Promo Bluebird dengan Kartu Debit Danamon LEBIH PRO dan QRIS D-Bank PRO

  1. Deskripsi Umum
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program Bluebird  (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti program Diskon  Bluebird (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) 

    Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  3. Periode Program
  4. Program dilaksanakan selama periode tanggal 15 September 2024 – 28 Februari 2025 (Periode Program”).

  5. Kriteria Peserta Program
  6. Program hanya berlaku untuk Pemegang Kartu Debit dengan jenis Kartu Debit Danamon LEBIH PRO dengan BIN number 541143  (termasuk karyawan Bank Danamon).

  7. Syarat dan Ketentuan Program
  8. Program berlaku untuk Kartu Debit Danamon, Kartu Debit Danamon  LEBIH PRO dengan BIN Number 541143 (“Kartu Danamon”), 

    1. Mekanisme Program:
      1. Bank Danamon akan menyusun syarat dan ketentuan umum Program bagi Pemegang Kartu (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”).
      2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
      3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
      4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program in
      5. Potongan harga/diskon sebesar 50% dengan maksimum diskon Rp50.000( lima puluh ribu rupiah)  untuk nasabah yang bertransaksi di Silverbird  dengan minimum transaksi sebesar Rp100.000( seratus ribu rupiah), dengan menggunakan PROMOCODE: DLPROSB50
      6. Potongan harga/diskon sebesar 50% dengan maksimum diskon Rp25.000( dua puluh lima  ribu rupiah)  untuk nasabah yang bertransaksi di Bluebird dengan minimum transaksi sebesar Rp50.000( lima puluh ribu rupiah), dengan menggunakan PROMOCODE: DLPROBB50
      7. Berlaku untuk nasabah yang bertransaksi dengan menggunakan aplikasi MyBluebird dan pembayaran bisa menggunakan fitur EZPay. Info lengkap klik di sini
      8. Program berlaku untuk Pemegang Kartu Debit Danamon LEBIH PRO dan termasuk karyawan Bank Danamon 
      9. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.Maksimum potongan harga   yang bisa diperoleh per Kartu Danamon adalah 8 x (delapan kali) per kartu selama periode program 
      10. Apabila Pemegang Kartu memiliki lebih dari 1 jenis kartu Danamon, maka potongan harga   berlaku untuk salah satu kartu Danamon yang dimiliki Pemegang Kartu (termasuk kartu utama dan kartu tambahan).
      11. Khusus untuk perjalanan dari bandara dan menuju bandara international dibawah ini:

        No

        Nama Bandara

        1

        Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

        2

        Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

        3

        Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

        4

        Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

        5

        Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

        6

        Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

        7

        Bandara Sultan Syarif Kasim - Pekanbaru Riau

        8

        Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

        9

        Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan


      12. Di berlakukan tarif  minimum Bluebird  yang berbeda di masing-masing area operasional. Diskon Bank Danamon baru akan mulai dihitung setelah minimum transaksi ini terpenuhi. Berikut daftarnya:
        1. Jabodetabek, Medan: Rp25.000,-
        2. Bandung, Semarang, Makasar, Yogyakarta: Rp20.000,-
        3. Cilegon, Surabaya, Lombok, Manado, Palembang, Padang, Pekanbaru, Batam: Rp15.000,-
        4. Bali, Bangka Belitung: Rp30.000,-
        5. Silverbird Rp75.000,-
        6. EZPay: Bluebird Rp10.000,- 
  9. Pengaduan Nasabah
    1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  10. Syarat dan Ketentuan Lain
    1. Produk dan/atau layanan dari Bluebird bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Bluebird. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi pihak Bluebird yang bersangkutan.
    2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan ” Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    4. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
    5. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. 
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.