jika
tidak ada
transaksi selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, selain biaya administrasi,
nisbah bagi hasil,
dan autodebit, maka status Rekening akan menjadi dormant. Apabila Rekening menjadi
dormant, Nasabah
akan dikenakan biaya dormant sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank
Danamon.
- Untuk layanan
autodebit, Nasabah akan mendapatkan bebas biaya administrasi untuk pembayaran
tagihan bulanan PLN,
Telkom, dan/atau PAM yang dilakukan melalui autodebit Bank Danamon (yang dilakukan
berdasarkan surat
kuasa pendebitan rekening yang ditandatangani oleh Nasabah).
- Semua keuntungan
Danamon LEBIH dapat dinikmati baik oleh Nasabah yang baru membuka Danamon LEBIH
maupun Nasabah lama
yang sudah mempunyai tabungan di Bank Danamon selain Tabungan Danamon LEBIH kemudian
membuka Danamon
LEBIH.
- NASABAH
- Nasabah dapat
mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan perbankan secara lisan dan/atau
tertulis melalui
kantor cabang Bank Danamon, Hello Danamon: 1-500-090 (GSM) yang tersedia 24
jam, atau e-mail:
hellodanamon@danamon.co.id
- Prosedur dan
mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah merujuk pada Syarat dan
Ketentuan Umum Rekening
dan Layanan Perbankan, atau dapat diakses melalui website:
www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- LAIN
-
LAIN
- Syarat dan ketentuan
lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda
dalam Syarat dan
Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu
kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
- Sepanjang tidak
ditentukan secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka setiap definisi,
istilah, dan
pengertian dalam Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah
memiliki
pengertian yang sama dan berlaku pula bagi Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Apabila syarat dan
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini bertentangan dengan Syarat dan
Ketentuan Umum Rekening
dan Layanan Perbankan Syariah, maka yang berlaku adalah syarat dan ketentuan dalam
Syarat dan
Ketentuan Umum ini.
- Nasabah dengan ini
setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi
Syarat dan
Ketentuan Umum ini termasuk perubahan biaya tercantum sesuai kebijakan Bank Danamon
dan suku bunga
yang mengacu pada suku bunga yang diatur pemerintah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Dalam hal
terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka
Nasabah berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media
komunikasi Bank
Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui
perubahan tersebut
dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak
menyetujui
perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup rekening dan/atau layanan dengan terlebih
dahulu
menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank
Danamon.
- Syarat dan Ketentuan
Umum ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, dalam hal terdapat perbedaan
ketentuan atau
penafsiran di antara versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka versi Bahasa
Indonesia yang
akan berlaku.
- Syarat dan Ketentuan
Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk
ketentuan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank
Danamon
merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas
Jasa
Keuangan.