Informasi Pembebanan Surcharge oleh Merchant

Pemegang Kartu Kredit Danamon yang Terhormat,

Kami himbau agar Anda tidak menyetujui jika Merchant membebankan biaya tambahan (surcharge) atas transaksi Kartu Kredit yang Anda lakukan. 

Praktek surcharge yang diberlakukan oleh Merchant adalah pelanggaran terhadap Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021. Jika Anda mengalami pemberlakuan surcharge oleh Merchant segera laporkan kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Anda dengan menyertakan nama Merchant.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Hello Danamon 1-500-090