Fasilitas Akses KSEI

Pantau portofolio investasi Anda secara terkonsolidasi melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Seluruh portofolio Anda dari seluruh jenis investasi tersedia secara terkonsolidasi dan dapat diakses secara online.

Fasilitas AKSes KSEI adalah sarana akses informasi melalui jaringan internet yang diperuntukkan bagi investor untuk memonitor posisi mutasi Efek miliknya yang tersimpan pada Sub Rekening Efek di KSEI. Setiap Investor berhak utuk memperoleh akses atas fasilitas ini.

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Didirikan di Jakarta pada 23 Desember 1997 dan memperoleh izin usaha pada 11 November 1998, KSEI merupakan salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Melalui fasilitas AKSes, Nasabah dapat memperoleh laporan berkala (account statement) dan konfirmasi transaksi Reksa Dana yang disampaikan oleh Bank Kustodian secara berkala.

Keterangan:

Dalam hal terdapat perbedaan data dan informasi yang berkaitan dengan isi dalam surat atau bukti konfirmasi transaksi unit penyertaan Reksa Dana dan laporan berkala Reksa Dana dalam fasilitas AKSes dan catatan Bank Kustodian, maka data dan informasi yang terdapat di Bank Kustodian menjadi acuan utama. Tanggung jawab penyampaian laporan dan bukti konfirmasi transaksi adalah tanggung jawab Bank Kustodian.

Keterangan:

Alamat email yang dipakai dalam registrasi harus sesuai dengan alamat email yang terdaftar di Bank Danamon dan Anda setuju mendaftar layanan ini. Apabila Anda belum memiliki alamat email yang terdaftar di Bank Danamon atau hendak mengganti alamat email yang terdaftar atau belum memberikan persetujuan pendaftaran layanan ini, segera kunjungi kantor cabang Bank Danamon terdekat untuk melakukan pengkinian data.

Panduan registrasi selengkapnya klik di sini

Registrasi AKSes KSEI: https://akses.ksei.co.id/register

Sesuai dengan pemberitahuan kami sebelumnya tanggal 24 Februari 2021 dan yang kami cantumkan pada Danamon Corporate Website tanggal 19 Februari 2021, kami sampaikan kembali bahwa dengan diterbitkannya Surat Edaran OJK nomor 1/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 1/2020”) tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, yang menyampaikan bahwa mulai tanggal 17 Februari 2021, Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana ( “Laporan Reksa Dana”) yang dikirimkan Bank Kustodian ke alamat surat menyurat atau alamat email Bapak/Ibu yang tercatat pada system Bank Danamon tidak lagi tersedia dalam bentuk cetak (hardcopy) maupun  dalam bentuk email, namun Laporan Reksa Dana tersebut akan tersedia dalam bentuk elektronik melalui  fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) milik KSEI selaku Penyedia S-INVEST.

Apabila Nasabah ingin secara khusus meminta data dan informasi Laporan Reksa Dana dalam bentuk cetak, maka Nasabah dapat menghubungi kantor cabang Bank Danamon. Setiap permintaan Surat atau Laporan Reksa Dana dalam bentuk cetak akan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Danamon.

Informasi mengenai implementasi SEOJK No. 1/SEOJK.04/2020 : http://bdi.co.id/seojk

Informasi lebih lanjut hubungi kantor cabang Bank Danamon atau hubungi: