Tabungan BISA iB USD

Tabungan BISA iB USD adalah salah satu produk tabungan dengan prinsip Syariah yang dikeluarkan oleh Unit Usaha Syariah - PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (“Bank Danamon”) yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan dan institusi/ perusahaan dalam mata uang USD.  

Ma
nfaat yang diperoleh Nasabah dengan membuka rekening Tabungan BISA iB USD antara lain:

  1. Bebas Biaya Admin
    Nasabah tidak dikenakan biaya Administrasi Bulanan
  2. Fitur Transaksi Terkini
    Nasabah dapat menikmati kemudahan membuka rekening melalui digital serta layanan  transaksi melalui fasilitas seperti mobile banking (D-Bank PRO), internet banking (Danamon Online Banking), Danamon SMS dan ATM untuk menambahkan kenyamanan Nasabah dalam bertransaksi di mana saja dan kapan saja.
  3. Bebas Biaya Komisi
    Bebas biaya komisi penarikan bank notes sampai dengan USD 5.000 per hari untuk 1 (satu) rekening Tabungan BISA iB USD. 
     

Fitur Rekening Tabungan BISA iB USD

Nama Produk

Tabungan BISA iB USD

Tipe Produk

Tabungan Transaksional

Akad/Skema

Wadiah

Bagi hasil

Tidak Ada

Mata Uang

USD

Setoran Awal minimum

USD 100

Saldo ditahan

USD 10

Minimum saldo dijaga

USD 0

Fitur Asuransi

Tidak ada

Biaya admin bulanan

Gratis

Biaya penalti dibawah saldo minimum

Gratis

Biaya penalti dormant

Gratis

Biaya tutup rekening

USD 5

Media Pelaporan

Statement / E-statement

Fitur / Benefit

  • BEBAS biaya administrasi bulanan
  • BEBAS Biaya komisi penarikan sd USD 5.000/rekening/hari
  • Memperoleh kartu debit/ATM Danamon

Syarat dan Ketentuan Umum

Proses pembukaan rekening, maintain dan penutupan rekening tabungan mengikuti prosedur yang berlaku secara bank wide

Syarat dan Ketentuan Produk

  • Fasilitas BEBAS biaya administrasi bulanan diberikan tanpa syarat minimal saldo.
  • Fasilitas BEBAS biaya cek saldo melalui jaringan ATM ALTO, ATM PRIMA dan ATM BERSAMA tanpa syarat minimal saldo. Bebas biaya cek saldo maksimum 10 kali/ bulan. Bebas biaya transaksi ini dilakukan pada saat transaksi.
  • Fasilitas BEBAS biaya tarik tunai melalui jaringan ATM ALTO, ATM PRIMA dan ATM BERSAMA tanpa syarat minimal saldo. Bebas biaya tarik tunai maksimum 10 kali/ bulan. Bebas biaya transaksi ini dilakukan pada saat transaksi.

 

Fasilitas gratis biaya transaksi ini dapat berubah sewaktu-waktu menurut kebijakan Bank dengan pemberitahuan paling lambat 1 bulan sebelum perubahan fasilitas ini aktif diberlakukan melalui media antara lain website bank, email, ATM, dll.

 


FASILITAS KARTU DEBIT / ATM DANAMON

  1. Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Danamon, ATM Bersama, ALTO, Prima maupun ATM lain yang memasang logo Maestro atau Cirrus. 
  2. Mesin setor tunai/Cash Deposit Machine (CDM) Bank Danamon. 
  3. Tempat-tempat (merchant) yang memasang mesin Electronic Data Capture (EDC) yang berlogo Maestro, Mastercard maupun Mastercard Electronic.
     

Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat melakukan transaksi dengan Kartu Debit / ATM Danamon:

  1. Nasabah wajib mengganti PIN yang telah diberikan oleh Bank Danamon sebelum melakukan transaksi untuk pertama kalinya,
  2. Kartu Debit / ATM dan PIN hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan/dipinjamkan kepada orang lain,
  3. Ubahlah PIN secara berkala, hindari PIN yang mudah ditebak seperti tanggal lahir/tanggal pernikahan,
  4. Pastikan Kartu Debit / ATM sudah ditandatangani pada bagian belakang kartu,
  5. Pastikan saldo cukup dalam melakukan transaksi seperti penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer, pembayaran tagihan dan lain-lain,
  6. Kesalahan memasukkan PIN secara 3 kali berturut-turut pada hari yang sama akan mengakibatkan kartu terblokir,
  7. Jangan beritahukan PIN kepada siapapun karena bersifat pribadi dan rahasia,
  8. Jangan pernah menuliskan PIN pada Kartu Debit / ATM, 
  9. Sebelum melakukan transaksi debit di merchant, tanyakan terlebih dahulu apakah merchant mengenakan biaya tambahan.
  10. Pastikan PIN yang dimasukkan pada saat melakukan transaksi debit di Merchant tidak terlihat oleh siapapun,
  11. Pastikan Kartu Debit/ATM digesek satu kali dengan nominal transaksi yang benar pada EDC Merchant,
  12. Simpan slip transaksi pembelanjaan di Merchant sampai dipastikan bahwa transaksi tersebut tidak bermasalah,
  13. Apabila Kartu Debit / ATM hilang / tertelan, segera menghubungi Hello Danamon 1-500-090 untuk segera dilakukan blokir kartu.
     

PERSYARATAN DAN TATA CARA 
Permohonan Pembukaan Rekening Tabungan BISA iB USD dapat dilakukan oleh Nasabah melalui kantor cabang Bank Danamon dengan memenuhi ketentuan/ persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Danamon, sebagai berikut:
• Nasabah melengkapi dan menandatangani Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening
• Nasabah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan antara lain :
1. Formulir Kartu Identitas (KTP/ SIM/ Paspor) yang masih berlaku
2. Fotokopi NPWP
3. Dokumen lainnya 

Jika pembukaan Tabungan BISA iB USD dilakukan melalui aplikasi D-Bank PRO, maka Nasabah wajib mengisi data dan memenuhi  persyaratan sesuai langkah-langkah yang diminta saat melakukan pembukaan Tabungan BISA iB USD melalui D-Bank PRO, antara lain:
• Lakukan log in kedalam layanan D-Bank PRO
• Pilih menu Buka Rekening dan pilih Tabungan Valas USD, kemudian pilih Syariah
• Untuk pengisian pembukaan rekening:

  1. Pilih Sumber Rekening
  2. Pilih Sumber Dana
  3. Pilih Tujuan Pembukaan Rekening
  4. Input Setoran Awal

• Selanjutnya baca dan syarat dan ketentuan umum serta bubuhkan tickmark (√)
• Nasabah akan melihat halaman Kartu Debit/ ATM berdasarkan status kartu Nasabah,

  1. Status Kartu Aktif
    Nasabah akan diminta untuk memilih Rekening untuk dihubungkan ke kartu aktif sesuai pilihan Nasabah. 
  2. Status Kartu Expired/Block/Damaged
    Nasabah dapat memilih Kartu Debit/ATM/ ATM Danamon untuk dikirim ke alamat tercatat di Danamon atau diambil ke cabang Danamon yang terdekat.
     

Apabila terdapat pengaduan atau pertanyaan, Nasabah dapat menghubungi: 
1. Cabang Bank Danamon terdekat, atau
2. Layanan Hello Danamon  1-500-090
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan mekanisme pengaduan silahkan kunjungi website Bank Danamon: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah