Nikmati
Segudang Promo Eksklusif dengan Kartu Kredit Danamon JCB Precious
-
Deskripsi
Program
Syarat dan Ketentuan Umum Program Beli 1 Bonus 1 Tiket Nonton
Setiap Hari Senin di The
Premiere XXI (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)
ini merupakan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang
mengikuti Program Beli 1 Bonus
1 Tiket Nonton Setiap Hari Senin di The Premiere XXI
(“Program”) yang
diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) bekerja sama
dengan The Premiere XXI.
-
Periode
Program
Program
dilaksanakan selama periode tanggal 10 Juli 2023 sampai
dengan 1 Juli 2024
(“Periode
Program”).
-
Syarat dan Ketentuan Program
-
Pemegang
Kartu wajib membaca dan
memahami Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Bank
Danamon berhak menolak atau
membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas
Program ini apabila Pemegang Kartu
tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Pemegang
Kartu bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala risiko kerugian,
tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan
dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan
keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program
ini.
- Program
berlaku untuk Kartu
Kredit / Kartu Charge sebagai berikut
(“Kartu”): (i) Danamon American
Express® Platinum Card (Nomor Awal Kartu:
3755392); (ii) Danamon American
Express® Gold Card (Nomor Awal Kartu:
3755391); (iii) Kartu Kredit Danamon World
Elite Mastercard (Nomor Awal Kartu: 516634); dan
(iv) Kartu Kredit Danamon JCB
Precious (Nomor Awal Kartu: 356796).
- Program
beli 1 (satu) tiket
nonton bonus 1 (satu) tiket nonton di The
Premiere XXI berlaku setiap hari Senin
selama Periode Program.
- Berlaku
hanya untuk transaksi
offline di seluruh outlet The Premiere XXI. Klik
di sini.
- Setiap
Kartu hanya untuk 1 (satu)
kali transaksi per 1 (satu) tiket per
hari.
- Program
berlaku untuk Kartu utama
maupun Kartu tambahan.
- Tidak
berlaku kelipatan.
- Program
tidak berlaku split bill
(tagihan terpisah).
- Program
tidak dapat digabung
dengan program dan/atau promo lainnya.
- Dengan
Pemegang Kartu melakukan
transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan
Umum Program maka Pemegang Kartu
dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui
untuk mengikuti Program dan tunduk
pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas
transaksi yang dilakukan oleh Pemegang
Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas
keikutsertaan Pemegang Kartu pada
Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk
tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
-
Deskripsi
Program
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon Bluebird
(“Syarat dan Ketentuan Umum
Program”) ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
Pemegang Kartu yang mengikuti program diskon Bluebird
(“Program”) yang
diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) bekerja sama
dengan merchant partner PT Blue Bird Tbk
(“Bluebird”).
-
Periode
Program
Program
dilaksanakan selama periode tanggal 15 Juli 2023 sampai
dengan 15 Februari 2024
(“Periode
Program”).
-
Syarat dan Ketentuan Program
-
Pemegang
Kartu wajib membaca dan
memahami Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Diskon
sebesar 20% (dua puluh
persen) diberikan dengan menaiki Bluebird,
maksimum diskon sebanyak Rp20.000 (dua
puluh ribu Rupiah) dengan minimum transaksi
Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) dan
menggunakan Promo Code: DNMBB20
- Diskon
sebesar 30% (tiga puluh
persen) diberikan dengan menaiki Silverbird,
maksimum diskon Rp30.000 (tiga puluh
ribu Rupiah) dengan minimum transaksi Rp100.000
(seratus ribu Rupiah) dan
menggunakan Promo Code: DNMSB30
- Program
berlaku untuk Kartu
Kredit utama dan tambahan.
- Program
berlaku untuk setiap hari
selama Periode Program berlangsung. Maksimum
Diskon yang bisa diperoleh per
masing-masing Kartu adalah 4x (empat kali) per
nasabah selama Periode Program
berlangsung.
- Kuota
total sejumlah 4.500 (empat
ribu lima ratus) transaksi untuk Pemegang Kartu
yang pertama melakukan transaksi
sesuai syarat dan ketentuan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Diskon
dilakukan pada saat
Pemegang Kartu membayar transaksi dengan Kartu
Kredit JCB Precious melalui aplikasi
MyBluebird.
- Bank
Danamon berhak menolak atau
membatalkan keikutsertaan atas Program ini
apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang
Kartu bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala risiko kerugian,
tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan
dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan
keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program
ini.
- Dengan
Pemegang Kartu melakukan
transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan
Umum Program, maka Pemegang Kartu
dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui
untuk mengikuti Program dan tunduk
pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas
transaksi yang dilakukan oleh Pemegang
Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas
keikutsertaan Pemegang Kartu pada
Program.
- Di
berlaku transaksi minimum yang
berbeda di masing-masing area operasional.
Diskon baru akan mulai dihitung setelah
minimum transaksi ini terpenuhi. Berikut
daftarnya:
- Bandung,
Semarang,
Makasar, Yogyakarta: Rp
20.000,-
- Cilegon,
Surabaya,
Lombok, Manado, Palembang,
Padang, Pekanbaru, Batam: Rp
15.000,-
- Jabodetabek,
Medan: Rp
25.000,-
- Bali,
Bangka Belitung: Rp
30.000,-
- Silverbird
(hanya
Jabodetabek): Rp 75.000,-
- EZPay
Bluebird Rp
10.000,-
- EZPay
Silverbird Rp
50,000,-
Untuk promo Kartu Kredit Danamon
JCB Precious
lainnya dapat dilihat di
sini.
- Hal-hal yang tidak disebutkan di atas akan
mengacu pada syarat dan ketentuan program yang telah ditetapkan oleh JCB
dan masing-masing merchant. Produk dan/atau layanan pada Program di atas
bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga
sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant pada masing-masing
Program. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan
produk dan/atau layanan silakan menghubungi merchant terkait.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan
produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat
Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan
Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank
Danamon”.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui
bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap
perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank
Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan
ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka
Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada
Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui
media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang
Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu
tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang
Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak
untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu
menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon
(apabila ada).
- Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak
membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila
Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada
transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau
transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi
penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon
berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program,
maupun pemberian penghematan/voucher kepada kepada Pemegang Kartu yang
bersangkutan.
- Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang
Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara
lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang
terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau
melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat
diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan
tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala
bentuk
penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program
ini
berada di luar kewenangan Bank Danamon.