Detil Produk SR023-T3 & SR023-T5

Pemerintah Republik Indonesia kembali menerbitkan SBN Ritel seri SR023-T3 & SR023-T5 dengan masa penawaran 22 Agustus – 15 September 2025.

Surat Berharga Negara seri SR023 adalah produk Investasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia khusus untuk Individu Warga Negara Indonesia. Investasi di SR023 aman, mudah, terjangkau, dapat dibeli secara online kapan saja dimana saja, dan dengan prinsip syariah. SR023 diterbitkan dengan mengangkat tema “Pilihan Berharga Untuk Kedaulatan dan Kesejahteraan Bangsa” menawarkan beragam keuntungan selain imbal hasil yang menarik. Masyarakat juga turut serta berkontribusi dalam pemenuhan APBN menuju ekonomi Indonesia yang maju dan kuat. 

Imbal Hasil SR023 akan dibayarkan secara fixed (tetap hingga jatuh tempo) setiap bulannya hingga jatuh tempo. Pada SR023 kali ini, Pemerintah menawarkan 2 seri yang berbeda pada SR023 yang dibagi berdasarkan tenor 3 tahun dan 5 tahun yaitu SR023-T3 dan SR023-T5. 

Deskripsi Produk SR023-T3 & SR023-T5:

Detail Produk

Nama Seri

SR023 - T3

SR023 - T5

Periode Penawaran

22 Agustus – 15 September 2025

Tanggal Settlement

22 September 2025

Jatuh Tempo

10 Oktober 2028

10 Oktober 2030

Minimum Pemesanan

IDR 1.000.000

Kelipatan Pemesanan

IDR 1.000.000

Maksimum Pemesanan Per Nasabah

IDR 5.000.000.000

IDR 10.000.000.000

Jenis Imbal Hasil

Fixed Coupon (Tetap hingga jatuh tempo)

Tingkat Imbal Hasil

5,80% gross per tahun

5,95% gross per tahun

Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Pertama

10 November 2025 (long coupon*)

Periode Pembayaran Imbal Hasil

Setiap bulan pada tanggal 10

Harga Di Pasar Perdana

At Par – 100

Tradability

Tradable – dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder mulai 11 November 2025

Kriteria Nasabah

Individu WNI

Metode Pemesanan

Dilakukan secara online menggunakan D-Bank PRO

 *Long coupon berarti jumlah hari untuk imbal hasil yang diterima pertama kali lebih dari 1 bulan

Untuk memo info dapat diakses pada link berikut ini:

Program Cashback SR023
  1. Nasabah yang berhak mendapatkan cashback adalah Nasabah yang melakukan pembelian obligasi IPO selama periode program dengan minimum penempatan sesuai skema yang tercantum
  2. Nasabah saat melakukan pemesanan, harus membaca syarat dan ketentuan transaksi online dan Memo Info dari Kementerian Keuangan. Selanjutnya Nasabah membaca syarat dan ketentuan umum program yang ter-link ke Website Danamon di dalam syarat ketentuan transaksi dan Nasabah harus mencentang tanda setuju. Dengan membaca syarat dan ketentuan program serta menyetujui syarat dan ketentuan transaksi di D-Bank PRO, maka Nasabah sudah menyetujui keikutsertaan program. 
  3. Transaksi yang terhitung hanya transaksi pemesanan IPO yang dilakukan secara online melalui D-Bank PRO sampai dengan status yang tercatat adalah completed order (sudah melakukan pembayaran). 

a. Program Hadiah Cashback Program SR023 IPO 

  1. Nasabah yang berhak untuk mendapatkan hadiah cashback adalah Nasabah yang melakukan pembelian SR023 IPO dengan minimal nominal transaksi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) untuk setiap transaksi pembelian melalui D-Bank PRO selama Periode Program.
  2. Nasabah berhak mendapatkan Cashback dan tambahan cashback apabila Nasabah memenuhi ketentuan dengan perincian sebagai berikut:

    Nominal Transaksi Pembelian SR023 IPO

    Hadiah Cashback

    Tambahan Hadiah Cashback Early Bird / Combined Program

    Minimal Rp500.000.000,00 dengan

    kelipatan Rp500.000.000,00

    0,10% dari nominal

    per transaksi

    0,05% dari nominal

    per transaksi


  3. Nasabah berhak mendapatkan Tambahan Hadiah Cashback adalah Nasabah yang melakukan transaksi pembelian SR023 IPO dengan pilihan skema sebagai berikut:
    1. Pembelian SR023 IPO selama Periode Early Bird (22 – 29 Agustus 2025). 
    2. Pembelian SR023 IPO bersamaan dengan combined program NTP Deal 2025, jika Nasabah eligible untuk mengikuti program NTP Deal 2025 yang diadakan oleh Bank Danamon, dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Keikutsertaan pada NTP Deal 2025 harus dilakukan pada Periode Program SR023 IPO.
      • Hanya berlaku pada NTP Deal 2025 produk Reksa Dana dan Obligasi NTP.
      • Keikutsertaan pada program NTP Deal 2025 harus dengan minimal 25% dari total nominal pembelian SR023 IPO.
      • Tambahan Hadiah Cashback hanya akan diberikan terhadap pembelian SR023 IPO.
      • Cashback terhadap keikutsertaan NTP Deal 2025 akan mengacu pada skema serta Syarat dan Ketentuan dari NTP Deal 2025.
      • Ketentuan lebih lanjut mengenai program NTP Deal 2025 dapat dilihat pada situs resmi Bank Danamon Indonesia (bdi.co.id/ntpdeal).  
  4. Nasabah hanya dapat memilih 1 (satu) di antara 2 (dua) opsi skema Tambahan Cashback sebagaimana dimaksud pada Ketentuan Hadiah.
  5. Illustrasi Cashback Program SR023 IPO Periode Early Bird & Periode Reguler  
    Selama Periode Program, Nasabah melakukan transaksi pemesanan SR023 IPO sebagai berikut:

    Tanggal Transaksi

    Nominal Transaksi Pembelian SR023 IPO

    Hadiah Cashback

    Note

    22 Agustus 2025

    Rp800.000.000,00

    Rp500.000.000,00 x 0,15% = Rp750.000,00

    Periode Early Bird

    23 Agustus 2025

    Rp100.000.000,00

    -

    Tidak mendapatkan cashback karena nominal pembelian SR023 tidak mencapai nominal minimum transaksi

    30 Agustus 2025

    Rp750.000.000,00

    Rp500.000.000,00 x 0,1% = Rp500.000,00

    Periode Regular

    Total Hadiah Cashback

    Rp1.250.000,00

     


    Berdasarkan ilustrasi di atas, dengan demikian Hadiah Cashback yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dan Tambahan Hadiah Cashback yang diterima adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) sehingga total Hadiah Cashback yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
  6. Ilustrasi Cashback Program SR023 IPO combined program NTP Deal 2025  
    Selama Periode Program, Nasabah melakukan transaksi berikut:


    *Eligible NTP Deal 2025 atas pembelian produk Reksadana & Obligasi Sekunder NTP. 

b. Program Cross Sell SR023 IPO 

  1. Nasabah yang eligible untuk program Cross Sell adalah nasabah yang sudah melakukan transaksi pembelian SR023 IPO minimal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) selama Periode Program, dengan produk cross sell dengan perincian sebagai berikut: 

    Nominal Transaksi SR023 IPO

    Produk Cross Sell

    Nominal Transaksi Produk Cross Sell

    Tambahan Hadiah cashback per produk

    Rp1.000.000.000,00

    Reksadana

    ≥Rp 100.000.000,00

    Rp. 1.000.000,00

    Obligasi Sekunder

    ≥Rp 100.000.000,00

    FX

    ≥Rp 100.000.000,00

    Structured Product

    MLD

    ≥USD$10.000 / AUD $10.000 / SGD$10.000 / EUR $10.000 / GBP 10.000

    DCI

    ≥Rp 100.000.000,00

    1. Transaksi Cross Sell harus dilakukan pada Periode Program. 
    2. Nasabah berhak mendapatkan tambahan Hadiah Cashback atas pembelian produk investasi Cross Sell, untuk pembelian maksimal 4 (empat) produk investasi (Reksa Dana / Obligasi Sekunder / FX / Structured Product) selama Periode Program.
    3. Minimum nominal pembelian untuk setiap produk Cross Sell harus ditransaksikan dalam satu kali transaksi (tidak berlaku akumulasi).
    4. Jika transaksi investasi pembelian produk Cross Sell dilakukan pada produk dalam mata uang asing, maka nominal minimum transaksi investasi dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank Danamon pada saat terjadinya transaksi.
    5. Syarat dan ketentuan pembelian produk Cross Sell.

      Pembelian Produk

      Ketentuan

      Reksa Dana

      1. Transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1% (satu persen)
      2. Tidak termasuk: (i) reksadana pasar uang dan Danamon Reguler Investment Plan (DRIP)

      Obligasi Sekunder

      1. Transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1% (satu persen)
      2. Tidak termasuk pembelian obligasi ritel di pasar perdana untuk produk obligasi.

      FX

      Nominal minimum transaksi investasi FX dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank Danamon pada saat terjadinya transaksi.

      Structured Product

      1. Pembelian produk Market Linked Deposit (MLD) hanya berlaku untuk transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1.5% p.a (satu koma lima persen per annum) dan tenor 6 (enam) bulan yang akan dihitung dalam Program ini.
      2. Pembelian produk Dual Currency Investment (DCI) hanya berlaku untuk transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 3% p.a (tiga persen per annum) dan tenor 1 (satu) bulan yang akan dihitung dalam Program ini.
  2. Ilustrasi Cashback Program SR023 IPO dengan Cashback Cross Sell
    Nasabah melakukan pembelian SR023 IPO sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan melakukan pembelian Reksa Dana/ Obligasi Sekunder / FX / Structure Product sesuai dengan syarat dan ketentuan:

    *MLD dan DCI adalah dalam satu jenis produk yaitu structured products, maka hanya dapat di klaim 1 kali. 

c. Lain-lainnya

  1. Nasabah tidak dapat melakukan klaim hadiah Cashback lebih dari 1 program atas dana yang sama. 
    Contoh: 
    Bila nasabah mengikuti NTP Deal dan Cross Sell SR023 IPO, maka cashback reward hanya akan dikreditkan atas keikutsertaan Nasabah pada satu program dengan nilai cashback yang lebih tinggi. 
  2. Hadiah Cashback akan dibayarkan ke rekening yang digunakan Nasabah untuk pembelian SR023
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kewajiban perpajakan (apabila ada) atas cashback yang didapatkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu.
  4. Cashback akan dibayarkan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah settlement SR023 sesuai jadwal yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, serta transaksi berhasil dan tercatat dalam sistem Bank Danamon. 

PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.