Pengenaan Bea Meterai Transaksi Reksa Dana

PEMBEBANAN BEA METERAI ATAS SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI REKSA DANA

 

Nasabah yang terhormat,

Terima kasih telah memilih PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) sebagai Bank kepercayaan Bapak/Ibu dalam melaksanakan transaksi Perbankan.

Bersama ini kami informasikan bahwa efektif 1 September 2022, akan diberlakukan pengenaan bea meterai sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) atas setiap Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Reksa Dana yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang dapat diunduh melalui platform AKSes KSEI.

Pengenaan bea meterai atas Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Reksa Dana mengacu kepada ketentuan:

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai;

  3. Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-143/PBM/PJ/2022;

  4. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-23/PM.2/2022 tanggal 21 Maret 2022 perihal Penegasan Dokumen Transaksi Surat Berharga yang Dikenakan Bea Meterai; dan

  5. Surat Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia No. 037/Sekt-DP/APRDI/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 perihal Pelaksanaan Pengenaan Bea Meterai pada Transaksi Reksa Dana;

Pengenaan bea meterai dilakukan atas setiap Surat atau Bukti Konfirmasi yang terkonsolidasi atas semua transaksi reksa dana baik transaksi pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption), dan pengalihan (switching) dengan total akumulasi nilai transaksi dari setiap Agen Penjual Efek Reksa Dana sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah).

Berikut adalah ketentuan terhadap pengenaan bea meterai yang berlaku:

  1. Pengenaan bea meterai dilakukan atas setiap Surat atau Bukti Konfirmasi yang terkonsolidasi atas semua transaksi reksa dana baik transaksi pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption), dan pengalihan (switching) dengan total akumulasi nilai transaksi dari setiap Agen Penjual Efek Reksa Dana sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) dalam 1 (satu) hari bursa.

  2. KSEI selaku penerbit Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Reksa Dana dan pemungut pajak akan menagihkan Bea Meterai kepada masing-masing Agen Penjual, termasuk Bank Danamon.

  3. Apabila pengenaan biaya bea materai atas dokumen surat atau bukti konfirmasi transaksi reksa dana perlu ditagihkan kepada beberapa Agen Penjual, perhitungan biaya bea meterai akan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah transaksi yang terkonsolidasi yang dilakukan oleh pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana secara harian. Besaran nominal transaksi di setiap Agen Penjual tidak mempengaruhi pembebanan kepada setiap Agen Penjual

  4. Bank Danamon selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana akan melakukan pendebetan atas biaya Bea Meterai yang ditagihkan oleh KSEI kepada rekening Nasabah yang terdaftar di investment account Nasabah, pada Bulan berikutnya setelah transaksi Nasabah dilakukan.

Contoh perhitungan pengenaan bea meterai dapat dilihat di Lampiran 1.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kantor cabang Bank Danamon terdekat atau hubungi Hello Danamon di 1-500-090 atau melalui email ke alamat hellodanamon@danamon.co.id.

Demikian informasi ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian Anda.