Frequently Asked Questions

 

 

1

Kapan Kartu Kredit Standard Chartered Bank Indonesia akan beralih menjadi Kartu Kredit Danamon?

Efektif per tanggal 9 Desember 2023, Kartu Kredit Standard Chartered Bank Indonesia dengan status kartu lancar atau dalam perhatian khusus (tingkat kolektibilitas SLIK 1 dan 2) yang akan dialihkan ke Danamon.

 

Untuk informasi terkait status kolektibilitas SLIK dapat mengujungi https://idebku.ojk.go.id

2

Apakah informasi Kartu Kredit dapat diakses melalui aplikasi mobile banking?

Melalui aplikasi D-Bank PRO, Anda dapat melakukan pengaktifkan Kartu Kredit, pengecekan jumlah sisa limit, pengajuan kenaikan limit sementara, cek jumlah tagihan, perubahan PIN Kartu Kredit dan mengubah transaksi menjadi cicilan.


 

Untuk memastikan Anda dapat mengakses aplikasi D-Bank PRO, mohon untuk melakukan pengkinian data seperti nomor HP dan alamat e-mail sebelum 9 Desember 2023 melalui Standard Chartered Bank Indonesia Call Center.

3

Kapan Saya akan menerima Kartu Kredit Danamon?

Kartu Kredit Danamon akan dikirimkan mulai dari bulan Januari 2024 secara bertahap. Mohon hubungi Hello Danamon di 1-500-090 jika ada perubahan alamat atau informasi kontak (seperti nomor HP dan alamat e-mail).

4

Setelah menerima Kartu Kredit Danamon, apakah informasi pada Kartu akan berubah?

Jika Bapak/Ibu sudah menerima Kartu Kredit Danamon, segera lakukan aktivasi kartu beserta pembuatan PIN baru melalui Hello Danamon di 1-500-090 atau aplikasi D-Bank PRO demi kelancaran bertransaksi Bapak/Ibu.

 

Data kredensial Kartu Kredit utama dan tambahan Danamon akan menjadi berikut:

Jenis Kartu

16-digit nomor Kartu Kredit

CVV (3 digit di belakang kartu)

Expiry Date (Valid Thru) Kartu Kredit

Kartu Utama

Tidak berubah

Berubah

Berubah

Kartu Tambahan

Berubah

Berubah

Berubah

 

5

Apa yang harus dilakukan jika saya sudah menerima Kartu Kredit Danamon?

Anda wajib melakukan aktivasi Kartu Kredit Danamon melalui aplikasi mobile banking D-Bank PRO atau menghubungi Hello Danamon di 1-500-090.

6

Sampai kapan saya bisa menggunakan Kartu Kredit Standard Chartered Bank Indonesia?

Kartu Kredit Standard Chartered Bank Indonesia dapat digunakan sampai dengan 3 Juni 2024 pukul 23:59 WIB. Setelah tanggal 3 Juni 2024, Kartu Kredit Standard Chartered Bank Indonesia akan dinonaktifkan oleh Bank.

  1. Segera lakukan aktivasi terhadap Kartu Kredit Danamon yang telah dikirimkan ke alamat pengiriman sesuai yang terdaftar pada sistem Bank.
  2. Lakukan pembayaran tepat waktu sesuai dengan nominal yang tertera pada lembar tagihan yang dikirimkan setiap bulan ke alamat e-mail atau alamat pengiriman sesuai yang terdaftar pada sistem Bank.
  3. Segera ubah informasi Kartu Kredit di merchant untuk transaksi rutin (seperti PLN, Neftlix, Spotify) untuk menghindari gagal pembayaran.

7

Bagaimana dengan semua transaksi rutin yang saya sudah daftarkan di merchant (seperti PLN, subscription bulanan di Netflix/Spotify)?

Informasi pembayaran untuk semua transaksi rutin yang sudah didaftarkan di merchant tidak akan berubah sampai Anda menerima Kartu Kredit Danamon. Setelah menerima Kartu Kredit Danamon, Anda wajib melakukan pengkinian informasi kartu ke masing-masing merchant agar menghindari gagal pembayaran.

8

Bagaimana saya dapat melihat informasi terkait Kartu Kredit di Danamon?

Anda dapat mengakses link berikut untuk informasi seputar Kartu Kredit Bank Danamon:

  1. Syarat dan Ketentuan umum Kartu Kredit Danamon Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit & Kartu Charge | Bank Danamon
  2. Tarif dan Biaya Tarif Biaya Kartu Kredit| Bank Danamon
  3. Promo Kartu Kredit DanamonPromo Kartu Danamon | Bank Danamon
  4. Cara Bayar Kartu Kredit Danamon Cara Bayar Kartu Kredit Danamon | Bank Danamon
  5. Program Promosi Kartu Kredit www.bdi.co.id/promo

9

Bagaimana cara pengajuan jika saya tidak ingin menerima informasi promosi dari Danamon?

Bapak/Ibu dapat menghubungi Hello Danamon di 1-500-090.

10

Bagaimana jika saya menolak menerima Kartu Kredit Danamon?

Anda dapat menghubungi Hello Danamon di 1-500-090 untuk memproses penutupan fasilitas Kartu Kredit.

11

Bagaimana proses pengajuan Kartu Kredit Danamon jenis lainnya?

Bapak/Ibu dapat menghubungi Hello Danamon di 1-500-090 untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme pengajuan Kartu Kredit jenis lainnya serta Syarat dan Ketentuan.

Program Aktivasi Kartu Kredit Danamon Grab

A. Deskripsi Program

Program Onboarding Kartu Kredit Danamon Grab (“Program”) adalah program dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bagi pemegang Kartu Kredit Danamon Grab (“Pemegang Kartu”) untuk mendapatkan Grab Voucher sesuai syarat dan ketentuan umum (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”).


B. Periode Program
Program ini berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon Grab (“Kartu”) yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024 (“Periode Program”).


C. Syarat dan Ketentuan Program

  1. Program Bonus Grab Voucher (Efektif untuk Kartu Kredit Danamon yang disetujui dan diterbitkan mulai 1 Maret 2024)
    1. Berlaku untuk Kartu yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program. 
    2. Pemegang Kartu akan mendapatkan Grab Voucher senilai Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). 
  2. Program Transaksi Pertama
    1. Berlaku untuk Kartu yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program. 
    2. Pemegang Kartu wajib melakukan transaksi pertama menggunakan Kartu dalam jangka waktu 2 (dua) bulan pertama sejak Kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon (“Periode Transaksi Pertama”). 
    3. Transaksi yang diperhitungkan adalah transaksi pertama yang dilakukan di Aplikasi Grab (“Transaksi Pertama”) dan tidak berlaku kelipatan.
    4. Tidak ada minimum nominal Transaksi Pertama.
    5. Berikut simulasi untuk Program ini:

      Periode Bulan Kartu Disetujui dan Diterbitkan

      Periode Transaksi Pertama
      (Dua Bulan Sejak Kartu Disetujui dan Diterbitkan)

      Nilai Hadiah Grab Voucher

      Januari 2024

      Sampai dengan Maret 2024

      Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah)

      Februari 2024

      Sampai dengan April 2024

      Maret 2024

      Sampai dengan Mei 2024

      April 2024

      Sampai dengan Juni 2024

      Mei 2024

      Sampai dengan Juli 2024

      Juni 2024

      Sampai dengan Agustus 2024

  3. Program Transaksi Setiap Bulan
    1. Berlaku untuk Kartu yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program.
    2. Berlaku hanya untuk transaksi yang dilakukan selama 12 (dua belas) bulan sejak kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon (“Periode Transaksi Setiap Bulan”). 
    3. Pemegang Kartu wajib melakukan akumulasi transaksi dengan tiering sebagai berikut:
      1. Rp150.000,00 - < Rp300.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah sampai dengan kurang dari tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya selama Periode Transaksi Setiap Bulan (“Tiering 1”). 
      2. ≥ Rp300.000,00 (lebih dari atau sama dengan tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya selama Periode Transaksi Setiap Bulan (“Tiering 2”). 
    4. Transaksi yang diperhitungkan adalah transaksi yang dilakukan di Aplikasi Grab (“Transaksi Setiap Bulan”) dan tidak berlaku kelipatan.
    5. Berikut simulasi untuk Program ini:

      Periode Kartu Disetujui dan Diterbitkan

      Akumulasi Transaksi di Aplikasi Grab (Per Bulan)

      Tingkatan Tiering

      Nilai Hadiah Grab Voucher

      (Per Bulan)

      Periode Transaksi Setiap Bulan

      Periode Pengiriman Hadiah Grab Voucher

      1 – 31 Januari 2024

      Rp250.000

      Tiering 1

      Rp20.000

      Sampai dengan Desember 2024

      Februari 2024 sampai dengan Januari 2025

      1 – 28 Februari 2024

      Rp500.000

      Tiering 2

      Rp50.000

      Sampai dengan Januari 2025

      Maret 2024 sampai dengan Februari 2025

      1 – 31 Maret 2024

      Rp1.000.000

      Tiering 2

      Rp50.000

      Sampai dengan Februari 2025

      April 2024 sampai dengan Maret 2025

      1 – 30 April 2024

      Rp299.999

      Tiering 1

      Rp20.000

      Sampai dengan Maret 2025

      Mei 2024 sampai dengan April 2025

      1 – 31 Mei 2024

      Rp299.999

      Tiering 1

      Rp20.000

      Sampai dengan April 2025

      Juni 2024 sampai dengan Mei 2025

      1 – 30 Juni 2024

      Rp299.999

      Tiering 1

      Rp20.000

      Sampai dengan Mei 2025

      Juli 2024 sampai dengan Juni 2025

     
  4. Dengan disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu selama Periode Program, serta melakukan Transaksi Pertama dan/atau Transaksi Setiap Bulan sesuai Program ini selama Periode Transaksi Pertama dan/atau Periode Transaksi Setiap Bulan, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu dan transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

D. Mekanisme Pemberian Hadiah Program

  1. Jenis Grab Voucher untuk setiap Pemegang Kartu ditentukan oleh Bank Danamon.
  2. Hadiah Grab Voucher untuk Program Bonus Grab Voucher akan diberikan maksimal 2 (satu) bulan sejak Kartu disetujui.
  3. Hadiah Grab Voucher untuk Program Transaksi Pertama akan diberikan maksimal 2 (dua) bulan sejak periode transaksi berakhir.
  4. Hadiah Grab Voucher untuk Program Transaksi Setiap Bulan akan diberikan maksimal 1 (satu) bulan sejak periode transaksi berakhir.
  5. Hadiah Grab Voucher akan diberikan melalui Aplikasi Grab di nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank Danamon. Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank Danamon dengan yang terdaftar di Aplikasi Grab, maka Pemegang Kartu tidak dapat memperoleh  hadiah atas Program ini.
  6. Pemegang Kartu wajib memiliki/memasang (install) Aplikasi Grab, dan Aplikasi Grab tersebut wajib dalam keadaan aktif pada saat proses pengiriman Grab Voucher.
  7. Pemberian Grab Voucher tidak berlaku jika Kartu dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan.
  8. Paket data/internet Pemegang Kartu wajib dalam keadaan aktif pada saat menggunakan Grab Voucher di Aplikasi Grab.
  9. Grab Voucher hanya berlaku pada saat Pemegang Kartu bertransaksi di Aplikasi Grab menggunakan Kartu Kredit Danamon Grab.
  10. Penggunaan Grab Voucher tidak dapat digabung dengan promo lainnya.
  11. Grab Voucher merupakan voucher diskon yang dapat memotong sebagian/seluruhan transaksi dengan nilai tertentu dan jika nilai Grab Voucher lebih kecil dari nilai transaksi, maka selisihnya wajib dibayarkan oleh Pemegang Kartu.
  12. Grab Voucher memiliki jangka waktu kedaluwarsa selama 6 (enam) bulan sejak Grab Voucher dikirimkan ke Aplikasi Grab Pemegang Kartu. Khusus untuk Grab Voucher dari Program Bonus Grab Voucher memiliki jangka waktu kedaluwarsa selama 2 (dua) bulan sejak Grab Voucher dikirimkan ke Aplikasi Grab Pemegang Kartu. Apabila jika Grab Voucher tidak digunakan dalam kurun waktu tersebut, maka Grab Voucher akan hilang/hangus/daluwarsa dari list rewards pada Aplikasi Grab Pemegang Kartu.

     

E. Pengaduan Nasabah dan Informasi Lebih Lanjut: 

  1. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id .
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah/Persyaratan-Dokumen-Pengaduan-Nasabah
     

F. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Produk dan/atau layanan dari Grab bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Grab. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Grab, Nasabah silakan menghubungi call center Grab for Business di nomor telepon 021-80648766.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program/Layanan/Fitur ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program/Layanan/Fitur ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon”.
  4. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program/Layanan/Fitur ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  5. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  6. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program/Layanan/Fitur ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program/Layanan/Fitur.
  7. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia..
  8. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian cashback kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.  
  9. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

     

G. Peringatan

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program ini adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

Program Aktivasi Kartu Kredit Danamon Visa Infinite, Kartu Kredit Danamon Visa Platinum, Kartu Kredit Danamon Mastercard® Platinum, Kartu Kredit Danamon Mastercard® World

I. Deskripsi Program

Program Aktivasi Kartu Kredit peralihan Nasabah Kartu Kredit Standard Chartered (“Program”) adalah program dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bagi pemegang kartu untuk mendapatkan cashback sesuai syarat dan ketentuan umum ini (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”).


II. Kriteria Peserta

Pemegang Kartu yang dapat mengikuti Program adalah pemegang Kartu yang terpilih dan terundang yang mendapatkan penawaran dari channel resmi berupa SMS, surat elektronik (e-mail), dan/atau Dihubungi oleh tim Telesales Danamon ke alamat email dan nomor handphone yang terdaftar di Bank Danamon (“Pemegang Kartu”).


III. Skema Program

Tipe Kartu

Minimal Nominal Transaksi

Nominal Cashback

Visa atau Mastercard Platinum

Rp1.000.000,-

Rp300.000,-

Visa Infinite atau Mastercard World

Rp2.000.000,-

Rp600.000,-

IV. Periode Program

Program ini berlaku untuk kartu kredit peralihan dari Kartu Kredit Standard Chartered (“Kartu”) yang diterbitkan oleh Bank Danamon dan belum di aktivasi mulai 1 Maret sampai dengan 30 Juni 2024 (“Periode Program”).


V. Syarat dan Ketentuan Program 
  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak sewaktu-waktu menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atau tidak memberikan hadiah atau cashback atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu Kredit Danamon Visa Platinum, Mastercard Platinum, yang kartu kreditnya diterbitkan oleh Bank Danamon akan mendapatkan cashback sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan melakukan akumulasi transaksi minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan sejak Kartu diaktivasi oleh Bank Danamon (“Periode Transaksi”).
  4. Pemegang Kartu Kredit Danamon Visa Infinite atau Mastercard World yang kartu kreditnya diterbitkan oleh Bank Danamon akan mendapatkan cashback sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan melakukan akumulasi transaksi minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan sejak Kartu diaktivasi oleh Bank Danamon (“Periode Transaksi”).
  5. Transaksi yang diperhitungkan adalah transaksi dalam 1 (satu) bulan sejak Kartu diaktivasi oleh Bank Danamon .  
  6. Berikut simulasi untuk Program ini:

    Periode Kartu Disetujui dan Diterbitkan

    Periode Transaksi (Dua Bulan Sejak Kartu Diterbitkan)

    1 – 31 Maret 2024

    Sampai dengan Mei 2024

    1 – 30 April 2024

    Sampai dengan Juni 2024

    1 – 31 Mei 2024

    Sampai dengan Juli 2024

    1 – 30 Juni 2024

    Sampai dengan Agustus 2024

  7. Transaksi yang dihitung adalah pembelanjaan retail, dan tidak termasuk untuk transaksi bill payment (tagihan rutin bulanan), cicilan, cash advance (tarik tunai), transfer dana, dan balance conversion (penggabungan tagihan).
  8. Dengan disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu selama Periode Program, serta melakukan transaksi sesuai Program ini selama Periode Transaksi, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu dan transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

VI. Mekanisme Pemberian Hadiah Program 
  1. Cashback akan diberikan maksimal 2 (dua) bulan sejak Periode Transaksi berakhir dan tidak berlaku kelipatan.
  2. Hadiah cashback akan dikreditkan ke Kartu milik Pemegang Kartu utama dan muncul pada billing statement di bulan berikutnya.
  3. Pemberian cashback tidak berlaku jika Kartu dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan.
  4. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan pemberian cashback terhadap transaksi yang dianggap tidak wajar, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi gesek tunai dan transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila Pemegang Kartu membatalkan salah satu transaksi selama Periode Transaksi yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan cashback.

 

VII. Pengaduan Nasabah dan Informasi Lebih Lanjut
  1. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di  hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah. 

VIII. Syarat dan Ketentuan Lain - lain
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan  Bank Danamon”, “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon”. 
  3. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon. 
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  5. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian cashback kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.   
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

IX. Peringatan

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program ini adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

 

No

Pertanyaan

Jawaban

 

1.       

Apa yang akan terjadi dengan Pinjaman KPR (Housing Loan) Saya saat ini?

§ Semua fasilitas KPR dari Nasabah Standard Chartered Bank Indonesia dengan kolektibilitas 1 dan 2 akan dipindahkan ke Bank Danamon setelah pemindahan portofolio berhasil dilakukan –   yang diperkirakan pada November atau December 2023. Tidak akan ada dampak pada suku bunga dan tenor pinjaman Bapak/Ibu. Tidak ada biaya tambahan yang harus ditanggung oleh Bapak/Ibu terkait perpindahan ini.

 

§ Jika Bapak/Ibu tidak ingin pinjamannya dialihkan ke Bank Danamon, mohon untuk memberitahukan Customer Contact Center Standard Chartered Bank   sebelum pengalihan portfolio dari Standard Chartered Bank ke Bank Danamon melalui nomor +62 21 579 999 88. Bapak/Ibu dapat memilih untuk melakukan pelunasan pinjaman lebih awal sebelum 31 Oktober 2023.

 

2.       

Saya memiliki fasilitas KPR (Housing Loan)  di Standard Chartered Bank Indonesia saat ini. Apa yang harus Saya lakukan setelah fasilitas KPR Saya dipindahkan ke Bank Danamon?

§ Bapak/Ibu tidak perlu khawatir, fasilitas KPR Ibu akan dipindahkan secara otomatis tanpa memerlukan tindakan apapun dari Bapak/Ibu selaku Nasabah di Standard Chartered Bank.

 

§ Ketentuan yang berlaku pada fasilitas Bapak/Ibu di Standard Chartered Bank Indonesia saat ini akan berlaku juga setelah dipindahkan ke Bank Danamon (misalnya : suku bunga, sisa tenor, jumlah angsuran, dan ketentuan lainnya sesuai perjanjian kredit dengan Standard Chartered Bank

 

3.       

Kapan proses perpindahan fasilitas KPR Saya dari Standard Chartered Bank Indonesia ke Bank Danamon efektif berlaku?

§ Proses perpindahan portfolio dari Standard Chartered Bank Indonesia ke Bank Danamon direncanakan akan berjalan pada bulan  November atau December 2023.

 

§ Setelah  pemindahan portfolio selesai dilakukan dimana diperkirakan pada bulan November atau Desember 2023, Nasabah diharapkan dapat melakukan pembayaran angsuran KPR ke Bank Danamon.

 

4.       

Saya ingin melihat detail fasilitas KPR Saya yang akan dipindahkan dari Standard Chartered Bank ke Bank Danamon. Dimana Saya bisa memperoleh informasi tersebut?

§ Bapak/Ibu dapat mengajukan informasi atas fasilitas yang saat ini ada di Standard Chartered Bank Indonesia melalui Customer Contact Center Standard Chartered Bank Indonesia di nomor +62 21 579 999 88. Bank Danamon belum memiliki akses untuk mengetahui informasi atas pinjaman Bapak/Ibu sampai dengan tanggal transaksi / closing dateefektif pemindahan portofolio dari Standard Chartered Bank Indonesia ke Bank Danamon  (estimasi dilakukan pada November atau Desember 2023).

 

5.       

Mengapa Saya belum menerima Surat Pemberitahuan dari Standard Chartered Bank?

§ Terkait hal ini, mohon Bapak/Ibu dapat berkoordinasi dengan pihak Standard Chartered Bank melalui Customer Contact Center Standard Chartered Bank di nomor +62 21 579 999 88.

 

Portfolio yang akan dipindahkan ke Bank Danamon adalah portfolio dengan status Kolektibilitas 1 dan 2 (max menunggak 90 hari). Apabila Bapak/Ibu merasa memiliki fasilitas dengan status Kolektibilitas 1 dan 2 (termasuk dalam portfolio yang seharusnya dimigrasi ke Bank Danamon), mohon dapat menghubungi pihak Standard Chartered Bank untuk meminta informasi lebih lanjut.

 

6.       

Saat ini Saya memiliki 2 fasilitas di Standard Chartered Bank Indonesia (KPR dan Dana Instant) dengan status fasilitas KPR Lancar (Kolektibilitas 1), namun Dana Instant Saya sudah menunggak >90 hari (atau sebaliknya).

§ Akan dilakukan penyesuaian kolektabilitas mengikuti yang terburuk (sesuai dengan pelaporan yang dilakukan oleh Standard Chartered Bank Indonesia ke regulator). Untuk detail pelaporan yang dilakukan oleh Standard Chartered Bank, Bapak/Ibu dapat bertanya lebih lanjut pada pihak Standard Chartered Bank.

 

Apakah kedua fasilitas Saya akan tetap dipindahkan ke Bank Danamon?

§ Namun, apabila terdapat salah satu fasilitas dengan jumlah hari tunggak >90 hari pada saat hari transaksi perpindahan dilakukan antara Standard Chartered Bank Indonesia & Bank Danamon (estimasi closing datetanggal efektif pemindahan portfolio dari Standard Chartered Bank Indonesia ke Bank Danamon antara bulan November dan Desember 2023 ), maka seluruh fasilitas Bapak/Ibu tidak akan dipindahkan ke Bank Danamon (meskipun terdapat salah satu fasilitas dengan kondisi lancar).

 

7.       

Saat ini Saya sudah memiliki fasilitas KPR di Standard Chartered Bank Indonesia dan Bank Danamon. Apakah nantinya akan ada penyesuaian terhadap fasilitas KPR eksisting saya di Bank Danamon?

Tidak ada. Fasilitas eksisting Bapak/Ibu di Bank Danamon akan tetap berjalan secara normal.

 

§ Fasilitas KPR Bapak/Ibu di Standard Chartered Bank Indonesia nantinya akan dipindahkan ke Bank Danamon tanpa merubah detail ketentuan yang sudah tercantum di dalam perjanjian kredit antara Bapak/Ibu dengan Standard Chartered Bank Indonesia. Namun, pembayaran angsuran KPR yang baru dipindahkan ke Bank Danamon akan dilakukan melalui rekening pembayaran yang baru dibuka di Bank Danamon.

 

8.       

Saya sudah memiliki fasilitas KPR di Standard Chartered Bank Indonesia, namun ingin mengajukan KPR lagi di Bank Danamon.

Ya. Apabila Bapak/Ibu tertarik untuk mengajukan KPR di Bank Danamon Bapak/Ibu dapat segera mengajukan pembiayaan tsb melalui Cabang Bank Danamon terdekat atau jika Bapak/Ibu berkenan, kami akan meneruskan permintaan ini dan memberikan nomor Bapak/Ibu kepada team KPR Bank Danamon.

 

Apakah secara parallel Saya tetap bisa mengajukan KPR baru di Bank Danamon tanpa menunggu proses migrasi fasilitas eksisting Saya di Standard Chartered Bank selesai dilakukan?

 
 

Note : Mohon team HD dapat melakukan konfirmasi nomor telepon Nasabah dan mengirimkannya ke team KPR BANK DANAMON INDONESIA (email : referral.center@danamon.co.id).

 

9

Apakah terdapat biaya yang harus Saya tanggung dengan adanya proses perpindahan portfolio dari Standard Chartered Bank Indonesia ke Bank Danamon?

Tidak ada.

 

Bapak/Ibu tidak dikenakan biaya apapun atas proses perpindahan portfolio dari Standard Chartered Bank Indonesia ke Bank Danamon.

 

10

Apakah rekening pembayaran angsuran atas fasilitas KPR Saya di Bank Danamon bisa saya gunakan untuk bertransaksi kedepannya (seperti rekening tabungan pada umumnya)?

§ Tidak bisa.

 

Rekening pembayaran angsuran yang baru di buka di Bank Danamon tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.

 

Bapak/Ibu hanya dapat menggunakan rekening tersebut untuk melakukan pembayaran angsuran KPR di Bank Danamon dan tidak dapat digunakan untuk transaksi lainnya (transfer / tarik tunai, dll).

 

§ Jika Nasabah ingin mengganti rekening non transaksional menjadi rekening transaksional, mohon merespon dengan memberikan tanggapan sebagai berikut kepada Nasabah:

 

Apabila Bapak/Ibu ingin menggunakan rekening tabungan yang sifatnya transaksional untuk melakukan pembayaran angsuran, Bapak/Ibu akan :

 

a. Kami arahkan ke Unit After Sales Service untuk KPR untuk dapat dijelaskan prosedur perubahan rekening dari non transaksional menjadi transaksional secara lebih lanjut

 

b. Perlu diperhatikan bahwa :

 

Bapak/Ibu hanya dapat melakukan perubahan rekening (menjadi transaksional) jika fasilitas Bapak/Ibu merupakan fasilitas regular/commercial di Standard Chartered Bank Indonesia dan bukan menggunakan Program Staff Banking Standard Chartered Bank Indonesia yang memiliki subsidi dari HC Standard Chartered Bank.

 

Bapak/Ibu dapat membuka rekening tabungan melalui aplikasi D-Bank Reg/D-Bank PROPro atau datang ke Cabang Bank Danamon terdekat, kemudian menghubungi Hello Danamon kembali untuk diarahkan ke unit After Sales Service/Customer Care Dana Instant dalam proses perubahan link ke rekening pinjaman (tadinya rekening pinjaman di link  ke rekening non transaksional, nantinya akan di link ke rekening tabungan (transaksional) yang baru di buka.

 

11

Saya sudah melakukan pembayaran angsuran ke rekening tabungan di Standard Chartered Bank, kenapa Saya masih tercatat menunggak di Bank Danamon?

§ Sesuai surat notifikasi ke-3   bahwa rekening pembayaran angsuran Bapak/Ibu akan berpindah ke Bank Danamon pada saat tanggal penutupan efektif pemindahan portofolio  (estimasi di bulan November atau Desember 2023), sehingga Bapak/Ibu diharapkan menyetorkan pembayaran ke Bank Danamon setelah tanggal penutupan.

 

§ Apabila Bapak/Ibu sudah terlanjur melakukan pembayaran ke Standard Chartered Bank setelah tanggal penutupan, maka Bapak/Ibu bisa menghubungi Standard Chartered Bank Indonesia untuk proses instruksi transfer dari Standard Chartered Bank ke Bank Danamon atau menyetorkan kembali pembayaran angsuran ke Bank Danamon.

 

12

Bisakah Bank Danamon mendebet dana pembayaran angsuran yang sudah Saya setorkan ke Standard Chartered Bank?

§ Bank Danamon tidak memiliki kuasa untuk mendebet rekening Bapak/Ibu di Standard Chartered Bank.

 

§ Bapak/Ibu selaku pemilik rekening di Standard Chartered Bank Indonesia harus memindahkan dana setoran angsuran secara langsung atau menyetorkan kembali ke rekening Bank Danamon.

 

16.    

Apakah Saya bisa melakukan pelunasan dipercepat atas fasilitas KPR yang Saya miliki yang sudah dipindahkan ke Bank Danamon?

Bisa. Bapak/Ibu bisa melakukan pelunasan dipercepat atas fasilitas KPR eksisting yang dimiliki.

 

Namun, untuk proses pelunasan fasilitas KPR yang diajukan dalam periode 3 bulan setelah migrasi dilakukan, maka diperlukan waktu lebih lama dari proses pelunasan regular di Bank Danamon (setidaknya 30 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap oleh Bank Danamon dari Standard Chartered Bank karena :

 

1.      Terdapat proses pemindahan dokumen jaminan fisik dari Standard Chartered Bank Indonesia ke Bank Danamon yang dilakukan secara berkala

 

Bank Danamon perlu waktu untuk melakukan update data jaminan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)

 

13

Bagaimana pengaturan Asuransi untuk pinjaman berjalan yang ada?

§ Asuransi KPR : Asuransi eksisting Bapak/Ibu akan berlanjut dengan penyedia asuransi saat ini.

 

Khusus jaminan apartemen, jika terdapat perubahan pada asuransi kebakaran untuk unit apartemen Bapak/Ibu, pihak Bank Danamon akan mengikuti kebijakan Building Management. 

 

Bapak/Ibu dapat menginformasikan kepada Hello Danamon mengenai hal ini.

 

14

Apakah terdapat perbedaan jumlah instalment antara Bank Danamon dan Standard Chartered Bank?

Perhitungan installment di Bank Danamon akan mengikuti perhitungan dari sistem yang berjalan Bank Danamon (tidak ada pembulatan nominal angsuran bulanan / disesuaikan dengan amount yang di create oleh sistem yang ada di Bank Danamon).

 

Contoh :

 

Jumlah cicilan per bulan yang tercatat pada sistem di Bank Danamon sebesar Rp3.500.349,53.

 

Maka jumlah yang akan di debet adalah sebesar Rp3.500.349,53, tanpa pembulatan.

 

 

No

Pertanyaan

Jawaban

1.        

Sebagai nasabah yang memiliki KTA di Standard Chartered Bank Indonesia Apa yang akan terjadi dengan KTA Saya saat ini setelah pindah ke Bank Danamon?

§ Semua fasilitas KPR/Dana Instant dari Nasabah Standard Chartered Bank Indonesia dengan kolektibilitas 1 dan 2 akan dipindahkan ke Bank Danamon setelah pemindahan portofolio berhasil dilakukan –   yang diperkirakan pada November atau December 2023. Tidak akan ada dampak pada suku bunga dan tenor pinjaman Bapak/Ibu. Tidak ada biaya tambahan yang harus ditanggung oleh Bapak/Ibu terkait perpindahan ini.

§ Jika Bapak/Ibu tidak ingin pinjamannya dialihkan ke Bank Danamon, mohon untuk memberitahukan Customer Contact Center Standard Chartered Bank Indonesia sebelum pengalihan portfolio dari Standard Chartered Bank Indonesia ke Bank Danamon melalui nomor +62 21 579 999 88. Bapak/Ibu dapat memilih untuk melakukan pelunasan pinjaman lebih awal sebelum 31 Oktober 2023.

2.        

Saya memiliki fasilitas KTA di Standard Chartered Bank Indonesia saat ini. Apa yang harus Saya lakukan setelah fasilitas KPR / Dana Instant Saya dipindahkan ke Bank Danamon?

§ Bapak/Ibu tidak perlu khawatir, fasilitas KPR / Dana Instant Bapak/Ibu akan dipindahkan secara otomatis tanpa memerlukan tindakan apapun dari Bapak/Ibu selaku Nasabah di Standard Chartered Bank.

§ Ketentuan yang berlaku pada fasilitas Bapak/Ibu di Standard Chartered Bank Indonesia saat ini akan berlaku juga setelah dipindahkan ke Bank Danamon (misalnya : suku bunga, sisa tenor, jumlah angsuran, dan ketentuan lainnya sesuai perjanjian kredit denganStandard Chartered Bank).

4.        

Saya ingin melihat detail fasilitas KTA Saya yang akan dipindahkan dari Standard Chartered Bank ke Bank Danamon. Dimana Saya bisa memperoleh informasi tersebut?

§ Bapak/Ibu dapat mengajukan informasi atas fasilitas yang saat ini ada di Standard Chartered Bank Indonesia melalui Customer Contact Center Standard Chartered Bank Indonesia di nomor +62 21 579 999 88. Bank Danamon belum memiliki akses untuk mengetahui informasi atas pinjaman Bapak/Ibu sampai dengan tanggal transaksi / closing dateefektif pemindahan portofolio dari Standard Chartered Bank Indonesia ke Bank Danamon  (estimasi dilakukan pada November atau Desember).

5.        

Mengapa Saya belum menerima Surat Pemberitahuan dari Standard Chartered Bank?

§ Terkait hal ini, mohon Bapak/Ibu dapat berkoordinasi dengan pihak Standard Chartered Bank melalui Customer Contact Center Standard Chartered Bank Indonesia di nomor +62 21 579 999 88.

Portfolio yang akan dipindahkan ke Bank Danamon adalah portfolio dengan status Kolektibilitas 1 dan 2 (max menunggak 90 hari). Apabila Bapak/Ibu merasa memiliki fasilitas dengan status Kolektibilitas 1 dan 2 (termasuk dalam portfolio yang seharusnya dimigrasi ke Bank Danamon), mohon dapat menghubungi pihak Standard Chartered Bank untuk meminta informasi lebih lanjut.

6.        

Saat ini Saya memiliki 2 fasilitas KTA di Standard Chartered Bank Indonesia dengan status fasilitas KPR Lancar (Kolektibilitas 1), namun Dana Instant Saya sudah menunggak >90 hari (atau sebaliknya).

§ Akan dilakukan penyesuaian kolektabilitas mengikuti yang terburuk (sesuai dengan pelaporan yang dilakukan oleh Standard Chartered Bank Indonesia ke regulator). Untuk detail pelaporan yang dilakukan oleh Standard Chartered Bank, Bapak/Ibu dapat bertanya lebih lanjut pada pihak Standard Chartered Bank.

Apakah kedua fasilitas Saya akan tetap dipindahkan ke Bank Danamon?

§ Namun, apabila terdapat salah satu fasilitas dengan jumlah hari tunggak >90 hari pada saat hari transaksi perpindahan dilakukan antara Standard Chartered Bank & Bank Danamon (estimasi closing datetanggal efektif pemindahan portfolio dari Standard Chartered Bank Indonesia ke Bank Danamon antara bulan November dan Desember 2023 ), maka seluruh fasilitas Bapak/Ibu tidak akan dipindahkan ke Bank Danamon (meskipun terdapat salah satu fasilitas dengan kondisi lancar).

9.        

Apabila saat ini saya sudah memiliki rekening loan (Dana Instant) yang masih aktif di Bank Danamon, apakah saya bisa mengajukan kembali untuk loan kedua?

Tidak bisa, apabila nasabah ingin melakukan pengajuan maka perlu ditutup terlebih dahulu rekening loan yang aktif di Bank Danamon dengan melakuka pelunasan. Baru setelah itu pengajuan dapat dilakukan kembali.

11.     

Apakah rekening pembayaran angsuran atas fasilitas KTA Saya di Bank Danamon bisa saya gunakan untuk bertransaksi kedepannya (seperti rekening tabungan pada umumnya)?

§ Tidak bisa.

Rekening pembayaran angsuran yang baru di buka di Bank Danamon tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.

Bapak/Ibu hanya dapat menggunakan rekening tersebut untuk melakukan pembayaran angsuran KPR/Dana Instant di Bank Danamon dan tidak dapat digunakan untuk transaksi lainnya (transfer / tarik tunai, dll).

§ Jika Nasabah ingin mengganti rekening non transaksional menjadi rekening transaksional, mohon merespon dengan memberikan tanggapan sebagai berikut kepada Nasabah:

Apabila Bapak/Ibu ingin menggunakan rekening tabungan yang sifatnya transaksional untuk melakukan pembayaran angsuran, Bapak/Ibu akan :

a. Kami arahkan ke Unit After Sales Service untuk KPR / Customer Care Dana Instant untuk dapat dijelaskan prosedur perubahan rekening dari non transaksional menjadi transaksional secara lebih lanjut

b. Perlu diperhatikan bahwa :

i. Bapak/Ibu hanya dapat melakukan perubahan rekening (menjadi transaksional) jika fasilitas Bapak/Ibu merupakan fasilitas regular/commercial di Standard Chartered Bank Indonesia dan bukan menggunakan Program Staff Banking Standard Chartered Bank Indonesia yang memiliki subsidi dari HC Standard Chartered Bank.

Bapak/Ibu dapat membuka rekening tabungan melalui aplikasi D-Bank Reg/D-Bank PROPro atau datang ke Cabang Bank Danamon terdekat, kemudian menghubungi Hello Danamon kembali untuk diarahkan ke unit After Sales Service/Customer Care Dana Instant dalam proses perubahan link ke rekening pinjaman (tadinya rekening pinjaman di link  ke rekening non transaksional, nantinya akan di link ke rekening tabungan (transaksional) yang baru di buka.

13.

Saya sudah melakukan pembayaran angsuran ke rekening tabungan di Standard Chartered Bank, kenapa Saya masih tercatat menunggak di Bank Danamon?

§ Sesuai surat notifikasi ke-3   bahwa rekening pembayaran angsuran Bapak/Ibu akan berpindah ke Bank Danamon pada saat tanggal penutupan efektif pemindahan portofolio  (estimasi di bulan November atau Desember 2023), sehingga Bapak/Ibu diharapkan menyetorkan pembayaran ke Bank Danamon setelah tanggal penutupan.

§ Apabila Bapak/Ibu sudah terlanjur melakukan pembayaran ke Standard Chartered Bank setelah tanggal penutupan, maka Bapak/Ibu bisa menghubungi Standard Chartered Bank Indonesia untuk proses instruksi transfer dari Standard Chartered Bank ke Bank Danamon atau menyetorkan kembali pembayaran angsuran ke Bank Danamon.

15.     

Apabila Persoan Loan saya dipindahkan dari Standard Chartered Bank Indonesia ke Bank Danamon, apakah saya bisa melakukan top up untuk Personal Loan saya?

§ Bapak/Ibu bisa melakukan top up namun pengajuan tersebut tetap akan direview terlebih dahulu pengajuan Top-Up nya mengacu pada peraturan yang ada di Bank Danamon sekarang.

16.     

Apakah Saya bisa melakukan pelunasan dipercepat atas fasilitas KTA yang Saya miliki yang sudah dipindahkan ke Bank Danamon?

Bisa. Bapak/Ibu bisa melakukan pelunasan dipercepat atas fasilitas KTA eksisting yang dimiliki.

Pelunasan dipercepat yang dilakukan akan dikenakan denda sesuai dengan yang berjalan saat ini di Standard Chartered Bank.

 

 

 

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai pengalihan dan produk Danamon silakan menghubungi Hello Danamon di 1-500-090.

 

 

 

 

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai pengalihan produk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) silakan menghubungi:

 

 

 




FAQ Migrasi Nasabah Standard Chartered Bank Indonesia (SCBI) ke Bank Danamon, Akuisisi SCB oleh Bank Danamon, Pengalihan CC,KTA,KPR, KPM SCB, Pengalihan dari SCB ke Danamon, Migrasi SCB ke Bank Danamon, SCB bermigrasi ke Danamon, SCB diakuisisi oleh Danamon, CC SCB diakuisisi Danamon, Migrasi Standard Chartered, Standard Chartered Danamon, Danamon Mengakuisisi SCB. Selamat bergabung menjadi Nasabah Bank Danamon yang dialihkan dari Standard Chartered Bank. Cek informasi terkini mengenai peralihan Nasabah Standard Chartered Bank ke Bank Danamon. Informasi terkait pengalihan Nasabah Standard Chartered Bank ke Bank Danamon, Bank Danamon berkomitken untuk melanjutkan pelayanan bagi Nasabah Standard Chartered Bank