Nikmati Beragam Penawaran Spesial di Berbagai Negara
Jepang
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
DISKON HINGGA 30% (TIGA PULUH PERSEN) DI TOKYO TOWER
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon hingga 30% (Tiga Puluh Persen) di Tokyo Tower (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon hingga 30% (Tiga Puluh Persen) di Tokyo Tower (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 30 April 2026 (“Periode Program”).
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
DISKON 15% (LIMA BELAS PERSEN) SESI PEMOTRETAN DI JEPANG DENGAN
SWETESCAPE
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) Sesi
Pemotretan di Jepang
dengan SweetEscape (“Syarat dan Ketentuan Umum
Program”) ini merupakan
syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti
Program Diskon 15%
(Lima Belas Persen) Sesi Pemotretan di Jepang dengan SweetEscape
(“Program”)
yang
diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk
(“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
DISKON HINGGA 10% (SEPULUH PERSEN) DI ARIAKE GARDEN
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon hingga 10% (Sepuluh Persen) di Ariake Garden (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon hingga 10% (Sepuluh Persen) di Ariake Garden (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
DISKON HINGGA 10% (SEPULUH PERSEN) DI HANEDA AIRPORT GARDEN
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon hingga 10% (Sepuluh Persen) di Haneda Airport Garden (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon hingga 10% (Sepuluh Persen) di Haneda Airport Garden (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
DISKON HINGGA 7% (TUJUH PERSEN) DI DRUG STORE DI JEPANG
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon hingga 7% (Tujuh Persen) di Drug Store di Jepang (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon hingga 7% (Tujuh Persen) di Drug Store di Jepang (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 30 September 2025 (“Periode Program”).
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
DISKON 5% (LIMA PERSEN) DI ANA DUTY FREE SHOP
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 5% (Lima Persen) di ANA Duty Free Shop (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 5% (Lima Persen) di ANA Duty Free Shop (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
DISKON 5% (LIMA PERSEN) DI MATSUYA GINZA
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 5% (Lima Persen) di Matsuya Ginza (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 5% (Lima Persen) di Matsuya Ginza (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
BEBAS PAJAK 10% (SEPULUH PERSEN) DAN DISKON HINGGA 7% (TUJUH PERSEN)
DI BIC CAMERA
Syarat dan Ketentuan Umum Program Bebas Pajak 10% (Sepuluh Persen) dan Diskon hingga 7% (Tujuh Persen) di Bic Camera (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Bebas Pajak 10% (Sepuluh Persen) dan Diskon hingga 7% (Tujuh Persen) di Bic Camera (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 (“Periode Program”).
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
BEBAS PAJAK 10% (SEPULUH PERSEN) DAN DISKON 5% (LIMA PERSEN)
DI TOKO ELEKTRONIK DAN PERALATAN RUMAH DI JEPANG
Syarat dan Ketentuan Umum Program Bebas Pajak 10% (Sepuluh Persen) dan Diskon 5% (Lima Persen) di Toko Elektronik dan Peralatan Rumah di Jepang (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Bebas Pajak 10% (Sepuluh Persen) dan Diskon 5% (Lima Persen) di Toko Elektronik dan Peralatan Rumah di Jepang (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Maret 2026 (“Periode Program”).
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.
Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 10% (Sepuluh Persen) di Premium Outlet di Jepang (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Cashback 10% (Sepuluh Persen) di Premium Outlet di Jepang (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program ini berlaku pada tanggal – tanggal:
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
CASHBACK 10% (SEPULUH PERSEN) DI SEMUA MERCHANT OFFLINE DI
JEPANG
Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 10% (Sepuluh Persen) di Semua
Merchant Offline di Jepang (“Syarat dan Ketentuan Umum
Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu
(“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Cashback 10% (Sepuluh
Persen) di Semua Merchant Offline di Jepang (“Program”) yang
diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk
(“JCB”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai
berikut:
Program ini berlaku dari 1 Januari 2025 sampai dengan 30 April 2025 (“Periode Program”).
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
Malaysia
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Sunway Medical Centre (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Sunway Medical Centre (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program ini berlaku dari 1 Mei 2024 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).
PERINGATAN
Peserta Program wajib
berhati-hati
terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah
dalam bentuk
apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang
dikaitkan
dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.