Setiap istilah di
bawah ini, kecuali secara tegas ditentukan lain mempunyai pengertian sebagai berikut:
- Agen Penjual
adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk, yang melakukan penjualan Reksa Dana.
- AKSes KSEI
adalah sarana akses informasi melalui jaringan internet yang diperuntukkan bagi Investor
untuk memonitor posisi dan mutasi Efek miliknya yang tersimpan pada Sub Rekening Efek di
KSEI.
- Bank Danamon
adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.
- Bank
Kustodian adalah bank umum yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian yang memberikan jasa penitipan efek
(termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa
lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan
mewakili pemegang rekening yang menjadi Investornya.
- Cut Off Time
(COT) adalah batas waktu pada Hari Bursa, yaitu pukul 13:00 WIB.
- D-Bank PRO
adalah layanan Informasi dan transaksi perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon kepada
Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, serta dapat
diakses oleh Nasabah, baik melalui D-Bank PRO Mobile dengan menggunakan telepon selular
maupun melalui D-Bank PRO Web dengan menggunakan komputer/tablet.
- D-Bank PRO
Mobile adalah layanan D-Bank PRO yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore untuk
diakses oleh Nasabah melalui telepon selular yang biasa disebut dengan mobile
banking.
- D-Bank PRO
Web adalah Layanan D-Bank PRO yang dapat diakses oleh Nasabah melalui internet browser pada
komputer/tablet pada situs (https://www.dbank.co.id)
- Efek adalah
surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, Obligasi,
tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek,
dan setiap derivatif dari efek.
- Formulir
Profil Risiko adalah formulir yang digunakan Investor untuk menentukan profil risiko
Investor tersebut.
- Fund Fact
Sheet adalah laporan ringkasan produk Reksa Dana yang diterbitkan oleh Manajer Investasi
berisi antara lain kinerja produk Reksa Dana, informasi portfolio dan jumlah dana kelolaan
Reksa Dana.
- Hari Bursa
adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di bursa, yaitu hari Senin sampai dengan
hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari
libur bursa oleh Bursa Efek Indonesia.
- Hari Kerja
adalah setiap hari kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional lainnya, termasuk
operasional terbatas yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dimana perbankan
pada umumnya buka untuk umum di seluruh Indonesia untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai
dengan ketentuan Bank Indonesia.
- Investor
adalah investor individu dan non-individu (termasuk badan usaha, badan hukum, perkumpulan,
dan lain-lain) yang melakukan transaksi Produk Investasi.
- KSEI adalah
Kustodian Sentral Efek Indonesia, merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di
Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian
transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal.
- Manajer
Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para Investor
atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok Investor, kecuali perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Nilai Aktiva
Bersih (NAB) adalah harga Unit Penyertaan Reksa Dana berdasarkan nilai pasar yang wajar atas
seluruh efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
- Nasabah
adalah perorangan yang memiliki rekening di Bank Danamon dan/atau menggunakan
fasilitas/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon.
- OTP (One
Time Password) adalah kode rahasia yang dikirimkan oleh sistem Bank Danamon melalui pesan
singkat (SMS) ke nomor telepon seluler Nasabah yang telah terdaftar dan tercatat pada D-Bank
PRO sebagai bentuk otorisasi atas Transaksi Reksa Dana.
- Profil
Investasi adalah profil risiko yang menggambarkan tingkat toleransi Nasabah terhadap risiko
investasi. Profil risiko ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk namun tidak terbatas
pada faktor usia, lingkungan dan pemahaman mengenai investasi.
- Prospektus
adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak
lain membeli Efek.
- Password
adalah kode/sandi rahasia terkait dengan User ID/Alamat Email yang diperlukan Nasabah
pengguna D-Bank PRO agar dapat mengakses dan menggunakan layanan D-Bank PRO.
- Rekening
Efek adalah adalah rekening yang dikelola oleh Bank Kustodian dan memuat catatan mengenai
posisi Efek milik Investor yang disimpan di Bank Kustodian untuk transaksi Efek.
- Rekening
Investasi adalah rekening untuk melakukan transaksi investasi yang dikategorikan berdasarkan
mata uangnya.
- Rekening
Settlement adalah rekening tabungan dengan status single account (single saving account)
atau rekening giro (current account) di Bank Danamon yang digunakan untuk pendebitan atas
transaksi pembelian (subscription) atau rekening tujuan pengkreditan atas transaksi
penjualan kembali (redemption).
- Reksa Dana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal dan untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi, sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis-jenis Reksa Dana yang disediakan
antara lain:
- Reksa Dana Terbuka
Reksa Dana Terbuka adalah Reksa
Dana yang dapat menawarkan unitnya setiap saat sampai batas maksimum unit yang
ditawarkan dan membeli kembali unit Nasabah setiap saat. Reksa Dana Terbuka antara
lain:
- Reksa Dana Pasar
Uang
Produk dengan kebijakan
portofolio
investasi yang sebagian besar ditempatkan di kas/Deposito berjangka atau
obligasi
dengan jangka waktu jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.
- Reksa Dana Pendapatan
Tetap
Produk dengan komposisi
portofolio
investasi yang sebagian besar ditempatkan di obligasi.
- Reksa Dana
Campuran
Komposisi portofolio
untuk Reksa
Dana Campuran ditempatkan di saham/Obligasi/pasar uang dengan komposisi yang
seimbang.
- Reksa Dana
Saham
Komposisi portofolio
untuk Reksa
Dana Saham sebagian besar ditempatkan di efek saham.
- Reksa Dana
Indeks
Reksa Dana yang dibuat
untuk
meniru
pergerakan dan kinerja dari suatu tolok ukur yang telah ditentukan.
- Reksa Dana Tertutup
Reksa Dana Tertutup adalah Reksa
Dana yang penawaran dan pembelian kembali unit penyertaannya tidak dapat dilakukan
kapan saja (hanya pada periode waktu yang telah ditentukan) antara lain adalah Reksa
Dana Terproteksi. Reksa Dana Terproteksi adalah salah satu alternatif investasi
jangka menengah (1-3 tahun) yang memberikan perlindungan terhadap jumlah pokok
Investasi/investasi awal bila tidak dicairkan sampai jatuh tempo yang mayoritas
portofolionya ditempatkan pada instrumen efek utang atau obligasi. Reksa Dana
Terproteksi ini memberikan Nasabah imbal hasil berupa kupon/bunga yang lebih menarik
dibandingkan produk perbankan tradisional dan dibagikan secara reguler.
- SID atau
Single Investor Identification adalah nomor tunggal identitas untuk setiap Investor Pasar
Modal Indonesia yang dikeluarkan oleh Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
- Sub Rekening
Efek adalah Rekening Efek atas nama Investor yang tercatat dalam Rekening Efek atas nama
pemegang rekening di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
- Transaksi
Reksa Dana adalah adalah transaksi dalam rangka pembelian (subscription), penjualan kembali
(redemption), pelunasan (redemption all), dan/atau pengalihan (switching) dari Unit
Penyertaan Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer
Investasi yang sama.
- User
ID/Alamat Email adalah identitas Nasabah yang diperlukan Nasabah pengguna layanan D-Bank PRO
agar dapat mengakses dan menggunakan layanan D-Bank PRO.
- Unit
Penyertaan Reksa Dana adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak
dalam portofolio investasi kolektif.