SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM TELKOMSEL
RAFI 2025
Syarat dan Ketentuan Umum Program ¬ (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program TELKOMSEL RAFI 2025
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan
Umum Program sebagai berikut:
Periode Program adalah 1 – 31 Maret 2025 (“Periode
Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai
berikut:
- Nasabah Bank
Danamon yang memiliki rekening tabungan Bank Danamon yang aktif selama Periode
Program.
- Nasabah yang
melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Program
berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.
Selanjutnya
disebut sebagai “Peserta Program”
-
Sebelum mengikuti Program, Peserta Program wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami
karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas
Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan,
gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan
Peserta Program pada Program ini.
- Peserta Program wajib memiliki rekening tabungan Bank Danamon yang aktif untuk
melakukan transaksi pembelian paket data Telkomsel melalui aplikasi D-Bank PRO atau ATM Danamon
selama Periode Program (“Transaksi”).
- Bagi Peserta Program yang melakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program, maka Peserta Program berhak untuk
mendapatkan hadiah berupa pulsa reguler (“Hadiah”) dengan rincian sebagai
berikut:
Nama
Program
|
Periode
Program
|
Minimum
Transaksi
|
Hadiah
Program
|
Validitas
|
PROGRAM
TELKOMSEL RAFI 2025
|
1 – 31 Maret 2025
Pukul 16.00 –
18.00 WIB
|
Setiap Hari
(Kecuali hari
Jumat)
|
Rp100.000 (Seratus
Ribu Rupiah)
|
Rp10.000 (Sepuluh
Ribu Rupiah)
|
30 Hari
|
Setiap Hari
Jumat
|
Rp15.000 (Lima Belas
Ribu Rupiah)
|
- Tidak ada kuota program selama periode program.
- Peserta Program tidak akan mendapat Hadiah jika tidak melakukan Transaksi sesuai
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Dengan Peserta Program melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum
Program, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti
Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan
bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program
untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Hadiah didapatkan Peserta Program maksimal 1x24 jam setelah transaksi dan diberikan ke nomor
pelanggan saat melakukan Transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Keikutsertaan Peserta Program pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak
Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
-
Produk dan/atau layanan dari Telkomsel bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon
sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Telkomsel. Apabila terdapat kendala dan/atau
keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan Telkomsel tersebut, silakan menghubungi
Customer Services Telkomsel di 188 atau dapat dibaca di https://my.telkomsel.com/ atau dapat
dicek melalui *888# atau *800#.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon
Indonesia Tbk dan Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO. Syarat dan ketentuan tersebut tetap
berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Produk dan/atau layanan dari merchant bukan merupakan produk dan tanggung jawab
Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant. Apabila terdapat
kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari merchant, Peserta
Program silakan menghubungi merchant.
- Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu.
Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan
manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini,
maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh
Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap
menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka
waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta
Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan
seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
- Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang
terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan
transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi,
mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun
pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program
tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya
penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello
Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan
Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Download D-Bank PRO sekarang
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan Hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan
oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.