Pengkinian Data

Sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI tanggal 30 November 2007 serta Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/47/DPNP tanggal 23 Desember 2008 tentang Sistem Informasi Debitur, apabila terdapat perubahan data maka Anda selaku pemegang Kartu Kredit Danamon agar segera melakukan pengkinian data dengan mengisi formulir yang bisa Anda dapatkan di sini

Kirimkan formulir yang telah Bapak/Ibu lengkapi beserta fotokopi KTP/Paspor dan slip penghasilan terbaru melalui:

  • E-mail ke pengkinian.data@danamon.co.id
  • Fax ke (021) 2354 6800

Untuk Informasi lebih lanjut hubungi Hello Danamon di 1-500-090