
Informasi Penyesuaian Premi Asuransi Credit Protection
Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu dalam keikutsertaan produk Asuransi Credit Protection yang merupakan produk PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang bekerja sama dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Produk Asuransi Credit Protection memberikan perlindungan kepada nasabah Pemegang Kartu Kredit PT Bank Danamon Indonesia Tbk, sebagai pemegang polis atas kemungkinan risiko gagal bayar tagihan Kartu Kredit jika Pemegang Kartu Kredit meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan, menderita ketidakmampuan sementara total, ketidakmampuan tetap total dan/atau penyakit kritis. Penjelasan lebih lengkap terkait produk Asuransi Credit Protection meliputi hak dan kewajiban pemegang polis dan sebagainya, tercantum dalam polis yang sudah dikirimkan kepada Bapak/Ibu sebelumnya. Untuk syarat dan ketentuan mengenai produk Asuransi Credit Protection Bapak/Ibu dapat mengunjungi laman bdi.co.id/dcp.
Demi menjaga kualitas layanan serta pertanggungan asuransi yang diberikan oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, kami informasikan bahwa akan terdapat penyesuaian Nilai Premi (premi rate) Asuransi Credit Protection PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, menjadi sebesar 0,69% dari Saldo Terhutang Kartu Kredit setiap bulannya, efektif per 11 Juni 2024.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan 24/7 Hello Danamon di nomor 1-500-090. Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak pemberitahuan ini nasabah Pemegang Kartu Kredit PT Bank Danamon Indonesia Tbk tidak menyatakan keberatan maka Kami menganggap nasabah setuju terhadap perubahan tarif premi tersebut di atas.