Layanan Pembiayaan Paket Haji
Khusus sesuai prinsip syariah dengan
pembayaran ujrah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin
mendaftar Ibadah Haji Khusus. Dapatkan nomor porsi lebih cepat, cicilan
ringan dengan jangka waktu tertentu, dan masa tunggu keberangkatan lebih
singkat dibandingkan Haji reguler.
Danamon Syariah bekerja sama
dengan travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
(PIHK) terpercaya dalam memberikan layanan pendaftaran dan penyelenggaraan
Haji Khusus bagi Nasabah Danamon BISA Haji.
Syarat dan Ketentuan Umum Pembiayaan Danamon BISA Haji Karyawan ini (”Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan syarat dan ketentuan umum yang berlaku khusus bagi Nasabah yang terdaftar sebagai karyawan PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang
mendapatkan fasilitas Pembiayaan Danamon BISA Haji dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah (”Bank”). Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan perjanjian (Akad) yang mengikat antara Nasabah dan Bank yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Formulir Aplikasi Pembiayaan Danamon BISA Haji (”Formulir”) yang telah ditandatangani Nasabah.
-
DEFINISI
-
Akad adalah perjanjian/kesepakatan tertulis antara Bank dengan Nasabah yang memuat hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah yang mengatur tentang fasilitas pembiayaan, berikut semua perubahan, tambahan, perpanjangan, penegasan, dan pembaharuannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari syarat dan ketentuan pembiayaan beserta segala dokumen yang dibuat sehubungan dengan pembiayaan tersebut.
- Akad Ijarah, adalah akad pemindahan manfaat atas penyediaan jasa antara Ajir (pemberi jasa/Bank) dan Musta’jir (penerima jasa/Nasabah) untuk objek Ijarah berupa Paket Haji Khusus (PHK) dimana Bank memperoleh Imbalan (ujrah) dari Nasabah.
- Anggota Keluarga adalah anggota keluarga Nasabah yang turut melakukan pemesanan Paket Haji Khusus sebagaimana tercantum dalam Formulir.
- Angsuran adalah jumlah kewajiban yang wajib dibayarkan kembali oleh Nasabah untuk melunasi Pembiayaan, yang terdiri dari pokok Pembiayaan dan Ujrah.
- Alamat Korespondensi adalah alamat Nasabah yang digunakan untuk pengiriman Surat (Welcome Letter) baik berupa alamat email atau alamat tempat tinggal yang tercatat di sistem Bank.
- Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah yang berkedudukan di Jakarta Selatan, termasuk seluruh kantor–kantor cabang dan unit–unit kerja.
- Biaya Administrasi adalah biaya yang dikenakan Bank kepada Nasabah atas layanan adminstrasi yang disediakan oleh Bank.
- Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan,pengembangan, pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan haji.
- Customer Information File (CIF) adalah file yang berisi data profil Nasabah yang disimpan secara lengkap dalam sistem sentralisasi.
- Dana Retensi adalah sejumlah dana yang wajib di setorkan oleh Nasabah ke Rekening Pembayaran pada awal pengajuan permohonan Pembiayaan yang akan diblokir oleh Bank.
- Formulir adalah formulir aplikasi permohonan Pembiayaan yang diisi dan diajukan oleh Nasabah kepada Bank yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Hari Kerja adalah hari Senin sampai Jumat di mana Bank melakukan kegiatan usahanya (diluar hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah atau hari libur bank yang ditentukan oleh Regulator.
- Ijarah Multijasa adalah Penyediaan dana dari Bank kepada Nasabah untuk pemindahan manfaat atas jasa penyediaan Paket Haji Khusus dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa ( ujrah).
- Jemaah adalah individu yang akan melakukan ibadah Haji Khusus yang direferensikan oleh Mitra PIHK kepada Bank untuk mendapatkan Pembiayaan.
- Jangka Waktu Pembiayaan adalah jangka waktu Pembiayaan yang disepakati oleh Bank dan Nasabah.
- Jumlah Pembiayaan adalah nilai Pembiayaan yang disetujui oleh Bank dan wajib dibayar kembali oleh Nasabah kepada Bank.
- Mitra PIHK adalah PIHK yang bekerjasama dengan Bank dalam mereferensikan calon Jemaah yang membutuhkan Pembiayaan dan menyelenggaraan ibadah Haji Khusus berdasarkan kuasa (wakalah) dari Bank.
- Nasabah adalah individu/perorangan yang telah mengajukan permohonan Pembiayaan berdasarkan Formulir.
- Pembiayaan Danamon BISA Haji atau Pembiayaan adalah produk pembiayaan berupa penyediaan dana dari Bank kepada Nasabah berdasarkan akad Ijarah untuk tujuan pembelian Paket Haji Khusus dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah.
- Paket Haji Khusus adalah paket perjalanan ibadah Haji Khusus yang disediakan oleh PIHK kepada Jemaah.
- Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah Haji Khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki perizinan berusaha untuk melaksanakan ibadah Haji Khusus.
- Penawaran adalah penawaran Pembiayaan dari Bank kepada Nasabah baik melalui alamat email Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank, telepon, secara langsung atau melalui media penawaran lainnya.
- Pernyataan Persetujuan Nasabah adalah pernyataan dan persetujuan yang diberikan Nasabah kepada Bank sehubungan dengan Pembiayaan yang diajukan Nasabah, baik yang tercantum dalam Formulir, Syarat dan Ketentuan Umum, dan PDC, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- PDC atau Pre Disbursement Call adalah konfirmasi akhir melalui telepon terekam yang dilakukan oleh Bank kepada Nasabah ke nomor telepon Nasabah yang tercatat pada sistem Bank sebelum pencairan Pembiayaan dilakukan.
- Rekening Pembayaran adalah rekening pembayaran gaji/ payroll Nasabah pada Bank yang menjadi rekening sumber pendebitan untuk pembayaran Angsuran dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi lain selain yang terkait dengan transaksi Pembiayaan.
- Rekening Pencairan adalah rekening Nasabah pada Bank yang dibuka berdasarkan prinsip syariah (sebagaimana tercantum pada Formulir), yang digunakan untuk menampung hasil pencairan Pembiayaan.
- Rekening Tabungan adalah rekening Nasabah pada Bank yang dibuka berdasarkan prinsip syariah, selain Rekening Pembayaran dan Rekening Pencairan.
- Surat Pendaftaran Pergi Haji yang selanjutnya disebut SPPH adalah surat pendaftaran pergi haji yang didapatkan dan diisi oleh calon jemaah saat akan mendaftar haji di kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota setempat.
- Surat Pendaftaran Haji Khusus yang selanjutnya disingkat SPH Khusus adalah bukti pendaftaran Haji Khusus yang memuat Nomor Porsi yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Surat (Welcome Letter) adalah surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank kepada Nasabah melalui Alamat Korespondensi Nasabah, yang berisi informasi mengenai Jumlah Pembiayaan, Jangka Waktu Pembiayaan, tujuan Pembiayaan, nama PIHK , Paket Haji Khusus yang dipilih, nama calon Jemaah Haji Khusus, Rekening Pembayaran, Ujrah, Tanggal Angsuran, dan besarnya Angsuran perbulan.
- Tanggal Angsuran adalah tanggal dimana Nasabah wajib melakukan pemdbayaran angsuran sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati Bank dan Nasabah berdasarkan PDC dan Surat (Welcome Letter).
- Tanggal Pelunasan adalah Tanggal Angsuran terakhir dimana Nasabah wajib melakukan pembayaran angsuran terakhir sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati Bank dan Nasabah atau tanggal pengajuan pelunasan dari Nasabah (pelunasan dipercepat).
- Tanggal Pencairan adalah tanggal dimana Bank melakukan pencairan Pembiayaan ke Rekening Pencairan sesuai dengan Jumlah Pembiayaan yang telah disepakati Bank dan Nasabah berdasarkan PDC dan Surat (Welcome Letter).
- Ta’widh adalah biaya ganti rugi yang dikenakan Bank kepada Nasabah atas adanya keterlambatan pembayaran Angsuran kepada Bank.
- Ujrah adalah imbalan jasa / fee yang dikenakan Bank kepada Nasabah atas yang wajib dibayar oleh Nasabah atas transaksi Pembiayaan, yang telah disepakati oleh Para Pihak melalui Surat (Welcome Letter) dan PDC.
-
JENIS,
AKAD, TUJUAN, DAN JANGKA WAKTU FASILITAS
PEMBIAYAAN
Atas fasilitas Pembiayaan berlaku
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-
Jenis Fasilitas Pembiayaan: Danamon BISA Haji
- Akad Pembiayaan: Akad Ijarah
- Tujuan Pembiayaan: Pendaftaran Paket Haji Khusus sebagaimana tercantum dalam Formulir dan sebagai pemberian jasa pengurusan pendaftaran porsi dan penyelengaraan Paket Haji Khusus Nasabah
- Skema Pembiayaan: Ijarah Multijasa
- Jangka Waktu Pembiayaan: Sesuai Jangka Waktu Pembiayaan yang disetujui Bank sebagaimana tercantum dalam Surat (Welcome Letter)
- Persetujuan/penolakan atas permohonan Pembiayaan yang diajukan Nasabah berdasarkan Formulir merupakan wewenang Bank sepenuhnya. Bank berhak menerima/menolak permohonan Nasabah berdasarkan pertimbangan dan keputusan Bank sendiri.
-
ANGSURAN,
UJRAH, DAN BIAYA-BIAYA
-
PENCAIRAN
PEMBIAYAAN
-
Pencairan pembiayaan hanya dapat
dilakukan jika menurut pendapat Bank persyaratan dibawah ini telah dipenuhi:
-
Nasabah telah melengkapi
dokumen pengajuan Pembiayaan sebagai berikut:
-
Formulir dan
Syarat dan Ketentuan Umum yang telah ditandatangani
- Fotokopi Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi NPWP
Pribadi, apabila pengajuan limit di atas Rp50.000.000 (lima puluh
juta Rupiah)
- Fotokopi Kartu
Keluarga (KK), apabila pengajuan pembiayaan paket Haji Khusus lebih
dari 1 (satu) paket
- Surat Kuasa
Pembatalan Dana Setoran Haji pada Rekening Transaksional Nasabah di
BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)
- Slip gaji/ SPT/
Rekening Tabungan 3 bulan terakhir (mengikuti ketentuan
program)
- Billing Payment
kartu Kredit (mengikuti ketentuan program)
- Surat Kepegawaian
(apabila diperlukan)
- SIUP/TDP (apabila
diperlukan)
-
Nasabah telah melakukan
pengisian dan menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen pengajuan Pembiayaan
dengan baik dan benar.
- Nasabah telah memiliki
Rekening Pencairan dan Rekening Pembayaran
- Nasabah telah menyetorkan
Dana Retensi minimal sebesar 2 (dua) kali Angsuran dan biaya administrasi
sesuai Syarat dan Ketentuan Umum.
- Nasabah telah memberikan
konfirmasi dan persetujuan atas syarat dan ketentuan pencairan Pembiayaan
yang disampaikan oleh Bank melalui PDC.
-
Bukti pengkreditan senilai Jumlah
Pembiayaan ke Rekening Pencairan merupakan bukti yang sah dilakukannya pencairan
Pembiayaan Danamon BISA Haji atas nama Nasabah, dan dengan ini Nasabah mengakui
bahwa bukti pengkreditan tersebut merupakan bukti yang sah bahwa Nasabah telah
menerima Pembiayaan Danamon BISA Haji dari Bank sebesar Jumlah Pembiayaan.
- Berdasarkan kuasa dari Nasabah
kepada Bank, dana hasil pencairan dari fasilitas Pembiayaan yang telah ditransfer ke
Rekening Pencairan selanjutnya akan ditransfer ke rekening BPKH sebagaimana
tercantum dalam Formulir. Jumlah dana yang akan didebit dari Rekening Pencairan
untuk ditransfer ke rekening BPKH adalah senilai biaya setoran awal ibadah Haji
Khusus yang ditentukan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Apabila jumlah pencairan Pembiayaan kurang dari biaya setoran awal ibadah
Haji Khusus, maka Nasabah wajib menyediakan terlebih dahulu sisa kekurangan biaya
tersebut.
- Nasabah dan/atau Anggota Keluarga
tidak diperkenankan melakukan pembatalan pendaftaran Paket Haji Khusus yang telah
dibiayai Bank tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
- Fasilitas Pembiayaan yang diberikan
Bank kepada Nasabah dapat ditunda, dibatalkan, dan dihentikan sewaktu-waktu
berdasarkan pertimbangan dan kebijaksanaan Bank. Bank akan memberikan pemberitahuan
tertulis kepada Nasabah mengenai pelaksanaan penundaan, pembatalan atau penghentian
atas fasilitas Pembiayaan tersebut.
-
PEMBAYARAN
ANGSURAN
-
Pembayaran
Angsuran dilakukan pada setiap Tanggal Angsuran
dan/atau Hari Kerja sebelumnya apabila tanggal
tersebut jatuh pada hari di luar Hari
Kerja.
- Pembayaran
Angsuran melalui pendebetan dari Rekening
Pembayaran.
- Bila
Tanggal Pencairan berbeda dengan Tanggal
Angsuran, maka Nasabah wajib membayar kewajiban
ujrah berjalan atas selisih antara Tanggal
Pencairan dengan Tanggal Angsuran, yang besarnya
dan waktunya akan diinformasikan oleh
Bank.
- Pembayaran
Angsuran dianggap sah apabila pendebetan dana
pada Rekening Pembayaran sebesar Angsuran telah
berhasil dilakukan.
- Setiap
pembayaran Angsuran, pertama–tama akan
diperuntukan bagi pembayaran:
-
Pokok;
- ujrah;
- biaya;
atau akan disesuaikan dengan
kebijakan yang berlaku di
Bank.
-
PELUNASAN
DIPERCEPAT SEBELUM WAKTUNYA
-
Nasabah dapat melakukan pelunasan
dipercepat sebelum Jangka waktu Pembiayaan berakhir untuk seluruh sisa jumlah
Pembiayaan.
- Nasabah wajib melakukan pelunasan
Jumlah Pembiayaan terhutang apabila jadwal keberangkatan ibadah Haji Khusus Nasabah
atau Anggota Keluarga terjadi lebih awal dari waktu berakhirnya Jangka Waktu
Pembiayaan.
- Nasabah wajib memberitahukan maksud
pelunasan dipercepat tersebut kepada Bank selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pelunasan dipercepat. Atas pelunasan dipercepat ini, Nasabah akan
dikenakan Biaya Administrasi pelunasan dipercepat sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada Bank.
-
PERISTIWA
KELALAIAN DAN PEMBATALAN
-
Peristiwa Kelalaian adalah
terjadinya salah satu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
-
Angsuran
tidak dibayar lunas oleh Nasabah
pada waktu dan dengan cara
sebagaimana yang ditentukan
dalam Syarat dan Ketentuan Umum
ini dan Dana Retensi tidak
tersedia lagi, dimana lewatnya
waktu saja sudah merupakan bukti
yang cukup dan sah bahwa Nasabah
telah melalaikan
kewajibannya.
- Bila
menurut Bank, Nasabah tidak
memenuhi, terlambat memenuhi
atau memenuhi namun hanya
sebagian, paling tidak salah
satu dari syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Syarat
dan Ketentuan Umum, dan dokumen
lainnya terkait Pembiayaan,
termasuk namun tidak terbatas
pemenuhan atas hal-hal yang
diwajibkan dan hal-hal yang
dilarang dengan cara dan dalam
waktu yang ditetapkan dalam
Syarat dan Ketentuan Umum, dan
dokumen terkait lainnya;
- Suatu
pernyataan atau jaminan, surat
keterangan atau dokumen yang
diberikan oleh Nasabah dan/atau
Anggota keluarga
sehubungan dengan Syarat dan
Ketentuan Umum dan dokumen
lainnya terkait Pembiayaan
ternyata tidak benar atau tidak
sesuai dengan
kenyataan/pernyataan
sebenarnya;
- Bila
menurut pertimbangan Bank,
kemampuan, keadaan keuangan,
bonafiditas dan solvabilitas
Nasabah menurun sedemikian rupa
yang mengakibatkan Nasabah
tidak dapat membayar utangnya
lagi atau bila terjadi suatu
peristiwa atau keadaan yang
dapat berpengaruh buruk terhadap
keuangan Nasabah ataupun
terhadap manfaat yang diperoleh
Bank dari Pembiayaan;
- Nasabah
dalam proses pailit atau
penundaan pembayaran kewajiban
utang (surseance van betaling)
baik yang diajukan oleh Nasabah
sendiri atau pihak ketiga
lainnya, atau karena sebab
apapun Nasabah tidak berhak lagi
mengurus dan menguasai
kekayaannya;
- Nasabah
meninggal dunia, atau
dinyatakaan berada di bawah
pengampuan (Onder Curatele
Gesteld);
- Nasabah
masuk dalam daftar kredit macet
dan/atau daftar hitam nasional
(blacklist) yang dikeluarkan
oleh otoritas yang
berwenang;
- Nasabah
dan/atau Anggota Keluarga lalai
melaksanakan kewajiban atau
melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum, dan/atau dokumen
lain terkait Pembiayaan;
- Nasabah
terlibat dalam suatu proses
hukum yang menurut pendapat Bank
dapat mempengaruhi kemampuan
Nasabah untuk melaksanakan
kewajiban Nasabah berdasarkan
Syarat dan Ketentuan Umum;
- Nasabah
dan/atau Anggota Keluarga
menolak untuk menandatangani
dan/atau menyerahkan dokumen
yang dipersyaratkan oleh Bank
sehubungan dengan
Pembiayaan.
-
Apabila
timbul Peristiwa Kelalaian, seluruh sisa Jumlah
Pembiayaan terutang dapat ditagih oleh Bank dan
wajib dibayarkan kembali oleh Nasabah dengan
seketika dan sekaligus seluruhnya. Atas hal
tersebut, berdasarkan kuasa (Wakalah) dari
Nasabah dan Anggota Keluarga, Bank berhak untuk
mengajukan pembatalan Paket Haji Khusus Nasabah
dan Anggota Keluarga ke BPKH melalui Mitra
PIHK.
- Hasil
pengembalian biaya pendaftaran Paket Haji Khusus
Nasabah dan Anggota Keluarga dari BPKH wajib
digunakan untuk melunasi seluruh Jumlah
Pembiayaan terhutang Nasabah kepada Bank. Dalam
hal hasil pengembalian tersebut tidak mencukupi
untuk melunasi Jumlah Pembiayaan terhutang, maka
kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban
Nasabah kepada Bank dan wajib dibayar oleh
Nasabah dengan seketika dan sekaligus pada saat
ditagihkan oleh Bank. Apabila terdapat kelebihan
dana hasil pengembalian setelah digunakan untuk
melunasi Jumlah Pembiayaan terhutang, maka dana
tersebut akan dikembalikan kepada Nasabah dan
menjadi hak Nasabah.
-
KUASA
KUASA
NASABAH
Sehubungan dengan
Pembiayaan yang diajukan Nasabah dan telah disetujui oleh Bank,
Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada
Bank untuk:
-
Memberikan
data Nasabah kepada Mitra PIHK dalam rangka
pendaftaran dan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Khusus sesuai Paket Haji Khusus yang akan
dijalankan oleh Mitra PIHK.
- Memindahkan
dana pencairan dari fasilitas Pembiayaan dari
Rekening Pencairan ke rekening BPKH sebesar
nilai yang ditetapkan pemerintah untuk setoran
awal ibadah Haji Khusus.
- Menerima
asli dokumen dari Mitra PIHK sehubungan dengan
pendaftaran Paket Haji Khusus Nasabah
berupa:
- Bukti asli setoran awal Paket Haji Khusus yang
diterbitkan oleh Bank
- SPH Khusus Nasabah
- Mengajukan
pembatalan pendaftaran Paket Haji Khusus kepada
BPKH melalui Mitra PIHK apabila terjadi
Peristiwa Kelalaian sebagaimana diatur dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Memblokir,
membuka blokir dan mendebit rekening-rekening
Nasabah pada Bank (Rekening Pembayaran untuk
pembayaran angsuran dan Dana Retensi dan/atau
Rekening Tabungan) untuk pembayaran Angsuran
dan/atau kewajiban Nasabah yang masih terhutang
pada Bank.
- Akad
Wakalah: (i) pemberian kuasa dari Bank (muwakil)
kepada pihak Mitra Penyedia Jasa (wakil)
untuk memberikan dan melayani Nasabah dalam
pemenuhan Objek Ijarah yaitu PHK pada waktu yang
disepakati antara Bank dan Nasabah; dan (ii)
pemberian kuasa (wakalah) dari Nasabah kepada
Bank untuk mengajukan pembatalan pendaftaran
ibadah Haji Khusus dalam hal terjadi Peristiwa
Kelalaian.
KUASA
ANGGOTA KELUARGA
Sehubungan
dengan Pembiayaan yang diajukan Nasabah dan telah
disetujui oleh Bank, Anggota Keluarga dengan ini memberikan
persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk:
-
Memberikan
data Anggota Keluarga kepada Mitra PIHK dalam
rangka pendaftaran dan Penyelenggaraan Ibadah
Haji Khusus sesuai Paket Haji Khusus yang akan
dijalankan oleh Mitra PIHK
- Menerima
asli dokumen dari Mitra PIHK sehubungan dengan
pendaftaran Paket Haji Khusus Nasabah berupa
:
-
Bukti
asli setoran awal Paket Haji
Khusus yang diterbitkan oleh
Bank
- SPH
Khusus Anggota
Keluarga
-
Mengajukan
pembatalan pendaftaran Paket Haji Khusus kepada
BPKH melalui Mitra PIHK apabila terjadi
Peristiwa Kelalaian sebagaimana diatur dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Kuasa-kuasa sebagaimana tercantum dalam Syarat
dan Ketentuan Umum ini tidak akan berakhir
karena sebab apa pun juga (mengesampingkan
ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam
Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab
Undang–Undang Hukum Perdata Indonesia),
kecuali seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank
telah terpenuhi.
-
PENGGOLONGAN
KOLEKTIBILITAS PEMBAYARAN DAN
KONSEKUENSINYA
-
Nasabah
setuju bahwa Bank akan melaporkan informasi
pembiayaan, termasuk kelancaran pembayaran
Pembiayaan ke Sistem Pelaporan Data Kreditur
secara bulanan, yang dimiliki dan dikelola oleh
Regulator, sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Kelancaran
pembayaran akan dilaporkan berdasarkan
kolektibilitas tersebut di bawah ini:
-
Kolektibilitas
“Lancar” Yaitu
kondisi di mana Nasabah
melakukan pembayaran tagihan
Pembiayaan sebesar pembayaran
angsuran yang tercantum pada
welcome letter dan pembayaran
diterima oleh Bank tidak
melebihi tanggal jatuh tempo
pembayaran setiap
bulannya.
- Kolektibilitas
“Dalam Perhatian
Khusus” Yaitu kondisi jika
jumlah terutang belum dibayar
atau menunggak selama 1-90 (satu
sampai dengan sembilan puluh)
hari kalender setelah lewat
tanggal jatuh tempo
pembayaran.
- Kolektibilitas
“Kurang Lancar”
Yaitu kondisi di mana pembayaran
terhadap jumlah terutang tetap
belum dilakukan atau menunggak
selama 91-120 (sembilan puluh
satu sampai dengan seratus dua
puluh) hari kalender setelah
lewat tanggal jatuh tempo
pembayaran.
- Kolektibilitas
“Diragukan” Yaitu
kondisi di mana Nasabah
pembiayaan Haji Khusus belum
dapat melakukan pembayaran
jumlah terutang atau menunggak
selama 121-180 (seratus dua
puluh satu sampai dengan seratus
delapan puluh) hari kalendar
setelah lewat tanggal jatuh
tempo pembayaran.
- Kolektibilitas
“Macet” Yaitu
kondisi di mana Nasabah
pembiayaan Haji Khusus tidak
melakukan pembayaran ataupun
itikad baik untuk melakukan
pembayaran jumlah terutang, atau
apabila pembayaran jumlah
terutang belum dilakukan atau
menunggak selama lebih dari 180
(seratus delapan puluh) hari
kalender setelah lewat tanggal
jatuh tempo
pembayaran.
Bank berhak setiap saat atas
kebijakan atau pertimbangannya
sendiri melakukan penurunan
kolektibilitas (downgrade
kolektibilitas) sesuai dengan
ketentuan regulator. Apabila
terdapat lebih dari 1 (satu)
fasilitas kredit/pembiayaan
Bank, maka status kolektibilitas
yang ditetapkan akan mengacu
pada kualitas kredit/pembiayaan
terendah.
-
Konsekuensi
dari masing-masing Kolektibilitas: Bank berhak
berhak untuk mengajukan pembatalan Paket Haji
Khusus Nasabah dan Anggota Keluarga ke BPKH
melalui Mitra PIHK.
-
HUKUM
YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
-
Keabsahan,
penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan
Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang
berlaku di negara Republik Indonesia.
- Mengenai
Syarat dan Ketentuan Umum ini dan segala
akibatnya Bank dan Nasabah sepakat dan setuju
untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap
dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Agama Jakarta Selatan, tanpa mengurangi hak Bank
untuk mengajukan tuntutan kepada Nasabah di
Pengadilan Agama dimanapun juga di wilayah
Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
-
LAIN
– LAIN
-
Nasabah
wajib melunasi sisa biaya Paket Haji Khusus
secara langsung kepada Mitra PIHK setelah
terdapat jadwal pemberangkatan Ibadah Haji
Khusus.
- Bank
sesuai dengan pertimbangan dan keputusannya
sendiri, berhak untuk mengalihkan baik seluruh
atau sebagian hak-hak yang timbul sehubungan
dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan
Umum/akad pembiayaan ini (berikut setiap
perubahan, penambahan atau perpanjangannya)
kepada pihak lainnya dan Nasabah setuju bahwa
penerima pengalihan hak yang bersangkutan akan
mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan
kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan
Umum ini dan/atau Formulir. Dalam hal Bank mengalihkan hak baik sebagian atau
seluruhnya, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa
kepada Bank untuk menyampaikan data dan/atau
informasi yang berkaitan dengan Formulir
dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum kepada pihak
yang akan menerima pengalihan tersebut dan Nasabah tetap terikat dan tunduk pada
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini dan Formulir serta
perjanjian-perjanjian/akad-akad lainnya yang
berhubungan dengan fasilitas Pembiayaan.
- Setiap
pemberitahuan/surat menyurat dari Bank kepada
Nasabah akan dilakukan melalui data Nasabah yang
telah tercatat pada Bank, sehingga perubahan
data (perubahan alamat rumah, kantor, nomor
telepon/nomor telepon seluler dan lain –
lain) Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank
dengan disertai dokumen pendukung. Jika Nasabah
tidak melakukan pemberitahuan tersebut maka
segala konsekuensi atas perubahan tersebut
menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah
wajib mengikuti dan mematuhi segala ketentuan
yang berlaku di Bank.
- Nasabah
wajib memberikan informasi yang jelas dan
lengkap bilamana diperlukan oleh Bank.
- Syarat
dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan Penawaran,
Formulir, Pernyataan Persetujuan Nasabah, PDC
dan Surat (Welcome Letter).
- Dengan
mengajukan Formulir dan menyetujui Pernyataan
Persetujuan Nasabah serta Syarat dan Ketentuan
Umum ini serta dilakukannya pencairan Pembiayaan
atas nama Nasabah oleh Bank, Nasabah mengakui
dan merupakan bukti yang sah bahwa Nasabah telah
menerima Pembiayaan dari Bank sebesar Jumlah
Pembiayaan.
- Bank
akan menginformasikan terlebih dahulu setiap
perubahan manfaat, biaya, risiko kepada Nasabah
melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank
dan dalam hal Nasabah tidak setuju dengan adanya
perubahan tersebut, maka Nasabah dapat
mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak pemberitahuan perubahan dikirim/diumumkan
melalui media komunikasi yang tersedia pada
Bank. Dalam hal Nasabah bermaksud
mengakhiri/menutup produk dan/atau layanan yang
telah diperoleh, maka Nasabah wajib
menyelesaikan seluruh kewajibannya terlebih
dahulu.
- Dengan
lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju
bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui
perubahan tersebut.
- Jika
ada satu ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan
Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan
Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak
dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku
atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut
tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak
berlaku dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan
ketentuan–ketentuan lainnya tersebut tetap
berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan
sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum ini.
- Nasabah
dapat mengajukan pengaduan atas
transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun
secara tertulis melalui kantor cabang Bank
Danamon yang terdekat atau Hello Danamon
(1-500-090) atau melalui email di
hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur
mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses
melalui website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- PT
Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi
oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia,
serta merupakan peserta penjaminan Lembaga
Penjamin Simpanan.
Syarat dan
Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang–undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).