Promo Spesial JCB Travel

Nikmati Beragam Penawaran Spesial di Berbagai Negara

Jepang

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
 DISKON HINGGA 30% (TIGA PULUH PERSEN) DI TOKYO TOWER

 

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon hingga 30% (Tiga Puluh Persen) di Tokyo Tower (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon hingga 30% (Tiga Puluh Persen) di Tokyo Tower (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 30 April 2026 (“Periode Program”).

    Kriteria Peserta Program
    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  2. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Tokyo Tower yang beralamat di 4 Chome-2-8 Shibakoen, Minato City, Tokyo 105-0011, Jepang.
    6. Berlaku diskon dengan detail ketentuan sebagai berikut:
      1. Diskon 30% (tiga puluh persen) untuk observatorium dek utama dengan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers di gerai tiket Tokyo Tower dan berlaku hingga lima orang per Kartu.
      2. Diskon 10% (sepuluh persen) untuk transaksi pembelian dengan menunjukkan halaman promo JCB Special Offers di toko resmi Tokyo Tower.
    7. Potongan harga belum termasuk pajak dan/atau biaya tambahan lainnya.
    8. Program tidak berlaku untuk pembelanjaan online.
    9. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    10. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    11. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    12. Peserta Program wajib memberi tahu petugas sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan bebas pajak dan diskon atas Program ini.
    13. Peserta Program wajib menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers dan informasi lebih lanjut.
    15. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pengaduan Peserta Program
    1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  4. Ketentuan Lain
    1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
    3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
    4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
    6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank. 

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
 DISKON 15% (LIMA BELAS PERSEN) SESI PEMOTRETAN DI JEPANG DENGAN SWETESCAPE

 

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) Sesi Pemotretan di Jepang dengan SweetEscape (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) Sesi Pemotretan di Jepang dengan SweetEscape (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  3. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Program berlaku dengan detail ketentuan sebagai berikut:
      1. Pembelian paket pemotretan dilakukan melalui SweetEscape (“SweetEscape”) yang bekerja sama dengan JCB di situs https://www.sweetescape.com/JCB (“Situs Reservasi”);
      2. Berlaku untuk periode pemesanan: 17 Juli 2024 - 31 Desember 2025;
      3. Berlaku untuk periode pemotretan: 17 Juli 2024 - 31 Januari 2026;
      4. Peserta Program yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan potongan harga sebesar 15% (lima belas persen) dan kuota foto dua kali untuk pembelian paket pemotretan selama 1 (satu) atau 2 (dua) jam di Jepang;
      5. Tidak termasuk dalam paket pemotretan:
        • Biaya foto tambahan (selain dari penawaran kuota foto dua kali yang telah diberikan);
        • Biaya masuk lokasi pemotretan (apabila ada);
        • Biaya izin pemotretan (apabila ada);
        • Biaya transportasi fotografer (apabila ada).
      6. Pembatalan (cancellation) atau perubahan jadwal (reschedule) gratis jika mengajukan permintaan pembatalan (cancellation) atau perubahan jadwal (reschedule) yang dilakukan 96 (sembilan puluh enam) jam sebelum tanggal pemotretan; dan
      7. Ketersediaan paket, pembatalan (cancellation), perubahan jadwal (reschedule), serta ketentuan lainnya mengikuti kebijakan SweetEscape, oleh karenanya silakan untuk menghubungi langsung pihak SweetEscape (https://www.sweetescape.com/id).
    6. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.  
    7. Program dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    8. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    9. Dengan Peserta Program melakukan transaksi di SweetEscape, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pengaduan Peserta Program
    1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  5. Ketentuan Lain
    1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB dan SweetEscape merupakan tanggung jawab dari JCB dan SweetEscape, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB dan SweetEscape.
    3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
    4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada). 
    6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 
PERINGATAN

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
 DISKON HINGGA 10% (SEPULUH PERSEN) DI ARIAKE GARDEN

 

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon hingga 10% (Sepuluh Persen) di Ariake Garden (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon hingga 10% (Sepuluh Persen) di Ariake Garden (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).

    Kriteria Peserta Program
    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  2. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Ariake Garden yang beralamat di 2 Chome-1-8 Ariake, Koto City, Tokyo 135-0063, Jepang.
    6. Berlaku diskon hingga 10% (sepuluh persen).
    7. Potongan harga belum termasuk pajak dan/atau biaya tambahan lainnya.
    8. Program tidak berlaku untuk pembelanjaan online.
    9. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    10. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    11. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    12. Peserta Program wajib memberi tahu petugas sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan bebas pajak dan diskon atas Program ini.
    13. Peserta Program wajib menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers, toko yang berpartisipasi, dan informasi lebih lanjut.
    15. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pengaduan Peserta Program
    1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  4. Ketentuan Lain
    1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
    3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
    4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
    6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank. 

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
 DISKON HINGGA 10% (SEPULUH PERSEN) DI HANEDA AIRPORT GARDEN

 

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon hingga 10% (Sepuluh Persen) di Haneda Airport Garden (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon hingga 10% (Sepuluh Persen) di Haneda Airport Garden (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).

    Kriteria Peserta Program
    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  2. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Haneda Airport Garden yang beralamat di 2 Chome-7-1 Hanedakuko, Ota City, Tokyo 144-0041, Jepang.
    6. Berlaku diskon hingga 10% (sepuluh persen).
    7. Potongan harga belum termasuk pajak dan/atau biaya tambahan lainnya.
    8. Program tidak berlaku untuk pembelanjaan online.
    9. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    10. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    11. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    12. Peserta Program wajib memberi tahu petugas sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan bebas pajak dan diskon atas Program ini.
    13. Peserta Program wajib menunjukkan halaman promo JCB Special Offers sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Klik di sini untuk melihat halaman promo JCB Special Offers, toko yang berpartisipasi, dan informasi lebih lanjut.
    15. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pengaduan Peserta Program
    1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  4. Ketentuan Lain
    1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
    3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
    4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
    6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank. 

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
 DISKON HINGGA 7% (TUJUH PERSEN) DI DRUG STORE DI JEPANG

 

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon hingga 7% (Tujuh Persen) di Drug Store di Jepang (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon hingga 7% (Tujuh Persen) di Drug Store di Jepang (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 30 September 2025 (“Periode Program”).

    Kriteria Peserta Program
    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  2. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku diskon dengan detail ketentuan sebagai berikut:
      1. Matsumoto Kiyoshi
        • Diskon 3% (tiga persen) dengan minimum transaksi JPY10.000 (sepuluh ribu yen)
        • Diskon 5% (lima persen) dengan minimum transaksi JPY30.000 (tiga puluh ribu yen)
        • Diskon 7% (tujuh persen) dengan minimum transaksi JPY50.000 (lima puluh ribu yen)
      2. Satudora
        • Diskon 3% (tiga persen) untuk transaksi di bawah JPY30.000 (tiga puluh ribu yen)
        • Diskon 5% (lima persen) dengan minimum transaksi JPY30.000 (tiga puluh ribu yen)
        • Diskon 7% (tujuh persen) dengan minimum transaksi JPY50.000 (lima puluh ribu yen)
      3. Sundrug
        • Diskon 3% (tiga persen) dengan minimum transaksi JPY10.000 (sepuluh ribu yen)
        • Diskon 5% (lima persen) dengan minimum transaksi JPY30.000 (tiga puluh ribu yen)
        • Diskon 7% (tujuh persen) dengan minimum transaksi JPY50.000 (lima puluh ribu yen)
      4. Tsuruha Drug
        • Diskon 3% (tiga persen) dengan minimum transaksi JPY10.000 (sepuluh ribu yen)
        • Diskon 5% (lima persen) dengan minimum transaksi JPY30.000 (tiga puluh ribu yen)
        • Diskon 7% (tujuh persen) dengan minimum transaksi JPY50.000 (lima puluh ribu yen)
    6. Potongan harga belum termasuk pajak dan/atau biaya tambahan lainnya.
    7. Program tidak berlaku untuk pembelanjaan online.
    8. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    9. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    10. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    11. Peserta Program wajib memberi tahu petugas sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan bebas pajak dan diskon atas Program ini.
    12. Peserta Program wajib menunjukkan kupon diskon dan paspor sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    13. Klik di sini untuk melihat kupon diskon, toko yang berpartisipasi, dan informasi lebih lanjut.
    14. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pengaduan Peserta Program
    1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  4. Ketentuan Lain
    1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
    3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
    4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
    6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank. 

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
 DISKON 5% (LIMA PERSEN) DI ANA DUTY FREE SHOP

 

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 5% (Lima Persen) di ANA Duty Free Shop (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 5% (Lima Persen) di ANA Duty Free Shop (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).

    Kriteria Peserta Program
    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  2. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di ANA Duty Free Shop yang berlokasi di Terminal 1 South Wing, Narita International Airport, Jepang.
    6. Berlaku diskon 5% (lima persen).
    7. Potongan harga belum termasuk pajak dan/atau biaya tambahan lainnya.
    8. Program tidak berlaku untuk pembelanjaan online.
    9. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    10. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    11. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    12. Peserta Program wajib memberi tahu petugas sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan bebas pajak dan diskon atas Program ini.
    13. Peserta Program wajib menunjukkan kupon diskon sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Kupon diskon berlaku untuk satu orang per penerbangan.
    15. Klik di sini untuk melihat kupon diskon dan informasi lebih lanjut.
    16. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pengaduan Peserta Program
    1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  4. Ketentuan Lain
    1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
    3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
    4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
    6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank. 

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
 DISKON 5% (LIMA PERSEN) DI MATSUYA GINZA

 

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 5% (Lima Persen) di Matsuya Ginza (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 5% (Lima Persen) di Matsuya Ginza (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).

    Kriteria Peserta Program
    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  2. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Matsuya Ginza yang beralamat di 3 Chome-6-1 Ginza, Chuo City, Tokyo 104-8130, Jepang.
    6. Berlaku diskon 5% (lima persen).
    7. Potongan harga belum termasuk pajak dan/atau biaya tambahan lainnya.
    8. Program tidak berlaku untuk pembelanjaan online.
    9. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    10. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    11. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    12. Peserta Program wajib memberi tahu petugas sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan bebas pajak dan diskon atas Program ini.
    13. Peserta Program wajib menunjukkan kupon diskon sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon atas Program ini.
    14. Klik di sini untuk melihat kupon diskon dan informasi lebih lanjut.
    15. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pengaduan Peserta Program
    1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  4. Ketentuan Lain
    1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
    3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
    4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
    6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank. 

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
 BEBAS PAJAK 10% (SEPULUH PERSEN) DAN DISKON HINGGA 7% (TUJUH PERSEN)
DI BIC CAMERA 

 

Syarat dan Ketentuan Umum Program Bebas Pajak 10% (Sepuluh Persen) dan Diskon hingga 7% (Tujuh Persen) di Bic Camera (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Bebas Pajak 10% (Sepuluh Persen) dan Diskon hingga 7% (Tujuh Persen) di Bic Camera (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 (“Periode Program”).

    Kriteria Peserta Program
    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  2. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku bebas pajak 10% (sepuluh persen) dan diskon hingga 7% (tujuh persen).
    6. Potongan harga belum termasuk pajak dan/atau biaya tambahan lainnya.
    7. Program tidak berlaku untuk pembelanjaan online.
    8. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    9. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    10. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    11. Peserta Program wajib memberi tahu petugas sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan bebas pajak dan diskon atas Program ini.
    12. Peserta Program wajib menunjukkan kupon diskon dan paspor sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan bebas pajak dan diskon atas Program ini.
    13. Klik di sini untuk melihat kupon diskon, toko yang berpartisipasi, dan informasi lebih lanjut.
    14. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pengaduan Peserta Program
    1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  4. Ketentuan Lain
    1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
    3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
    4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
    6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon. 

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
 BEBAS PAJAK 10% (SEPULUH PERSEN) DAN DISKON 5% (LIMA PERSEN)
DI TOKO ELEKTRONIK DAN PERALATAN RUMAH DI JEPANG

 

Syarat dan Ketentuan Umum Program Bebas Pajak 10% (Sepuluh Persen) dan Diskon 5% (Lima Persen) di Toko Elektronik dan Peralatan Rumah di Jepang (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Bebas Pajak 10% (Sepuluh Persen) dan Diskon 5% (Lima Persen) di Toko Elektronik dan Peralatan Rumah di Jepang (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


  1. Periode Program

    Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).

    Kriteria Peserta Program
    Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Peserta Program”).
  2. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Peserta Program yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku bebas pajak 10% (sepuluh persen) dan diskon 5% (lima persen).
    6. Potongan harga belum termasuk pajak dan/atau biaya tambahan lainnya.
    7. Program tidak berlaku untuk pembelanjaan online.
    8. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
    9. Program tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya.
    10. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    11. Peserta Program wajib memberi tahu petugas sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan bebas pajak dan diskon atas Program ini.
    12. Klik di sini untuk melihat toko yang berpartisipasi dan informasi lebih lanjut.
    13. Dengan melakukan transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pengaduan Peserta Program
    1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  4. Ketentuan Lain
    1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan JCB merupakan tanggung jawab dari JCB, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi JCB.
    3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
    4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
    6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank. 

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 10% (Sepuluh Persen) di Premium Outlet di Jepang (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Cashback 10% (Sepuluh Persen) di Premium Outlet di Jepang (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).


Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


  1. Periode Program

    Program ini berlaku pada tanggal – tanggal:

    • 1 April 2024 sampai dengan 30 Juni 2024; 
    • 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024; 
    • 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024; 
    • 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025  
    • Bersama-sama disebut sebagai “Seluruh Periode Program”.

     

  2. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di Premium Outlet di Jepang:
      • Gotemba Premium Outlets yang beralamat di 1312 Fukasawa, Gotemba, Shizuoka 412-0023, Jepang
      • Rinku Premium Outlets yang beralamat di 3-28 Rinkuoraiminami, Izumisano, Osaka 598-8508, Jepang
      • Tosu Premium Outlets yang beralamat di 8 Chome-1 Yayoigaoka, Tosu, Saga 841-0005, Jepang
      • Shisui Premium Outlets yang beralamat di 2 Chome-4-1 Iizumi, Shisui, Imba District, Chiba 285-0912, Jepang
    6. Berlaku untuk minimum akumulasi transaksi sebesar JPY50.000 (lima puluh ribu yen) per Periode Program. 
    7. Berlaku kuota sebanyak 140 (seratus empat puluh) cashback per bulan.
    8. Berlaku cashback sebesar 10% (sepuluh persen) dengan maksimum nominal cashback yang diterima sebesar JPY5.000 (lima ribu yen) per Periode Program.
    9. Cashback diberikan satu kali per Kartu per Periode Program. Maksimum nominal cashback yang dapat diperoleh per Kartu adalah JPY20.000 (dua puluh ribu yen) untuk Seluruh Periode Program.
    10. Cashback akan diberikan pada Kartu milik Pemegang Kartu maksimal 3 (tiga) bulan setelah Periode Program berakhir.
    11. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.  
    12. Program dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    13. Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    14. Dengan melakukan transaksi di Premium Outlet di Jepang sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  3. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Hal-hal yang tidak disebutkan di atas akan mengacu pada syarat dan ketentuan program yang telah ditetapkan oleh JCB. Produk dan/atau layanan Program bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari JCB. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan silakan menghubungi pihak JCB.
    2. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, pengakhiran penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
    8. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    9. Prosedur mengenai layanan pengaduan yang berlaku di Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
    10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
 CASHBACK 10% (SEPULUH PERSEN) DI SEMUA MERCHANT OFFLINE DI JEPANG 

 

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 10% (Sepuluh Persen) di Semua Merchant Offline di Jepang (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Cashback 10% (Sepuluh Persen) di Semua Merchant Offline di Jepang (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


  1. Periode Program

    Program ini berlaku dari 1 Januari 2025 sampai dengan 30 April 2025 (“Periode Program”).

    Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Berlaku di semua merchant offline di Jepang.
    6. Berlaku untuk minimum akumulasi transaksi sebesar JPY100.000 (seratus ribu yen) selama Periode Program. 
    7. Berlaku cashback sebesar 10% (sepuluh persen) dengan maksimum nominal cashback yang diterima sebesar JPY10.000 (sepuluh ribu yen).
    8. Berlaku untuk Pemegang Kartu, baik untuk Kartu Utama maupun Kartu Tambahan. 
    9. Apabila Pemegang Kartu memiliki lebih dari 1 (satu) Kartu, maka cashback berlaku untuk seluruh Kartu yang dimiliki Pemegang Kartu.
    10. Cashback akan dikreditkan pada Kartu milik Pemegang Kartu yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja (atau periode lain yang dianggap tepat oleh JCB) setelah berakhirnya Periode Program, dengan syarat JCB menerima semua informasi yang dianggap perlu.
    11. Cashback tidak dapat dipindahtangankan dan diuangkan.
    12. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.  
    13. Program dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya. 
    14. Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran.
    15. Dengan melakukan transaksi di  merchant offline di Jepang sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    16. Jika Pemegang Kartu belum mendapatkan cashback dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja (atau periode lain yang dianggap tepat oleh JCB), Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan secara lisan maupun secara tertulis melalui Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id maksimal 31 Agustus 2025.
  2. Syarat dan Ketentuan Lain–Lain
    1. Hal-hal yang tidak disebutkan di atas akan mengacu pada syarat dan ketentuan program yang telah ditetapkan oleh JCB. Produk dan/atau layanan Program bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari JCB. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan silakan menghubungi pihak JCB.
    2. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, pengakhiran penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
    8. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    9. Prosedur mengenai layanan pengaduan yang berlaku di Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
    10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon. 


Malaysia

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Sunway Medical Centre (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Sunway Medical Centre (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).


Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


  1. Periode Program

    Program ini berlaku dari 1 Mei 2024 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

     

  2. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”).
    5. Program berlaku dengan detail ketentuan sebagai berikut:
      • Berlaku di Sunway Medical Centre yang beralamat di 5, Jalan Lagoon Selatan, Bandar Sunway, 47500 Subang Jaya, Selangor, Malaysia (“Sunway Medical Centre”) yang bekerja sama dengan JCB;
      • Pembayaran wajib menggunakan Kartu;
      • Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan hadiah berupa potongan harga sebesar 15% (lima belas persen) untuk paket pemeriksaan kesehatan tertentu dan mendapat Pemeriksaan Retinopati Diabetik tanpa dikenakan biaya tambahan dengan minimum transaksi RM1000 (seribu ringgit) atau mendapatkan penginapan 1 malam di Sunway Sanctuary tanpa dikenakan biaya dengan minimum transaksi RM2000 (dua ribu ringgit);
      • Program ini berlaku untuk paket pemeriksaan Wellness Screening, Men's Health Screening, Women's Health Screening, Heart Screening, Stroke Screening. Informasi lebih lanjut mengenai paket pemeriksaan kesehatan yang berlaku klik di sini;
      • Hadiah pemeriksaan Retinopati Diabetik tanpa dikenakan biaya berlaku untuk janji pemeriksaan kesehatan yang berlaku hingga 31 Juli 2024 dengan kuota 50 (lima puluh) Pemegang Kartu dengan sistem first-come-first-serve. Informasi lebih lanjut mengenai Pemeriksaan Retinopati Diabetik klik di sini;
      • Hadiah penginapan 1 (satu) malam di Sunway Sanctuary tanpa dikenakan biaya berlaku untuk janji pemeriksaan hingga 31 Juli 2024 dengan kuota 30 Pemegang Kartu dengan sistem first-come-first-serve serta bergantung pada ketersediaan. Hadiah penginapan 1 (satu) malam di Sunway Sanctuary termasuk penggunaan kolam reang dan gym, namun tidak termasuk makanan;
      • Pemesanan paket pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dengan mengirimkan email ke smc.ipc@sunway.com.my dan CC ke jessieylj@sunway.com.my; 
      • Pemesanan hadiah Pemeriksaan Retinopati Diabetik atau hadiah penginapan 1 malam di Sunway Sanctuary tanpa dikenakanan biaya dapat dilakukan dengan mengirimkan email ke jessieylj@sunway.com.my;
      • Program tidak dapat digabungkan dengan penawaran promosi, diskon, hak istimewa dan/atau program loyalitas lainnya; 
      • Ketersediaan paket, pembatalan (cancellation), perubahan jadwal (reschedule), serta ketentuan lainnya mengikuti kebijakan Sunway Medical Centre, oleh karenanya silakan untuk menghubungi langsung pihak Sunway Medical Centre (https://www.sunwaymedical.com/en/).
    6. Dengan melakukan transaksi pembelian paket pemeriksaan kesehatan di Sunway Medical Centre sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program berlangsung, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  3. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Hal-hal yang tidak disebutkan di atas akan mengacu pada Syarat dan Ketentuan Umum Program yang telah ditetapkan oleh JCB dan Sunway Medical Centre. Produk dan/atau layanan Program bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari JCB dan Sunway Medical Centre. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan silakan JCB dan Sunway Medical Centre.
    2. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, pengakhiran penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
    8. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    9. Prosedur mengenai layanan pengaduan yang berlaku di Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
    10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

 


PERINGATAN

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.