Tabungan Danamon Save iB adalah
salah satu produk tabungan yang dikeluarkan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) yang diperuntukan khusus bagi nasabah Perorangan berdasarkan prinsip syariah dengan
pembukaan khusus digital melalui D-Bank Registration.
Akad
Tersedia dalam akad Mudharabah
(Bagi Hasil dan akad Wadiah (Titipan)
Manfaat
Manfaat yang diperoleh Nasabah
dengan membuka rekening Danamon Save iB adalah :
- Bebas Biaya
Admin
Nasabah tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
- Bebas Biaya
Transaksi
Nasabah akan mendapatkan keuntungan bebas biaya transaksi tarik tunai sebanyak 20
(dua puluh) kali per bulan melalui jaringan ATM Bersama, ALTO dan Prima, dan transfer ke bank
lain melalui jariangan BI Fast sebanyak 20 (dua puluh) kali per bulan dengan menjaga saldo
sebelum transaksi minimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Fitur Transaksi
Terkini
Nasabah dapat menikmati kemudahan layanan fitur transaksi terkini seperti fasilitas
mobile banking (D-Bank PRO), internet banking (Danamon Online Banking), Danamon SMS, ATM dan
Hello Danamon untuk menambahkan kenyamanan Nasabah dalam bertransaksi di mana saja dan kapan
saja.
Danamon Save iB
memberikan banyak keuntungan,
seperti:
Kriteria
Nasabah
|
Nasabah Perorangan
|
Mata
uang
|
Rupiah
|
Media Pelaporan
Transaksi
|
Rekening Koran Elektronik
|
Setoran
awal minimum
|
Rp0
|
Saldo ditahan
|
Rp0
|
Minimum saldo yang harus
dijaga untuk menghindari penalti
|
Rp0
|
Bagi Hasil untuk produk dengan akad
Mudharabah
|
Tiering
|
Bagi
Hasil/ Nisbah
|
Rasio
Indikatif
|
Rp0
- < Rp1.000.000.000
|
1.00%
p.a
|
0.10%
p.a
|
> Rp1.000.000.000
|
2.50% p.a
|
0.25% p.a
|
|
Fasilitas Kartu Debit/ATM/ATM Bank
Danamon
Kartu Debit/ATM Bank Danamon hanya dapat diberikan kepada
Nasabah Perorangan.
Kartu Debit/ATM Bank Danamon dapat dipergunakan untuk
melakukan transaksi pada:
- Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Danamon, ATM
Bersama, ALTO, Prima maupun ATM lain yang memasang logo Maestro atau Cirrus.
- Mesin setor tunai/Cash Deposit Machine (CDM) Bank
Danamon.
- Tempat-tempat (merchant) yang memasang mesin Electronic
Data Capture (EDC) yang berlogo Maestro, Mastercard maupun Mastercard Electronic,
- Layanan Hello Danamon 1-500-090.
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat Nasabah melakukan
transaksi dengan Kartu Debit/ATM Danamon:
- Nasabah wajib mengganti PIN yang telah diberikan oleh
Bank Danamon sebelum melakukan transaksi untuk pertama kalinya,
- Kartu Debit/ATM dan PIN hanya dapat digunakan oleh
Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan/dipinjamkan kepada orang lain,
- Ubahlah PIN secara berkala, hindari PIN yang mudah
ditebak seperti tanggal lahir/tanggal pernikahan,
- Pastikan Kartu Debit/ATM sudah ditandatangani pada bagian
belakang kartu,
- Pastikan saldo cukup dalam melakukan transaksi seperti
penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer, pembayaran tagihan dan lain-lain,
- Kesalahan memasukkan PIN secara 3 kali berturut-turut
pada hari yang sama akan mengakibatkan kartu terblokir,
- Jangan beritahukan PIN kepada siapapun karena bersifat
pribadi dan rahasia,
- Jangan pernah menuliskan PIN pada Kartu Debit/ATM,
- Sebelum melakukan transaksi debit di merchant, tanyakan
terlebih dahulu apakah merchant mengenakan biaya tambahan.
- Pastikan PIN yang dimasukkan pada saat melakukan
transaksi debit di Merchant tidak terlihat oleh siapapun,
- Pastikan Kartu Debit/ATM digesek satu kali dengan nominal
transaksi yang benar pada EDC Merchant,
- Simpan slip transaksi pembelanjaan di Merchant sampai
dipastikan bahwa transaksi tersebut tidak bermasalah,
- Apabila Kartu Debit/ATM hilang/tertelan, segera
menghubungi Hello Danamon 1-500-090 untuk segera dilakukan blokir kartu.
Risiko
- Risiko bagi hasil
- Risiko biaya yang muncul karena kesalahan dan/atau
kelalaian nasabah akan dibebankan kepada nasabah.
Biaya
No
|
Fitur
|
Nominal
|
1
|
Biaya administrasi bulanan
|
Bebas Biaya
|
2
|
Biaya ATM bulanan
|
Bebas Biaya
|
3
|
Kartu Debit/ATM baru (ketika buka
rekening)
|
Bebas Biaya
|
4
|
Biaya penggantian Kartu Debit/ATM
:
|
|
|
|
Gratis + Rp10.000,-
(biaya materai)
|
|
- Kartu Debit/ATM hilang/ dicuri
|
Rp25.000,- +
Rp10.000,- (biaya materai)
|
|
|
Rp25.000,-
|
5
|
Biaya cetak laporan transaksi/
lembar:
|
|
|
- Bulan berjalan dan sampai 2 bulan terakhir
|
Rp5.000,-
|
|
|
Rp10.000,-
|
6
|
Minimum saldo yang harus dijaga
|
Rp0,-
|
7
|
Penalti dibawah saldo minimum
|
Rp0,-
|
8
|
Biaya Dormant
|
Rp20.000,-
|
9
|
Penutupan Rekening
|
Rp50.000,-
|
10
|
Biaya laporan rekening elektronik (e-Statement)
|
Bebas Biaya
|
11
|
Penggunaan mesin ATM
|
|
|
|
Bebas Biaya
|
|
- Tarik Tunai di ATM Danamon
|
Bebas Biaya
|
|
- Cek saldo di ATM Bersama, ALTO & Prima
|
Rp4.000,-
|
|
- Tarik Tunai di ATM Bersama, ALTO & Prima
|
Rp7.500,- (Bebas
Biaya
untuk 20 kali per bulan jika Saldo sebelum transaksi ≥
Rp1.000.000,-)
|
|
- Tarik Tunai di ATM Cirrus
|
Rp25.000,-
|
12
|
Penggunaan Danamon Online Banking & D-Bank
|
|
|
|
|
|
- Transfer SKN / SKN Transfer
|
Rp2.900,-
|
|
- Transfer RTGS / RTGS Transfer
|
Rp20.000,-
|
|
- Transfer Online (ATM
Bersama/ALTO/PRIMA)
|
Rp7.500,-
|
|
- Transfer BI Fast / BI Fast Transfer
|
Rp2.500,- (Bebas Biaya untuk 20 kaliper bulan jika
Saldo sebelum transaksi ≥ Rp1 juta)
|
Simulasi
Perhitungan Bagi Hasil Rekening Danamon Save
iB
- Perhitungan Nisbah
Perhitungan Bagi Hasil
|
Rumus perhitungan bagi hasil berdasarkan saldo rata-rata pada 1 bulan berjalan
adalah:
Maka, bagi hasil
diuraikan sebagai berikut
- Saldo rata-rata tabungan Danamon Save iB : 1.000.000.000
- Saldo rata-rata produk Danamon Save iB : 10.000.000.000
- Alokasi pendapatan : 1.000.000.000
Bagi Hasil
(Gross) :
1.000.000.000 x 1.000.000.000 x 2.5% =
2.500.000 / bulan
10.000.000.000
|
Persyaratan dan Tata Cara
Kanal Pembukaan Rekening
Kanal Pembukaan Rekening
|
Nasabah BARU / NTB
|
Nasabah Lama / Eksisting
|
Aplikasi D-Bank Registration
|
YA
|
TIDAK
|
Aplikasi D-Bank Pro
|
TIDAK
|
TIDAK
|
Cabang
|
TIDAK
|
TIDAK
|
Kanal Penutupan Rekening
Penutupan rekening Tabungan Danamon Save iB bisa dilakukan melalui kantor cabang Bank Danamon.
Persyaratan dan Tata Cara
- Jika pembukaan rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration maka nasabah mengisi dan melengkapi persyaratan sesuai langkah – langkah yang diminta saat melakukan pembukaan rekening.
- Untuk pembukaan melalui kantor cabang Bank Danamon, Nasabah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
- Fotokopi Kartu Identitas (KTP/ SIM/ Paspor) yang masih berlaku.
- Fotokopi NPWP
- Dokumen lainnya yang dipersyaratakan oleh Bank Danamon.
Catatan Penting:
- Bank dapat menolak permohonan pembukaan produk dan layanan dari nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
- Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM TABUNGAN DANAMON SAVE iB
- KETENTUAN
UMUM
- Syarat dan Ketentuan Umum Rekening Tabungan Danamon Save (“Syarat dan Ketentuan Umum”) ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening yang diterbitkan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening (Nasabah Perorangan) (“Formulir Pembukaan Rekening”) yang ditandatangani oleh Nasabah.
- Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka berlaku syarat dan ketentuan yang terdapat pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah.
- Kecuali ditentukan secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka setiap definisi, istilah, dan pengertian dalam Syarat dan Ketentuan Umum Rekening memiliki pengertian yang sama dan berlaku pula bagi Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Apabila syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini termasuk perubahan biaya tercantum sesuai kebijakan Bank Danamon dan suku bunga yang mengacu pada suku bunga yang diatur pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup rekening dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
- DEFINISI
- Nasabah adalah orang perseorangan yang melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon Save iB.
- Rekening adalah rekening tabungan Danamon Save iB.
- Danamon Save iB adalah salah satu produk tabungan yang dikeluarkan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang diperuntukan bagi nasabah Perorangan berdasarkan prinsip syariah dengan pembukaan melalui D-Bank Registration atau kantor cabang Bank Danamon.
- SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING
- Bank Danamon berhak untuk meminta Nasabah untuk menyampaikan dokumen yang dibutuhkan sehubungan dengan pembukaan Rekening. Nasabah wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank Danamon sehubungan dengan pembukaan Rekening.
- Nasabah wajib menyerahkan kepada Bank Danamon untuk pembukaan Rekening sebagai berikut:
- Formulir
Pembukaan Rekening
- Kartu
Identitas Nasabah
- Fotokopi
NPWP
- Dokumen lainnya yang dipersyaratakan oleh Bank Danamon
- Rekening hanya dapat dibuka dengan persyaratan:
- Dibuka dengan jenis single
- Dibuka dalam mata uang Rupiah.
- Nasabah mengerti dan memahami bahwa Bank Danamon berhak menolak permohonan pembukaan Rekening yang diajukan oleh Nasabah apabila:
- Nasabah tidak bersedia memberikan informasi, dokumen identitas dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank Danamon;
- diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
- menyampaikan
informasi yang diragukan kebenarannya;
- terdapat dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal; dan/atau
- memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
- FITUR DAN
BIAYA
- Bebas penalti di bawah saldo minimal jika saldo rata-rata rekening Tabungan Danamon Save pada saat bulan berjalan minimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
- Bebas biaya transaksi tarik tunai hingga 20 (dua puluh sembilan) kali transaksi per bulan di ATM bank lain (jaringan ATM BERSAMA, ALTO, dan Prima) jika saldo sebelum transaksi minimum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang dari minimum saldo atau transaksi melebihi kuota 20 (dua puluah sembilan) kali transaksi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Transfer melalui BI Fast di D-Bank PRO akan bebas biaya untuk 20 (dua puluh sembilan) kali transaksi jika saldo sebelum transaksi adalah minimum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang dari minimum saldo atau transaksi melebihi kuota 20 (dua puluh sembilan) kali transaksi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
- Jika tidak ada transaksi selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, selain biaya administrasi, nisbah bagi hasil, dan autodebit, maka status Rekening akan menjadi dormant. Apabila Rekening menjadi dormant, Nasabah akan dikenakan biaya dormant sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon.
- Autodebit Danamon Nasabah berhak mendapatkan bebas biaya pembayaran tagihan bulanan PLN dan/atau Telkom dan/atau PAM yang dilakukan melalui autodebit Bank Danamon (yang dilakukan berdasarkan surat kuasa pendebitan rekening yang ditandatangani oleh Nasabah).
- Semua keuntungan Danamon Save dapat dinikmati baik oleh Nasabah yang baru membuka Danamon Save maupun Nasabah lama yang sudah mempunyai tabungan di Bank Danamon selain Danamon Save kemudian membuka Danamon Save.
- NASABAH
- Nasabah dapat
mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan perbankan secara lisan dan/atau tertulis melalui
kantor cabang Bank Danamon, Hello Danamon: 1-500-090 (GSM) yang tersedia 24 jam, atau e-mail:
hellodanamon@danamon.co.id
- Prosedur dan
mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah merujuk pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening
dan Layanan Perbankan, atau dapat diakses melalui website:
www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- LAIN -
LAIN
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.