Dual Currency Investment

Dual Currency Investment (DCI) adalah suatu produk PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) dalam bentuk structured product yang ditawarkan oleh Bank secara khusus kepada Nasabah.
• DCI adalah investasi jangka pendek dan menjangkau berbagai preferensi risiko Nasabah
• DCI memiliki fungsi utama untuk meningkatkan hasil. Investor juga dapat menggunakannya sebagai alat manajemen mata uang untuk diversifikasi portofolio

Fitur
• DCI tersedia dalam Rupiah dan 8 (delapan) mata uang asing, dengan lebih dari 21 (dua puluh satu) alternatif pasangan mata uang
• Potensi pengembalian lebih tinggi dari deposito berjangka valas konvensional
• Fleksibilitas untuk menentukan pasangan mata uang yang akan dialokasikan dengan kurs target yang disepakati (strike price) di awal penempatan
• Tingkat pengembalian yang pasti, dengan pengembalian nilai pokok investasi dalam mata uang dasar atau mata uang alternatif sesuai kinerja nilai tukar mata uang yang mendasari pada tanggal dan waktu penentuan.
• Alternatif investasi jangka pendek, mulai dari 1 (satu) minggu
• Tipe opsi European Style dimana penentuan hasil penempatan ditentukan pada tanggal dan waktu penentuan

 

Anda dapat berinvestasi dengan DCI apabila Anda:

  1. Nasabah perorangan (individu)
  2. Memiliki portofolio aset berupa kas, giro, tabungan, dan/atau deposito dengan nominal paling sedikit Rp.5,000,000,000.00 (lima miliar rupiah) atau ekuivalen dalam valuta asing
  3. Memiliki profil risiko yang sesuai untuk DCI



Ilustrasi:

Ilustrasi DCI Valas – Rupiah 

Nasabah mengikuti DCI dengan rincian sebagai berikut:

Penempatan DCI  : USD 100,000 
Mata Uang Dasar  : USD 
Mata Uang Alternatif  : IDR 
Spot Tanggal Transaksi USD/IDR  : 14,850
Strike Price  : 14,890 
Tenor  : 1 bulan (=32 hari)
Imbal Hasil  : 3% gross per tahun
Pajak  : 20%
 

Skenario A

Pada tanggal dan waktu penentuan, Spot USD/IDR 14,870 → spot pada tanggal dan waktu penentuan tidak mencapai strike price, maka Nasabah akan menerima pokok dan imbal hasil dalam USD.


 

Skenario B

Pada tanggal dan waktu penentuan, Spot USD/IDR 14,935 → spot pada tanggal dan waktu penentuan mencapai strike price, maka Nasabah akan menerima pokok dan imbal hasil dalam IDR.

 

Bila Nasabah pada Skenario B langsung melakukan penjualan hasil DCI kembali ke mata uang asal (USD), maka Nasabah akan menerima USD

sebesar: IDR 1,492,133,004.90 / 14,935 = USD 99,908.47

 

Ilustrasi DCI Valas – Valas 

Nasabah mengikuti DCI dengan rincian sebagai berikut:

Penempatan DCI  : AUD 100,000 
Mata Uang Dasar  : AUD 
Mata Uang Alternatif  : USD 
Spot Tanggal Transaksi AUD/USD  : 0.6280/0.6287 
Strike Price  : 0.6380 
Tenor  : 1 bulan (=30 hari) 
Imbal Hasil  : 3% gross per tahun 
Pajak  : 20% 

 

 

Skenario A

Pada tanggal dan waktu penentuan, Spot AUD/USD 0,6250 → spot pada tanggal dan waktu penentuan tidak mencapai strike price, maka

Nasabah akan menerima pokok dan imbal hasil dalam AUD.

 

 

Skenario B

Pada tanggal dan waktu penentuan, Spot AUD/USD 0,6400 → spot pada tanggal dan waktu penentuan mencapai strike price, maka Nasabah

akan menerima pokok dan imbal hasil dalam USD.

 

Bila Nasabah pada Skenario B langsung melakukan penjualan hasil DCI kembali ke mata uang asal (AUD), maka Nasabah akan menerima AUD

sebesar: USD 63,925.85 / 0.6400 = AUD 99,884.14


Risiko

• Risiko Pasar
Pengembalian investasi pada tanggal jatuh tempo tergantung pada kinerja pasangan mata uang yang mendasari.
• Risiko Likuiditas
DCI tidak dianjurkan untuk dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo. Apabila terjadi pencairan sebelum tanggal jatuh tempo, Nasabah akan dibebankan biaya terminasi sesuai kondisi pasar.
• Risiko Lainnya
- DCI tidak dapat diperpanjang secara otomatis, oleh karena itu setiap penempatan DCI adalah penempatan baru
- DCI tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman
- DCI tidak dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Investasi Nasabah pada saat jatuh tempo dapat berupa mata uang dasar atau terkonversi ke mata uang alternatif, sesuai kinerja mata uang yang mendasari

Mekanisme
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi RM Anda atau kunjungi cabang Bank terdekat

Silakan unduh disini untuk melihat informasi lengkap mengenai Dual Currency Investment (DCI)

Syarat dan Ketentuan Umum produk Dual Currency Investment silakan klik di sini 

Disclaimer
DCI bukan merupakan produk tradisional, namun merupakan Structured Product yang menggabungkan produk deposito berjangka dengan produk derivatif berupa opsi, yang diterbitkan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk. DCI tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah harus mempertimbangkan secara cermat apakah penggunaan DCI sesuai dengan tujuan investasi, sumber keuangan dan profil risiko Nasabah. Nasabah disarankan untuk mendapatkan masukan dari pihak independen yang ahli pada bidangnya apabila Nasabah membutuhkan nasihat keuangan atau hukum terkait penggunaan DCI. DCI mengandung risiko-risiko yang dapat menyebabkan berkurangnya jumlah pokok DCI karena bergantung pada volatilitas nilai pertukaran mata uang, termasuk pada saat dilakukannya konversi Mata Uang Alternatif ke Mata Uang Dasar.  

Terminasi dini sebelum jatuh tempo DCI tidak diijinkan. Apabila Nasabah tetap mengajukan terminasi dini, Nasabah akan dikenakan biaya terminasi dini yang besarnya ditentukan oleh Bank.



Dalam rangka kesesuaian dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG BI) No. 24/10/PADG/2022, keikutsertaan Nasabah atas Structured Product di Bank Danamon adalah maksimal sejumlah saldo rata-rata harian Nasabah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terakhir di Bank Danamon dalam mata uang yang sama dengan mata uang yang ditempatkan dalam Structured Product tersebut.