Dual Currency Investment (DCI) adalah suatu produk PT Bank
Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) dalam bentuk structured product yang ditawarkan oleh Bank secara
khusus kepada Nasabah.
• DCI adalah investasi jangka pendek dan menjangkau berbagai preferensi risiko Nasabah
• DCI memiliki fungsi utama untuk meningkatkan hasil. Investor juga dapat menggunakannya sebagai alat
manajemen mata uang untuk diversifikasi portofolio
Fitur
• DCI tersedia dalam Rupiah dan 8 (delapan) mata uang asing, dengan lebih dari 21 (dua puluh satu)
alternatif pasangan mata uang
• Potensi pengembalian lebih tinggi dari deposito berjangka valas konvensional
• Fleksibilitas untuk menentukan pasangan mata uang yang akan dialokasikan dengan kurs target yang
disepakati (strike price) di awal penempatan
• Tingkat pengembalian yang pasti, dengan pengembalian nilai pokok investasi dalam mata uang dasar
atau mata uang alternatif sesuai kinerja nilai tukar mata uang yang mendasari pada tanggal dan waktu
penentuan.
•
Alternatif investasi jangka pendek, mulai dari 1 (satu)
minggu
•
Tipe opsi European Style dimana penentuan hasil penempatan
ditentukan pada tanggal dan waktu penentuan
Anda dapat berinvestasi dengan DCI apabila Anda:
Ilustrasi:
Ilustrasi DCI Valas – Rupiah
Nasabah mengikuti DCI dengan rincian sebagai berikut:
Penempatan DCI | : USD 100,000 |
Mata Uang Dasar | : USD |
Mata Uang Alternatif | : IDR |
Spot Tanggal Transaksi USD/IDR | : 14,850 |
Strike Price | : 14,890 |
Tenor | : 1 bulan (=32 hari) |
Imbal Hasil | : 3% gross per tahun |
Pajak | : 20% |
Skenario A
Pada tanggal dan waktu penentuan, Spot USD/IDR 14,870 → spot pada tanggal dan waktu penentuan tidak mencapai strike price, maka Nasabah akan menerima pokok dan imbal hasil dalam USD.
Skenario B
Pada tanggal dan waktu penentuan, Spot USD/IDR 14,935 → spot pada tanggal dan waktu penentuan mencapai strike price, maka Nasabah akan menerima pokok dan imbal hasil dalam IDR.
Bila Nasabah pada Skenario B langsung melakukan penjualan hasil DCI kembali ke mata uang asal (USD), maka Nasabah akan menerima USD
sebesar: IDR 1,492,133,004.90 / 14,935 = USD 99,908.47
Ilustrasi DCI Valas – Valas
Nasabah mengikuti DCI dengan rincian sebagai berikut:
Penempatan DCI | : AUD 100,000 |
Mata Uang Dasar | : AUD |
Mata Uang Alternatif | : USD |
Spot Tanggal Transaksi AUD/USD | : 0.6280/0.6287 |
Strike Price | : 0.6380 |
Tenor | : 1 bulan (=30 hari) |
Imbal Hasil | : 3% gross per tahun |
Pajak | : 20% |
Skenario A
Pada tanggal dan waktu penentuan, Spot AUD/USD 0,6250 → spot pada tanggal dan waktu penentuan tidak mencapai strike price, maka
Nasabah akan menerima pokok dan imbal hasil dalam AUD.
Skenario B
Pada tanggal dan waktu penentuan, Spot AUD/USD 0,6400 → spot pada tanggal dan waktu penentuan mencapai strike price, maka Nasabah
akan menerima pokok dan imbal hasil dalam USD.
Bila Nasabah pada Skenario B langsung melakukan penjualan hasil DCI kembali ke mata uang asal (AUD), maka Nasabah akan menerima AUD
sebesar: USD 63,925.85 / 0.6400 = AUD 99,884.14
Risiko
• Risiko Pasar
Pengembalian investasi pada tanggal jatuh tempo tergantung pada kinerja pasangan mata uang yang mendasari.
• Risiko Likuiditas
DCI tidak dianjurkan untuk dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo. Apabila terjadi pencairan sebelum tanggal
jatuh tempo, Nasabah akan dibebankan biaya terminasi sesuai kondisi pasar.
• Risiko Lainnya
- DCI tidak dapat diperpanjang secara otomatis, oleh karena itu setiap
penempatan DCI adalah penempatan baru
- DCI tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman
- DCI tidak dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS)
- Investasi Nasabah pada saat jatuh tempo dapat berupa mata uang dasar atau terkonversi ke
mata uang alternatif, sesuai kinerja mata uang yang mendasari
Mekanisme
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi RM Anda atau kunjungi cabang Bank terdekat
Silakan unduh disini untuk melihat informasi lengkap mengenai Dual Currency Investment (DCI)
Syarat dan Ketentuan Umum produk Dual Currency Investment silakan klik di sini
Disclaimer
DCI bukan merupakan produk tradisional, namun merupakan Structured Product yang menggabungkan produk deposito
berjangka dengan produk derivatif berupa opsi, yang diterbitkan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk. DCI tidak
dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah harus mempertimbangkan secara cermat apakah penggunaan DCI
sesuai dengan tujuan investasi, sumber keuangan dan profil risiko Nasabah. Nasabah disarankan untuk mendapatkan
masukan dari pihak independen yang ahli pada bidangnya apabila Nasabah membutuhkan nasihat keuangan atau hukum
terkait penggunaan DCI. DCI mengandung risiko-risiko yang dapat menyebabkan berkurangnya jumlah pokok DCI karena
bergantung pada volatilitas nilai pertukaran mata uang, termasuk pada saat dilakukannya konversi Mata Uang
Alternatif ke Mata Uang Dasar.
Terminasi dini sebelum jatuh tempo DCI tidak diijinkan. Apabila Nasabah tetap mengajukan terminasi dini, Nasabah akan dikenakan biaya terminasi dini yang besarnya ditentukan oleh Bank.