A. UMUM
- Nasabah harus menggunakan User ID/Alamat Email dan Password untuk mengakses D-Bank PRO Mobile atau D-Bank PRO Web (selanjutnya disebut “Layanan D-Bank PRO”). Untuk keamanan, Bank dapat meminta Nasabah untuk memasukkan Kode Rahasia Token /mPIN untuk melakukan transaksi–transaksi tertentu yang terkait dengan Transaksi Perbankan yang memerlukan keamanan lebih.
- Nasabah hanya dapat melakukan Transaksi Perbankan atau layanan lainnya melalui Layanan D-Bank PRO sepanjang User ID/Alamat Email dan Password berhasil divalidasi oleh sistem yang digunakan oleh Bank.
- Khusus Transaksi Perbankan yang menggunakan Token, Kode Rahasia Token untuk transaksi D-Bank PRO Web atau mPIN untuk transaksi D-Bank PRO Mobile, yang dimasukkan juga harus dapat berhasil divalidasi oleh sistem yang digunakan oleh Bank sebelum Transaksi Perbankan diproses oleh Bank.
- Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Layanan D-Bank PRO hanya dapat digunakan untuk jenis-jenis transaksi yang telah ditentukan Bank dan Nasabah harus memenuhi persyaratan serta mematuhi limit/ batasan transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.
- Setiap biaya yang timbul dalam menggunakan Layanan D-Bank PRO dan/atau peralatan yang sesuai untuk dapat melakukan akses ke Layanan D-Bank PRO menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Jika terdapat versi baru atau versi yang berbeda dari web browser dan/ atau software dan/ atau aplikasi dan/atau hardware dan/atau peralatan lainnya yang tersedia untuk Layanan D-Bank PRO, maka informasi ini akan disampaikan oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan Bank berhak untuk tidak mendukung versi-versi sebelumnya.
- Jika Nasabah tidak berhasil meningkatkan versi yang dapat mendukung penggunaan Layanan D-Bank PRO, maka Bank berhak menolak Transaksi Perbankan yang dilakukan oleh Nasabah. Apabila Nasabah tidak dapat mengakses seluruh atau sebagian dari fitur Layanan D-Bank PRO, Bank tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian tersebut karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku pada Layanan D-Bank PRO.
- Bank dapat sewaktu-waktu menambahkan fitur dan/atau layanan melalui Layanan D-Bank PRO dan setiap penambahan fitur dan/atau layanan akan diberitahukan terlebih dulu oleh Bank melalui Layanan D-Bank PRO demikian pula Ketentuan Umum yang berlaku untuk setiap penambahan fitur dan atau layanan tersebut.
- Bank dapat sewaktu-waktu menghentikan, membatasi, mengubah fitur dan/atau layanan melalui Layanan D-Bank PRO dan untuk itu Bank akan melakukan pemberitahuan terlebih dulu kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
- Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Bank hanya melaksanakan transaksi berdasarkan instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-Bank PRO, namun Bank berhak menunda dan/atau membatalkan pelaksanaan Layanan D-Bank PRO antara lain :
- Tidak tersedianya dana pada Rekening Nasabah yang terkait dengan Layanan D-Bank PRO ini ketika transaksi akan dilaksanakan oleh Bank.
- Rekening dan/ atau Layanan D-Bank PRO Nasabah dalam status diblokir serta Kartu Debit/ATM Danamon terblokir atau Rekening Nasabah yang akan di debet telah ditutup.
- Bank mengetahui atau memiliki cukup bukti dan/ alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan transaksi.
- Instruksi yang diberikan Nasabah bertentangan dengan peraturan perbankan dan atau perundang-undangan yang berlaku.
- Pemblokiran rekening atas permintaan instansi yang berwenang.
Setiap penundaan dan/atau pembatalan pelaksanaan Layanan D-Bank PRO akan diinformasikan melalui media komunikasi Bank.
- Bank akan menyampaikan informasi keamanan bertransaksi secara berkala pada tampilan transaksi Layanan D-Bank PRO setelah login dilakukan oleh Nasabah dan selanjutnya Nasabah wajib membaca informasi keamanan tersebut sebelum melakukan transaksi pada fasilitas Layanan D-Bank PRO.
- Nasabah wajib melakukan penginputan transaksi secara manual tanpa bantuan perangkat lunak dan dalam hal terdapat indikasi penginputan transaksi dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak atau perangkat bantu lainnya, maka Bank berhak membatasi transaksi (-transaksi) yang dilakukan oleh Nasabah dan atau mengakhiri Layanan D-Bank PRO.
- D-Bank PRO seharusnya dapat diakses 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, tetapi Nasabah menyetujui dan memahami bahwa pada waktu tertentu, Layanan D-Bank PRO kemungkinan tidak dapat diakses karena dalam proses sistem perbaikan/maintenance atau hal lainnya di luar kontrol Bank namun dalam hal terjadi perbaikan atau maintenance sistem terhadap Layanan D-Bank PRO, hal ini akan diberitahukan terlebih dulu oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank sebelum proses maintenance sistem dilakukan.
- Nasabah diwajibkan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kualitas jaringan operator penyedia layanan telpon seluler yang digunakan oleh Nasabah serta keamanan komputer/ tablet/ ponsel yang dipergunakan Nasabah pada saat mengakses Layanan D-Bank PRO dan Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan Transaksi Perbankan yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut di atas.
- Nasabah wajib memastikan bahwa perangkat elektronik yang digunakan untuk mengakses Layanan D-Bank PRO dirawat secara berkala serta bebas dari virus dan/atau piranti lunak apapun yang dapat menimbukan gangguan terhadap sistem perangkat elektronik yang digunakan Nasabah maupun sistem Bank.
- Nasabah dapat menghubungi Hello Danamon jika terdapat gangguan yang terkait dengan Transaksi Perbankan atau pertanyaan/informasi mengenai penggunaan Layanan D-Bank PRO.
- Hak penggunaan Layanan D-Bank PRO tidak boleh dialihkan, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
- Apabila Kartu ATM/Debit Danamon Nasabah dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan pada Bank (karena hilang/rusak/blokir/habis masa berlakunya), maka Nasabah hanya dapat mengakses dan menggunakan Layanan D-Bank PRO berupa transaksi antar rekening Bank Danamon, dan transaksi tertentu lainnya sesuai ketentuan Bank, sampai Kartu ATM/Debit Danamon dan/atau diaktifkan kembali..
B. LAYANAN TRANSAKSI NON-FINANSIAL
- Pelaksanaan Transaksi Non-Finansial oleh Bank tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Setiap Transaksi Non Finansial yang dilakukan melalui Layanan D-Bank PRO akan tercatat pada sistem Bank.
C. LAYANAN TRANSAKSI FINANSIAL
- Dalam melakukan Transaksi Finansial, Nasabah memerlukan Software Token.
- Rekening (-Rekening) yang dapat diakses adalah Rekening (-Rekening) (sebagai sumber rekening dana) pada Bank yang terdaftar dalam 1 (satu) kode identifikasi Nasabah termasuk Rekening join account dengan tipe OR.
- Nasabah wajib menyediakan saldo yang cukup dalam Rekening Nasabah sebelum Bank melakukan instruksi Transaksi Finansial. Bank berhak tidak melakukan instruksi Nasabah bilamana dana yang tersedia pada Rekening Nasabah tidak mencukupi untuk melakukan instruksi Nasabah maupun karena sebab-sebab lain yang terjadi di luar kendali Bank.
- Dalam menggunakan Layanan D-Bank PRO, Nasabah wajib memastikan kebenaran, ketepatan dan kelengkapan instruksi yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi Finansial telah diisi/diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank. Nasabah dengan ini menyatakan menjamin dan bertanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau resiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/atau ketidaklengkapan data/atau perintah/instruksi yang disampaikan Nasabah ke Bank.
- Pada setiap Transaksi Finansial, sistem yang tersedia akan selalu melakukan konfirmasi atas setiap data/informasi yang telah dimasukkan oleh Nasabah.
- Nasabah wajib memasukkan Kode Rahasia Token pada D-Bank PRO Web dan mPIN pada D-Bank PRO Mobile sebagai tanda persetujuan atas instruksi Transaksi Finansial dan pada saat yang bersamaan sistem akan menyimpan data/informasi yang telah disetujui Nasabah dan akan tersimpan pada pusat data Bank. Data/informasi tersebut merupakan data yang benar dan sah yang diterima Bank dan merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank untuk melakukan Transaksi Finansial.
- Setiap transaksi yang dilakukan melalui Layanan D-Bank PRO tidak dapat dibatalkan kembali dengan alasan apapun.
- Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank atas setiap perubahan data/keterangan/informasi dan hal-hal lain yang berbeda dari data/keterangan yang pernah diberikan kepada Bank. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, merupakan tanggung jawab Nasabah.
- Dalam hal Transaksi Finansial dengan tanggal efektif pada tanggal yang akan datang atau Transaksi Finansial berkala, maka Nasabah diberi kesempatan untuk membatalkan transaksi tersebut dengan melakukan pembatalan transaksi melalui Layanan D-Bank PRO selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalendar sebelum tanggal efektif transaksi yang bersangkutan.
- Setiap instruksi Transaksi Finansial dari Nasabah atas transaksi yang berhasil dilakukan oleh Bank, maka Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi sebagai bukti yang mengikat Bank bahwa transaksi tersebut telah dilakukan oleh Bank yang dikirimkan ke Alamat Email Nasabah yang didaftarkan pada Layanan D-Bank PRO.
- Apabila terdapat penolakan akseptasi/retur, maka dana akan dikembalikan oleh Bank dengan mengkredit rekening asal pendebetan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank setelah dipotong biaya-biaya transaksi transfer tersebut. Atas kerugian yang timbul akibat retur sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah dengan ini menyetujui bahwa setiap instruksi yang dijalankan oleh Bank pada saat Bank menerima instruksi tersebut, tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun oleh Nasabah.
D. PEMINDAHBUKUAN (DENGAN MATA UANG YANG SAMA ATAU BERBEDA)
- Transaksi Pemindahbukuan (“Pindah Buku”) dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing yang tersedia pada Bank (dalam mata uang yang sama dan mata uang yang berbeda) dapat dilakukan Nasabah selaku Pengirim (Nasabah selanjutnya disebut “Pengirim”)melalui Layanan D-Bank PRO.
- Bank akan melaksanakan perintah Pindah Buku setelah data terkait pelaksanaan Pindah Buku diterima secara lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan pendebetan akan dilakukan pada saat transaksi Pindah Buku dilaksanakan dan dikirimkan pada rekening Penerima.
- Sistem Bank akan melaksanakan Pindah Buku sesuai data yang telah dimasukkan oleh Nasabah melalui Layanan D-Bank PRO termasuk mengirimkan berita-berita yang berhubungan dengan Pindah Buku dengan menggunakan kata-kata, kode atau angka yang jelas (bila ada) dengan tetap memperhatikan dan tunduk pada Peraturan Perundangan yang berlaku dan kebiasaan yang berlaku pada Bank.
- Apabila diperlukan, Bank atas persetujuan Nasabah berhak meminta keterangan tambahan (termasuk namun tidak terbatas pada dokumen/surat terkait lainnya) dengan cara melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada Nasabah terkait dengan Transaksi Perbankan yang dilakukan.
- Pindah Buku Dalam Mata Uang Yang Sama (Same Currency):
- Pindah Buku Same Currency adalah transaksi pemindahbukuan uang atas instruksi Nasabah ke rekening sendiri atau Pihak lain yang ada di Bank dalam mata uang yang sama dengan rekening asal pendebetan.
- Pindah Buku Same Currency dapat dilakukan untuk transaksi sekarang (Immediate), mendatang (future dated) dan berkala (recurring) selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
- Pindah Buku Dalam Mata Uang Yang Berbeda (Cross Currency):
- Pindah Buku Cross Currency adalah transaksi pemindahbukuan uang atas instruksi Nasabah ke rekening sendiri atau Pihak lain yang ada di Bank dalam mata uang yang berbeda dengan rekening asal pendebetan.
- Pindah Buku Cross Currency hanya dapat dilakukan untuk transaksi sekarang (Immediate) dengan menggunakan valuta(nilai) pada hari dilakukannya transaksi, dimana dana akan didebit oleh Bank sepanjang dana yang tersedia pada rekening mencukupi.
- Transaksi Pindah Buku Cross Currency hanya dapat dilakukan pada Hari Kerja Bank dengan batas waktu transaksi antara pukul 00.00 WIB - 19.00 WIB dan Nasabah setuju bahwa pelaksanaan transaksi Cross Currency tunduk pada regulasi yang berlaku termasuk bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
- Transaksi Cross Currency dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut :
i. Transaksi yang dapat dilakukan adalah :
a) Transaksi dari mata uang asing ke mata uang rupiah.
b) Transaksi darimata uang asing ke mata uang asing lainnya yang tersedia pada Bank.
ii. Transaksi Cross Currency tidak diperbolehkan antara mata uang rupiah terhadap mata uang asing.
iii. Transaksi yang dilakukan pada Hari Kerja Bank dalam batas waktu transaksi akan diproses pada hari kerja yang sama. Transaksi di luar batas waktu transaksi tidak akan diproses.
iv. Transaksi dinyatakan berhasil apabila dana/rekening Nasabah telah didebet oleh Bank. Kurs Bank yang berlaku adalah kurs pada saat Nasabah menyetujui eksekusi transaksi melalui Layanan D-Bank PRO dengan klik tombol "Kirim".
- Pengirim dengan ini setuju bahwa Bank berwenang penuh untuk :
- menolak melaksanakan perintah pemindahbukuan jika Pengirim menolak untuk melengkapi data terkait perintah pemindahbukuan dan/atau Pengirim menolak memberikan informasi lainnya yang dibutuhkan (sesuai prosedur yang berlaku pada Bank) atau karena dana tidak cukup tersedia atau karena rekening tidak aktif termasuk namun tidak terbatas jika Nasabah melakukan pemindahbukuan yang melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo rekening Nasabah menjadi debet (overdraft/cerukan) tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan dan apabila dalam kondisi tertentu rekening Nasabah terjadi debet (overdraft/cerukan) maka Nasabah setuju dan bersedia membayar bunga overdraft sesuai ketentuan yang berlaku;
- menolak transaksi pemindahbukuan akibat dari rekening baik pengirim maupun penerima terblokir karena terdapat permintaan dari otoritas yang berwenang (antara lain: PPATK atau instansi lain yang berwenang) dan/atau aparat penegak hukum sesuai regulasi yang berlaku atau berdasarkan penetapan/putusan pengadilan;
- membebankan biaya sehubungan dengan pelaksanaan pemindahbukuan oleh Bank, maupun biaya-biaya lainnya yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan perintah pemindahbukuan. Dan biaya tersebut sepenuhnya disetujui untuk dibebankan sesuai dengan perintah Pengirim. Jumlah dan pelaksanaan pembayaran tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank;
- merubah Ketentuan Umum terkait Pemindahbukuan dan perubahan tersebut akan diberitahukan sesuai prosedur yang berlaku pada Bank.
- Pengirim dengan ini setuju bahwa perintah transfer yang telah dijalankan oleh Bank secara otomatis mengikat Pengirim pada saat Bank menerima perintah transfer tersebut dan perintah transfer tersebut tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun.
- Pengirim setuju dan dengan ini menjamin serta membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Pengirim sendiri maupun Penerima), serta dari tanggung-jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau resiko yang timbul, baik karena :
- kelalaian Pengirim dalam melengkapi perintah pemindahbukuan;
- adanya penolakan oleh Bank sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
- setiap penurunan nilai nominal yang ditransaksikan karena pajak atau pungutan atau depresiasi; atau
- ketidak-tersediaan mata uang yang diinstruksikan untuk ditransfer karena pembatasan konversi atau transfer, adanya permintaan/pelaksanaan kekuasaan militer atau perebutan kekuasaan, tindakan perang atau pemogokan sipil atau sebab lainnya yang berada di luar kendali Bank.
- Selain ketentuan-ketentuan yang secara tegas diatur dalam Ketentuan-ketentuan Umum Pemindahbukuan ini, Pengirim dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta semua peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sehubungan dengan transaksi pemindahbukuan, baik yang telah ada maupun yang akan ditetapkan di kemudian hari, serta kelaziman dalam praktek perbankan.