Tabungan Wadiah

merupakan produk tabungan yang disediakan oleh PT. Bank Danamon Indonesia Tbk (”Bank”) untuk Nasabah perorangan dan non perorangan dengan akad wadiah (titipan) sebagai solusi dari transaksi nasabah dengan benefit gratis biaya transaksi di ATM Bank Lain.

Akad

Wadiah (Titipan)

Manfaat yang diperoleh Nasabah dengan membuka rekening Tabungan Wadiah :

  1. Bebas Biaya Admin 
    Nasabah tidak dikenakan biaya administrasi bulanan 
  2. Bebas Biaya Transaksi Cek Saldo, Tarik Tunai, dan Transfer Online 
    Nasabah tidak akan dikenakan biaya cek saldo, tarik tunai, dan transfer online untuk 10 kali transaksi per bulan di ATM Bersama, ALTO dan Prima tanpa syarat minimum saldo. Untuk transaksi ke 11 maka akan dikenakan biaya normal. 
  3. Fitur Transaksi Terkini 
    Nasabah dapat menikmati kemudahan layanan fitur transaksi terkini seperti fasilitas mobile banking (D-Bank), internet banking (Danamon Online Banking), Danamon SMS, ATM dan Hello Danamon untuk menambahkan kenyamanan Nasabah dalam bertransaksi di mana saja dan kapan saja

Fitur Tabungan Wadiah

Fitur Produk :

1.

Nama Produk

:

Tabungan Syariah iB Wadiah IDR

2.

Tipe Produk

:

Tabungan Transaksional

3.

Akad

:

Wadiah (Titipan)

4.

Mata uang

:

Rp (IDR)

5.

Kriteria Nasabah

:

Nasabah Individual dan Non Individual

6.

Setoran Awal

:

Rp 100.000

Benefit Tidak ada Transaksi

7.

Tidak ada Biaya Transaksi

:

Keuntungan melalui ATM: 

Tarik Tunai

Bebas biaya tarik tunai di ATM bank lain (Bersama, ALTO, Prima) setiap bulan sebanyak 10x tanpa ketentuan saldo minimum sebelum transaksi

 

Cek Saldo

Bebas biaya cek saldo di ATM Bank Lain (Bersama, ALTO, Prima) setiap bulan sebanyak 10x tanpa ketentuan saldo minimum sebelum transaksi.

 

Transfer ke Bank Lain

Bebas biaya transfer ke bank lain (Bersama, ALTO, Prima) setiap bulan sebanyak 10x tanpa ketentuan saldo minimum sebelum transaksi.

 

Keuntungan Melalui D-Bank PRO:

Transfer ke Bank Lain

Tidak ada biaya transfer online setiap bulan sebanyak 10x tanpa ketentuan saldo minimum sebelum transaksi.

Bagi Hasil / Nisbah

8.

Bagi Hasil /Nisbah

:

Tidak ada


Fasilitas Kartu Debit /ATM

Kartu Debit/ATM hanya dapat diberikan kepada Nasabah Perorangan.

Kartu Debit/ATM dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi pada:

  1. Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Danamon, ATM Bersama, ALTO, Prima maupun ATM lain yang memasang logo Maestro atau Cirrus.
  2. Mesin setor tunai/Cash Deposit Machine (CDM).
  3. Tempat-tempat (merchant) yang memasang mesin Electronic Data Capture (EDC) yang berlogo Maestro, Mastercard maupun Mastercard Electronic,
  4. Layanan Hello Danamon 1-500-090.

Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat Nasabah melakukan transaksi dengan Kartu Debit/ATM Danamon:

  1. Nasabah wajib mengganti PIN yang telah diberikan oleh Bank sebelum melakukan transaksi untuk pertama kalinya,
  2. Kartu Debit/ATM dan PIN hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan/dipinjamkan kepada orang lain,
  3. Ubahlah PIN secara berkala, hindari PIN yang mudah ditebak seperti tanggal lahir/tanggal pernikahan,
  4. Pastikan Kartu Debit/ATM sudah ditandatangani pada bagian belakang kartu,
  5. Pastikan saldo cukup dalam melakukan transaksi seperti penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer, pembayaran tagihan dan lain-lain,
  6. Kesalahan memasukkan PIN secara 3 kali berturut-turut pada hari yang sama akan mengakibatkan kartu terblokir,
  7. Jangan beritahukan PIN kepada siapapun karena bersifat pribadi dan rahasia,
  8. Jangan pernah menuliskan PIN pada Kartu Debit/ATM,
  9. Sebelum melakukan transaksi debit di merchant, tanyakan terlebih dahulu apakah merchant mengenakan biaya tambahan.
  10. Pastikan PIN yang dimasukkan pada saat melakukan transaksi debit di Merchant tidak terlihat oleh siapapun,
  11. Pastikan Kartu Debit/ATM digesek satu kali dengan nominal transaksi yang benar pada EDC Merchant,
  12. Simpan slip transaksi pembelanjaan di Merchant sampai dipastikan bahwa transaksi tersebut tidak bermasalah,
  13. Apabila Kartu Debit/ATM hilang/tertelan, segera menghubungi H  ello Danamon 1-500-090 untuk segera dilakukan blokir kartu.

Risiko

Risiko lainnya yang melekat pada produk tabungan ini adalah perubahan biaya – biaya  dan benefit yang dapat dilakukan sewaktu - waktu oleh Bank dan akan diinformasikan melalui cabang, website dan media resmi lainnya milik Bank.

Biaya

No

Fitur

Nominal

1

Biaya administrasi bulanan

Bebas biaya

2

Biaya ATM bulanan

Bebas biaya

3

Kartu Debit/ATM baru (ketika buka rekening)

Bebas biaya

4

Biaya penggantian Kartu Debit/ATM :

 

  • Ditelan mesin ATM

Rp10.000 (untuk biaya meterai)

  • Kartu Debit/ATM hilang/dicuri

Rp25.000 + Rp10.000 (untuk biaya meterai)

  • Rusak atau salah PIN

Rp25.000

5

Biaya cetak laporan transaksi/ lembar:

 

  • Bulan berjalan dan sampai 2 bulan terakhir

Rp5.000

  • Lebih dari 2 bulan

Rp10.000

14

Biaya laporan rekening (Paper Statement)

Rupiah: Rp10.000

Mata uang lainnya: Tidak berlaku

15

Biaya laporan rekening elektronik (e-Statement)

Bebas biaya

16

Penggunaan mesin ATM

 

  • Cek Saldo di ATM Danamon

Bebas biaya

  • Tarik Tunai di ATM Danamon

Bebas biaya

  • Cek saldo di ATM Bersama, ALTO dan Prima

Rp4.000

  • Tarik Tunai di ATM Bersama, ALTO & Prima

Rp7.500 (bebas biaya untuk 10 kali per bulan)

  • Tarik Tunai di ATM Cirrus

Rp25.000

17

Penggunaan D-Bank PRO

 

  • Transfer

 

- Transfer SKN

Rp2.900

- Transfer RTGS

Rp20.000

- Transfer Online (ATM Bersama/ALTO/PRIMA)

Rp7.500

 

  • Transfer BI Fast

 

Rp2.500

 

Persyaratan dan Tata Cara

Permohonan Pembukaan Rekening Tabungan Wadiah dapat dilakukan oleh Nasabah melalui kantor cabang (Cabang Syariah & Office Channeling) dengan memenuhi ketentuan/persyaratan yang ditetapkan oleh Bank, sebagai berikut:

  1. Nasabah melengkapi dan menandatangani Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening 
  2. Nasabah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
    • Untuk nasabah perorangan, nasabah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan antara lain: Fotokopi Kartu Identitas (KTP/ SIM/ Paspor)  yang masih berlaku, Fotokopi NPWP.
    • Untuk nasabah non perorangan, nasabah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan antara lain : Fotokopi SIUP, NPWP, TDP, Akta pendirian perusahaan 
    • Dokumen lainnya yang dipersyaratakan oleh Bank Danamon.

Catatan Penting:

  • Bank dapat menolak permohonan pembukaan produk dan layanan dari nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.