A.
Deskripsi Umum Program
Syarat dan
Ketentuan
Umum Program Spesial AEON Menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan
syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti
Program Spesial AEON Menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon
Indonesia Tbk
(“Bank Danamon”) bekerjasama dengan PT JCB International
Indonesia Tbk
(“JCB”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
B.
Periode program
Program ini
berlaku
sejak 20 Mei 2023 sampai dengan 18 November 2023 (“Periode
Program”).
C. Syarat dan Ketentuan Program
- Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau
membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini
apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas
segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim
sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan
keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit
Danamon JCB Precious (“Kartu”).
- Pemegang Kartu akan mendapatkan promo
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berlaku setiap hari Sabtu
dan Minggu
- Gratis voucher
Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) dengan
transaksi minimum sebesar Rp700.000,- (tujuh
ratus ribu Rupiah) dalam satu struk
belanja
- Penukaran Voucher
dilakukan pada AEON Supermarket Customer
Service
- Tidak berlaku kelipatan
ataupun kombinasi lebih dari satu struk
belanja
- Voucher dapat digunakan
untuk pembelanjaan berikutnya dengan transaksi
minimum sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu
Rupiah) di semua AEON Supermarket dan AEON
Department Store
- Masa berlaku voucher
adalah 1 tahun sejak voucher diterima
- Kuota voucher adalah
sebanyak 5.300 (lima ribu tiga ratus) voucher
untuk Pemegang Kartu pertama yang melakukan
penukaran voucher selama Periode
Program
- Untuk proses validasi,
Customer Service AEON akan memberikan cap pada
struk belanja serta mencatat 6 digit pertama dan
4 digit terakhir Kartu untuk
laporan.
D.
Syarat dan Ketentuan Lain-lain
- Produk, layanan dan/atau voucher dari AEON bukan merupakan
produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari
AEON. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan dan/atau
voucher tersebut, silakan menghubungi pihak AEON yang bersangkutan.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau
layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan
Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak
diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada
transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang
tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan,
kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan
transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian voucher kepada kepada Pemegang
Kartu yang bersangkutan.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank
Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara
tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank
Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut
dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila
Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk
membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban
Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas
transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank
Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan Pemegang Kartu dapat
diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.