Adalah tabungan rencana menggunakan prinsip Syariah bagi hasil (Mudharabah) dalam mata uang Rupiah yang disediakan khusus untuk menunaikan ibadah Haji. Dana akan didebet setiap bulan melalui proses auto debet dari rekening sumber (source account) ke rekening Tabungan Rencana Haji iB dengan jumlah setoran dan jangka waktu sesuai pilihan Nasabah.
Akad
Bagi Hasil (Mudharabah)
Manfaat Yang Diperoleh Nasabah Dengan Membuka Rekening Tabungan Rencana Haji Ib:
Fitur Produk |
|
Nama Produk |
Tabungan Rencana Haji iB (TRH iB) |
Tipe Produk |
Tabungan Rencana |
Akad |
Mudharabah - untuk mata uang IDR |
Bagi Hasil/ Nisbah |
2.5% per-bulan (indikatif rate 0.25%). Bagi hasil akan di kredit ke rekening sumber pendebatan nasabah setiap bulan. |
Kriteria Nasabah |
Perorangan (WNI) Beragama Islam |
Mata uang |
Rupiah (Rp) |
Setoran Rutin Bulanan Minimum |
IDR 300.000 |
Jangka waktu menabung |
6 – 72 bulan |
Lain-Lain |
|
Media pelaporan |
Statement atau e-statement |
Kartu ATM |
Tidak diberikan |
Top up setoran rutin bulanan |
Tidak dapat dilakukan |
Setoran tidak tetap |
Setoran tidak tetap adalah
setoran tambahan sewaktu-waktu pada rekening Tabungan Rencana Haji iB, yang
tidak mengubah setoran rutin bulanan nasabah pada sistem. Sistem akan menambah
saldo nasabah sesuai dengan setoran tidak tetap tersebut. |
Jatuh tempo |
|
Fasilitas dasar |
|
Syarat dan Ketentuan Umum |
Proses pembukaan rekening Tabungan Rencana Haji iB telah memiliki rekening sumber dana, perubahan data rekening dan penutupan rekening tabungan mengikuti prosedur yang berlaku. |
Kegagalan Pendebetan |
Apabila gagal debet 6x (enam kali) berturut-turut, maka rekening Tabungan Rencana Haji (TRH) iB tutup otomatis. |
Perhitungan Bagi Hasil TRH iB IDR |
Rumus perhitungan bagi hasil berdasarkan saldo rata-rata pada 1 bulan berjalan adalah:
Maka, bagi hasil diuraikan sebagai berikut:
Bagi Hasil (Gross): 6.000.000 x 60.0000.000 x 2.5% = 12,857,17 rupiah / bulan 700.000.000 |