Hemat s.d. Rp850.000 di Garuda Indonesia

Syarat dan Ketentuan Umum Program Potongan harga hingga Rp850.000 di Garuda Indonesia  (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti program Potongan harga hingga Rp850.000 di Garuda Indonesia (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan PT Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk (“Garuda Indonesia”)

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut: 

Periode Program berlaku sejak tanggal 21 April 2025 sampai dengan 11 Mei 2025 (“Periode Program”). 

  1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: Semua Kartu Kredit dan Kartu Charge Bank Danamon berlogo American Express, namun tidak termasuk Kartu Kredit Visa, Mastercard, JCB dan Kartu jenis corporate (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program berlaku dengan rincian sebagai berikut:
    1. Detil Program sebagai berikut:

      Nama Program

      Periode Program

      Minimum Transaksi (Rp)

      Diskon (Rp)

      Total Kuota selama periode program

      Spring Deals

      21 – 27 April 2025

      4.000.000

      350.000

      35

      7.500.000

      750.000

      21

      Total

      56

      May Deals 5.5

      5 – 11 Mei 2025

      4.000.000

      350.000

      35

      8.500.000

      850.000

      21

      Total

      56

    2. Pemegang Kartu wajib tunduk oleh tata cara dan mengisi persyaratan Program yang terdapat di website www.garuda-indonesia.com dan FlyGaruda App
    3. Program Spring Deals 
      - Periode pemesanan: 21 – 27 April 2025
      - Periode keberangkatan hingga 31 Oktober 2025
      - Kode promo: APRILDEALS
    4. Periode pemesanan: 5 – 11 Mei 2025
      - Periode keberangkatan hingga 30 November 2025
      - Kode promo: MAYDEALS
    5. Program berlaku untuk pembelian tiket baik domestik maupun internasional.
    6. Untuk mendapatkan potongan harga Pemegang Kartu harus memasukkan kode promo di halaman situs (website) dan aplikasi FlyGaruda sebelum memilih penerbangan.
    7. Potongan harga diproses pada tahapan pembayaran dimana sistem akan langsung memotong nilai transaksi.
    8. Potongan harga hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan mata uang Rupiah.
    9. Program berlaku untuk 1 kartu/hari selama periode program.
    10. Program berlaku black out date dengan rute seperti yang tercantum pada situs (website) Garuda Indonesia.
    11. Ketentuan refund, reissued dan reschedule dari tiket pesawat berlaku sebagaimana aturan yang berlaku di Garuda Indonesia sesuai sub-class tiket masing-masing.
    12. Dalam hal terjadinya refund, pelanggan dapat mengirimkan email ke: e-booking@garuda-indonesia.com;
    13. Dalam hal terjadinya reschedule dan reissued, pelanggan dapat menghubungi call center Garuda Indonesia di nomor 0804 1 807 807 atau 021 2351 9999, serta live chat.
    14. Ketentuan reschedule dan reissued di luar periode promo untuk tiket dengan harga diskon spesial dari tiket pesawat berlaku untuk upsell pada published fare.
  6. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikusertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express” dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.