Tabungan Danamon Save iB

Tabungan Danamon Save iB adalah salah satu produk tabungan yang dikeluarkan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang diperuntukan khusus bagi nasabah Perorangan berdasarkan prinsip syariah dengan pembukaan khusus digital melalui D-Bank Registration.

Akad

Tersedia dalam akad Mudharabah (Bagi Hasil dan akad Wadiah (Titipan)

Manfaat

Manfaat yang diperoleh Nasabah dengan membuka rekening Danamon Save iB adalah :

  1. Bebas Biaya Admin
    Nasabah tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
  2. Bebas Biaya Transaksi
    Nasabah akan mendapatkan keuntungan bebas biaya transaksi tarik tunai sebanyak 20 (dua puluh) kali per bulan melalui jaringan ATM Bersama, ALTO dan Prima, dan transfer ke bank lain melalui jariangan BI Fast sebanyak 20 (dua puluh) kali per bulan dengan menjaga saldo sebelum transaksi minimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). 
  3. Fitur Transaksi Terkini
    Nasabah dapat menikmati kemudahan layanan fitur transaksi terkini seperti fasilitas mobile banking (D-Bank PRO), internet banking (Danamon Online Banking), Danamon SMS, ATM dan Hello Danamon untuk menambahkan kenyamanan Nasabah dalam bertransaksi di mana saja dan kapan saja.

Danamon Save iB memberikan banyak keuntungan, seperti:

Kriteria Nasabah

 

Nasabah Perorangan

 

Mata uang

 

Rupiah

Media Pelaporan Transaksi

 

Rekening Koran Elektronik

Setoran awal minimum

 

Rp0

Saldo ditahan

 

Rp0

Minimum saldo yang harus dijaga untuk menghindari penalti

 

Rp0

Bagi Hasil untuk produk dengan akad Mudharabah

 

Tiering

Bagi Hasil/ Nisbah

Rasio Indikatif

Rp0 - < Rp1.000.000.000

1.00% p.a

0.10% p.a

> Rp1.000.000.000

2.50% p.a

0.25% p.a

 

 

Fasilitas Kartu Debit/ATM/ATM Bank Danamon

Kartu Debit/ATM Bank Danamon hanya dapat diberikan kepada Nasabah Perorangan.

Kartu Debit/ATM Bank Danamon dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi pada:

  1. Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Danamon, ATM Bersama, ALTO, Prima maupun ATM lain yang memasang logo Maestro atau Cirrus.
  2. Mesin setor tunai/Cash Deposit Machine (CDM) Bank Danamon.
  3. Tempat-tempat (merchant) yang memasang mesin Electronic Data Capture (EDC) yang berlogo Maestro, Mastercard maupun Mastercard Electronic,
  4. Layanan Hello Danamon 1-500-090.

Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat Nasabah melakukan transaksi dengan Kartu Debit/ATM Danamon:

  1. Nasabah wajib mengganti PIN yang telah diberikan oleh Bank Danamon sebelum melakukan transaksi untuk pertama kalinya,
  2. Kartu Debit/ATM dan PIN hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan/dipinjamkan kepada orang lain,
  3. Ubahlah PIN secara berkala, hindari PIN yang mudah ditebak seperti tanggal lahir/tanggal pernikahan,
  4. Pastikan Kartu Debit/ATM sudah ditandatangani pada bagian belakang kartu,
  5. Pastikan saldo cukup dalam melakukan transaksi seperti penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer, pembayaran tagihan dan lain-lain,
  6. Kesalahan memasukkan PIN secara 3 kali berturut-turut pada hari yang sama akan mengakibatkan kartu terblokir,
  7. Jangan beritahukan PIN kepada siapapun karena bersifat pribadi dan rahasia,
  8. Jangan pernah menuliskan PIN pada Kartu Debit/ATM,
  9. Sebelum melakukan transaksi debit di merchant, tanyakan terlebih dahulu apakah merchant mengenakan biaya tambahan.
  10. Pastikan PIN yang dimasukkan pada saat melakukan transaksi debit di Merchant tidak terlihat oleh siapapun,
  11. Pastikan Kartu Debit/ATM digesek satu kali dengan nominal transaksi yang benar pada EDC Merchant,
  12. Simpan slip transaksi pembelanjaan di Merchant sampai dipastikan bahwa transaksi tersebut tidak bermasalah,
  13. Apabila Kartu Debit/ATM hilang/tertelan, segera menghubungi Hello Danamon 1-500-090 untuk segera dilakukan blokir kartu.

Risiko

  1. Risiko bagi hasil
  2. Risiko biaya yang muncul karena kesalahan dan/atau kelalaian nasabah akan dibebankan kepada nasabah.

Biaya

No

Fitur

Nominal

1

Biaya administrasi bulanan

Bebas Biaya

2

Biaya ATM bulanan

Bebas Biaya

3

Kartu Debit/ATM baru (ketika buka rekening)

Bebas Biaya

4

Biaya penggantian Kartu Debit/ATM :

 

  • Ditelan mesin ATM

Gratis + Rp10.000,- (biaya materai)

  • Kartu Debit/ATM hilang/ dicuri

Rp25.000,- + Rp10.000,- (biaya materai)

  • Rusak atau salah PIN

Rp25.000,-

5

Biaya cetak laporan transaksi/ lembar:

 

  • Bulan berjalan dan sampai 2 bulan terakhir

Rp5.000,-

  • Lebih dari 2 bulan

Rp10.000,-

6

Minimum saldo yang harus dijaga

Rp0,-

7

Penalti dibawah saldo minimum

Rp0,-

8

Biaya Dormant

Rp20.000,-

9

Penutupan Rekening

Rp50.000,-

10

Biaya laporan rekening elektronik (e-Statement)

Bebas Biaya

11

Penggunaan mesin ATM

 

  • Cek Saldo di ATM Danamon

Bebas Biaya

  • Tarik Tunai di ATM Danamon

Bebas Biaya

  • Cek saldo di ATM Bersama, ALTO & Prima

Rp4.000,-

  • Tarik Tunai di ATM Bersama, ALTO & Prima

Rp7.500,- (Bebas Biaya

untuk 20 kali per bulan jika Saldo sebelum transaksi ≥ Rp1.000.000,-)

  • Tarik Tunai di ATM Cirrus

Rp25.000,-

12

Penggunaan Danamon Online Banking & D-Bank

 

  • Transfer

 

- Transfer SKN / SKN Transfer

Rp2.900,-

- Transfer RTGS / RTGS Transfer

Rp20.000,-

- Transfer Online (ATM Bersama/ALTO/PRIMA)

Rp7.500,-

 

  • Transfer BI Fast / BI Fast Transfer

 

Rp2.500,- (Bebas Biaya untuk 20 kaliper bulan jika Saldo sebelum transaksi ≥ Rp1 juta)

Simulasi 

Perhitungan Bagi Hasil Rekening Danamon Save iB 

  1. Perhitungan Nisbah

    Perhitungan Bagi Hasil

    Rumus perhitungan bagi hasil berdasarkan saldo rata-rata pada 1 bulan berjalan adalah:

     

     

    Maka, bagi hasil diuraikan sebagai berikut

     

    • Saldo rata-rata tabungan Danamon Save iB : 1.000.000.000
    • Saldo rata-rata produk Danamon Save iB : 10.000.000.000
    • Alokasi pendapatan : 1.000.000.000
    • Nisbah : 2.5%

     

    Bagi Hasil (Gross) :

    1.000.000.000 x 1.000.000.000 x 2.5% = 2.500.000 / bulan

    10.000.000.000

     

Persyaratan dan Tata Cara  

Kanal Pembukaan Rekening

Kanal Pembukaan Rekening

Nasabah BARU / NTB

Nasabah Lama / Eksisting

Aplikasi D-Bank Registration

YA

TIDAK

Aplikasi D-Bank Pro

TIDAK

TIDAK

Cabang

TIDAK

TIDAK

Kanal Penutupan Rekening

Penutupan rekening Tabungan Danamon Save iB bisa dilakukan melalui kantor cabang Bank Danamon.

Persyaratan dan Tata Cara

  • Jika pembukaan rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration maka nasabah mengisi dan melengkapi persyaratan sesuai langkah – langkah yang diminta saat melakukan pembukaan rekening.
  • Untuk pembukaan melalui kantor cabang Bank Danamon, Nasabah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
    1. Fotokopi Kartu Identitas (KTP/ SIM/ Paspor) yang masih berlaku.
    2. Fotokopi NPWP 
    3. Dokumen lainnya yang dipersyaratakan oleh Bank Danamon.

Catatan Penting:

  1. Bank dapat menolak permohonan pembukaan produk dan layanan dari nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  2. Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.


SYARAT DAN KETENTUAN UMUM TABUNGAN DANAMON SAVE iB

  1. KETENTUAN UMUM
    1. Syarat dan Ketentuan Umum Rekening Tabungan Danamon Save (“Syarat dan Ketentuan Umum”) ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening yang diterbitkan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening (Nasabah Perorangan) (“Formulir Pembukaan Rekening”) yang ditandatangani oleh Nasabah.
    2. Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka berlaku syarat dan ketentuan yang terdapat pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah.
    3. Kecuali ditentukan secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka setiap definisi, istilah, dan pengertian dalam Syarat dan Ketentuan Umum Rekening memiliki pengertian yang sama dan berlaku pula bagi Syarat dan Ketentuan Umum ini.
    4. Apabila syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
    5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini termasuk perubahan biaya tercantum sesuai kebijakan Bank Danamon dan suku bunga yang mengacu pada suku bunga yang diatur pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup rekening dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  2. DEFINISI
    1. Nasabah adalah orang perseorangan yang melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon Save iB.
    2. Rekening adalah rekening tabungan Danamon Save iB. 
    3. Danamon Save iB adalah salah satu produk tabungan yang dikeluarkan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang diperuntukan bagi nasabah Perorangan berdasarkan prinsip syariah dengan pembukaan melalui D-Bank Registration atau kantor cabang Bank Danamon.
  3. SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING
    1. Bank Danamon berhak untuk meminta Nasabah  untuk menyampaikan dokumen yang dibutuhkan sehubungan dengan pembukaan Rekening. Nasabah wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank Danamon sehubungan dengan pembukaan Rekening.
    2. Nasabah wajib menyerahkan kepada Bank Danamon untuk pembukaan Rekening sebagai berikut:
      1. Formulir Pembukaan Rekening
      2. Kartu Identitas Nasabah
      3. Fotokopi NPWP
      4. Dokumen lainnya yang dipersyaratakan oleh Bank Danamon
    3. Rekening hanya dapat dibuka dengan persyaratan: 
      1. Dibuka dengan jenis single 
      2. Dibuka dalam mata uang Rupiah. 
    4. Nasabah mengerti dan memahami bahwa Bank Danamon berhak menolak permohonan pembukaan Rekening yang diajukan oleh Nasabah apabila:
      1. Nasabah tidak bersedia memberikan informasi, dokumen identitas dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank Danamon;
      2. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
      3. menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
      4. terdapat dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal; dan/atau
      5. memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  4. FITUR DAN BIAYA
    1. Bebas penalti di bawah saldo minimal jika saldo rata-rata rekening Tabungan Danamon Save pada saat bulan berjalan minimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
    2. Bebas biaya transaksi tarik tunai hingga 20 (dua puluh sembilan) kali transaksi per bulan di ATM bank lain (jaringan ATM BERSAMA, ALTO, dan Prima) jika saldo sebelum transaksi minimum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang dari minimum saldo atau transaksi melebihi kuota 20 (dua puluah sembilan) kali transaksi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    3. Transfer melalui BI Fast di D-Bank PRO akan bebas biaya untuk 20 (dua puluh sembilan) kali transaksi jika saldo sebelum transaksi adalah minimum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang dari minimum saldo atau transaksi melebihi kuota 20 (dua puluh sembilan) kali transaksi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
    4. Jika tidak ada transaksi selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, selain biaya administrasi, nisbah bagi hasil, dan autodebit, maka status Rekening akan menjadi dormant. Apabila Rekening menjadi dormant, Nasabah akan dikenakan biaya dormant sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon.
    5. Autodebit Danamon Nasabah berhak mendapatkan bebas biaya pembayaran tagihan bulanan PLN dan/atau Telkom dan/atau PAM yang dilakukan melalui autodebit Bank Danamon (yang dilakukan berdasarkan surat kuasa pendebitan rekening yang ditandatangani oleh Nasabah). 
    6. Semua keuntungan Danamon Save dapat dinikmati baik oleh Nasabah yang baru membuka Danamon Save maupun Nasabah lama yang sudah mempunyai tabungan di Bank Danamon selain Danamon Save kemudian membuka Danamon Save. 
  5. NASABAH
    1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan perbankan secara lisan dan/atau tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon, Hello Danamon:  1-500-090 (GSM) yang tersedia 24 jam, atau e-mail: hellodanamon@danamon.co.id
    2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah merujuk pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, atau dapat diakses melalui website: www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah 
  6. LAIN - LAIN
    1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
    2. Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
    3. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    4. Bank Danamon merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan,  berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.