Reksa Dana Online

Apa itu Reksadana melalui D-Bank PRO ?
Reksadana melalui D-Bank PRO adalah channel transaksi Reksadana secara digital melalui aplikasi D-Bank PRO yang dapat dioptimalkan sesuai dengan strategi dan tujuan Investasi masing-masing investor.


  1. Reksa Dana Pasar Uang adalah Reksa Dana dengan alokasi portfolio 100% pada instrumen pasar uang termasuk Deposito & Obligasi dengan jangka waktu < 1 tahun.
  2. Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah Reksa Dana yang portofolionya minimum 80% pada instrument bersifat hutang seperti Obligasi.
  3. Reksa Dana Campuran adalah Reksa Dana yang alokasi portofolionya minimal 1% dan maksimal 79% pada masing-masing instrumen seperti instrument Pasar Uang, Obligasi maupun Saham.
  4. Reksa Dana Saham adalah Reksa Dana yang alokasi portofolionya minimal 80% pada instrument bersifat ekuitas.
  1. Transaksi Pembelian, Penjualan Kembali dan Pengalihan yang MUDAH melalui aplikasi D-Bank PRO.
  2. Beragam pilihan produk Reksa Dana yang cukup lengkap untuk diversifikasi portfolio investasi Nasabah.
  3. Transaksi terjangkau mulai dari Rp10.000 
  1. Nasabah memiliki rekening CASA di Bank Danamon, dan memastikan terdapat dana yang cukup untuk melakukan pembelian Reksa Dana.
  2. Nasabah memiliki Single Investor Identification (SID) untuk Reksa Dana, Bank Danamon akan membantu Nasabah untuk membuat SID dalam hal Nasabah belum memiliki SID.
  3. Nasabah memiliki profil risiko yang masih berlaku untuk memastikan produk yang dibeli sesuai dengan profil risiko, tujuan investasi dan kebutuhan investasi Nasabah. 
  • Untuk proses transaksi Reksa Dana secara digital melalui aplikasi D-Bank PRO silakan cek 
  • Untuk Tutorial transaksi Reksa Dana secara digital melalui aplikasi D-Bank PRO dapat diakses pada link berikut ini.
  • Untuk melihat informasi Syarat dan Ketentuan Umum Transaksi Reksa Dana melalui D-Bank PRO secara lengkap dapat diakses pada link berikut ini.

center
center
center
center
center
center
center
center
center
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.