Syarat dan Ketentuan Membership Rewards® Points

Kecuali kalimat yang bersangkutan secara tegas memberikan arti lain, segala istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini memiliki arti sebagai berikut:

  1. Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan yang bertindak melalui kantor pusat, kantor cabang maupun bentuk kantor lainnya di seluruh Indonesia. 
  2. Hello Danamon adalah unit kerja yang berwenang memberikan jasa layanan informasi dan transaksi perbankan (non tunai) yang disediakan oleh Bank kepada Pemegang Kartu melalui telepon selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
  3. Kartu Kredit Danamon American Express dan Kartu Charge Danamon American Express (selanjutnya disebut “Kartu”) adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank dan diberikan kepada Pemegang Kartu atas permohonan Pemegang Kartu di bawah lisensi Prinsipal American Express yang bekerja sama dengan Bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai di mana kewajiban pembayaran Pemegang Kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Penerbit atau Bank, dan Pemegang Kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut dengan jangka waktu pembayaran hingga tanggal jatuh tempo setiap bulannya atau yang disepakati baik secara sekaligus (wajib untuk kartu charge) maupun secara angsuran.
  4. Membership Rewards Point adalah poin reward yang diperoleh Pemegang Kartu melalui transaksi yang jumlahnya ditentukan oleh Bank. Sistem akan menghitung dan mengumpulkan poin dari beberapa aktivitas transaksi Pemegang Kartu yang ditentukan oleh Bank dari produk Bank yang dimiliki oleh Pemegang Kartu dengan catatan produk yang dimiliki Pemegang Kartu tercatat dalam 1 (satu) akun. Poin yang terkumpul dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah melalui saluran penukaran yang disediakan oleh Bank.
  5. Pemegang Kartu adalah pemegang Kartu utama dan pemegang Kartu tambahan yang merupakan pengguna yang sah atas Kartu, yang nama dan data-datanya terdapat pada Kartu.
  6. Saluran Penukaran merupakan saluran penukaran Membership Rewards Point yang disediakan oleh Bank untuk melakukan penukaran Membership Rewards Point dengan berbagai hadiah yang tersedia.


  1. E-Catalogue Platinum Card ®Danamon klik di sini
  2. E-Catalogue Kartu Danamon American Express® Gold klik di sini
  3. E-Catalogue Kartu Kredit & Charge American Express Lainnya klik di sini 
  1. Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Membership Rewards Point yang akan digunakan oleh Pemegang Kartu, dan Pemegang Kartu telah mengerti serta memahami segala konsekuensi penggunaan Membership Rewards Point, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Membership Rewards Point yang dapat dilihat juga pada media komunikasi yang tersedia pada Bank.
  2. Dengan Pemegang Kartu melakukan penukaran Membership Rewards Point melalui Saluran Penukaran sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, menyetujui dan menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini
  3. Pemegang Kartu dapat menanyakan perihal informasi mengenai Membership Rewards Points melalui Hello Danamon atau The Platinum Card Service atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank.
  1. Terdapat 2 (dua) kategori untuk penukaran Membership Rewards Point, yaitu NFTO (Non Frequent Traveller Option) dan FTO (Frequent Traveller Option). 
    • FTO (Frequent Traveller Option)
      1. Berlaku otomatis untuk Pemegang Kartu Charge Danamon American Express Platinum atau Kartu Kredit dan Charge Danamon American Express lainnya yang sebelumnya telah melakukan registrasi menjadi Membership Rewards Point FTO.
      2. Kategori penukaran Membership Rewards Point FTO dapat ditukarkan ke airline miles, poin hotel, voucher belanja, Shopping Money dan penghapusan biaya iuran tahunan.
      3. Membership Rewards Point FTO tidak ada masa kedaluwarsa.
      4. Jika Pemegang Kartu ingin mendaftar sebagai Membership Rewards Point FTO, maka akan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per tahun.
      5. Pendaftaran Membership Rewards Point  FTO untuk Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express selain Kartu Charge Danamon American Express Platinum dapat menghubungi Hello Danamon di 1-500-090.
    • NFTO (Non Frequent Traveller Option)
      1. Berlaku otomatis untuk Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express selain Kartu Charge Danamon American Express Platinum.
      2. Kategori penukaran poin NFTO dapat ditukarkan ke voucher belanja, Shopping Money dan penghapusan biaya iuran tahunan. 
      3. Masa berlaku Membership Rewards Point untuk NFTO adalah maksimal 2 (dua) tahun setelah card open date.
  2. Kepemilikan Pemegang Kartu atas Membership Rewards Point secara otomatis akan berakhir jika Pemegang Kartu tidak lagi memiliki Kartu dan/atau Pemegang Kartu dinyatakan tidak berhak memperoleh atau melakukan penukaran Membership Rewards Point oleh Bank karena melakukan kecurangan dalam pengumpulan Membership Rewards Point atau melanggar ketentuan yang berlaku di Bank ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini Bank sepenuhnya berhak untuk membatalkan kepemilikan Pemegang Kartu atas Membership Rewards Point.
Berikut adalah kriteria produk yang memilki Membership Rewards Point yang dijadikan acuan dalam penghitungan Membership Rewards Point, antara lain: 
  • Kartu Charge Danamon American Express Platinum
  • Kartu Charge Danamon American Express Gold 
  • Kartu Charge Danamon American Express Green 
  • Kartu Kredit Danamon American Express GRCC Blue
  • Kartu Kredit Danamon American Express GRCC Gold
  • Kartu Kredit Danamon American Express Gold Business Card (SBS Gold)
  • Kartu Corporate Danamon American Express Green
  • Kartu Corporate Danamon American Express Gold
  1. Setiap tranksaksi di dalam dan luar negeri sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah, Pemegang Kartu akan mendapatkan 1 Membership Rewards Point (“Regular Membership Rewards Point”)
  2. Selain Regular Membership Rewards  Point, Pemegang Kartu juga akan mendapatkan tambahan Membership Rewards Point untuk setiap transaksi Rp2.500,- (“Bonus Membership Rewards  Point”) sesuai dengan jenis Kartu yang dimiliki: 

    Jenis Kartu

    Bonus Membership Rewards Point

    Kartu Charge Danamon American Express Platinum

     

    2 (dua) kali tambahan Membership Rewards Point untuk setiap transaksi di dalam dan luar negeri senilai Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

    Kartu Charge Danamon American Express Gold

     

    1,5 (satu koma lima) kali tambahan Membership Rewards Point untuk setiap transaksi di dalam dan luar negeri senilai Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

  3. Pemberian Membership Rewards Point akan dikreditkan ke akun Membership Rewards Point Pemegang Kartu pada akhir bulan berdasarkan akumulasi transaksi Kartu yang telah terbukukan pada sistem Bank.
  4. Jika Kartu dalam keadaan terblokir dan/atau terdapat tunggakan tagihan, maka Membership Rewards Point yang diperoleh pada bulan tersebut tidak dapat dikreditkan atau hangus.
  5. Apabila Pemegang Kartu membatalkan salah satu transaksi yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum ini, Pemegang Kartu setuju bahwa Bank berhak untuk tidak memberikan Membership Rewards Point ke Pemegang Kartu atas transaksi yang dibatalkan tersebut. 
  6. Transaksi yang dikecualikan untuk perolehan Membership Rewards Point adalah:
    • Transaksi tarik tunai (cash advance) 
    • Transaksi yang diubah menjadi cicilan (my own installment) 
    • Transaksi bill payment (tagihan rutin)
    • Transaksi Insurance
    • Transaksi yang dibatalkan 
    • Transaksi transfer dana (money transfer) 
    • Transaksi balance conversion (perubahan tagihan Kartu menjadi cicilan)
    • Transaksi QRIS
  7. Khusus untuk transaksi pembayaan tagihan (bill payment) dari PLN hanya akan mendapatkan maksimal Membership Rewards Point setara dengan maksimal transaksi Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  8. Jika terjadi perbedaan perhitungan poin antara perhitungan Pemegang Kartu dengan yang ada di sistem Bank, maka perhitungan yang berlaku adalah perhitungan yang tercatat di sistem Bank.

Berikut adalah matriks dasar penghitungan Membership Rewards Point:

Produk

Jenis Transaksi/Aktivitas

Jumlah Poin

Kartu Charge Danamon American Express Platinum

  • Transaksi minimal Rp2.500,- (berlaku kelipatan)
  • Transaksi maksimal Rp10.000.000,- (untuk transaksi pembayaran tagihan/bill payment PLN)
  • Tidak berlaku untuk:
  1. Transaksi tarik tunai (cash advance)
  2. Transaksi yang dijadikan cicilan (my own installment)
  3. Transaksi bill payment (tagihan rutin)
  4. Transaksi Insurance
  5. Transaksi yang dibatalkan
  6. Transaksi transfer dana (money transfer)
  7. Transaksi balance conversion (perubahan tagihan Kartu menjadi cicilan)
  8. Transaksi QRIS

2 Membership Rewards Point

Kartu Charge Danamon American Express Gold

 

  • Transaksi minimal Rp2.500,- (berlaku kelipatan)
  • Transaksi maksimal Rp10.000.000,- (untuk transaksi pembayaran tagihan/bill payment PLN)
  • Tidak berlaku untuk:
  1. Transaksi tarik tunai (cash advance)
  2. Transaksi yang dijadikan cicilan (my own installment)
  3. Transaksi bill payment (tagihan rutin)
  4. Transaksi Insurance
  5. Transaksi yang dibatalkan
  6. Transaksi transfer dana (money transfer)
  7. Transaksi balance conversion (perubahan tagihan Kartu menjadi cicilan)
  8. Transaksi QRIS

1,5 Membership Rewards Point

Kartu Charge Danamon American Express Green

 

  • Transaksi minimal Rp2.500,- (berlaku kelipatan)
  • Transaksi maksimal Rp10.000.000,- (untuk transaksi pembayaran tagihan/bill payment PLN)
  • Tidak berlaku untuk:
  1. Transaksi tarik tunai (cash advance)
  2. Transaksi yang dijadikan cicilan (my own installment)
  3. Transaksi bill payment (tagihan rutin)
  4. Transaksi Insurance
  5. Transaksi yang dibatalkan
  6. Transaksi transfer dana (money transfer)
  7. Transaksi balance conversion (perubahan tagihan Kartu menjadi cicilan)

Transaksi QRIS

1,25 Membership Rewards Point

  1. Kartu Kredit Danamon American Express GRCC Blue
  2. Kartu Kredit Danamon American Express GRCC Gold
  3. Kartu Kredit Danamon American Express Gold Business Card (SBS Gold)
  4. Kartu Corporate Danamon American Express Green
  5. Kartu Corporate Danamon American Express Gold
  • Transaksi minimal Rp2.500,- (berlaku kelipatan)
  • Transaksi maksimal Rp10.000.000,- (untuk transaksi pembayaran tagihan/bill payment PLN)
  • Tidak berlaku untuk:
  1. Transaksi tarik tunai (cash advance)
  2. Transaksi yang dijadikan cicilan (my own installment)
  3. Transaksi bill payment (tagihan rutin)
  4. Transaksi Insurance
  5. Transaksi yang dibatalkan
  6. Transaksi transfer dana (money transfer)
  7. Transaksi balance conversion (perubahan tagihan Kartu menjadi cicilan)
  8. Transaksi QRIS

 

1 Membership Rewards Point

Penukaran Membership Rewards Point hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu yang memiliki Membership Rewards Point melalui Saluran Penukaran atau saluran lainnya yang disediakan oleh Bank, antara lain:
  1. Hello Danamon di 1-500-090 atau Email Hello Danamon di hellodanamon@danamon.co.id 
  2. Platinum Card Service di (021)-3435-8889 atau Email Platinum Card Service di the.platinum.card.amex@danamon.co.id khusus untuk Pemegang Kartu Charge Danamon American Express Platinum.
  1. Membership Rewards Point dapat ditukarkan dengan berbagai macam pilihan produk/layanan (“Hadiah”) pada Saluran Penukaran.
  2. Untuk ketentuan penukaran Membership Rewards Point akan merujuk ke syarat dan ketentuan yang berlaku dari masing-masing jenis Hadiah yang dapat dipilih pada E-Catalogue Membership Rewards Point sesuai tipe kartu. 
  3. Penukaran Membership Rewards Point hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu utama.
  4. Penukaran Membership Rewards Point ke Airline Miles (Krisflyer, Asia Miles, Enrich, Garuda Miles dan Air Asia BIG Point) dan poin hotel (Hilton Honors dan Marriott Bonvoy) hanya dapat ditukarkan ke nama dan nomor membership yang sama dengan Pemegang Kartu utama. 
  5. Penukaran Membership Rewards Point tidak dapat dialihkan ke pemegang kartu tambahan 
  6. Membership Rewards Point yang dikonversi/ditukar oleh Pemegang Kartu tidak dapat dibatalkan.
  7. Hadiah yang sudah dipilih untuk ditukarkan dengan Membership Rewards Point tidak bisa dikembalikan atau ditukar dengan uang tunai atau jenis lainnya. 
  8. Pada kondisi Bank tidak dapat memenuhi pengiriman Hadiah, Bank akan mengembalikan Membership Rewards Point yang telah ditukarkan kepada Pemegang Kartu Utama maksimal paling lambat 1 (satu) bulan dari tanggal konfirmasi penukaran Membership Rewards Point.
  9. Membership Rewards Point yang telah diperoleh oleh Pemegang Kartu tidak dapat digunakan atau diklaim apabila:
    • Untuk Membership Rewards Point NFTO, jika dalam 2 (dua) tahun setelah poin dikreditkan dan Pemegang Kartu tidak melakukan penukaran poin, maka poin tersebut akan kedaluwarsa/hangus;
    • Jika Pemegang Kartu menutup Kartu, maka seluruh Membership Rewards Point yang terkumpul akan kedaluwarsa/hangus walaupun masa berlaku belum genap 2 (dua) tahun.
    • Jika Kartu dalam keadaan blokir atau status Kartu dengan pembayaran tidak lancar maka tidak dapat melakukan penukaran Membership Rewards Point.
Penukaran Membership Rewards Point melalui Saluran Penukaran tidak dipungut biaya tambahan. 
  1. Pemegang Kartu dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit jumlah Membership Rewards Point yang dimiliki oleh Pemegang Kartu sejumlah Membership Rewards Point yang akan ditukarkan oleh Pemegang Kartu dengan pilihan Hadiah yang dipilih Pemegang Kartu.
  2. Kuasa yang diberikan Pemegang Kartu sehubungan dengan pendebitan dan pengkonversian Membership Rewards Point ke Hadiah yang dipilih oleh Pemegang Kartu berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku terus selama Pemegang Kartu menggunakan Membership Rewards Point dan selama kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam Pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya  kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), Pasal 1814 (pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya), dan Pasal 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  1. Pemegang Kartu dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap instruksi penukaran Membership Rewards Point dengan Hadiah yang dipilih oleh Pemegang Kartu dibuat dengan itikad baik dan Pemegang Kartu meminta Bank untuk menjalankan instruksi yang disampaikan Pemegang Kartu.
  2. Pemegang Kartu setuju bahwa setiap instruksi penukaran Membership Rewards Point dari Pemegang Kartu yang diterima dan dilaksanakan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini adalah benar, lengkap, akurat, tepat, sah dan mengikat Pemegang Kartu serta dapat berfungsi sebagai alat bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan penempatan penukaran Membership Rewards Point dari Pemegang Kartu di muka Pengadilan.
  3. Pemegang Kartu dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Pemegang Kartu yang disampaikan untuk penukaran Membership Rewards Point dan bukti instruksi dan/atau percakapan tersebut (baik dalam bentuk bukti gambar bergerak (video), foto (image), transaksi, dan/atau tape/cartridge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat.
  4. Pemegang Kartu menyatakan bahwa penukaran Membership Rewards Point yang dilakukan Pemegang Kartu adalah inisiatif Pemegang Kartu sendiri, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
  5. Sehubungan dengan pemberian instruksi penukaran Membership Rewards Point berdasarkan instruksi Pemegang Kartu, Pemegang Kartu dengan ini menyatakan:
    1. Bank mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi penukaran Membership Rewards Point dari Pemegang Kartu. Apabila instruksi penukaran Membership Rewards Point dijalankan oleh Bank, maka Pemegang Kartu dengan ini setuju bahwa setiap bukti transaksi penukaran Membership Rewards Point, yang diterima oleh Pemegang Kartu melalui alamat email Pemegang Kartu yang tercatat pada sistem Bank diakui sebagai bukti yang sah dan mengikat bagi Pemegang Kartu yang membuktikan secara nyata bahwa Bank telah melaksanakan instruksi yang diminta Pemegang Kartu.
    2. Dalam rangka pelaksanaan instruksi penukaran Membership Rewards Point atau untuk melaksanakan instruksi diperlukan suatu persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau menyampaikan informasi yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bank maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi. 
  6. Pemegang Kartu telah mengetahui dan memahami prosedur penukaran Membership Rewards Point memiliki risiko yang mungkin timbul, yaitu antara lain:
    1. Risiko akibat kelalaian atau kesalahan Pemegang Kartu  yang antara lain dapat mengakibatkan:  (1) terjadinya transaksi-transaksi yang tidak dilakukan oleh Pemegang Kartu (2) data Pemegang Kartu diketahui dan dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak;
    2. Kegagalan penukaran Membership Rewards Point dengan Hadiah yang dipilih Pemegang Kartu karena kegagalan/kesalahan dari pihak ketiga penyedia  Hadiah;
    3. Terjadinya keterlambatan/kegagalan akses di dalam penyediaan informasi/data terkait Membership Rewards Point dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan oleh Pemegang Kartu yang antara lain disebabkan oleh: force majeure (keadaan memaksa), penggunaan Membership Rewards Point yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank; dan/atau
    4. Data/informasi yang disajikan Bank tidak benar/menjadi rusak karena adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik.
  7. Pemegang Kartu telah menerima, membaca, mengerti, dan memahami serta setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan Membership Rewards Point.
  8. Pemegang Kartu menyatakan telah mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala perintah penukaran Membership Rewards Point yang tertera dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang telah disetujui oleh Pemegang Kartu tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Bank dalam menjalankan intruksi merupakan tanggung jawab Pemegang Kartu.
  9. Pemegang Kartu menyatakan telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum ini dan setuju untuk mengikatkan diri dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang dicantumkan di dalamnya. 
  10. Kewenangan Bank untuk menerima instruksi penukaran Membership Rewards Point akan terus berlangsung sampai: 
    1. Diterimanya permintaan pengakhiran penukaran Membership Rewards Point oleh Pemegang Kartu; atau
    2. Bank berdasarkan pertimbangan dan kemampuannya tidak akan lagi menyediakan layanan penukaran Membership Rewards Point kepada Pemegang Kartu dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya kepada Pemegang Kartu sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Hak penggunaan Membership Rewards Point ini tidak boleh dialihkan dengan alasan apapun juga, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas segala bentuk penyalahgunaan Membership Rewards Point.  
  2. Pemegang Kartu dilarang memberitahukan kepada siapapun dan dengan cara apapun juga terkait data/informasi Pemegang Kartu, serta keterangan, dokumen dan apapun yang Pemegang Kartu, selama dan setelah penggunaan Membership Rewards Point untuk mencegah penyalahgunaan data oleh pihak lain
  3. Pemegang Kartu mengetahui dan dengan ini menyetujui bahwa tiap-tiap pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 akan mengakibatkan risiko bagi Pemegang Kartu dan menimbulkan hak bagi Bank untuk menghentikan/mengakhiri Membership Rewards Point yang telah digunakan Pemegang Kartu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu.
  1. Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar Bank dan di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan akan terjadi yang membuat transaksi perbankan tidak mungkin dapat dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    1. bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya;
    2. epidemi, pandemi, atau pemberlakuan karantina;
    3. perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi;
    4. pemogokan;
    5. gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan, web browser, komputer Pengguna, atau Internet Service Provider; dan
    6. sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, kegagalan sistem perbankan
  2. Bank tidak dapat dinyatakan lalai apabila hal tersebut timbul akibat Force Majeure.
  3. Dalam hal terjadi Force Majeure terhadap Bank, maka Bank akan memberitahukan Pemegang Kartu dengan cara apapun atas timbulnya keadaan Force Majeure tersebut.
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” atau “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Corporate Danamon Mastercard”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Corporate Danamon American Express”, dan ”Syarat dan Ketentuan masing-masing Hadiah”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umumini.
  3. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan atau mengakhiri produk layanan Bank dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajartindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan pemberian Membership Rewards Point maupun pembatalan transaksi penukaran Membership Rewards Point kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan.
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. Terkait dengan ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan, Bank akan melakukan penyesuaian atas ketentuan tersebut dan menggantikannya dengan ketentuan yang dapat djalankan sesuai dengan kebijakan Bank.
  7. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  9. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.