Untuk mendapatkan 10% cashback, lakukan transaksi pembelanjaan ritel minimum 5 (lima) kali dengan nominal Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per transaksi.
Cashback dihitung berdasarkan total nominal transaksi yang terjadi di hari Sabtu dan Minggu selama 1 bulan. (Tanggal 1 hingga akhir bulan)
Maksimum cashback setiap bulan Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Transaksi yang dilakukan di hari dan tempat yang sama baik oleh Kartu Basic dan/atau Supplement maka dihitung sebagai 1 (satu) kali transaksi.
Pengkreditan cashback dilakukan setiap bulan atas transaksi yang terjadi di bulan sebelumnya dan dapat dilihat pada lembar tagihan berikutnya.
Transaksi pembelanjaan ritel adalah transaksi dari kartu kredit Danamon VISA Platinum di luar tagihan rutin bulanan/ pembayaran premi asuransi yang terdaftar di Bank Danamon, Money Transfer, Balance Transfer, Balance Conversion, penarikan tunai, transaksi percepatan pelunasan cicilan dan transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit.
Cashback tidak dikreditkan pada kartu yang dalam kondisi terblokir.
Fitur Lainnya
Tarif dan Biaya Kartu Kredit
Baca selengkapnya di sini
Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit
Baca selengkapnya
di sini
E-Guidebook
Baca selengkapnya
di sini
Fitur Contactless
Baca selengkapnya
di sini