Syarat dan Ketentuan Umum
Penempatan dan Perubahan Instruksi Deposito Melalui D-Bank
(“Syarat dan Ketentuan Umum”)
- Penempatan Deposito dan perubahan instruksi Deposito oleh Nasabah melalui D-Bank yang disediakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) dapat dilakukan dan diproses setiap hari termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
- Untuk setiap penempatan Deposito dan perubahan instruksi Deposito melalui D-Bank, Nasabah wajib terlebih dahulu mengisi, melengkapi instruksi penempatan Deposito dan perubahan instruksi Deposito dan memberikan persetujuan atas penempatan Deposito dan perubahan instruksi Deposito dengan mengklik tombol “Lanjut” pada layar D-Bank.
- Dengan mengklik tombol “Lanjut” pada layar D-Bank, Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan setuju untuk tunduk serta terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Nasabah wajib menginput m-PIN sebagai verifikasi dan otentikasi atas penempatan Deposito dan perubahan instruksi Deposito oleh Nasabah melalui D-Bank.
- Setelah instruksi Penempatan Deposito dan perubahan instruksi Deposito dinyatakan berhasil, maka Bank akan mengirimkan email notifikasi transaksi penempatan Deposito atau perubahan instruksi Deposito ke alamat email Nasabah yang terdaftar pada D-Bank.
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa tanggal transaksi adalah tanggal saat pendebitan dana dari Rekening Sumber berhasil dilakukan.
- Nasabah dapat melakukan pengecekan mutasi dan data Deposito miliknya melalui layar Ringkasan Deposito pada D-Bank untuk memastikan bahwa penempatan Deposito atau perubahan instruksi Deposito telah berhasil diproses dan disetujui oleh Bank.
- Nasabah dapat mencetak Advice Deposito melalui cabang Bank.
- Advice Deposito bukan merupakan bukti kepemilikan melainkan sebagai informasi penempatan Deposito.
- Advice Deposito tidak dapat dijaminkan atau digadaikan kepada siapapun.
- Deposito dapat diperpanjang secara otomatis sesuai permintaan dari Nasabah. Atas perpanjangan Deposito secara otomatis, maka suku bunga yang berlaku adalah suku bunga yang mengikuti suku bunga acuan/regular yang berlaku di cabang Bank (bukan suku bunga penempatan secara online) pada hari dimana perpanjangan otomatis Deposito tersebut terjadi.
- Perpanjangan penempatan Deposito dapat dilihat melalui D-Bank pada layar Ringkasan Deposito.
- Dalam hal Deposito sudah jatuh tempo dan tidak diperpanjang, maka Bank tidak akan memperhitungkan bunga atas Deposito pada hari setelah tanggal jatuh tempo tersebut.
- Tingkat suku bunga Deposito sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank, diperhitungkan berdasarkan hari bunga 365 hari atau hari lain yang ditetapkan oleh Bank dan dibayarkan setelah dikurangi PPh sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
- Pencairan Deposito akan dikreditkan ke rekening asal penempatan Deposito tersebut.
- Pencairan Deposito yang telah jatuh tempo akan dikreditkan oleh Bank pada tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam Ringkasan Deposito.
- Pencairan Deposito sebelum jatuh tempo hanya dapat dilakukan melalui cabang Bank sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank.
- Apabila Nasabah meninggal dunia, maka nominal pokok Deposito berikut bunga hanya akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank.
- Deposito ini dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sepanjang tidak melebihi Nilai Simpanan yang dijamin dan tingkat bunga Penjaminan LPS.
- Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala kegiatan dan instruksi yang dilakukan dalam penempatan Deposito melalui D-Bank.
- Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit Sumber Rekening Nasabah untuk penempatan Deposito dan biaya-biaya terkait sehubungan dengan penempatan dan perubahan instruksi Deposito melalui D-Bank.
- Kuasa dan instruksi yang diberikan Nasabah sehubungan dengan penempatan dan perubahan instruksi Deposito pada D-Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku terus selama Nasabah menggunakan layanan D-Bank dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Ketentuan lain yang terkait dengan produk rekening Deposito, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank.
- Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca, mengerti, memahami mengenai karakteristik produk Bank yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang timbul terkait dengan produk Bank tersebut.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam dua bahasa (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), dalam hal terdapat perbedaan arti atau penafsiran di antara keduanya, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.