Syariah - Tabungan Rencana Haji iB

Adalah tabungan rencana menggunakan prinsip Syariah bagi hasil (Mudharabah) dalam mata uang Rupiah yang disediakan khusus untuk menunaikan ibadah Haji. Dana akan didebet setiap bulan melalui proses auto debet dari rekening sumber (source account) ke rekening Tabungan Rencana Haji iB dengan jumlah setoran dan jangka waktu sesuai pilihan Nasabah.

Akad

Bagi Hasil (Mudharabah)

Manfaat Yang Diperoleh Nasabah Dengan Membuka Rekening Tabungan Rencana Haji Ib:

  1. MUDAH, Setoran rutin bulanan didebet otomatis dari rekening sumber pendebetan ke rekening Tabungan Rencana Haji iB. 
  2. BEBAS, menentukan sendiri jangka waktu menabung dan jumlah setoran rutin bulanan. 
  3. NYAMAN, Nasabah akan mendapatkan notifikasi jika dana telah mencukupi untuk mendaftar haji, baik haji regular maupun haji khusus.

Fitur Produk

Nama Produk

Tabungan Rencana Haji iB (TRH iB)

Tipe Produk

Tabungan Rencana

Akad

Mudharabah - untuk mata uang IDR

Bagi Hasil/ Nisbah

2.5% per-bulan (indikatif rate 0.25%). Bagi hasil akan di kredit ke rekening sumber pendebatan nasabah setiap bulan.

Kriteria Nasabah

Perorangan (WNI) Beragama Islam

Mata uang

Rupiah (Rp)

Setoran Rutin Bulanan Minimum

IDR 300.000

Jangka waktu menabung

6 – 72 bulan

Lain-Lain

Media pelaporan

Statement atau e-statement

Kartu ATM

Tidak diberikan

Top up setoran rutin bulanan

Tidak dapat dilakukan

Setoran tidak tetap

Setoran tidak tetap adalah setoran tambahan sewaktu-waktu pada rekening Tabungan Rencana Haji iB, yang tidak mengubah setoran rutin bulanan nasabah pada sistem. Sistem akan menambah saldo nasabah sesuai dengan setoran tidak tetap tersebut.

Nasabah dapat melakukan setoran tidak tetap dengan cara melakukan setoran tunai ke cabang. Teller akan memproses pengkreditan setoran tunai ke rekening Tabungan Rencana Haji iB.

Nasabah yang melakukan setoran tidak tetap, maka wajib melakukan tutup rekening di cabang setelah periode menabung telah berakhir

Jatuh tempo

  1. Saat tabungan jatuh tempo maka seluruh dana akan di kredit ke rekening sumber pendebetan. Tanggal jatuh tempo adalah satu bulan setelah jadwal/ tanggal setoran rutin bulanan yang terakhir. Rekening akan otomatis di tutup oleh sistem.
  2. Apabila terjadi gagal debet, maka dana akan di debet (full amount) pada tanggal berikut nya sampai dana tersedia di rekening sumber, dan jika sudah masuk ke pendebetan berikut nya, maka pendebetan dana akan terakumulasi untuk 2 (dua) kali pendebetan rutin

Fasilitas dasar

  • Nasabah dapat membuka lebih dari 1 rekening.
  • Tidak dapat dilakukan link kartu debit terhadap rekening TRH iB.
  • Rekening sumber dana (source account) harus single account.

Syarat dan Ketentuan Umum

Proses pembukaan rekening Tabungan Rencana Haji iB telah memiliki rekening sumber dana, perubahan data rekening dan penutupan rekening tabungan mengikuti prosedur yang berlaku.

Kegagalan Pendebetan

Apabila gagal debet 6x (enam kali) berturut-turut, maka rekening Tabungan Rencana Haji (TRH) iB tutup otomatis.

  • Memiliki risiko perubahan bagi hasil.
  • Risiko biaya yang muncul karena kelalaian Nasabah akan dibebankan kepada Nasabah.
  • Risiko – risiko lain dari produk ini yang terkait dengan Produk Bank dapat dilihat dalam Syarat & Ketentuan Umum Rekening dan Layanan  Perbankan.

Perhitungan Bagi Hasil TRH iB IDR

Rumus perhitungan bagi hasil berdasarkan saldo rata-rata pada 1 bulan berjalan adalah:

 

 

Maka, bagi hasil diuraikan sebagai berikut:

  • Saldo rata-rata tabungan TRH iB: 6.000.000
  • Saldo rata-rata produk TRH iB: 700.000.000
  • Alokasi pendapatan: 60.000.000
  • Prosentase Nisbah: 2.5%

Bagi Hasil (Gross):

6.000.000 x 60.0000.000 x 2.5% = 12,857,17 rupiah / bulan

700.000.000

  1. Nasabah melengkapi dan menandatangani  Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening
  2. Nasabah melengkapi Dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
    • Fotokopi Kartu Identitas (E-KTP / SIM / Paspor) yang masih berlaku.
    • Fotokopi NPWP
    • Dokumen lainnya
  1. Bank dapat menolak permohonan pembukaan produk dan layanan dari nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  2. Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
Informasi lain mengenai pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website resmi milik Bank di https://www.danamon.co.id/id  atau melalui Hello Danamon: 1-500-090.