Apa itu Reksadana
melalui D-Bank PRO ?
Reksadana melalui D-Bank PRO adalah channel transaksi
Reksadana secara digital melalui aplikasi D-Bank PRO yang dapat dioptimalkan sesuai dengan strategi dan tujuan
Investasi masing-masing investor.
-
Reksa Dana Pasar Uang adalah Reksa Dana
dengan alokasi portfolio 100% pada instrumen pasar uang termasuk Deposito & Obligasi
dengan jangka waktu < 1 tahun.
- Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah Reksa
Dana yang portofolionya minimum 80% pada instrument bersifat hutang seperti Obligasi.
- Reksa Dana Campuran adalah Reksa
Dana yang
alokasi portofolionya minimal 1% dan maksimal 79% pada masing-masing instrumen seperti
instrument Pasar Uang, Obligasi maupun Saham.
- Reksa Dana Saham adalah Reksa
Dana yang
alokasi portofolionya minimal 80% pada instrument bersifat ekuitas.
-
Transaksi Pembelian, Penjualan Kembali
dan Pengalihan yang MUDAH melalui aplikasi D-Bank PRO.
- Beragam pilihan produk Reksa Dana yang
cukup
lengkap untuk diversifikasi portfolio investasi Nasabah.
- Transaksi terjangkau mulai dari
Rp10.000
-
Nasabah memiliki rekening CASA di Bank
Danamon, dan memastikan terdapat dana yang cukup untuk melakukan pembelian Reksa
Dana.
- Nasabah memiliki Single Investor
Identification (SID) untuk Reksa Dana, Bank Danamon akan membantu Nasabah untuk membuat SID
dalam hal Nasabah belum memiliki SID.
-
Nasabah memiliki profil risiko yang masih
berlaku untuk memastikan produk yang dibeli sesuai dengan profil risiko, tujuan investasi
dan kebutuhan investasi Nasabah.
- Untuk proses transaksi Reksa Dana secara digital melalui
aplikasi D-Bank PRO silakan cek
- Untuk Tutorial transaksi Reksa Dana secara digital melalui
aplikasi D-Bank PRO dapat diakses pada link berikut
ini.
- Untuk melihat informasi Syarat dan Ketentuan Umum Transaksi
Reksa Dana melalui D-Bank PRO secara lengkap dapat diakses pada link berikut ini.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang
dilakukan
oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk
apapun. Segala
penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang
dikaitkan dengan
atau
mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.