Syariah - Tabungan Haji

Tabungan yang memfasilitasi Anda untuk mewujudkan niat Haji. Baik untuk Nasabah yang sudah mencukupi syarat setoran awal maupun Nasabah yang merencanakan dana ibadah haji.

1. Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH)

Memberikan kemudahan bagi Nasabah melakukan pendaftaran ibadah Haji melalui pembayaran setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp25.000.000,- Juta yang terkoneksi langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementrian Agama RI.

2. Tabungan Rencana Haji iB

Adalah tabungan rencana menggunakan prinsip Syariah bagi hasil (Mudharabah) dalam mata uang Rupiah yang disediakan khusus untuk mewujudkan keinginan niat suci Anda dalam menunaikan ibadah Haji.