Cashback hingga Rp225 ribu, Buka Tabungan Danamon Save & Bayar SPP Pake Virtual Account Danamon

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback Pembayaran Biaya Pendidikan Melalui Virtual Account D-Bank PRO (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Cashback Pembayaran Biaya Pendidikan Melalui Virtual Account D-Bank PRO (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”). 

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Desember 2025
  1. Nasabah yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program.
  2. Nasabah yang memiliki aplikasi D-Bank PRO.
  3. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  4. Program berlaku juga untuk karyawan Bank Danamon.
    selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.
  1. Nasabah wajib membaca, mengerti dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program atau tidak memberikan Cashback apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.  
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Program hanya berlaku untuk pembayaran biaya pendidikan di sekolah yang bekerja sama dengan Bank Danamon (“Sekolah yang Bekerja Sama”). Daftar sekolah yang bekerja sama dengan Bank Danamon dapat diakses di sini
  5. Nasabah wajib melakukan transaksi pembayaran biaya pendidikan (tanpa minimum transaksi) di Sekolah yang Bekerja Sama melalui fitur virtual account pada aplikasi D-Bank PRO  selama Periode Program (“Transaksi”). 
  6. Cashback yang bisa didapatkan oleh Nasabah adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai Transaksi maksimal hingga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah) (“Cashback”). 
  7. Untuk 1 (satu) CIF (Customer Information File) Nasabah hanya berhak untuk memperoleh Cashback maksimal 1 (satu) kali per bulan dan 3 (tiga) kali selama Periode Program. 
  8. Total kuota Cashback selama Periode Program adalah sebanyak 21.445 (dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh lima) dengan alokasi per bulan sebagai berikut:

    Periode Program

    Kuota Program

    1 Maret 2024 – 31 Maret 2024

    1.345 (seribu tiga ratus empat puluh lima) Transaksi

    1 April 2024 – 30 April 2024

    1.345 (seribu tiga ratus empat puluh lima) Transaksi

    1 Mei 2024 – 31 Mei 2024

    1.345 (seribu tiga ratus empat puluh lima) Transaksi

    1 Juni 2024 – 30 Juni 2024

    1.345 (seribu tiga ratus empat puluh lima) Transaksi

    1 Juli 2024 – 31 Juli 2024

    1.345 (seribu tiga ratus empat puluh lima) Transaksi

    1 Agustus 2024 – 31 Agustus 2024

    1.345 (seribu tiga ratus empat puluh lima) Transaksi

    1 September 2024 – 30 September 2024

    1.345 (seribu tiga ratus empat puluh lima) Transaksi

    1 Oktober 2024 – 31 Oktober 2024

    1.345 (seribu tiga ratus empat puluh lima) Transaksi

    1 November – 30 November 2024

    1.345 (seribu tiga ratus empat puluh lima) Transaksi

    1 Desember 2024 – 31 Desember 2024

    1.345 (seribu tiga ratus empat puluh lima) Transaksi

    1 Januari 2025 – 31 Januari 2025

    1.345 (seribu tiga ratus empat puluh lima) Transaksi

    1 Februari 2025 – 28 Februari 2025

    300 (Tiga ratus) transaksi

    1 Maret 2025 – 31 Maret 2025

    300 (Tiga ratus) transaksi

    1 April 2025 – 30 April 2025

    300 (Tiga ratus) transaksi

    1 Mei 2025 – 31 Mei 2025

    500 (Lima ratus) transaksi

    1 Juni 2025 – 30 Juni 2025

    500 (Lima ratus) transaksi

    1 Juli 2025 – 31 Juli 2025

    500 (Lima ratus) transaksi

    1 Agustus 2025 – 31 Agustus 2025

    750 (Tujuh ratus lima puluh) transaksi

    1 September 2025 – 30 September 2025

    750 (Tujuh ratus lima puluh) transaksi

    1 Oktober 2025 – 31 Oktober 2025

    750 (Tujuh ratus lima puluh) transaksi

    1 November 2025 – 30 November 2025

    1000 (Seribu) transaksi

    1 Desember 2025 – 31 Desember 2025

    1000 (Seribu) transaksi

    (”Kuota Cashback”). 
  9. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Cashback (baik bulanan dan total Cashback) telah habis sebelum bulan atau Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan menerima Cashback.
  10. Dengan Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, Nasabah telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Transaksi yang dilakukan Nasabah merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Cashback akan didistribusikan kepada Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi yang berstatus aktif dan terdaftar di Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Periode Program berakhir. 
  2. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Cashback akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon. 
  3. Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan. 
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku dengan ketentuan dalam hal terdapat perbedaan atau inkonsistensi antara ketentuan yang diatur pada:
    1. ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dengan yang diatur pada ”Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO”, maka yang berlaku adalah yang diatur pada ”Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO”;
    2. “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO” dengan yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka yang berlaku adalah yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Download D-Bank PRO sekarang

PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.