Nikmati Segudang Promo Eksklusif dengan Kartu Kredit Danamon JCB Precious
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
DISKON HINGGA 10% (SEPULUH PERSEN) DENGAN ANA
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon hingga 10% (Sepuluh Persen) dengan ANA (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon hingga 10% (Sepuluh Persen) dengan ANA (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 September 2024 sampai dengan 30 November 2024 (“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 7%
(Tujuh Persen) di
Expedia (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini
merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu
(“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Diskon 7% (Tujuh
Persen) di Expedia (“Program”) yang diselenggarakan oleh
PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap
seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai
berikut:
Program ini berlaku dari 1 Mei 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 (“Periode Program”).
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon hingga 7% (Tujuh Persen) di EVA Air (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Diskon hingga 7% (Tujuh Persen) di EVA Air (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Perdana Andalan Air Service (“EVA Air”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program ini berlaku dari 8 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 (“Periode Program”).
Kelas |
Sub-Kelas |
Hemat |
Bisnis |
C |
7% |
J |
4% |
|
D |
||
Premium |
K |
7% |
L |
4% |
|
T |
||
P |
||
Ekonomi |
Y |
7% |
B |
||
M |
4% |
|
H |
||
Q |
||
S |
||
W |
||
V |
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
HADIAH MINUMAN DAN DOUGHNUT DI KRISPY KREME
Syarat dan Ketentuan Umum Program Hadiah Minuman dan Doughnut di Krispy Kreme (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Hadiah Minuman dan Doughnut di Krispy Kreme (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program ini berlaku dari 1 Mei 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 (“Periode Program”).
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
Nikmati Beragam Penawaran Spesial di Berbagai Negara
Jepang
Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 10% (Sepuluh Persen) di Premium Outlet di Jepang (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Cashback 10% (Sepuluh Persen) di Premium Outlet di Jepang (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program ini berlaku pada tanggal – tanggal:
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
DISKON 15% (LIMA BELAS PERSEN) SESI PEMOTRETAN DI JEPANG DENGAN SWETESCAPE
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) Sesi Pemotretan di Jepang
dengan SweetEscape (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan
syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 15%
(Lima Belas Persen) Sesi Pemotretan di Jepang dengan SweetEscape (“Program”)
yang
diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.
Malaysia
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Sunway Medical Centre (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Diskon 15% (Lima Belas Persen) di Sunway Medical Centre (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program ini berlaku dari 1 Mei 2024 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).
Singapore
Syarat dan Ketentuan Umum Program Hadiah Tote
Bag di Bacha Coffee
Room & Boutique (“Syarat dan Ketentuan Umum
Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan
Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Pemegang Kartu") yang
mengikuti Program Hadiah Tote Bag di Bacha Coffee Room &
Boutique (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB
International Indonesia Tbk (“JCB”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap
seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai
berikut:
Program ini berlaku dari 1 Mei 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 (“Periode Program”).
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
DISKON 25% (DUA PULUH LIMA PERSEN) DI STARBUCKS
Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 25% (Dua Puluh Lima Persen) di Starbucks (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Diskon 25% (Dua Puluh Lima Persen) di Starbucks (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT JCB International Indonesia Tbk (“JCB”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 September 2024 sampai dengan 31 Maret 2025 (“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati
terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk
apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan
dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.