Syarat dan Ketentuan Umum Program Stay 4 & Pay 3 di The Park Front Hotel (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program Stay 4 & Pay 3 di The Park Front Hotel (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner The Park Front Hotel (“The Park Front Hotel”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan pada 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).
Program berlaku untuk penginapan di The Park Front Hotel, yang beralamat di 6 Chome-2-52 Shimaya, Konohana Ward, Osaka, 554-0024, Jepang.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.