Info Lengkap Fitur Kartu Kredit Danamon JCB Precious

  1. Hadiah akan diberikan maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak bulan Periode Transaksi berakhir. Berikut ilustrasi untuk periode kartu disetujui dan diterbitkan serta Periode Transaksi:

    Tanggal Kartu Disetujui (Account Open Date)

    Periode Transaksi (90 Hari Kalender Sejak Kartu Disetujui)

    Periode Pengiriman Hadiah (Maksimal 90 Hari Kalender Setelah Periode Transaksi Selesai)

    1 September 2025

    1 September 2025 –

    30 November 2025

    Maksimal 28 Februari 2026

    30 September 2025

    30 September 2025 –

    29 Desember 2025

    Maksimal 29 Maret 2026

  2. Hadiah akan diberikan melalui pesan singkat (SMS atau Whatsapp) ke nomor telepon seluler Peserta Program yang terdaftar di sistem Bank. Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor telepon seluler Peserta Program yang terdaftar di sistem Bank dengan nomor telepon seluler terkini Peserta Program yang belum terdaftar di sistem Bank, maka Peserta Program setuju dan memahami bahwa Peserta Program tidak akan menerima Hadiah.
  3. Pemberian Hadiah tidak berlaku jika Kartu dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan.
  4. Hadiah hanya berlaku untuk satu kali pemakaian dan dapat memotong sebagian/seluruh tagihan pembelian produk di Traveloka. Ketentuan mengenai penukaran dan penggunaan Hadiah mengikuti ketentuan yang berlaku di Traveloka tanpa minimum transaksi. Apabila nilai Hadiah lebih kecil dari nilai transaksi, maka selisihnya wajib dibayarkan oleh Peserta Program dengan menggunakan Kartu. Apabila nilai transaksi lebih kecil daripada nilai Hadiah, maka sisa nilai Hadiah akan hangus dan tidak dapat digunakan dan/atau dikembalikan.
  5. Hadiah tidak dapat dipindahtangankan dan diuangkan.
  6. Hadiah memiliki jangka waktu kedaluwarsa sesuai dengan tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada Hadiah yang dikirim melalui pesan singkat (SMS atau Whatsapp), sehingga jika tidak digunakan dalam kurun waktu tersebut, maka akan hilang/hangus/kedaluwarsa.
  7. Hadiah bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Traveloka. Untuk syarat dan ketentuan lain terkait penggunaan Hadiah yang tidak dicantumkan disini, dapat mengikuti syarat dan ketentuan dari Traveloka yang dapat diakses di https://traveloka.com/giftvoucher/help. Apabila terdapat keluhan dan/atau kendala sehubungan dengan Hadiah, dapat menghubungi Traveloka.
  1. Hadiah akan diberikan maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak bulan Periode Transaksi berakhir. Berikut ilustrasi untuk periode kartu disetujui dan diterbitkan serta Periode Transaksi:

    Tanggal Kartu Disetujui

    (Account Open Date)

    Periode Transaksi (90 Hari Kalender Sejak Kartu Disetujui)

    Periode Pengiriman Hadiah (Maksimal 90 Hari Kalender Setelah Periode Transaksi Selesai)

    19 Januari 2025

    19 Januari 2025 – 19 April 2025

    Maksimal 18 Juli 2025

    1 Februari 2025

    1 Februari 2025 - 2 Mei 2025

    Maksimal 31 Juli 2025

    3 Maret 2025

    3 Maret 2025 – 1 Juni 2025

    Maksimal 30 Agustus 2025

  2. Hadiah akan diberikan melalui pesan singkat (SMS atau Whatsapp) ke nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank Danamon. Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank Danamon dengan nomor telepon seluler terkini Pemegang Kartu yang belum terdaftar di sistem Bank Danamon, maka Pemegang Kartu setuju dan memahami bahwa Nasabah tidak akan menerima Hadiah.
  3. Pemberian Hadiah tidak berlaku jika Kartu dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan.
  4. Hadiah hanya berlaku untuk satu kali pemakaian dan dapat memotong sebagian/seluruh tagihan pembelian produk di Traveloka. Ketetuan mengenai penukaran dan penggunaan Hadiah mengikuti ketentuan yang berlaku di Traveloka tanpa minimum transaksi. Apabila nilai Hadiah lebih kecil dari nilai transaksi, maka selisihnya wajib dibayarkan oleh Pemegang Kartu dengan menggunakan Kartu. Apabila nilai transaksi lebih kecil daripada nilai Hadiah, maka sisa nilai Hadiah akan hangus dan tidak dapat digunakan dan/atau dikembalikan.
  5. Hadiah tidak dapat dipindahtangankan dan diuangkan.
  6. Hadiah memiliki jangka waktu kedaluwarsa sesuai dengan tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada Hadiah yang dikirim melalui pesan singkat (SMS atau Whatsapp), sehingga jika tidak digunakan dalam kurun waktu tersebut, maka akan hilang/hangus/kedaluwarsa.
  7. Hadiah bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Traveloka. Untuk syarat dan ketentuan lain terkait penggunaan Hadiah yang tidak dicantumkan disini, dapat mengikuti syarat dan ketentuan dari Traveloka yang dapat di akses di http://traveloka.com/giftvoucher/help. Apabila terdapat keluhan dan/atau kendala sehubungan dengan Hadiah, dapat menghubungi Traveloka. 
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Bank Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan,  penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang,  dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  7. Prosedur mengenai layanan pengaduan Pemegang Kartu dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.