Info Lengkap Fitur Kartu Kredit Danamon JCB Precious

Program Spend & Get E-Voucher Untuk Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Program”) adalah program dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bagi pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Pemegang Kartu”) untuk mendapatkan E-Voucher Traveloka sesuai syarat dan ketentuan umum (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”). 


Program ini berlaku sejak 19 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 (“Periode Program”). 

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Berlaku untuk Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”) yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program. 
  4. Pemegang Kartu wajib melakukan akumulasi transaksi retail domestik dan/atau internasional selama 60 (enam puluh) hari kalender pertama sejak Kartu disetujui dan diterbitkan (“Periode Transaksi”)  selama periode program sebagai berikut:
    1. Untuk periode kartu yang disetujui dan diterbitkan selama Januari sampai dengan Juni 2022, berlaku untuk minimum akumulasi transaksi yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 

      Skema

      Minimum Akumulasi Transaksi selama 2 (dua) bulan setelah disetujui

      Tiering 1

      Rp20.000.000,-

      Tiering 2

      Rp10.000.000,-

    2. Untuk periode kartu yang disetujui dan diterbitkan selama Juli sampai dengan Desember 2022, berlaku untuk minimum akumulasi transaksi yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

      Skema

      Minimum Akumulasi Transaksi selama 2 (dua) bulan setelah disetujui

      Tiering 1

      Rp20.000.000,-

    3. Transaksi yang dilakukan tidak termasuk adalah transaksi Bill Payment (tagihan rutin), Pembayaran Asuransi, Cash Advance (tarik tunai), Money Transfer (transfer dana), dan Cicilan
  5. Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan hadiah berupa E-Voucher Traveloka (“Hadiah”) dengan nilai hadiah berdasarkan masing-masing tiering sebagai berikut: 
    1. Untuk periode kartu yang disetujui dan diterbitkan selama Januari sampai dengan Juni 2022, akan mendapatkan Hadiah sebagai berikut: 

      Skema

      Total Hadiah

      Tiering 1

      Rp3.500.000,-

      Tiering 2

      Rp1.000.000,-

    2. Untuk periode kartu yang disetujui dan diterbitkan selama Juli sampai dengan Desember 2022, akan mendapatkan Hadiah sebagai berikut:

      Skema

      Total Hadiah

      Tiering 1

      Rp3.500.000,-

  6. Hadiah akan diberikan maksimal 60 (enam puluh) hari kalender sejak bulan Periode Transaksi berakhir. Berikut ilustrasi untuk periode kartu disetujui dan diterbitkan serta Periode Transaksi: 

    Tanggal Kartu Disetujui dan Diterbitkan

    Periode Transaksi (60 Hari Kalender Pertama)

    Periode Pengiriman Hadiah (Maksimal 60 Hari Kalender)

    19 Juli 2022

    19 Juli – 20 September 2022

    Maksimal 19 November 2022

    1 Agustus 2022

    1 Agustus - 2 Oktober 2022

    Maksimal 1 Desember 2022

    3 September 2022

    3 September 2022 – 3 November 2022

    Maksimal 3 Januari 2023

     
  7. Hadiah berupa kode E-voucher akan diberikan melalui pesan singkat (SMS) ke nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank. Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank dengan nomor telepon seluler terkini Nasabah yang belum terdaftar di sistem Bank, maka merupakan risiko dari Pemegang Kartu apabila Hadiah tidak diterima.
  8. Pemberian Hadiah tidak berlaku jika Kartu dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan.
  9. Hadiah berupa E-Voucher Traveloka merupakan voucher diskon yang hanya berlaku untuk satu kali pemakaian dan dapat memotong sebagian/seluruhan untuk pembelian produk FLIGHT, HOTEL, EXPERIENCE, BUS, TRAIN, VEHICLE RENTAL, SHUTTLE AIRPORT TRANSPORT, CULINARY di Aplikasi Traveloka tanpa minimum transaksi. Apabila nilai Voucher lebih kecil dari nilai transaksi, maka selisihnya wajib dibayarkan oleh Pemegang Kartu dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious.
  10. Penggunaan Hadiah berupa E-Voucher Traveloka dapat digabung dengan promo lainnya dari Traveloka, namun tidak dapat dipindahtangankan dan diuangkan. 
  11. Hadiah berupa E-Voucher Traveloka memiliki jangka waktu kadaluarsa sesuai dengan tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada e-voucher yang dikirim melalui pesan singkat (SMS), sehingga jika tidak digunakan dalam kurun waktu tersebut maka akan hilang/hangus/kedaluwarsa.
  12. E-Voucher Traveloka bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Traveloka. Untuk syarat dan ketentuan lain terkait penggunaan E-Voucher Traveloka yang tidak dicantumkan disini, dapat mengikuti syarat dan ketentuan dari Traveloka yang dapat di akses di http://traveloka.com/giftvoucher/help. Apabila terdapat keluhan dan/atau kendala sehubungan dengan E-Voucher Traveloka silahkan menghubungi Traveloka,
  13. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan pemberian Hadiah terhadap transaksi yang dianggap tidak wajar, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi gesek tunai dan transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  14. Apabila Pemegang Kartu membatalkan transaksi yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan Hadiah.
  15. Berikut ilustrasi Program ini:

    Simulasi

    Periode Kartu Disetujui dan Diterbitkan

    Akumulasi Transaksi

    Nilai Hadiah

    Skenario 1: Memenuhi persyaratan

    19 Juli 2022

    Rp25 Juta dari tanggal 19 Juli – 20 September 2022

    Rp3,5 Juta

    Skenario 3: Tidak memenuhi persyaratan

    3 Agustus 2022

    Rp8 Juta dari tanggal 3 Agustus sampai 4 Oktober 2022

    N/A



  16. Dengan disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu selama Periode Program, serta melakukan transaksi selama Periode Transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu dan transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
     

Syarat dan Ketentuan Umum Program Welcome Offer E-Voucher Untuk Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pemegang kartu yang mengikuti Program Welcome Offer E-Voucher Untuk Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


Program ini berlaku sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 (“Periode Program”).

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Berlaku untuk Kartu yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program.
  5. Pemegang Kartu wajib melakukan akumulasi transaksi retail domestik dan/atau internasional selama 60 (enam puluh) hari kalender pertama sejak Kartu disetujui dan diterbitkan (“Periode Transaksi”) selama Periode Program dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Untuk periode Kartu yang disetujui dan diterbitkan selama Januari sampai dengan Juni 2023, berlaku untuk minimum akumulasi transaksi senilai Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
    2. Transaksi yang dilakukan tidak termasuk adalah transaksi Bill Payment (tagihan rutin), Pembayaran Asuransi, Cash Advance (tarik tunai), Money Transfer (transfer dana), dan Cicilan.
  6. Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan hadiah berupa E-Voucher Traveloka (“Hadiah”) senilai Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  7. Hadiah akan diberikan maksimal 60 (enam puluh) hari kalender sejak bulan Periode Transaksi berakhir. Berikut ilustrasi untuk periode kartu disetujui dan diterbitkan serta Periode Transaksi:

    Tanggal Kartu Disetujui dan Diterbitkan

    Periode Transaksi (60 Hari Kalender Pertama)

    Periode Pengiriman Hadiah (Maksimal 60 Hari Kalender)

    10 Januari 2023

    10 Januari 20233 Maret 2023

    Maksimal 2 Mei 2023

    5 Februari 2023

    5 Februari 2023 - 6 April 2023

    Maksimal 5 Juni 2023

    4 Maret 2023

    4 Maret 2023 3 Mei 2023

    Maksimal 2 Juli 2023

  8. Hadiah berupa kode E-Voucher Traveloka akan diberikan melalui pesan singkat (SMS atau Whatsapp) ke nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank. Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank dengan nomor telepon seluler terkini Pemegang Kartu yang belum terdaftar di sistem Bank, maka merupakan risiko dari Pemegang Kartu apabila Hadiah tidak diterima.
  9. Pemberian Hadiah tidak berlaku jika Kartu dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan.
  10. Hadiah berupa E-Voucher Traveloka merupakan voucher diskon yang hanya berlaku untuk satu kali pemakaian dan dapat memotong sebagian/seluruh tagihan untuk pembelian produk FLIGHT, HOTEL, EXPERIENCE, BUS, TRAIN, VEHICLE RENTAL, SHUTTLE AIRPORT TRANSPORT, CULINARY di Aplikasi Traveloka tanpa minimum transaksi. Apabila nilai Voucher lebih kecil dari nilai transaksi, maka selisihnya wajib dibayarkan oleh Pemegang Kartu dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious.
  11. Apabila nilai transaksi lebih kecil daripada nilai e-voucher, maka sisa nilai e-voucher akan hangus dan tidak dapat digunakan dan/atau dikembalikan.
  12. Penggunaan Hadiah berupa E-Voucher Traveloka dapat digabung dengan promo lainnya dari Traveloka, namun tidak dapat dipindahtangankan dan diuangkan.
  13. Hadiah berupa E-Voucher Traveloka memiliki jangka waktu kedaluwarsa sesuai dengan tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada E-Voucher Traveloka yang dikirim melalui pesan singkat (SMS atau whatsapp), sehingga jika tidak digunakan dalam kurun waktu tersebut maka akan hilang/hangus/kedaluwarsa.
  14. E-Voucher Traveloka bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Traveloka. Untuk syarat dan ketentuan lain terkait penggunaan E-Voucher Traveloka yang tidak dicantumkan disini, dapat mengikuti syarat dan ketentuan dari Traveloka yang dapat di akses di http://traveloka.com/giftvoucher/help. Apabila terdapat keluhan dan/atau kendala sehubungan dengan E-Voucher Traveloka silahkan menghubungi Traveloka.
  15. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan pemberian Hadiah terhadap transaksi yang dianggap tidak wajar, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi gesek tunai dan transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  16. Apabila Pemegang Kartu membatalkan transaksi yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan Hadiah.
  17. Berikut ilustrasi Program ini:

    Simulasi

    Periode Kartu Disetujui dan Diterbitkan

    Akumulasi Transaksi

    Nilai Hadiah

    Skenario 1: Memenuhi persyaratan

    10 Januari 2023

    Rp20 Juta dari tanggal 10 Januari – 2 Maret 2023

    Rp2,5 Juta

    Skenario 2:

    Tidak memenuhi persyaratan

    1 Februari 2023

    Rp12 Juta dari tanggal 1 Februari - 2 April 2023

    N/A

  18. Dengan disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu selama Periode Program, serta melakukan transaksi selama Periode Transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu dan transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

A. Deskripsi Fitur

Fitur Bonus D-Point Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Fitur”) adalah fitur dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang ditawarkan bagi pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Pemegang Kartu”) untuk mendapatkan bonus D-Point sesuai syarat dan ketentuan umum (“Syarat dan Ketentuan Umum Fitur”).

B. Syarat dan Ketentuan Fitur

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.
  2. Pemegang Kartu berhak mendapatkan 1 (satu) kali lipat D-Point untuk setiap transaksi menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious senilai Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) di seluruh merchant (“D-Point Reguler”).
  3. Pemegang Kartu berhak mendapatkan tambahan bonus 3 (tiga) kali lipat D-Point (“Bonus 3 Kali D-Point”) khusus untuk setiap transaksi menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious senilai Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Pemegang Kartu wajib melakukan akumulasi transaksi minimal Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) bulan. 
    b. Bonus 3 (tiga) kali lipat D-Point hanya akan diberikan berdasarkan nilai transaksi Kartu Kredit Danamon JCB Precious dalam 1 (satu) bulan, tidak termasuk transaksi yang dibatalkan. Berikut simulasi perhitungannya: 


  4. Selain itu, pemegang Kartu juga berhak mendapatkan tambahan bonus 16.000 (enam belas ribu) D-Point (“Bonus 16.000 D-Point”) khusus untuk setiap akumulasi transaksi menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious dengan minimum Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan.
  5. Bonus 3 Kali D-Point dan Bonus 16.000 D-Point akan diberikan kepada Pemegang Kartu dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Transaksi dihitung dalam 1 (satu) bulan mulai dari tanggal 1 hingga akhir bulan berdasarkan tanggal transaksi.
    b. Bonus D-Point akan diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal akhir bulan transaksi dilakukan. 

  6. Akumulasi transaksi tidak berlaku untuk transaksi Cash Advance (tarik tunai), Bill Payment (tagihan rutin), Insurance (asuransi), Money Transfer (transfer dana), Installment (cicilan), dan/atau transaksi yang dibatalkan.
  7. Tidak berlaku untuk transaksi yang terindikasi atau dianggap tidak wajar, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi gesek tunai, transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan/atau transaksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  8. Tidak berlaku untuk kartu yang tercatat dalam kondisi terblokir dan/atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan.
  9. Berikut ilustrasi Fitur ini:

    Akumulasi Transaksi (Rp)

    Poin Rewards

    Jumlah D-Point Didapat

    D-Point Regular (1 Kali)

    Bonus

    Bonus

    3 Kali D-Point

    16.000 D-Point

    1.000.000

    400

    -

    -

    400

    1.500.000

    600

    1.800

    -

    2.400

    9.900.000

    3.960

    11.880

    -

    15.840

    10.000.000

    4.000

    12.000

    16.000

    32.000

    15.000.000

    6.000

    18.000

    16.000

    40.000

  10. Apabila Pemegang Kartu membatalkan salah satu transaksi yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini, Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan Bonus D-Point kepada Pemegang Kartu.

  11. Dengan melakukan transaksi sesuai Fitur, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui Fitur ini dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Fitur. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Fitur dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.

  12. Contoh Simulasi akumulasi transaksi dalam 1 (satu) tahun untuk mendapatkan 1 Tiket Kelas Ekonomi PP Jakarta – Singapura untuk Kartu Kredit Danamon JCB Precious
    a. Belanja minimal Rp10 juta per bulan selama 12 bulan  dan dapatkan 384,000 D-Point

    Min. Akumulasi Trx per bulan

    Rp10.000.000

    Perolehan D-Point

    D-Point Regular

    4.000

    Bonus 3x D-Point

    12.000

    Bonus 16.000 D-Point

    16.000

    Total perolehan D-Point per bulan

    32.000

    Total perolehan D-Point 12 bulan

    384.000


    b. Lakukan redemption ke miles yang dibutuhkan per perjalanan untuk masing – masing maskapai melalui

    Mileage/ Frequent Flyer Miles dari maskapai penerbangan rekanan Danamon antara lain: Asia Miles, AirAsia BIG, Enrich, GarudaMiles, KrisFlyer, JAL Mileage. 
    Contoh : Redeem Krisflyer miles  ke 1 Tiket Kelas Ekonomi PP Jakarta Singapura berdasarkan kebutuhan miles di website Singapore Airlines atau maskapai lainnya 

    Penukaran D-Point menjadi Krisflyer

    D-Point

    384,000

    Konversi D-Point

    20

    Krisflyer yang didapatkan

    19,200

    Atau, dengan bertransaksi sebanyak 10 juta perbulan, Anda akan mendapatkan total 32.000 D-Point (sesuai tabel di atas) yang dapat ditukarkan ke (32.000/20) = 1.600 Miles, sehingga untuk 1 Miles cukup dengan bertransaksi Rp 10.000.000 / 1.600 Miles = Rp 6.250
  13. Pemegang Kartu juga dapat menukarkan D-Point menjadi tiket penerbangan, voucher hotel, e-voucher atau merchandise lainnya melalui https://dpoint.id

     

     

Tunjukkan Kartu Kredit Danamon JCB Precious Anda dan manfaatkan fasilitas ruang tunggu eksklusif di Bandar Udara (Bandara) yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, dan juga luar negeri dengan memanfaatkan fasilitas khusus dari Bank Danamon, dan Lounge Key khusus untuk pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious. 

  1. Akses Airport Lounge di Bandara Domestik
    Gunakan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon Anda dan manfaatkan fasilitas ruang tunggu eksklusif di Bandar Udara (Airport Lounge) yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia.
    Berikut daftar Bandara yang dapat Anda nikmat :

    Kota

    Nama Bandara

    Lounge

    Jakarta

    Bandar Udara Soekarno Hatta Cengkareng

    Domestik

    Saphire Blue Sky T3 Lounge

    Bali

    Bandar Udara International I Gusti Ngurah Rai

    Domestik

    Concordia Lounge

    Medan

    Bandar Udara Kualanamu

    Domestik

    Saphire Blue SkyLounge

    Balikpapan

    Bandar Udara Balikpapan

    Internasional

    BlueSky Premiere Lounge

    Semarang

    Bandar Udara International Achmad Yani

    Domestik

    Concordia Lounge

    Lombok

    Bandar Udara International Lombok

    Domestik

    Concordia Lounge

    Makassar

    Bandara International Hasanudin Makassar

    Domestik

    Concordia Lounge

    Yogyakarta

    Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo

    Domestik

    Concordia Lounge

    Surabaya

    Bandara Internasional Juanda T1 (Terminal Domestik)

    Domestik

    Concordia Lounge

    Informasi lengkap dapat klik disini.



  2. Lounge Key


    A. Deskripsi Umum Program

    Syarat dan Ketentuan Umum Program Layanan Lounge Key Untuk Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pemegang kartu yang mengikuti Program Layanan Lounge Key Untuk Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia (“JCB”).
    Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

    B. Periode program

    Program ini berlaku sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 (“Periode Program”).
    C. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Pemegang Kartu wajib membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Berlaku hanya untuk pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Program yang berlaku adalah bebas biaya untuk akses lounge key dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Hanya berlaku bagi Pemegang Kartu yang namanya tertera pada Kartu.
      2. Pemegang Kartu wajib menginformasikan kepada staf lounge key jika hendak ingin menggunakan layanan lounge key.
      3. Pemegang Kartu wajib melakukan registrasi melaui staf lounge key pada bandara yang dituju.
      4. Pemegang Kartu wajib menunjukkan Kartu dan boarding pass agar staf lounge key dapat melakukan pengecekan atas registrasi. 
      5. Registrasi dan boarding pass (tiket penerbangan) harus atas nama yang sama dengan yang tertera pada Kartu. Apabila terdapat perbedaan nama pada boarding pass dengan nama pada Kartu, maka akses lounge key tidak dapat diberikan. 
      6. Staf lounge key akan memasukkan informasi nomor Kartu pada sistem dan mengenakan USD 1 (satu dolar Amerika Serikat) untuk mengetahui Kartu dalam keadaan aktif atau tidak. Biaya USD 1 (satu dolar Amerika Serikat) hanya untuk otorisasi dan tidak akan terjadi pemotongan pada Kartu. 
      7. Pemegang Kartu berhak mengakses lounge key dengan bebas biaya maksimal 8 (delapan) kali dalam setahun (tidak termasuk lounge key di Jepang dan Hawaii). Apabila 8 (delapan) kali akses lounge key telah dilakukan, maka untuk akses lounge key selanjutnya dalam tahun yang sama akan ditagihkan sebesar USD 32 (tiga puluh dua dollar Amerika Serikat) per orang per sekali akses lounge key kepada Pemegang Kartu.
      8. Khusus lounge key di Jepang dan Hawaii berlaku ketentuan sebagai berikut:
        • Hingga 31 Maret 2023, Pemegang Kartu berhak mengakses lounge key dengan bebas biaya tanpa adanya pembatasan.
        • Mulai 1 April 2023 – 31 Maret 2024, Pemegang Kartu berhak mengakses lounge key dengan bebas biaya maksimal 6 (enam) kali dalam setahun. 
      9. Kartu hanya dapat mengakses lounge key pada bandara sebagai berikut:

        Negara

        Nama Bandara dan Lounge*

        Tiongkok

        1. Bandara Internasional Pudong Shanghai
          • First Class Lounge (No.73) (Terminal 2)
        2. Bandara Internasional Beijing Capital
        • BGS Premier Lounge (Terminal 3E)
        • BGS Premier Lounge (Terminal 2)

        Thailand

        Bandara Internasional Suvarnabhumi

        • Miracle First Class Lounge (International Concourse A)
        • Miracle First Class Lounge (International Concourse C)
        • Miracle First Class Lounge (International Concourse F)
        • Miracle First Class Lounge (International Concourse G, Level 3 (West Side)

        Korea

        Bandara Internasional Incheon

        • SKY HUB Lounge (Terminal 1, Airside - East Wing)
        • SKY HUB Lounge (Terminal 1, Airside - West Wing)
        • Matina Lounge (Terminal 1, Airside - East Wing)
        • Matina Lounge (Terminal 1, Airside - West Wing)

        Singapura

        Bandara Changi Singapura

        • SATS Premier Lounge (Terminal 1)
        • SATS Premier Lounge (Terminal 3)
        • Blossom Lounge (Terminal 4)

        Malaysia

        Kuala Lumpur International Airport

        • Sphere Lounge

        Vietnam

        1. Bandara Internasional TSN Ho Chi Minh
          • Orchid Lounge (Terminal Internasional)
        2. Bandara Internasional Noi Bai Hanoi
        • Song Hong Business Lounge (Terminal 2)

        Jerman

        Bandara Internasional Frankfurt

        • LUUX Lounge (Terminal 1)
        • Priority Lounge (Terminal 2)

        Taiwan

        Bandara Internasional Taoyuan

        • Oriental Club Lounge (Terminal 2)

        Britania Raya

        Bandara Heathrow

        • Big Smoke Taphouse & Kitchen (Terminal 2)

        Hawaii

        Bandara Internasional Daniel K. Inouye

        • IASS Hawaii Lounge Garden Court Area, lantai 1 (Terminal 2)

        Jepang

        Hokkaido, Tohoku

        • Bandara Asahikawa
          • Lounge Taisetsu (Terminal Domestik Lantai 2)
        • Bandara New Chitose
          • Super Lounge (Terminal Domestik Lantai 3)
          • North Lounge (Terminal Internasional Lantai 4)
        • Bandara Hakodate
          • Business Lounge A Spring (Terminal Domestik Lantai 2)
        • Bandara Aomori
          • Airport Lounge (Terminal Penumpang Lantai 2)
        • Bandara Akita
          • Royal Sky Lounge (Terminal Domestik Lantai 2)
        • Bandara Sendai
          • Business Lounge East Side (Terminal Penumpang Lantai 3)

             

             

            Kanto

        • Bandara Haneda
          • Terminal 1 Power Lounge Central Lantai 1
          • Terminal 1 Power Lounge North Lantai 2
          • Terminal 1 Power Lounge South Lantai 2
          • Terminal 2 Airport Lounge South Lantai 2
          • Terminal 2 Power Lounge Central Lantai 3
          • Terminal 2 Power Lounge North Lantai 3
          • Terminal 3 Sky Lounge Lantai 4
          • Terminal 3 Sky Lounge South Lantai 3
        • Bandara Internasional Narita
          • Terminal 1 IASS Executive Lounge 1 Central Building Lantai 5
          • Terimal 2 IASS Executive Lounge 2 Main Building Lantai 4

             

            Chubu, Hokuriku

        • Bandara Mt. Fuji Shizuoka
          • Your Lounge (Terminal Penumpang Lantai 2)
        • Bandara Internasional Chubu Centrair
          • Premium Lounge Centrair (Terminal Penumpang Lantai 3)
        • Bandara Niigata
          • Airium Lounge (Terminal Penumpang Lantai 3)
        • Bandara Toyama
          • Lounge Raicho (Terminal Penumpang Lantai 2)
        • Bandara Komatsu
          • Sky Lounge Hakusan (Terminal Penumpang Lantai 2)

             

            Kinki

        • Bandara Internasional Kansai
          • Cardmember Lounge Rokko (Terminal 1 Lantai 2)
          • Cardmember Lounge Annex Rokko (Terminal 1 Lantai 2)
          • Cardmember Lounge Kongo (Terminal 1 Lantai 2)
          • Cardmember Lounge Hiei (Terminal Main Building Lantai 3 North Area)
        • Bandara Internasional Osaka (Bandara Itami)
          • Lounge Osaka (Terminal Central Lantai 3)
        • Bandara Kobe
          • Lounge Kobe (Terminal Penumpang Lantai 2)

             

            Chugoku, Shikoku

        • Bandara Okayama Momotaro
          • Lounge Muscat (Terminal Penumpang Lantai 3)
        • Bandara Hiroshima
          • Business Lounge Momiji (Terminal Penumpang Lantai 2)
        • Bandara Yonago
          • Lounge Daisen (Terminal Penumpang Lantai 2)
        • Bandara Izumo
          • Izumo Enmusubi Airport Lounge (Airport Building Lantai 2)
        • Bandara Yamaguchi Ube
          • Lounge Kirara (Terminal Domestik Lantai 3)
        • Bandara Takamatsu
          • Lounge Sanuki (Terminal Penumpang Lantai 2)
        • Bandara Tokushima
          • Airport Lounge Vortis (Terminal Penumpang Lantai 3)
        • Bandara Matsuyama
          • Business Lounge (Terminal Penumpang Lantai 2)
          • Sky Lounge (Terminal Penumpang Lantai 3)

            • Bandara Kochi

            • Lounge Blue Sky (Terminal Domestik Lantai 2)

              Kyusyu, Okinawa

        • Bandara Fukuoka
          • Kutsurogi-No Lounge Time (Terminal Domestik Lantai 1)
          • Lounge Time International (Terminal Internasional Lantai 3)
        • Bandara Kitakyushu
          • Lounge Himawari (Terminal Penumpang Lantai 2)
        • BANDARA SAGA
          • Premium Lounge Saganogara (Terminal Penumpang Lantai 2)
        • Bandara Oita
          • Lounge Kunisaki (Terminal Domestik Lantai 2)
        • Bandara Nagasaki
          • Business Lounge Azalea (Terminal Penumpang Lantai 2)
        • Bandara Kumamoto
          • Lounge ASO (Terminal Domestik Lantai 1)
        • Bandara Miyazaki Bougainvillea
          • Bougain Lounge Hinata (Terminal Domestik Lantai 1)
        • Bandara Kagoshima
          • Sky Lounge Nanohana (Terminal Domestik Lantai 2)
        • Bandara Naha
        • Lounge Hana (Terminal Domestik Lantai 1)
        *Daftar lounge key yang berpartisipasi dapat berubah. Mohon untuk merujuk ke website www.loungekey.com untuk mendapatkan daftar terkini. Bank Danamon akan meberikan informasi kepada Pemegang Kartu jika terdapat perubahan daftar lounge key.

    6. Akses ke lounge key hanya berlaku bagi Pemegang Kartu yang Kartunya dalam keadaan aktif, tidak terblokir, dan tidak dalam keadaan menunggak pembayaran. 
    7. Seluruh informasi terkait akses lounge key dapat dilihat melalui website www.loungekey.com
    8. Dengan melakukan akses ke lounge key selama Periode Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program


    C. Syarat dan Ketentuan Program

    1. Seluruh produk dan layanan dari Lounge Key bukan merupakan tanggung jawab dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari JCB. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan layanan tersebut, silakan menghubungi pihak JCB.
    2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon”.
    4. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian akses lounge key kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan.
    6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
    7. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    8. Prosedur mengenai layanan pengaduan Pemegang Kartu dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
    9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
       

       

D-Point

D-Point adalah program poin reward yang diperoleh Nasabah melalui beragam aktivitas perbankan yang ditentukan oleh Danamon sebagai penghargaan atas loyalitas Nasabah. D-Point yang terkumpul dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah atau merchandise langsung oleh Nasabah dengan mengakses website penukaran D-Point melalui https://dpoint.id.

 

Informasi lebih lanjut mengenai D-Point

https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/New-Feature/D-Point

Syarat dan ketentuan umum penukaran D-Point

https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/New-Feature/D-Point/syartum

Syarat dan Ketentuan Tambahan Khusus Penukaran JAL Miles

Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami  syarat dan ketentuan mengenai penukaran D-Point menjadi JAL Miles.

  1. Berlaku untuk kartu kredit maupun kartu debit Bank Danamon yang memiliki D-Point sebagai fitur kartu.
  2. Minimal D-Point yang dapat ditukarkan dengan JAL Miles adalah sebesar 1.000 (seribu) miles (setara dengan penukaran 32.000 D-Point).
  3. Setelah Pemegang Kartu melakukan penukaran melalui website D-Point, JAL Miles akan dikreditkan ke  akun JAL Miles milik Pemegang Kartu maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permintaan penukaran melalui website D-Point.
  4. Berlaku Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Reward  Point D-Point.
  5. Berlaku Syarat dan Ketentuan Lain-Lain.

 

Nikmati cashback 5% (lima persen) untuk bill payment yang terdaftar pada Kartu Kredit Danamon Anda.

Jenis Kartu Kredit Danamon

Cashback Bill Payment

Batas Maksimum Cashback/Bulan

JCB Precious

5%

Rp100.000

  1. Cashback 5% (lima persen) untuk transaksi Bill Payment (tagihan rutin) berlaku untuk pendaftaran semua tagihan. Tidak berlaku untuk tagihan PLN.
  2. Maksimum cashback per bulan adalah sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) untuk Kartu Kredit Danamon JCB Precious. 
  3. Untuk mendapatkan cashback, minimum melakukan transaksi ritel sebanyak 5 (lima) kali dengan nilai Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per transaksi dalam 1 (satu) bulan kalender (tanggal 1 hingga akhir bulan).
  4. Pengkreditan cashback dilakukan setiap bulan dan dapat dilihat pada lembar tagihan berikutnya. Berikut ilustrasinya: Cashback atas transaksi Bill Payment Anda di bulan Januari 2022, akan di kreditkan paling lambat 28 Februari 2022 dan akan tercetak pada lembar tagihan Anda bulan Maret 2022.
  5. Transaksi ritel adalah transaksi dari Kartu Kredit Danamon JCB Precious di luar transaksi Bill Payment (tagihan rutin), Money Transfer (transfer dana), Cash Advance (penarikan tunai), Insurance (Asuransi), dan transaksi online subscription (berlangganan secara online).
  6. Cashback tidak dikreditkan pada kartu yang dalam kondisi terblokir dan/atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan.
  7. Berlaku Syarat dan Ketentuan Lain-Lain.
     

 

Syarat dan Ketentuan Umum

  1. Hanya dapat diajukan oleh pemilik Kartu Kredit & Charge Card Danamon (kecuali Corporate Card)
  2. Minimal transaksi mulai dari Rp 300.000,- dan maksimum transaksi yang dapat dikonversi menjadi cicilan dapat berbeda sesuai media penawaran atau sesuai dengan kebijakan Bank Danamon.
  3. Hanya dapat diajukan untuk transaksi retail 
  4. Tidak berlaku untuk transaksi kartu kredit dalam bentuk cicilan, tagihan bulanan dan tarik tunai
  5. Penalty sebesar 5% dari sisa pokok pinjaman dan bunga yang berjalan akan dikenakan apabila ;
    Pelunasan dipercepat,
    Tidak membayar minimum tagihan kartu kredit selama 2 bulan berturut-turut
  6. Bank dapat membatalkan pengajuan dikarenakan pemilik kartu kredit tidak memenuhi syarat dan ketentuan program 
  7. Bunga dan Biaya yang akan dikenakan pada saat pengajuan program akan sesuai dengan kebijakan Bank yang berlaku
     

Silahkan klik link PDF berikut ini untuk detail Syarat dan Ketentuan Umum Program.
 

  1. 1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Bank Danamon”.
  3. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian Hadiah kepada Pemegang Kartu tersebut.
  5. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  6. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  7. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan pengaduan Pemegang Kartu dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  9. PT Bank Danamon Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
     

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.