- Deskripsi
Umum
Syarat dan Ketentuan
Umum
Program Bluebird (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti program Diskon Bluebird
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”)
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan
Ketentuan
Umum Program sebagai berikut:
- Periode
Program
Program dilaksanakan
selama periode tanggal 15 September 2024 – 28 Februari 2025 (Periode Program”).
- Kriteria Peserta
Program
Program hanya berlaku
untuk Pemegang Kartu Debit dengan jenis Kartu Debit Danamon LEBIH PRO dengan BIN number 541143
(termasuk karyawan Bank Danamon).
- Syarat dan Ketentuan
Program
Program berlaku untuk
Kartu Debit Danamon, Kartu Debit Danamon LEBIH PRO dengan BIN Number 541143 (“Kartu
Danamon”),
- Mekanisme
Program:
- Bank Danamon akan
menyusun syarat dan ketentuan umum Program bagi Pemegang Kartu (“Syarat dan Ketentuan Umum
Program”).
- Pemegang Kartu
wajib
membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon
berhak
menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak
memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan
dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program in
- Potongan
harga/diskon sebesar 50% dengan maksimum diskon Rp50.000( lima puluh ribu rupiah) untuk nasabah
yang bertransaksi di Silverbird dengan minimum transaksi sebesar Rp100.000( seratus ribu
rupiah),
dengan menggunakan PROMOCODE: DLPROSB50
- Potongan harga/diskon sebesar 50% dengan maksimum diskon Rp25.000( dua puluh lima ribu rupiah) untuk nasabah yang bertransaksi di Bluebird dengan minimum transaksi sebesar Rp50.000( lima puluh ribu rupiah), dengan menggunakan PROMOCODE: DLPROBB50
- Berlaku untuk
nasabah yang bertransaksi dengan menggunakan aplikasi MyBluebird dan pembayaran bisa menggunakan fitur
EZPay. Info lengkap klik di sini.
- Program berlaku
untuk Pemegang Kartu Debit Danamon LEBIH PRO dan termasuk karyawan Bank Danamon
- Program berlaku
setiap hari selama Periode Program.Maksimum potongan harga yang bisa diperoleh per Kartu
Danamon adalah 8 x (delapan kali) per kartu selama periode program
- Apabila Pemegang
Kartu memiliki lebih dari 1 jenis kartu Danamon, maka potongan harga berlaku untuk salah
satu kartu Danamon yang dimiliki Pemegang Kartu (termasuk kartu utama dan kartu tambahan).
- Khusus untuk
perjalanan dari bandara dan menuju bandara international dibawah ini:
No
|
Nama Bandara
|
1
|
Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
|
2
|
Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
|
3
|
Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
|
4
|
Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
|
5
|
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
|
6
|
Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
|
7
|
Bandara Sultan Syarif Kasim -
Pekanbaru Riau
|
8
|
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan
Timur
|
9
|
Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
|
- Di berlakukan
tarif minimum Bluebird yang berbeda di masing-masing area operasional. Diskon Bank Danamon
baru akan mulai dihitung setelah minimum transaksi ini terpenuhi. Berikut daftarnya:
- Jabodetabek,
Medan: Rp25.000,-
- Bandung,
Semarang,
Makasar, Yogyakarta: Rp20.000,-
- Cilegon,
Surabaya,
Lombok, Manado, Palembang, Padang, Pekanbaru, Batam: Rp15.000,-
- Bali, Bangka
Belitung: Rp30.000,-
- Silverbird
Rp75.000,-
- EZPay: Bluebird
Rp10.000,-
- Pengaduan
Nasabah
- Nasabah dapat
mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor
cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai
layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Syarat dan Ketentuan
Lain
- Produk dan/atau
layanan dari Bluebird bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya
merupakan
tanggung jawab dari Bluebird. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk
dan/atau
layanan tersebut, silakan menghubungi pihak Bluebird yang bersangkutan.
- Syarat dan ketentuan
lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat
dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum PT
Bank Danamon Indonesia Tbk” dan ” Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan
Kartu
Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Pemegang Kartu
dengan
ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan
Ketentuan
Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh
Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap
menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu
tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk
membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu
kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Pemegang Kartu
menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi
lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
- Apabila terdapat
adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak
melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada
Pemegang Kartu yang bersangkutan.
- Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon berizin
dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin
Simpanan.