Promo Spesial JCB Leisure

Nikmati Segudang Promo Eksklusif dengan Kartu Kredit Danamon JCB Precious

  1. Deskripsi Program 
    Syarat dan Ketentuan Umum Program Beli 1 Bonus 1 Tiket Nonton Setiap Hari Senin di The Premiere XXI (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program Beli 1 Bonus 1 Tiket Nonton Setiap Hari Senin di The Premiere XXI (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan The Premiere XXI. 
  2. Periode Program
    Program dilaksanakan selama periode tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024 (“Periode Program”). 
  3. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Program berlaku untuk Kartu Kredit / Kartu Charge sebagai berikut (“Kartu”): (i) Danamon American Express® Platinum Card (Nomor Awal Kartu: 3755392); (ii) Danamon American Express® Gold Card (Nomor Awal Kartu: 3755391); (iii) Kartu Kredit Danamon World Elite Mastercard (Nomor Awal Kartu: 516634); dan (iv) Kartu Kredit Danamon JCB Precious (Nomor Awal Kartu: 356796).
    5. Program beli 1 (satu) tiket nonton bonus 1 (satu) tiket nonton di The Premiere XXI berlaku setiap hari Senin selama Periode Program.
    6. Berlaku hanya untuk transaksi offline di seluruh outlet The Premiere XXI. Klik di sini.
    7. Setiap Kartu hanya untuk 1 (satu) kali transaksi per 1 (satu) tiket per hari.
    8. Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan.
    9. Tidak berlaku kelipatan.
    10. Program tidak berlaku split bill (tagihan terpisah).
    11. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    12. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

 

  1. Deskripsi Program 
    Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon Bluebird  (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti program diskon  Bluebird (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner PT Blue Bird Tbk (“Bluebird”). 
  2. Periode Program
    Program dilaksanakan selama periode tanggal 15 Juli 2023 sampai dengan 15 Februari 2024 (“Periode Program”). 
  3. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    2. Diskon sebesar 20% (dua puluh persen) diberikan dengan menaiki Bluebird, maksimum diskon sebanyak Rp20.000 (dua puluh ribu Rupiah) dengan minimum transaksi Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) dan menggunakan Promo Code: DNMBB20
    3. Diskon sebesar 30% (tiga puluh persen) diberikan dengan menaiki Silverbird, maksimum diskon Rp30.000 (tiga puluh ribu Rupiah) dengan minimum transaksi Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dan menggunakan Promo Code: DNMSB30
    4. Program berlaku untuk Kartu Kredit utama dan tambahan.
    5. Program berlaku untuk setiap hari selama Periode Program berlangsung. Maksimum Diskon yang bisa diperoleh per masing-masing Kartu adalah 4x (empat kali) per nasabah selama Periode Program berlangsung.
    6. Kuota total sejumlah 4.500 (empat ribu lima ratus) transaksi untuk Pemegang Kartu yang pertama melakukan transaksi sesuai syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    7. Diskon dilakukan pada saat Pemegang Kartu membayar transaksi dengan Kartu Kredit JCB Precious melalui aplikasi MyBluebird.
    8. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    9. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    10. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program.
    11. Di berlaku transaksi minimum yang berbeda di masing-masing area operasional. Diskon baru akan mulai dihitung setelah minimum transaksi ini terpenuhi. Berikut daftarnya:
      • Bandung, Semarang, Makasar, Yogyakarta: Rp 20.000,-
      • Cilegon, Surabaya, Lombok, Manado, Palembang, Padang, Pekanbaru, Batam: Rp 15.000,-
      • Jabodetabek, Medan: Rp 25.000,-
      • Bali, Bangka Belitung: Rp 30.000,-
      • Silverbird (hanya Jabodetabek): Rp 75.000,-
      • EZPay Bluebird Rp 10.000,- 
      • EZPay Silverbird Rp 50,000,-

 

Untuk promo Kartu Kredit Danamon JCB Precious lainnya dapat dilihat di sini.
  1. Hal-hal yang tidak disebutkan di atas akan mengacu pada syarat dan ketentuan program yang telah ditetapkan oleh JCB dan masing-masing merchant. Produk dan/atau layanan pada Program di atas bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant pada masing-masing Program. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan silakan menghubungi merchant terkait. 
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon”. 
  4. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  5. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  6. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  7. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian penghematan/voucher kepada kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. 
  8. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  9. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  11. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
     

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.