Informasi Lengkap Kartu Kredit Danamon JCB Precious

01 Januari 2025 - 31 Desember 2025
Kartu Kredit

Fitur dan Program

Program Welcome Offer E-Voucher (Periode September 2025)
accordion toggle

A. Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Welcome Offer Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Welcome Offer Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”).


Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


B. Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 September 2025 sampai dengan 30 September 2025* atau setelah seluruh kuota 2.000 Hadiah digunakan sepenuhnya sesuai dengan Program ini, mana yang lebih dulu terlaksana (“Periode Program”).


*Periode Kartu diajukan dan disetujui oleh Bank


C. Kriteria Peserta Program

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah atau calon nasabah yang belum memiliki Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”),
  2. Program berlaku untuk Kartu utama baru, baik berupa primary maupun add-on, yang diakuisisi selama Periode Program,
  3. Nasabah atau calon nasabah yang mengajukan Kartu utama dan minimum 1 (satu) Kartu tambahan dalam satu aplikasi saat pengajuan selama Periode Program,
  4. Nasabah atau calon nasabah yang Kartu utama dan minimum 1 (satu) Kartu tambahan disetujui selama Periode Program,
  5. Program berlaku untuk akuisisi Kartu dari seluruh channel, dan
  6. Program tidak berlaku untuk karyawan Bank dan anak perusahaan serta afiliasinya (“Peserta Program”).

D. Syarat dan Ketentuan Umum Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Peserta Program wajib melakukan akumulasi transaksi ritel (“Transaksi”) selama 90 (sembilan puluh) hari kalender pertama sejak Kartu disetujui dan diterbitkan (“Periode Transaksi”) oleh Bank selama Periode Program dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Berlaku minimum akumulasi Transaksi senilai Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan tidak berlaku kelipatan, dan
    2. Transaksi yang dilakukan tidak termasuk transaksi pembayaran asuransi, tarik tunai (cash advance), transfer dana (money transfer), balance conversion, transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit Danamon JCB Precious, transaksi yang diubah menjadi cicilan beserta transaksi cicilan setiap bulannya dan/atau transaksi yang dibatalkan.
  5. Peserta Program yang memenuhi ketentuan Transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan hadiah berupa E-Voucher Traveloka senilai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) (“Hadiah”).
  6. Program berlangsung selama Periode Program atau setelah seluruh kuota 2.000 Hadiah digunakan sepenuhnya sesuai dengan Program ini, mana yang lebih dulu terlaksana.
  7. Untuk menghindari keragu-raguan, apabila terdapat lebih dari 2.000 Peserta Program yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Program untuk mendapatkan Hadiah, maka penentuan penerima Hadiah akan didasarkan pada urutan waktu tercepat dalam memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Program.
  8. Bank berhak menolak atau membatalkan pemberian Hadiah apabila terdapat transaksi yang dianggap tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi gesek tunai dan transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Apabila Peserta Program membatalkan transaksi yang menyebabkan Peserta Program menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Peserta Program setuju bahwa Bank berhak untuk tidak memberikan Hadiah.
  9. Berikut ilustrasi Program ini:
    Simulasi Tanggal Kartu
    Diajukan
    Tanggal Kartu
    Disetujui
    Akumulasi Transaksi
    pada Periode Transaksi
    Hadiah
    Tidak memenuhi persyaratan 25 Agustus 2025 1 September 2025 N/A N/A
    Memenuhi persyaratan 1 September 2025 15 September 2025 Rp25.000.000
    dari tanggal
    15 September 2025
    sampai dengan
    14 Desember 2025
    Rp500.000
    Tidak memenuhi persyaratan 25 September 2025 1 Oktober 2025 N/A N/A
    Tidak memenuhi persyaratan 1 Oktober 2025 15 Oktober 2025 N/A N/A
  10. Dengan melakukan Transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

E. Mekanisme Pemberian Hadiah Program

  1. Hadiah akan diberikan maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak bulan Periode Transaksi berakhir. Berikut ilustrasi untuk periode kartu disetujui dan diterbitkan serta Periode Transaksi:
    Tanggal Kartu Disetujui
    (Account Open Date)
    Periode Transaksi
    (90 Hari Kalender
    Sejak Kartu Disetujui)
    Periode Pengiriman Hadiah
    (Maksimal 90 Hari Kalender
    Setelah Periode Transaksi Selesai)
    1 September 2025 1 September 2025 –
    30 November 2025
    Maksimal 28 Februari 2026
    30 September 2025 30 September 2025 –
    29 Desember 2025
    Maksimal 29 Maret 2026
  2. Hadiah akan diberikan melalui pesan singkat (SMS atau Whatsapp) ke nomor telepon seluler Peserta Program yang terdaftar di sistem Bank. Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor telepon seluler Peserta Program yang terdaftar di sistem Bank dengan nomor telepon seluler terkini Peserta Program yang belum terdaftar di sistem Bank, maka Peserta Program setuju dan memahami bahwa Peserta Program tidak akan menerima Hadiah.
  3. Pemberian Hadiah tidak berlaku jika Kartu dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan.
  4. Hadiah hanya berlaku untuk satu kali pemakaian dan dapat memotong sebagian/seluruh tagihan pembelian produk di Traveloka. Ketentuan mengenai penukaran dan penggunaan Hadiah mengikuti ketentuan yang berlaku di Traveloka tanpa minimum transaksi. Apabila nilai Hadiah lebih kecil dari nilai transaksi, maka selisihnya wajib dibayarkan oleh Peserta Program dengan menggunakan Kartu. Apabila nilai transaksi lebih kecil daripada nilai Hadiah, maka sisa nilai Hadiah akan hangus dan tidak dapat digunakan dan/atau dikembalikan.
  5. Hadiah tidak dapat dipindahtangankan dan diuangkan.
  6. Hadiah memiliki jangka waktu kedaluwarsa sesuai dengan tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada Hadiah yang dikirim melalui pesan singkat (SMS atau Whatsapp), sehingga jika tidak digunakan dalam kurun waktu tersebut, maka akan hilang/hangus/kedaluwarsa.
  7. Hadiah bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Traveloka. Untuk syarat dan ketentuan lain terkait penggunaan Hadiah yang tidak dicantumkan disini, dapat mengikuti syarat dan ketentuan dari Traveloka yang dapat diakses di https://traveloka.com/giftvoucher/help. Apabila terdapat keluhan dan/atau kendala sehubungan dengan Hadiah, dapat menghubungi Traveloka.

F. Pengaduan Peserta Program

  1. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

G. Syarat dan Ketentuan Lainnya

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon, dan Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan Traveloka merupakan tanggung jawab dari Traveloka, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi Traveloka.
  3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

H. Cara Redeem Travel E-Voucher

Program Welcome Offer E-Voucher (Periode Januari 2025 - April 2025)
accordion toggle

A. Deskripsi Program

Program Welcome Offer Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Program”) adalah program dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bagi pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”) untuk mendapatkan Travel E-Voucher sesuai syarat dan ketentuan umum (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”).


B. Periode Program

Program ini berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon pada tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 15 April 2025 (“Periode Program”).


C. Kriteria Peserta

Nasabah atau calon nasabah yang belum memilki kartu kredit Danamon dan/atau nasabah terundang (melalui penawaran telesales) untuk menjadi pemegang Kartu, di mana fasilitas Kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program, Program juga berlaku untuk karyawan Bank Danamon (“Pemegang Kartu”).


D. Syarat dan Ketentuan Umum Program

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Pemegang Kartu yang disetujui selama Periode Program wajib melakukan akumulasi transaksi retail (“Transaksi”) selama 90 (sembilan puluh) hari kalender pertama sejak Kartu disetujui dan diterbitkan (“Periode Transaksi”) selama Periode Program dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Untuk periode Kartu yang disetujui dan diterbitkan selama Periode Program, berlaku untuk minimum akumulasi Transaksi senilai Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan tidak berlaku kelipatan.
    2. Transaksi yang dilakukan tidak termasuk transaksi Bill Payment (tagihan rutin), Pembayaran Asuransi, Cash Advance (tarik tunai), Money Transfer (transfer dana), transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu, dan transaksi yang diubah menjadi cicilan beserta transaksi cicilan setiap bulannya. 
  5. Pemegang Kartu yang memenuhi ketentuan Transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan hadiah berupa E-Voucher Traveloka senilai Rp2.000.000 (dua juta rupiah) (“Hadiah”).
  6. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan pemberian Hadiah apabila terdapat transaksi yang dianggap tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi gesek tunai dan transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Apabila Pemegang Kartu membatalkan transaksi yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan Hadiah.
  7. Berikut ilustrasi Program ini:
    Simulasi Tanggal Kartu
    Disetujui
    Akumulasi Transaksi
    pada Periode Transaksi
    Nilai Hadiah

    Memenuhi persyaratan

    19 Januari 2025

    Rp25.000.000 dari tanggal 19 Januari 2025 sampai dengan 19 April 2025

    Rp2.000.000

    Tidak memenuhi persyaratan

    1 Februari 2025

    Rp10.000.000 dari tanggal 1 Februari 2025 sampai dengan 2 Mei 2025

    N/A

  8. Dengan disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu selama Periode Program, serta melakukan transaksi sesuai Program ini selama Periode Transaksi, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu dan transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 

E. Mekanisme Pemberian Hadiah Program

  1. Hadiah akan diberikan maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak bulan Periode Transaksi berakhir. Berikut ilustrasi untuk periode kartu disetujui dan diterbitkan serta Periode Transaksi:
    Tanggal Kartu Disetujui
    (Account Open Date)
    Periode Transaksi
    (90 Hari Kalender
    Sejak Kartu Disetujui)
    Periode Pengiriman Hadiah
    (Maksimal 90 Hari Kalender
    Setelah Periode Transaksi Selesai)

    19 Januari 2025

    19 Januari 2025 – 19 April 2025

    Maksimal 18 Juli 2025

    1 Februari 2025

    1 Februari 2025 - 2 Mei 2025

    Maksimal 31 Juli 2025

    3 Maret 2025

    3 Maret 2025 – 1 Juni 2025

    Maksimal 30 Agustus 2025

  2. Hadiah akan diberikan melalui pesan singkat (SMS atau Whatsapp) ke nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank Danamon. Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank Danamon dengan nomor telepon seluler terkini Pemegang Kartu yang belum terdaftar di sistem Bank Danamon, maka Pemegang Kartu setuju dan memahami bahwa Nasabah tidak akan menerima Hadiah.
  3. Pemberian Hadiah tidak berlaku jika Kartu dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan.
  4. Hadiah hanya berlaku untuk satu kali pemakaian dan dapat memotong sebagian/seluruh tagihan pembelian produk di Traveloka. Ketetuan mengenai penukaran dan penggunaan Hadiah mengikuti ketentuan yang berlaku di Traveloka tanpa minimum transaksi. Apabila nilai Hadiah lebih kecil dari nilai transaksi, maka selisihnya wajib dibayarkan oleh Pemegang Kartu dengan menggunakan Kartu. Apabila nilai transaksi lebih kecil daripada nilai Hadiah, maka sisa nilai Hadiah akan hangus dan tidak dapat digunakan dan/atau dikembalikan.
  5. Hadiah tidak dapat dipindahtangankan dan diuangkan.
  6. Hadiah memiliki jangka waktu kedaluwarsa sesuai dengan tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada Hadiah yang dikirim melalui pesan singkat (SMS atau Whatsapp), sehingga jika tidak digunakan dalam kurun waktu tersebut, maka akan hilang/hangus/kedaluwarsa.
  7. Hadiah bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Traveloka. Untuk syarat dan ketentuan lain terkait penggunaan Hadiah yang tidak dicantumkan disini, dapat mengikuti syarat dan ketentuan dari Traveloka yang dapat di akses di http://traveloka.com/giftvoucher/help. Apabila terdapat keluhan dan/atau kendala sehubungan dengan Hadiah, dapat menghubungi Traveloka. 

F. Pengaduan Nasabah dan Informasi Lebih Lanjut:

  1. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id .
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

G. Ketentuan Lain:

  1. Layanan dan jasa yang diberikan oleh Traveloka bukan merupakan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Traveloka. Apabila terdapat keluhan dan/atau kendala sehubungan layanan dan jasa Traveloka silakan menghubungi Traveloka. 
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan  Bank Danamon” dan “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  4. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  5. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  6. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  7. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Travel e-Voucher kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.  
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS  

H. Cara Redeem Travel E-Voucher

Program Welcome Offer E-Voucher (Periode Januari 2024 - Desember 2024)
accordion toggle

A. Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Welcome Offer E-Voucher Untuk Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Welcome Offer E-Voucher Untuk Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


B. Periode Program

Program ini berlaku sejak 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 (“Periode Program”).


C. Syarat dan Ketentuan Umum Program

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”) yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program.
  5. Pemegang Kartu wajib melakukan akumulasi transaksi retail domestik dan/atau internasional selama 90 (sembilan puluh) hari kalender pertama sejak Kartu disetujui dan diterbitkan (“Periode Transaksi”) selama Periode Program dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Untuk periode Kartu yang disetujui dan diterbitkan selama Periode Program, berlaku untuk minimum akumulasi transaksi senilai Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan tidak berlaku kelipatan.
    2. Transaksi yang dilakukan tidak termasuk transaksi Bill Payment (tagihan rutin), Pembayaran Asuransi, Cash Advance (tarik tunai), Money Transfer (transfer dana), transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu, dan transaksi yang diubah menjadi cicilan beserta transaksi cicilan setiap bulannya. 
  6. Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan hadiah berupa E-Voucher Traveloka senilai Rp2.000.000 (dua juta rupiah) (“Hadiah”).
  7. Hadiah akan diberikan maksimal 60 (enam puluh) hari kalender sejak bulan Periode Transaksi berakhir. Berikut ilustrasi untuk periode kartu disetujui dan diterbitkan serta Periode Transaksi:
    Tanggal Kartu Disetujui
    dan Diterbitkan
    Periode Transaksi
    (90 Hari Kalender Pertama)
    Periode Pengiriman Hadiah
    (Maksimal 60 Hari Kalender)
    10 Januari 2024 10 Januari 2024 - 9 April 2024 Maksimal 8 Juni 2024
    5 Februari 2024 5 Februari 2024 - 5 Mei 2024 Maksimal 4 Juli 2024
    4 Maret 2024 4 Maret 2024 - 2 Juni 2024 Maksimal 31 Juli 2024
  8. Hadiah akan diberikan melalui pesan singkat (SMS atau Whatsapp) ke nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank Danamon. Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank Danamon dengan nomor telepon seluler terkini Pemegang Kartu yang belum terdaftar di sistem Bank Danamon, maka Pemegang Kartu setuju dan memahami risiko tidak akan menerima Hadiah.
  9. Pemberian Hadiah tidak berlaku jika Kartu dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan.
  10. Hadiah hanya berlaku untuk satu kali pemakaian dan dapat memotong sebagian/seluruh tagihan pembelian produk di Traveloka. Ketetuan mengenai penukaran dan penggunaan Hadiah mengikuti ketentuan yang berlaku di Traveloka tanpa minimum transaksi. Apabila nilai Hadiah lebih kecil dari nilai transaksi, maka selisihnya wajib dibayarkan oleh Pemegang Kartu dengan menggunakan Kartu. Apabila nilai transaksi lebih kecil daripada nilai Hadiah, maka sisa nilai Hadiah akan hangus dan tidak dapat digunakan dan/atau dikembalikan.
  11. Hadiah tidak dapat dipindahtangankan dan diuangkan.
  12. Hadiah memiliki jangka waktu kedaluwarsa sesuai dengan tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada Hadiah yang dikirim melalui pesan singkat (SMS atau Whatsapp), sehingga jika tidak digunakan dalam kurun waktu tersebut, maka akan hilang/hangus/kedaluwarsa.
  13. Hadiah bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Traveloka. Untuk syarat dan ketentuan lain terkait penggunaan Hadiah yang tidak dicantumkan disini, dapat mengikuti syarat dan ketentuan dari Traveloka yang dapat di akses di http://traveloka.com/giftvoucher/help. Apabila terdapat keluhan dan/atau kendala sehubungan dengan Hadiah, dapat menghubungi Traveloka.
  14. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan pemberian Hadiah apabila terdapat transaksi yang dianggap tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi gesek tunai dan transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  15. Apabila Pemegang Kartu membatalkan transaksi yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan Hadiah.
  16. Berikut ilustrasi Program ini:
    Simulasi Periode Kartu Disetujui
    dan Diterbitkan
    Akumulasi Transaksi Nilai Hadiah
    Skenario 1:
    Memenuhi persyaratan
    10 Januari 2024 Rp25 Juta dari tanggal
    10 Januari - 9 April 2024
    Rp2 Juta
    Skenario 2:
    Tidak memenuhi persyaratan
    1 Februari 2024 Rp15 Juta dari tanggal
    1 Februari - 1 Mei 2024
    N/A
  17. Dengan disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu selama Periode Program, serta melakukan transaksi selama Periode Transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu dan transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

D. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Bank Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan,  penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang,  dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  7. Prosedur mengenai layanan pengaduan Pemegang Kartu dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

E. Cara Redeem Travel E-Voucher

Akses Lounge di Bandara Indonesia dan Luar Negeri
accordion toggle

Tunjukkan Kartu Kredit Danamon JCB Precious Anda dan gunakan fasilitas lounge di Bandar Udara (Bandara) yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia dan luar negeri dengan memanfaatkan fasilitas khusus dari Bank Danamon, LoungeKeyTM, dan JCB Airport Lounge Services khusus untuk pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious. 


  1. Akses Lounge di Bandara Indonesia dengan Bank Danamon
    1. Deskripsi Umum Program
      Tunjukkan Kartu Kredit Danamon JCB Precious Anda dan manfaatkan fasilitas airport lounge di Bandar Udara (Bandara) yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia. 

      Berikut daftar Bandara yang dapat Anda nikmati: 

      Informasi lengkap dapat klik disini.

  2. Akses Lounge di Bandara Luar Negeri denganLoungeKeyTM dan JCB Airport Lounge Services
    1. Deskripsi Umum Program

      Syarat dan Ketentuan Umum Program Akses Lounge di Bandara Luar Negeri dengan LoungeKeyTM dan JCB Airport Lounge Services (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Akses Lounge di Bandara Luar Negeri dengan LoungeKeyTM dan JCB Airport Lounge Services (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

      Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

    2. Periode program

      Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

    3. Kriteria Peserta Program

      Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

      1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
    4. Syarat dan Ketentuan Program

      1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
      2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
      3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
      4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
      5. Program yang berlaku adalah bebas biaya untuk akses lounge LoungeKeyTM dan JCB Airport Lounge Services dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. Hanya berlaku bagi Peserta Program yang namanya tertera pada Kartu;
        2. Peserta Program wajib menginformasikan kepada staf LoungeKeyTM atau JCB Airport Lounge Services jika hendak ingin menggunakan layanan LoungeKeyTM atau JCB Airport Lounge Services;
        3. Peserta Program wajib melakukan registrasi melaui staf LoungeKeyTM atau JCB Airport Lounge Services pada Bandara yang dituju;
        4. Peserta Program wajib menunjukkan Kartu dan tiket penerbangan (boarding pass) agar staf LoungeKeyTM atau JCB Airport Lounge Services dapat melakukan pengecekan atas registrasi;
        5. Registrasi dan tiket penerbangan (boarding pass) harus atas nama yang sama dengan yang tertera pada Kartu. Apabila terdapat perbedaan nama pada tiket penerbangan dengan nama pada Kartu, maka akses LoungeKeyTM atau JCB Airport Lounge Services tidak dapat diberikan;
        6. Staf LoungeKeyTM atau JCB Airport Lounge Services akan memasukkan informasi nomor Kartu pada sistem dan mengenakan USD 1 (satu dolar Amerika Serikat) untuk mengetahui Kartu dalam keadaan aktif atau tidak. Biaya USD 1 (satu dolar Amerika Serikat) hanya untuk otorisasi dan tidak akan terjadi pemotongan pada Kartu;
        7. Khusus Bandara di luar Jepang dan Hawaii, Peserta Program berhak mengakses lounge dengan layanan LoungeKeyTM dan bebas biaya maksimal 8 (delapan) kali dalam periode 1 Januari 2025 – 31 Desember 2025. Apabila 8 (delapan) kali akses lounge dengan layanan LoungeKeyTM telah dilakukan, maka untuk akses lounge dengan layanan LoungeKeyTM selanjutnya dalam periode yang sama akan ditagihkan sebesar USD 35 (tiga puluh lima dollar Amerika Serikat) per orang per sekali akses lounge kepada Peserta Program;
        8. Khusus Bandara di Jepang dan Hawaii, Peserta Program berhak mengakses lounge dengan layanan JCB Airport Lounge Services dan bebas biaya maksimal 6 (enam) kali dalam periode 1 Januari 2025 – 31 Desember 2025. Apabila 6 (enam) kali akses lounge dengan layanan JCB Airport Lounge Services telah dilakukan, maka untuk akses lounge dengan layanan JCB Airport Lounge Services selanjutnya dalam periode yang sama akan ditagihkan sebesar USD 35 (tiga puluh lima dollar Amerika Serikat) per orang per sekali akses lounge kepada Peserta Program;
        9. Peserta Program dapat akses lounge dengan layanan LoungeKeyTM pada Bandara sebagai berikut:
          *Daftar lounge dengan layanan LoungeKeyTM  yang berpartisipasi dapat berubah. Informasi lengkap terkait LoungeKeyTM dapat dilihat melalui website www.loungekey.com.
        10. Peserta Program dapat akses lounge dengan layanan JCB Airport Lounge Services pada Bandara sebagai berikut:
          *Daftar lounge dengan layanan JCB Airport Lounge Services yang berpartisipasi dapat berubah.
        11. Akses lounge dengan layanan LoungeKeyTM atau JCB Airport Lounge Services hanya berlaku bagi Peserta Program yang Kartunya dalam keadaan aktif, tidak terblokir, dan tidak dalam keadaan menunggak pembayaran; dan
        12. Dengan melakukan akses lounge dengan layanan LoungeKeyTM atau JCB Airport Lounge Services selama Periode Program, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    5. Pengaduan Peserta Program

      1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
      2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
    6. Ketentuan Lain

      1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
      2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
      3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
      4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
      5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
      6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
      7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
      8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.

Tukar D-Point menjadi JAL Miles
accordion toggle
D-Point

D-Point adalah program poin reward yang diperoleh Nasabah melalui beragam aktivitas perbankan yang ditentukan oleh Danamon sebagai penghargaan atas loyalitas Nasabah. D-Point yang terkumpul dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah atau merchandise langsung oleh Nasabah dengan mengakses website penukaran D-Point melalui https://dpoint.id


Informasi Syarat dan Ketentuan Umum penukaran D-Point, kunjungi: bdi.co.id/infodpoint
Syarat dan ketentuan umum penukaran D-Point klik di sini


Syarat dan Ketentuan Tambahan Khusus Penukaran JAL Miles
Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami syarat dan ketentuan mengenai penukaran D-Point menjadi JAL Miles.

  1. Berlaku untuk kartu kredit maupun kartu debit Bank Danamon yang memiliki D-Point sebagai fitur kartu.
  2. Minimal D-Point yang dapat ditukarkan dengan JAL Miles adalah sebesar 1.000 (seribu) miles (setara dengan penukaran 32.000 D-Point).
  3. Setelah Pemegang Kartu melakukan penukaran melalui website D-Point, JAL Miles akan dikreditkan ke akun JAL Miles milik Pemegang Kartu maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permintaan penukaran melalui website D-Point.
  4. Berlaku Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Reward Point D-Point.
  5. Berlaku Syarat dan Ketentuan Lain-Lain.

Cashback hingga Rp100.000 Bill Payment Setiap Bulan
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum Fitur Cashback 5% hingga Rp100.000 untuk Transaksi Bill Payment (“Syarat dan Ketentuan Umum Fitur”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang menggunakan Fitur Cashback 5% hingga Rp100.000 untuk Transaksi Bill Payment (“Fitur”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Fitur sebagai berikut:


A. Syarat dan Ketentuan Umum Fitur
  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Fitur ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Fitur ini.
  4. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon Visa, Mastercard, dan JCB (“Kartu”).
  5. Tidak berlaku untuk Kartu Kredit Danamon Grab.
  6. Berlaku untuk Kartu Utama dan Kartu Tambahan.
  7. Pemegang kartu wajib melakukan pendaftaran tagihan rutin (bill payment) pada Kartu.
  8. Cashback sebesar 5% (lima persen) hingga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) berlaku untuk seluruh tagihan rutin (bill payment) sesuai dengan merchant yang terdaftar di Bank Danamon.
  9. Cashback tidak berlaku untuk tagihan PLN.
  10. Cashback diberikan atas total transaksi tagihan rutin (bill payment) yang didaftarkan pada Kartu Kredit utama maupun Kartu Kredit tambahan (menjadi satu kesatuan), dengan batasan atas jumlah cashback yang diberikan sebagai berikut:

  1. Pemegang Kartu wajib melakukan transaksi ritel minimal 5 (lima) kali menggunakan Kartu Utama dan/atau Kartu Tambahan dengan nominal masing-masing transaksi minimum Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dalam satu bulan kalender (tanggal 1 sampai akhir bulan). Transaksi ritel yang dilakukan tidak termasuk transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit.
  2. Transaksi yang dilakukan di hari dan tempat yang sama oleh Kartu Utama dan/atau Kartu Tambahan dihitung sebagai 1 (satu) kali transaksi.
  3. Pengkreditan cashback dilakukan setiap bulan dan dapat dilihat pada lembar tagihan bulan berikutnya. Berikut ilustrasinya:
    • Cashback atas transaksi tagihan rutin (bill payment) Pemegang Kartu di bulan Februari 2022, akan dikreditkan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 dan akan tercetak pada lembar tagihan Pemegang Kartu pada bulan April 2022.
  4. Cashback akan dikreditkan pada Kartu Utama yang statusnya aktif, tidak menunggak pembayaan, dan tidak dalam keadaan terblokir
  5. Dengan menggunakan Fitur Cashback 5% hingga Rp100.000 untuk Transaksi Bill Payment sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk menggunakan Fitur dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini. Atas transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Fitur ini dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.

B. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon,” “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk,” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon.” Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
     

Cicilan hingga 36 Bulan
accordion toggle

Syarat dan Ketentuan Umum

  1. Hanya dapat diajukan oleh pemilik Kartu Kredit & Charge Card Danamon (kecuali Corporate Card)
  2. Minimal transaksi mulai dari Rp 300.000,- dan maksimum transaksi yang dapat dikonversi menjadi cicilan dapat berbeda sesuai media penawaran atau sesuai dengan kebijakan Bank Danamon.
  3. Hanya dapat diajukan untuk transaksi retail 
  4. Tidak berlaku untuk transaksi kartu kredit dalam bentuk cicilan, tagihan bulanan dan tarik tunai
  5. Penalty sebesar 5% dari sisa pokok pinjaman dan bunga yang berjalan akan dikenakan apabila ;
    Pelunasan dipercepat,
    Tidak membayar minimum tagihan kartu kredit selama 2 bulan berturut-turut
  6. Bank dapat membatalkan pengajuan dikarenakan pemilik kartu kredit tidak memenuhi syarat dan ketentuan program 
  7. Bunga dan Biaya yang akan dikenakan pada saat pengajuan program akan sesuai dengan kebijakan Bank yang berlaku
     

Silahkan klik link PDF berikut ini untuk detail Syarat dan Ketentuan Umum Program.


Syarat dan Ketentuan Lainnya

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon, dan Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online