Tabungan Danamon LEBIH iB

Produk tabungan yang dikeluarkan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (”Bank Danamon”) yang dimiliki oleh Nasabah perorangan berdasarkan prinsip syariah, yang memiliki keuntungan bebas biaya transaksi sesuai dengan syarat dan ketentuan.

Akad

Mudharabah (Bagi Hasil)

Manfaat

Manfaat yang diperoleh Nasabah dengan membuka rekening Danamon LEBIH iB adalah :

  1. Bebas Biaya Administrasi
    Nasabah tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
  2. Bebas Biaya Transaksi
    Nasabah akan mendapatkan keuntungan bebas biaya transaksi tarik tunai di jaringan ATM Bersama, ALTO, Prima  sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) kali per bulan, dan transfer melalui BI Fast sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) kali per bulan dengan menjaga saldo sebelum transaksi minimal Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). 
  3. Fitur Transaksi Terkini
    Nasabah dapat menikmati kemudahan layanan fitur transaksi terkini seperti fasilitas mobile banking (D-Bank PRO), internet banking (Danamon Online Banking), Danamon SMS, ATM dan Hello Danamon untuk menambahkan kenyamanan Nasabah dalam bertransaksi di mana saja dan kapan saja.

Fitur

Fitur Rekening Danamon LEBIH iB 

Kriteria Nasabah

 

Nasabah Perorangan

 

Mata uang

 

Rupiah

Media Pelaporan Transaksi

 

  • Buku Tabungan
  • Rekening Koran Elektronik
  • Laporan Mutasi Bank / Rekening Koran

Setoran awal minimum

 

Rp250.000,-

Saldo ditahan

 

Rp50.000,-

Minimum saldo yang harus dijaga untuk menghindari penalti (Rp17.000)

 

 

Rp5.000.000,-

Nisbah

 

Nominal

Nisbah

Rasio Indikatif

Rp0 - < Rp50.000.000,-

1.00% p.a

0.1% p.a

Rp 50 juta

2.50% P.a

0.25% p.a

 

Rekening gabungan

 

Dalam bentuk gabungan “ATAU” dan/atau “DAN”

 

 

Fasilitas Kartu Debit/ATM/ATM Bank Danamon

Kartu Debit/ATM Bank Danamon hanya dapat diberikan kepada Nasabah Perorangan.

Kartu Debit/ATM Bank Danamon dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi pada:

  1. Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Danamon, ATM Bersama, ALTO, Prima maupun ATM lain yang memasang logo Maestro atau Cirrus.
  2. Mesin setor tunai/Cash Deposit Machine (CDM) Bank Danamon.
  3. Tempat-tempat (merchant) yang memasang mesin Electronic Data Capture (EDC) yang berlogo Maestro, Mastercard maupun Mastercard Electronic,
  4. Layanan Hello Danamon 1-500-090.

Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat Nasabah melakukan transaksi dengan Kartu Debit/ATM Danamon:

  1. Nasabah wajib mengganti PIN yang telah diberikan oleh Bank Danamon sebelum melakukan transaksi untuk pertama kalinya,
  2. Kartu Debit/ATM dan PIN hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan/dipinjamkan kepada orang lain,
  3. Ubahlah PIN secara berkala, hindari PIN yang mudah ditebak seperti tanggal lahir/tanggal pernikahan,
  4. Pastikan Kartu Debit/ATM sudah ditandatangani pada bagian belakang kartu,
  5. Pastikan saldo cukup dalam melakukan transaksi seperti penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer, pembayaran tagihan dan lain-lain,
  6. Kesalahan memasukkan PIN secara 3 kali berturut-turut pada hari yang sama akan mengakibatkan kartu terblokir,
  7. Jangan beritahukan PIN kepada siapapun karena bersifat pribadi dan rahasia,
  8. Jangan pernah menuliskan PIN pada Kartu Debit/ATM,
  9. Sebelum melakukan transaksi debit di merchant, tanyakan terlebih dahulu apakah merchant mengenakan biaya tambahan.
  10. Pastikan PIN yang dimasukkan pada saat melakukan transaksi debit di Merchant tidak terlihat oleh siapapun,
  11. Pastikan Kartu Debit/ATM digesek satu kali dengan nominal transaksi yang benar pada EDC Merchant,
  12. Simpan slip transaksi pembelanjaan di Merchant sampai dipastikan bahwa transaksi tersebut tidak bermasalah,
  13. Apabila Kartu Debit/ATM hilang/tertelan, segera menghubungi Hello Danamon 1-500-090 untuk segera dilakukan blokir kartu.

Risiko

Risiko bagi hasil

Biaya

No

Biaya

Nominal

1

Biaya administrasi bulanan

Bebas biaya

2

Biaya ATM bulanan

Bebas biaya

3

Kartu Debit/ATM baru (ketika buka rekening)

Bebas biaya

4

Biaya penggantian Kartu Debit/ATM :

 

  • Ditelan mesin ATM

Bebas biaya + Rp10.000,- (untuk biaya materai)

  • Kartu Debit/ATM hilang/ dicuri

Rp25.000 + Rp10.000,- (untuk biaya materai)

  • Rusak atau salah PIN

Rp25.000,-

5

Biaya cetak laporan transaksi/ lembar:

 

  • Bulan berjalan dan sampai 2 bulan terakhir

Rp5.000,-

  • Lebih dari 2 bulan

Rp10.000,-

6

Penggunaan Buku Tabungan

  • Biaya Buku Tabungan

Rp5.000,- per bulan

  • Cetak Transaksi di Buku Tabungan

Bebas biaya

7

Penggantian Buku Tabungan:

 

  • Buku Tabungan penuh

Bebas biaya

  • Buku Tabungan rusak

Bebas biaya

  • Buku Tabungan hilang/ dicuri

Rp10.000,- (untuk biaya materai)

8

Pindah dari Buku Tabungan ke laporan bulanan (atau sebaliknya)

Bebas biaya

9

Minimum saldo yang harus dijaga

Rp5.000.000,-

10

Penalti/biaya administrasi dibawah saldo minimum

Rp17.000,- (efektif 1 Februari 2024 menjadi Rp20.000,-)

11

Biaya Dormant

Rp20.000,-

12

Penutupan Rekening

Rp50.000,-

13

Biaya laporan rekening (Paper Statement)

Rp10.000,-

14

Biaya laporan rekening elektronik (e-Statement)

Bebas biaya

15

Penggunaan mesin ATM

 

  • Cek Saldo di ATM Danamon

Bebas biaya

  • Tarik Tunai di ATM Danamon

Bebas biaya

  • Cek saldo di ATM Bersama, ALTO & Prima

Rp4.000,-

  • Tarik Tunai di ATM Bersama, ALTO & Prima

Rp7.500,- (bebas biaya untuk 99 kali per bulan jika Saldo sebelum transaksi ≥ Rp5.000.000,-)

  • Tarik Tunai di ATM Cirrus

Rp25.000,-

16

Penggunaan Danamon Online Banking & D-Bank PRO

 

  • Transfer

 

- Transfer SKN / SKN Transfer

Rp2.900,-

- Transfer RTGS / RTGS Transfer

Rp20.000,-

- Transfer Online (ATM Bersama/ALTO/PRIMA)

Rp7.500,-

 

- Transfer BI Fast / BI Fast Transfer (D-Bank PRO)  

Rp2.500,- (bebas biaya untuk 99 kali per bulan jika Saldo sebelum transaksi ≥ Rp5.000.000,-)

Simulasi 

  1. Perhitungan Nisbah

    Perhitungan Bagi Hasil

    Rumus perhitungan bagi hasil berdasarkan saldo rata-rata pada 1 bulan berjalan adalah:

     

     

    Maka, bagi hasil diuraikan sebagai berikut

     

    • Saldo rata-rata tabungan Danamon Lebih iB : 10.000.000.000,-
    • Saldo rata-rata produk Danamon Lebih iB : 700.000.000.000,-
    • Alokasi pendapatan : 6.000.000.000,-
    • Nisbah : 2.5%

     

    Bagi Hasil (Gross) :

    10.000.000.000,- x 6.000.000.000,- x 2.5% = 2.142.857 / bulan

    700.000.000.000,-

     

    Perhitungan Saldo Rata-rata 

    Perhitungan Saldo Rata-rata

    Nominal

    Keterangan

    Dana Nasabah

    Saldo Rekening :

    - Tgl21 = Rp 22.000.000

    - Tgl 22-30 = Rp 22.004.821

     

    Saldo Rata-rata :

    (1 x Rp22.000.000) + (9 x Rp 22.004.821)

    10

     

     

     

     

     

     

    Rp 22.004.339

     

     

     

     

     

     

     

    ( ≥ Rp 5.000.000 : tidak kena administrasi)

    Saldo Nasabah Dibawah Saldo Minimum

    Saldo Rekening :

    - Tgl1-4 = Rp 250.000

    - Tgl 5-10 = Rp 100.000

    - Tgl 11 = Rp 1.000.000

    - Tgl 12-19 = Rp 200.000

    - Tgl 20-23 = Rp 150.000

    - Tgl 24-31 = Rp 50.000

     

    Saldo Rata-rata :

    (4 x Rp 250.000) + (6 x Rp 100.000) + (1 x Rp 1.000.000) + (8 x Rp 200.000) + (4 x Rp 150.000) + (8 x Rp 50.000)

    31

     

    Biaya administrasi karena saldo rata-rata < Rp 1.000.000

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Rp 167.742

     

     

     

    Rp 15.000

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    ( < Rp 5.000.000 : akan kena administrasi)

     

Persyaratan dan Tata Cara

Permohonan Pembukaan Rekening Danamon LEBIH iB dapat dilakukan oleh Nasabah melalui kantor cabang Bank Danamon dengan memenuhi ketentuan/persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Danamon, sebagai berikut:

  • Nasabah melengkapi dan menandatangani Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening 
  • Nasabah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
    1. Fotokopi Kartu Identitas (KTP/ SIM/ Paspor) yang masih berlaku.
    2. Fotokopi NPWP 
    3. Dokumen lainnya yang dipersyaratakan oleh Bank Danamon.

Catatan Penting:

  1. Bank Danamon dapat menolak permohonan pembukaan produk dan layanan dari nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  2. Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Bank Danamon atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.

Informasi Tambahan :

Informasi lain mengenai biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui website resmi milik Bank di https://www.danamon.co.id/id  



  1. KETENTUAN UMUM
    1. Syarat dan Ketentuan Umum Rekening Tabungan Danamon LEBIH iB (“Syarat dan Ketentuan Umum”) ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening yang diterbitkan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening (Nasabah Perorangan) (“Formulir Pembukaan Rekening”) yang ditandatangani oleh Nasabah.
    2. Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka berlaku syarat dan ketentuan yang terdapat pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah.
    3. Kecuali ditentukan secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka setiap definisi, istilah, dan pengertian dalam Syarat dan Ketentuan Umum Rekening memiliki pengertian yang sama dan berlaku pula bagi Syarat dan Ketentuan Umum ini.
    4. Apabila syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
    5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini termasuk perubahan biaya tercantum sesuai kebijakan Bank Danamon dan suku bunga yang mengacu pada suku bunga yang diatur pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup rekening dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  2. DEFINISI
    1. Nasabah adalah orang perseorangan yang melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon LEBIH iB.
    2. Rekening adalah rekening tabungan Danamon LEBIH iB
    3. Danamon LEBIH iB adalah salah satu produk tabungan yang dikeluarkan oleh Bank Danamon yang dimiliki oleh Nasabah perorangan berdasarkan prinsip syariah, yang memiliki keuntungan antara lain berupa: (i) bebas biaya transaksi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini dan (ii) program lainnya yang akan ditawarkan lebih lanjut oleh Bank Danamon.
  3. SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING
    1. Bank Danamon berhak untuk meminta Nasabah  untuk menyampaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sehubungan dengan pembukaan Rekening. Nasabah wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank Danamon sehubungan dengan pembukaan Rekening.
    2. Nasabah wajib menyerahkan kepada Bank Danamon dokumen pembukaan Rekening sebagai berikut:
      1. Formulir Pembukaan Rekening
      2. Kartu Identitas Nasabah
      3. Fotokopi NPWP
      4. Dokumen lainnya yang dipersyaratakan oleh Bank Danamon
    3. Rekening hanya dapat dibuka dengan persyaratan: 
      1. Dibuka dengan jenis single ataupun joint account “AND” atau “OR”
      2. Dibuka dalam mata uang Rupiah. 
    4. Nasabah mengerti dan memahami bahwa Bank Danamon berhak menolak permohonan pembukaan Rekening yang diajukan oleh Nasabah apabila:
      1. Nasabah tidak bersedia memberikan informasi, dokumen identitas dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank Danamon;
      2. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
      3. menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
      4. terdapat dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal; dan/atau
      5. memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  4. FITUR DAN BIAYA
    1. Bebas penalti di bawah saldo minimal jika saldo rata-rata rekening Tabungan Danamon LEBIH iB pada saat bulan berjalan minimal Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
    2. Bebas biaya transaksi tarik tunai hingga 99 (Sembilan puluh sembilan) kali transaksi per bulan di ATM bank lain (jaringan ATM BERSAMA, ALTO, dan Prima) jika saldo sebelum transaksi minimum sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang dari minimum saldo atau transaksi melebihi kuota 99 (Sembilan puluah sembilan) kali transaksi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    3. Transfer melalui BI Fast di D-Bank PRO akan bebas biaya untuk 99 (Sembilan puluh sembilan) kali transaksi jika saldo sebelum transaksi adalah minimum sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang dari minimum saldo atau transaksi melebihi kuota 99 (Sembilan puluh sembilan) kali transaksi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
    4. Jika tidak ada transaksi selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, selain biaya administrasi, nisbah bagi hasil, dan autodebit, maka status Rekening akan menjadi dormant. Apabila Rekening menjadi dormant, Nasabah akan dikenakan biaya dormant sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon.
    5. Untuk layanan autodebit, Nasabah akan mendapatkan bebas biaya administrasi untuk pembayaran tagihan bulanan PLN, Telkom, dan/atau PAM yang dilakukan melalui autodebit Bank Danamon (yang dilakukan berdasarkan surat kuasa pendebitan rekening yang ditandatangani oleh Nasabah). 
    6. Semua keuntungan Danamon LEBIH dapat dinikmati baik oleh Nasabah yang baru membuka Danamon LEBIH maupun Nasabah lama yang sudah mempunyai tabungan di Bank Danamon selain Tabungan Danamon LEBIH kemudian membuka Danamon LEBIH. 
  5. NASABAH
    1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan perbankan secara lisan dan/atau tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon, Hello Danamon:  1-500-090 (GSM) yang tersedia 24 jam, atau e-mail: hellodanamon@danamon.co.id
    2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah merujuk pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, atau dapat diakses melalui website: www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah 
  6. LAIN - LAIN
    1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
    2. Sepanjang tidak ditentukan secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka setiap definisi, istilah, dan pengertian dalam Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah memiliki pengertian yang sama dan berlaku pula bagi Syarat dan Ketentuan Umum ini.
    3. Apabila syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah, maka yang berlaku adalah syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
    4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini termasuk perubahan biaya tercantum sesuai kebijakan Bank Danamon dan suku bunga yang mengacu pada suku bunga yang diatur pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup rekening dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
    5. Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
    6. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    7. Bank Danamon merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan,  berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.