Syariah - Tabungan BISA Qurban iB

Adalah tabungan rencana menggunakan prinsip Syariah bagi hasil (Mudharabah) dalam mata uang Rupiah yang disediakan khusus untuk mewujudkan keinginan niat suci Anda dalam mempersiapkan dana ibadah Qurban.

Dana akan didebet setiap bulan melalui proses auto debet dari rekening sumber (source account) ke rekening Tabungan BISA Qurban iB dengan jumlah setoran dan jangka waktu sesuai pilihan Anda.

FITUR DAN BIAYA*

Fitur

Akad

Mudharabah

Bagi Hasil (Nisbah)

20% (Eq. Rate 2% p.a)

Jangka Waktu

3 – 24 bulan

Setoran Awal

Rp50.000,-

Minimum setoran rutin bulanan

Rp150.000,-

Penarikan Dana Sebelum Jatuh
Tempo/ Jangka Waktu

  • Tidak dapat dilakukan penarikan dana sebagian atau penuh sebelum tenor atau target dana terpenuhi, kecuali tutup rekening dengan dikenakan biaya administrasi tutup rekening sebesar Rp50.000,-
  • Tidak dapat dilakukannya penarikan dana sebagian atau penuh sebelum jatuh tempo dan apabila terjadi kegagalan debit maka setoran bulanan diakumulasikan dan didebit bulan selanjutnya

Biaya

Biaya Administrasi Bulanan

Gratis

Biaya gagal Debit

Gratis

Biaya Penutupan Rekening Sebelum Jatuh Tempo

Rp50.000,-

*Biaya dapat berubah sewaktu-waktu dengan yang ditetapkan oleh Bank.

MANFAAT

  1. RINGAN, setoran awal hanya Rp50.000,- dan setoran bulanan minimal Rp150.000,-
  2. MUDAH, setoran rutin bulanan didebet otomatis dari Rekening Sumber ke Rekening Tabungan BISA Qurban iB
  3. BEBAS, menentukan sendiri tenor menabung dan setoran rutin bulanan
  4. NYAMAN, bekerjasama dengan lembaga penyelenggara Qurban (Dompet Duafa dan Al Azhar Peduli Umat)

PAKET QURBAN   

  1. Bekerja sama dengan lembaga penyelenggara Qurban rekanan untuk pembelian, pendistribusian hewan Qurban dan hal teknis Qurban lainnya
  2. Anda bisa memilih mekanisme pembelian dan penyaluran Qurban :
  • Pembelian Hewan Qurban oleh lembaga penyelenggara Qurban rekanan dan dikirimkan ke alamat rumah/daerah pilihan Anda sesuai cakupan wilayah pengiriman rekanan (**)
  • Qurban disalurkan kepada Pihak Ketiga (***)  
  • Qurban sendiri

**) LAZ Al Azhar

***)  LAZ Al Azhar dan Dompet Dhuafa

PROSEDUR DAN PERSYARATAN

  1. Pembukaan rekening dapat dilakukan dicabang Syariah/layanan Syariah Bank Danamon Indonesia terdekat.
  2. Nasabah wajib memiliki rekening Danamon sebagai rekening sumber (source account) bagi Tabungan BISA Umrah iB dan Tabungan BISA Qurban iB

PERSYARATAN DOKUMEN

  1. WNI : KTP/Kartu Pelajar
  2. WNA : Paspor/KITAS/KITAP

Khusus Tabungan BISA Umrah iB hanya diperkenankan bagi WNI

MASA BERLAKU PRODUK

Masa berlaku produk akan berakhir pada saat nasabah menutup atau Bank menutup produk tersebut atau pada saat jangka waktu Tabungan BISA Umrah iB atau Tabungan BISA Qurban iB jatuh tempo.

RISIKO PRODUK

Risiko yang melekat pada produk Tabungan Danamon Syariah diantaranya :

  1. Fitur dan biaya produk dapat beruabah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bank, dan akan diinformasikan melalui mesia yang dianggap layak oleh Bank.
  2. Untuk Tabungan BISA Umrah iB dan Tabungan BISA Qurban iB :
    • Jika pada tanggal intruksi pendebetan tiap bulan dan tidak tersedia/tidak mencukupi maka akan di debet pada hari berikutnya
    • Apabila nasabah selama 3 bulan berturut-turut gagal debet, maka rekening akan ditutup secara otomatis, dana akan dikreditkan ke rekening sumber.

Khusus untuk Tabungan BISA Umrah iB, nasabah tidak berhak atas manfaat perlindungan asuransi apabila terjadi penutupan rekening Tabungan BISA Umrah iB sebelum jatuh tempo atau apabila rekening Tabungan BISA Umrah iB mengalami gagal debet.